KISARAN-METROPOLIS
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GOVERNMENT WACTH Sumatera Utara(GOWA
Sumut) melaporkan dugaan korupsi pembangunan Pasar Air Joman, Kabupaten
Asahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Kisaran).
Pelaporan itu terkait adanya dugaan pelaksanaan dua item pengerjaan
yang bersamaan di satu tempat yang diduga pekerjaannya tidak sesuai
ketentuan dan terindikasi menyimpang.
Seperti pada rehab blok/los untuk tempat berjualan bahan pokok dan
sayuran. Sedangkan nilai kontrak mencapai Rp668.500.000, sumber dana
dari DAK 2011.Adapun pelaksana pekerjaan adalah UD MJ yang beralamat di
Jalan Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Sedangkan untuk rehab blok/los ikan/daging, nilai kontrak
Rp345.500.000, sumber dana DAK 2011, pelaksana UD AA beralamat di Jalan
Protokol, Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Pulou Bandreng.
Kepada METROPOLIS, Selasa (13/3), Guntur Sastriawan SH selaku Ketua
GOWA Sumut mengatakan, pihaknya merasa kecewa kepada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Pemkab Asahan.
Karena dalam masalah ini, baik panitia maupun pejabat pembuat
komitmen (PPK) sepertinya sengaja tidak melakukan fakta integritas
proses tender 2 kegiatan yang berada di satu lokasi tersebut.
Padahal pemerintah sendiri telah memberlakukan fakta Integritas
dengan maksud menghindari terjadinya peluang KKN, sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (13) Perpers No 54 tahun 2010, yang menegaskan;
Fakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam
pengadaan barang/jasa.
Dugaan yang dikalkulasikan dari dua pekerjaan tersebut bernilai
kontrak Rp 1.014.000.000, tapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Pemkab Asahan melakukan pemecahan anggaran menjadi 2 kegiatan.
Masih menurut Guntur, dari hasil investigasi GOWA Sumut, ada beberapa
hal yang perlu disampaikan menyangkut pemenang tender yang diduga
bermuatan KKN, yaitu menyangkut item pekerjaan fisik yang tidak sesuai
dengan kerja/bestek.(AMB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar