SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Kamis, 03 Mei 2012

Kadis PU Asahan Taswir Dilaporkan ke Kejari

KISARAN– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan, Taswir akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terkait kasus dugaan penyalahgunaan DPPID APBN 2011 oleh LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negera (Penjara).

Berkas kasus ini diserahkan langsung kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kisaran,Rudi Parhusip. “Kami minta kasus ini ditindaklanjuti dan tidak hanya sampai di sini,” tegas Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Hendra Syahputra Arbain, saat menyerahkan berkas laporan kasus ini, akhir pekan lalu.

Dalam paparan singkatnya di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kisaran,Hendra menjelaskan, pihaknya terpaksa melaporkan Taswir. Sebab, pejabat tersebut menurut hasil penyelidikan pihaknya terindikasi telah menyalahgunakan APBN dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang dikucurkan pemerintah pusat ke Pemkab Asahan untuk kepentingan pribadinya.

Disebutkannya, pelaksanaan proyek DPPID APBN 2011 yang dilaksanakan Pemkab Asahan yang terindikasi di antaranya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, adalah proyek pembangunan Jalan Koi di Kelurahan Sidomukti,Kecamatan Kota Kisaran Barat. Proyek pembangunan jalan rabat beton ini sarat diperuntukkan kepentingan pribadi Taswir karena jalan yang dibangun untuk menghubungkan jalan induk di kelurahan Sidomukti, dengan pintu dapur rumahnya.

 “Ada beberapa fakta yang menguatkan indikasi jika proyek ini dibangun hanya untuk kepentingan pribadi Kadis PU Pemkab Asahan,Taswir.Makanya atas sejumlah fakta itu kami memutuskan melaporkan kasus ini,”ujar Hendra.

Didampingi oleh sejumlah pentolan dari organisasi mahasiswa Asahan, di antaranya Ketua Pergerakan Mahsiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan Halim Saragih, aktivis mahasiswa Universitas Asahan, Abby Hernanda Manurung, serta sejumlah aktivis lainnya, Hendra membeberkan sejumlah fakta tersebut di antaranya adalah tidak adanya usulan dari pemerintah kelurahan tersebut lewat musrenbang.

Seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta proyek tersebut dibangun di atas jalan fiktif.Yakni jalan yang tidak terdaftar baik di pemerintah daerah maupun di pemerintahan kelurahan setempat. Hendra menambahkan Jalan Koi dibangun di atas rawarawa, yang diubah oleh Taswir dalam waktu sekejap mata disulap menjadi jalan baru.

Pembuatan jalan tersebut tidak ada izin dari pihak manapun bahkan tidak diketahui oleh pemerintah kelurahan setempat. “Sejak poyek ini dibangun, hanya Kadis PU Taswir dan keluarganya lah satu-satunya dari warga setempat yang menikmati proyek pembangunan yang didanai dari dana APBN ini,”kata dia.

Menurut dia, sejumlah peraturan- perundang-undangan telah dilanggar oleh pejabat ini.Di antaranya termasuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan DPPID 2011. Sementara itu menyikapi laporan ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kisaran, Rudi Parhusip menyatakan akan segera menyelidiki kasus ini.

Setelah mendengar paparan singkat kasus itu dia menilai kasus ini cukup fatal.“Saya memang telah mengikuti kasus ini dari media. Sambil mengikutinya, kita juga sekaligus mempelajarinya,” ujarnya. Dari membaca pemberitaan terkait kasus ini dia menilai dalam kasus proyek jalan Koi memang terindikasi kuat proyek ini dibangun untuk kepentingan pribadi, Taswir.

Bahkan dia mengaku sempat terkejut karena dinilainya Taswir itu terlalu berani untuk mengambil kebijakan itu menggunakan dana APBN untuk kepentingan pribadinya.“Ini luar biasa,” ketus dia. Pihaknya berjanji akan secepatnya memulai penyelidikan.

Dia juga berjanji akan melakukan secara transparan kepada media dan pelapor kasus ini selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini ditangani oleh kejaksaan hingga nanti di limpahkan ke pengadilan. edy gunawan hasby

Tidak ada komentar:

Posting Komentar