SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Kamis, 03 Mei 2012

Bupati Asahan Dilapor ke KPK

KISARAN | Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Satpol PP Asahan dan kantor Dinas Peternakan Asahan.  Proyek pembangunan terhadap dua instansi pemerintahan itu, terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.797.482.000.
Laporan itu dilakukan oleh Goeverment Watch (GOWA) Sumut dengan lampiran satu bundel bernomor 228/LP/DPP-GSU/XII/2011 tanggal 9 Desebember 2011. Selain itu, bupati juga dituding sengaja memaksakan kehendak dengan mengeluarkan kebijakan terkait pembangunan dua sarana pemerintahan itu tanpa menghiraukan landasan hukumnya.
"Kita telah melaporkan Bupati Asahan ke KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Satpol PP dan kantor Peternakan Asahan. Kita menilai proyek pembangunan dua kantor  pemerintahan itu sarat KKN dan terkesan grasa-grusu tanpa landasan hukum”, ungkap Ketua GOWA Sumut, Satriawan Guntur Zass SH kepada TOPKOTA, Minggu(11/12).
Menurutnya,kebijakan Bupati Asahan terhadap kedua proyek pembangunan kantor pemerintahan yang menghabiskan uang Negara sebesar Rp 1.797.482.00 ,itu telah menyimpang. Pasalnya, dalam penggunaan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri APBN TA 2011 untuk proyek pembangunan kantor itu tidak sah secara hukum dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, proyek pembangunan di atas lahan eks HGU PT. BSP Tbk. yang terletak di Jalinsum Jalan Ahmad Yani Kisaran itu sampai saat ini belum memiliki alas hak yakni sertifikat. Oleh karena belum memiliki sertifikat sebagai alas hak, maka areal/lahan tersebut belum bisa dikatagorikan sebagai asset Pemkab Asahan.
Selain itu, proyek pembangunan dua gedung kantor tersebut yang dikerjakan CV. IRA & Co dan UD. Bintangur memiliki pelaksanan lapangan dijabat satu orang. Proyek Pembangunan kantor Satpol PP Asahan dengan nilai Rp 901.521.000, dikerjakan oleh CV.IRA & Co dan pembangunan kantor peternakan dengan nilai Rp. 895.961.000 dikerjakan CV.BISMA KASADA dengan pelaksanan lapangan Ruswandi.
Bahkan, GOWA Sumut menduga proses permohonan bantuan dana dari Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan Pemkab Asahan diduga telah melakukan manifulasi dokumen. Hal itu terkait, status alas hak dari lahan yang akan dibangun dua gedung perkantoran yang disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan pencairan dana tugas pembantuan tersebut.
Pasalnya, lahan / areal tersebut sampai saat ini belum memiliki alas hak atau sertifikat. Ironisnya, DPRD Asahan hingga kini belum pernah melakukan atau mengesahkan perubahan Perda No 7 tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III/IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020.
Dalam Perda No 7 tahun 2001 tersebut dinyatakan areal dengan luas ± 15,06 Ha sebagai lahan peruntukan pertokoan dan lahan cadangan pasar. Begitu juga dengan, surat yang diterbitkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang pada 30 Juni 2011 lalu, nomor 590/4731, prihal persetujuan perubahan peruntukan pada RDTR Wilayah Kota Kisaran, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan.
Dalam surat nomor 590/4731 tersebut, Bupati Asahan mohon persetujuan DPRD Kabupaten Asahan untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 7 tahun 2001. Itu dilakukan guna dirubahnya peruntukan dari areal yang ± 15,06 Ha tersebut menjadi lahan peruntukan perkantoran, perumahan KPR BTN Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP) Kabupaten Asahan dan fasilitas umum.
Oleh karena itu, kebijakan penggunaan dana Kementerian Dalam Negeri  Tahun Anggaran 2011 untuk pembangunan dua gedung kantor itu tidak memiliki dasar hokum. Bahkan, Bupati Asahan bertindak memaksakan kehendak dengan mengeluarkan kebijakan untuk melakukan proses pelelangan atas dua proyek tersebut sejak bulan Juli 2011 s/d Agustus 2011.
Saat ini terjadi kontroversi di lokasi pembangunan dua gedung perkantoran yang tidak memilki alas hak tersebut hingga kisruh. Apalagi, areal yang belum memilki alas hak itu sedang diduduki sekelompok masyarakat dari  Badan Penelitian dan Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (BPPTR) Asahan.
Artinya, karena adanya kisruh dengan pihak BPPTR Asahan itu maka Bupati Asahan secara ‘grasa-grusu’ mengeluarkan kebijakan. Kebijakannya yang dilakukannya untuk pembangunan dua proyek itu tanpa menghiraukan dasar hokum dalam penggunaan anggaran.
“Kita menilai karena adanya kontrovesi soal alas hak dan kisruh yang terjadi antara Pemkab Asahan dan pihak BPPTR Asahan makanya Bupati bertindak grasa-grusu. Bupati telah melakukan tindakan keliru tanpa menghiraukan dasara hokum dalam penggunaan anggaran Negara”, ujar Guntur yang akrab dipangil Mas Nanang ini.
Dengan kebijakan membangun gedung perkantoran yang tidak memiliki kekuatan hukum tersebut maka diduga tindakan Bupati Asahan merupakan tindak pidana korupsi.  Baik itu menyangkut penyalahgunaan kewenangan, menguntungkan diri orang lain atau mendapat keuntungan pribadi.
Terpisah, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP melalui Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahman Halim AP mengakui bahwa kebijakan yang dilakukan Pemkab Asahan untuk pembangunan dua gedung kantor di atas lahan eks HGU BSP Kisaran itu tidak ada yang menyimpang. Proyek pembangunan dua gedung kantor pemerintahan di lahan eks HGU BSP Kisaran itu telah jelas peruntukannya dan pelepasan HGU dilakukan  untuk Pemkab Asahan.
Mengenai alas hak terhadap lokasi lahan yang dilakukan pembangunan dua gedung kantor itu pihak Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan.
“Kalau soal alas hak lahan eks HGU BSP Kisaran itu Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan dengan pihak BPN Kisaran”, ujarnya.
Dan, menyangkut Perda No 7 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran pihak Pemkab Asahan  telah ada komitmen dengan DPRD Asahan. Dijelaskannya, soal perda nomor 7 tahun 2001 itu antara  pihak eksekutif dan legislative telah mempunyai komitmen tehadap  lahan eks HGU BSP Kisaran seluas 15,06 Ha tersebut.
Diatas lahan eks HGU BSP Kisaran itu akan digunakan dan diperuntukkan perkantoran, perumahan KPR Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP)  dan fasilitas umum Kabupaten Asahan.
”Jadi tidak ada dugaan telah terjadi korupsi dalam kebijakan yang dilakukan untuk pembangunan gedung perkantoran itu”, tegas Halim.(Arbain)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar