KISARAN– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan, Taswir akhirnya
dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terkait kasus dugaan
penyalahgunaan DPPID APBN 2011 oleh LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negera
(Penjara).
Berkas kasus ini diserahkan
langsung kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri
Kisaran,Rudi Parhusip. “Kami minta kasus ini ditindaklanjuti dan tidak
hanya sampai di sini,” tegas Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur
Negara Hendra Syahputra Arbain, saat menyerahkan berkas laporan kasus
ini, akhir pekan lalu.
Dalam paparan singkatnya di ruang Kepala
Seksi Intelijen Kejari Kisaran,Hendra menjelaskan, pihaknya terpaksa
melaporkan Taswir. Sebab, pejabat tersebut menurut hasil penyelidikan
pihaknya terindikasi telah menyalahgunakan APBN dari dana percepatan
pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang dikucurkan pemerintah
pusat ke Pemkab Asahan untuk kepentingan pribadinya.
Disebutkannya,
pelaksanaan proyek DPPID APBN 2011 yang dilaksanakan Pemkab Asahan yang
terindikasi di antaranya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Salah
satunya, adalah proyek pembangunan Jalan Koi di Kelurahan
Sidomukti,Kecamatan Kota Kisaran Barat. Proyek pembangunan jalan rabat
beton ini sarat diperuntukkan kepentingan pribadi Taswir karena jalan
yang dibangun untuk menghubungkan jalan induk di kelurahan Sidomukti,
dengan pintu dapur rumahnya.
“Ada beberapa fakta yang menguatkan
indikasi jika proyek ini dibangun hanya untuk kepentingan pribadi Kadis
PU Pemkab Asahan,Taswir.Makanya atas sejumlah fakta itu kami memutuskan
melaporkan kasus ini,”ujar Hendra.
Didampingi oleh sejumlah
pentolan dari organisasi mahasiswa Asahan, di antaranya Ketua Pergerakan
Mahsiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan Halim Saragih, aktivis mahasiswa
Universitas Asahan, Abby Hernanda Manurung, serta sejumlah aktivis
lainnya, Hendra membeberkan sejumlah fakta tersebut di antaranya adalah
tidak adanya usulan dari pemerintah kelurahan tersebut lewat musrenbang.
Seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, serta proyek tersebut dibangun di atas
jalan fiktif.Yakni jalan yang tidak terdaftar baik di pemerintah daerah
maupun di pemerintahan kelurahan setempat. Hendra menambahkan Jalan Koi
dibangun di atas rawarawa, yang diubah oleh Taswir dalam waktu sekejap
mata disulap menjadi jalan baru.
Pembuatan jalan tersebut tidak
ada izin dari pihak manapun bahkan tidak diketahui oleh pemerintah
kelurahan setempat. “Sejak poyek ini dibangun, hanya Kadis PU Taswir dan
keluarganya lah satu-satunya dari warga setempat yang menikmati proyek
pembangunan yang didanai dari dana APBN ini,”kata dia.
Menurut
dia, sejumlah peraturan- perundang-undangan telah dilanggar oleh pejabat
ini.Di antaranya termasuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan DPPID 2011.
Sementara itu menyikapi laporan ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Kisaran, Rudi Parhusip menyatakan akan segera menyelidiki kasus
ini.
Setelah mendengar paparan singkat kasus itu dia menilai
kasus ini cukup fatal.“Saya memang telah mengikuti kasus ini dari media.
Sambil mengikutinya, kita juga sekaligus mempelajarinya,” ujarnya. Dari
membaca pemberitaan terkait kasus ini dia menilai dalam kasus proyek
jalan Koi memang terindikasi kuat proyek ini dibangun untuk kepentingan
pribadi, Taswir.
Bahkan dia mengaku sempat terkejut karena
dinilainya Taswir itu terlalu berani untuk mengambil kebijakan itu
menggunakan dana APBN untuk kepentingan pribadinya.“Ini luar biasa,”
ketus dia. Pihaknya berjanji akan secepatnya memulai penyelidikan.
Dia
juga berjanji akan melakukan secara transparan kepada media dan pelapor
kasus ini selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini ditangani
oleh kejaksaan hingga nanti di limpahkan ke pengadilan. edy gunawan
hasby
Tidak ada komentar:
Posting Komentar