Asahan – Proyek Pembangunan Abutmen jembatan rangka baja jati sari UK
60 Type A diruas jalan simpang BOW tinggi raja senilai Rp.
1.794.810.000,- di Dinas PU, yang melibatkan Bupati Asahan Drs. H Taufan
Gama Simatupang, rabu (22/02), dilaporkan ke Kejaksaan tinggi Sumatera
utara ( Kejatisu).
Laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) GOWA sumut, atas proyek yang
bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) TA 20111 itu, dikerjakan CV
Kalimas Jaya, sejak 27 juni 2011 dan selesai 16 Nov 2011.
“Hasil Investigasi dilapangan, ditemukan beberapa item pekerjaan
diduga telah terjadi penyimpangan/tindakan pidana korupsi” ungkap Ketua
DPP Gowa Satriawan Guntur Zass SH kepada M24.
Menurutnya, pekerjaan tersebut diantaranya tembok penahan tanah pada
badan jalan yang patah. Padahal pekerjaan tersebut baru selesai Desember
2011.
Selain itu, pekerjaan tembok penahan tanah, juga tidak menggunakan
tiang dan balok beton cor. Seharusnya, kata dia, pada analisa BOW
(Burglisjke Openbare Werken) dan standart Nasional Indonesia (SNI) serta
instrument-instrument yang berlaku, seharusnya 4 meter dan tingginya 1
meter.
“Ini berfungsi agar tembok tidak mudah patah dan tumbang,”imbuhnya.
Karenanya, GOWA sumut menduga kalau ketua Team PHO Rustam SE, yang
juga menjabat sebagai sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, telah membuat
hasil PHO secara rekayasa. Hal ini dimungkinkan, mengingat rekannya
masih merupakan abang kandung Bupati Asahan. “jadi sangat tidak mungkin
berani mengatakan hasil pekerjaan tersebut tidak baik. Atau menolak
hasil pekerjaannya itu,” terang satriawan.
Karenanya, pihaknya mendesak pada kejatsu segera memeriksa Bupati
Asahan Drs. H Tofan Gama Simatupang MAP, Kadis PU Pemkab.Asahan Taswir
ST, Ketua Team PHO/Sekretaris dinas PU pemkab Asahan Rustam SE, Pengawas
Lapangan Dinas PU pemkab Asahan dan rekanya CV Kalimas jaya..
Pemeriksaan menyangkut dugaan KKN yang memenangkan rekanan, abang
kandung Bupati, dalam proyek abutmen yang menelan anggaran Negara hampir
Rp.2 Miliyar.
“Bahkan hasil pekerjaan tersebut Hancur Lebur,” tandasnya. (Eks)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar