SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Kamis, 03 Mei 2012

Soal Bantuan Bibit Dishutbun Asahan untuk Poktan DPRD Sumut Menduga Fiktif, GOWA Mengatakan Tidak Fiktif

KISARAN-METROPOLIS
Bantuan bibit dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Asahan, tahun anggaran (TA) 2010 kepada Kelompok Tani (Poktas) yang menelan anggaran  Rp500 juta, menuai masalah. Pasalnya, sejumlah anggota anggota DPRD Sumut menuda proyek pertanian itu diduga fiktif.
Empat anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, H Bustami HS, Muslim Simbolon SAg, Khairul Fuad dan Helmiaty, di saat melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Asahan mempertanyakan hal itu, bahkan masalahnya sudah sampai kepada Ketua LSM GOWA, SAtriawan Guntur SH dan menceritakannya kepada METROPOLIS, Sabtu (10/3).
Dijelaskan Guntur, melalui investigasi, GOWA Sumut mengumpulkan fakta-fakta baik berupa dokumen yang tertulis serta fakta di lapangan. Dokumen kegiatan menunjukkan adanya bukti tandatangan serahterima bibit yang dilakukan Dinas Kehutanan dengan para Poktan yang berhak menerima bibit sawit tersebut, atas dasar dokumen.
Selanjutnya, GOWA Sumut melakukan cek and ricek ke lapangan dengan mendatangi Poktan, dan melihat secara langsung fisik bibit yang diterima Poktan dimaksud.
Dari data yang diperoleh, Poktan yang menerima antara lain, Poktan Mekar Jaya, Desa Buntu Maraja, Kercamatan Bandar Pulau,jumlah bibit 1575 batang,  Sepakat, Desa Mekar Marjanji, Kecamatan Aek Songsongan dengan jumlah bibit 2350 batang, Poktan Sumber Jaya, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, jumlah bibit 3000 batang, Poktan 4 Apros Jaya, Desa Silo Maraja, Kecamatan Setia Janji, jumlah bibit 1500 batang, Poktan Maju Bersama, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, jumlah bibit 4250 batang.
Poktan Mandiri, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, jumlah bibit  1750 batang, Poktan Mari Membangun, Desa Sipaku Area, Kecamtan Simpang Empat, jumlah bibit 800 batang, Poktan Al-Razi, Desa Sei Kepayang, Kecamatan Sei Kepayang Tengah, jumlah bibit 1000 batang.
Poktan Dura jaya, Desa Silo Maraja, Kecamatan Setia Janji, jumlah bibit 500 batang, Poktan Cipta Mandiri, Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, jumlah bibit 3000 batang, Poktan  Ambang Sore, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, jumlah bibit 1000 batang, Poktan Mentari Pagi, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, jumlah bibit 1000 batang, Poktan Sawit  Perintis, Desa Padang Mahondang, kecamatan Pulau Rakyat, jumlah bibit 3000 batang.
Poktan  Makmur Jaya, Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat, jumlah bibit 1250 batang, Poktan  Karya Jaya, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, jumlah bibit 5225 batang, Poktan  Bina Usaha, Desa Sarang Helang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, jumlah bibit 2000 batang.
“Hasil yang ditemukan GOWA, semua kelompok tani yang terdapat di dalam data penerima di atas benar menerima bantuan bibit sawit tersebut, adapun mekanisme yang dilakukan dengan cara kelompok tani mengambil sendiri bantuan bibit dari tempat pembibitan yang terletak di Desa Hessa Parlompongan” ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, anggaran kegiatan adalah tahun 2010, tapi kenapa bibit diambil Poktan mulai Agustus 2011, hal ini ternyata dikarenakan adanya juklak dan juknis menyangkut pembibitan sawit tersebut, yang diantaranya secara teknis umur tanaman yang layak siap tanam adalah berumur antara 10 sampai 12 bulan, dengan ketinggian tanaman antara 80 sampai 90 centi meter.
Bila pada Agustus 2010 dilakukan tahapan kecambah dimasukkan, kemudian dipembibitan Pre Nursery (pembibitan sementara / dalam polibek skala kecil) selama 2 bulan, pada akhir Oktober 2010 baru dipindah kepembibitan Main Nursery (Pembibitan tetap /polibek besar), pada bulan Desember 2010 umur tananam lebih kurang 2 bulan. Sehingga dapat di pahami kenapa bibit-bibit tersebut diambil  atau diterima oleh kepada kelompok tani mulai Agustus 2011.
Guntur juga menambahkan, dari hasil investigasi GOWA Sumut tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernyataan anggota DPRD Sumut Dapil IV tentang bantuan pembibitan sawit kepada kelompok tani diduga fiktif adalah tidak benar, bahkan kelompok tani merasa  kecewa atas kesimpulan anggota DPRD Sumut tersebut.
“GOWA Sumut yang selama ini konsen terhadap hak-hak petani di Asahan akan tetap memperjuangkan hak-hak kelompok tani dan apabila dalam kebijakkan bantuan terhadap kelompok tani yang dilakukan pemkab asahan terdapat penyimpangan, maka GOWA Sumut juga akan memproses secara hukum dari tindakan penyimpangan tersebut,” ujar Guntur mengakhiri.
Sementara itu, Kabag Humasy Pemkab Asahan, Rahman Halim, ketika dikonfirmasi oleh kru Metropolis via telpon selulernya tentang dugaan fiktif atas bantuan kepada Kelompok Tani tersebut langsung menyangkal,karena semua bantuan telah disalurkan oleh pihak Dinas terkait. “Tidak fiktif, sudah tersalur sesuai dengan peruntukannya,” ujar Halim.(AMB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar