KISARAN | Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dilaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek
pembangunan kantor Satpol PP Asahan dan kantor Dinas Peternakan Asahan.
Proyek pembangunan terhadap dua instansi pemerintahan itu, terindikasi
merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.797.482.000.
Laporan itu
dilakukan oleh Goeverment Watch (GOWA) Sumut dengan lampiran satu bundel
bernomor 228/LP/DPP-GSU/XII/2011 tanggal 9 Desebember 2011. Selain itu,
bupati juga dituding sengaja memaksakan kehendak dengan mengeluarkan
kebijakan terkait pembangunan dua sarana pemerintahan itu tanpa
menghiraukan landasan hukumnya.
"Kita telah melaporkan Bupati Asahan
ke KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Satpol PP dan
kantor Peternakan Asahan. Kita menilai proyek pembangunan dua kantor
pemerintahan itu sarat KKN dan terkesan grasa-grusu tanpa landasan
hukum”, ungkap Ketua GOWA Sumut, Satriawan Guntur Zass SH kepada
TOPKOTA, Minggu(11/12).
Menurutnya,kebijakan Bupati Asahan terhadap
kedua proyek pembangunan kantor pemerintahan yang menghabiskan uang
Negara sebesar Rp 1.797.482.00 ,itu telah menyimpang. Pasalnya, dalam
penggunaan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri APBN TA
2011 untuk proyek pembangunan kantor itu tidak sah secara hukum dan
memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, proyek
pembangunan di atas lahan eks HGU PT. BSP Tbk. yang terletak di Jalinsum
Jalan Ahmad Yani Kisaran itu sampai saat ini belum memiliki alas hak
yakni sertifikat. Oleh karena belum memiliki sertifikat sebagai alas
hak, maka areal/lahan tersebut belum bisa dikatagorikan sebagai asset
Pemkab Asahan.
Selain itu, proyek pembangunan dua gedung kantor
tersebut yang dikerjakan CV. IRA & Co dan UD. Bintangur memiliki
pelaksanan lapangan dijabat satu orang. Proyek Pembangunan kantor Satpol
PP Asahan dengan nilai Rp 901.521.000, dikerjakan oleh CV.IRA & Co
dan pembangunan kantor peternakan dengan nilai Rp. 895.961.000
dikerjakan CV.BISMA KASADA dengan pelaksanan lapangan Ruswandi.
Bahkan,
GOWA Sumut menduga proses permohonan bantuan dana dari Kementerian
Dalam Negeri yang dilakukan Pemkab Asahan diduga telah melakukan
manifulasi dokumen. Hal itu terkait, status alas hak dari lahan yang
akan dibangun dua gedung perkantoran yang disampaikan pada Kementerian
Dalam Negeri dengan tujuan pencairan dana tugas pembantuan tersebut.
Pasalnya,
lahan / areal tersebut sampai saat ini belum memiliki alas hak atau
sertifikat. Ironisnya, DPRD Asahan hingga kini belum pernah melakukan
atau mengesahkan perubahan Perda No 7 tahun 2001 tentang Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III/IV Ibu Kota
Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020.
Dalam Perda No 7 tahun 2001
tersebut dinyatakan areal dengan luas ± 15,06 Ha sebagai lahan
peruntukan pertokoan dan lahan cadangan pasar. Begitu juga dengan, surat
yang diterbitkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang pada 30 Juni 2011
lalu, nomor 590/4731, prihal persetujuan perubahan peruntukan pada RDTR
Wilayah Kota Kisaran, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten
Asahan.
Dalam surat nomor 590/4731 tersebut, Bupati Asahan mohon
persetujuan DPRD Kabupaten Asahan untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 7
tahun 2001. Itu dilakukan guna dirubahnya peruntukan dari areal yang ±
15,06 Ha tersebut menjadi lahan peruntukan perkantoran, perumahan KPR
BTN Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP) Kabupaten Asahan dan
fasilitas umum.
Oleh karena itu, kebijakan penggunaan dana
Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011 untuk pembangunan dua
gedung kantor itu tidak memiliki dasar hokum. Bahkan, Bupati Asahan
bertindak memaksakan kehendak dengan mengeluarkan kebijakan untuk
melakukan proses pelelangan atas dua proyek tersebut sejak bulan Juli
2011 s/d Agustus 2011.
Saat ini terjadi kontroversi di lokasi
pembangunan dua gedung perkantoran yang tidak memilki alas hak tersebut
hingga kisruh. Apalagi, areal yang belum memilki alas hak itu sedang
diduduki sekelompok masyarakat dari Badan Penelitian dan Perjuangan
Tanah Untuk Rakyat (BPPTR) Asahan.
Artinya, karena adanya kisruh
dengan pihak BPPTR Asahan itu maka Bupati Asahan secara ‘grasa-grusu’
mengeluarkan kebijakan. Kebijakannya yang dilakukannya untuk pembangunan
dua proyek itu tanpa menghiraukan dasar hokum dalam penggunaan
anggaran.
“Kita menilai karena adanya kontrovesi soal alas hak dan
kisruh yang terjadi antara Pemkab Asahan dan pihak BPPTR Asahan makanya
Bupati bertindak grasa-grusu. Bupati telah melakukan tindakan keliru
tanpa menghiraukan dasara hokum dalam penggunaan anggaran Negara”, ujar
Guntur yang akrab dipangil Mas Nanang ini.
Dengan kebijakan membangun
gedung perkantoran yang tidak memiliki kekuatan hukum tersebut maka
diduga tindakan Bupati Asahan merupakan tindak pidana korupsi. Baik itu
menyangkut penyalahgunaan kewenangan, menguntungkan diri orang lain
atau mendapat keuntungan pribadi.
Terpisah, Bupati Asahan, Drs H
Taufan Gama Simatupang MAP melalui Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahman
Halim AP mengakui bahwa kebijakan yang dilakukan Pemkab Asahan untuk
pembangunan dua gedung kantor di atas lahan eks HGU BSP Kisaran itu
tidak ada yang menyimpang. Proyek pembangunan dua gedung kantor
pemerintahan di lahan eks HGU BSP Kisaran itu telah jelas peruntukannya
dan pelepasan HGU dilakukan untuk Pemkab Asahan.
Mengenai alas hak
terhadap lokasi lahan yang dilakukan pembangunan dua gedung kantor itu
pihak Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan.
“Kalau soal alas hak lahan eks HGU BSP Kisaran itu Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan dengan pihak BPN Kisaran”, ujarnya.
Dan,
menyangkut Perda No 7 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran pihak Pemkab Asahan telah ada komitmen
dengan DPRD Asahan. Dijelaskannya, soal perda nomor 7 tahun 2001 itu
antara pihak eksekutif dan legislative telah mempunyai komitmen
tehadap lahan eks HGU BSP Kisaran seluas 15,06 Ha tersebut.
Diatas
lahan eks HGU BSP Kisaran itu akan digunakan dan diperuntukkan
perkantoran, perumahan KPR Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP)
dan fasilitas umum Kabupaten Asahan.
”Jadi tidak ada dugaan telah
terjadi korupsi dalam kebijakan yang dilakukan untuk pembangunan gedung
perkantoran itu”, tegas Halim.(Arbain)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar