SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Kamis, 03 Mei 2012

Pembangunan Pasar Air Joman, Dilapor GOWA ke Kejari Kisaran

KISARAN-METROPOLIS
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GOVERNMENT WACTH Sumatera Utara(GOWA Sumut) melaporkan dugaan korupsi pembangunan Pasar Air Joman, Kabupaten Asahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Kisaran).
Pelaporan itu terkait adanya dugaan pelaksanaan dua item pengerjaan yang bersamaan di satu tempat yang diduga pekerjaannya tidak sesuai ketentuan dan terindikasi menyimpang.
Seperti pada  rehab blok/los untuk tempat berjualan bahan pokok dan sayuran. Sedangkan nilai kontrak mencapai Rp668.500.000, sumber dana dari DAK 2011.Adapun pelaksana pekerjaan adalah UD MJ yang beralamat di Jalan Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Sedangkan untuk rehab blok/los ikan/daging, nilai kontrak Rp345.500.000, sumber dana DAK 2011, pelaksana UD AA beralamat di Jalan Protokol, Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Pulou Bandreng.
Kepada METROPOLIS, Selasa (13/3), Guntur Sastriawan SH selaku Ketua GOWA Sumut mengatakan, pihaknya merasa kecewa kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Asahan.
Karena dalam masalah ini, baik panitia maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) sepertinya sengaja tidak melakukan fakta integritas proses tender 2  kegiatan yang berada di satu lokasi tersebut.
Padahal pemerintah sendiri telah memberlakukan fakta Integritas dengan maksud menghindari terjadinya peluang KKN, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (13) Perpers No 54 tahun 2010, yang menegaskan; Fakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa.
Dugaan yang dikalkulasikan dari dua pekerjaan tersebut bernilai kontrak Rp 1.014.000.000, tapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Asahan melakukan pemecahan anggaran menjadi 2 kegiatan.
Masih menurut Guntur, dari hasil investigasi GOWA Sumut, ada beberapa hal yang perlu disampaikan menyangkut pemenang tender yang diduga bermuatan  KKN, yaitu menyangkut item pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kerja/bestek.(AMB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar