KISARAN-METROPOLIS
Bantuan bibit dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Asahan,
tahun anggaran (TA) 2010 kepada Kelompok Tani (Poktas) yang menelan
anggaran Rp500 juta, menuai masalah. Pasalnya, sejumlah anggota anggota
DPRD Sumut menuda proyek pertanian itu diduga fiktif.
Empat anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, H Bustami
HS, Muslim Simbolon SAg, Khairul Fuad dan Helmiaty, di saat melakukan
kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Asahan mempertanyakan hal itu,
bahkan masalahnya sudah sampai kepada Ketua LSM GOWA, SAtriawan Guntur
SH dan menceritakannya kepada METROPOLIS, Sabtu (10/3).
Dijelaskan Guntur, melalui investigasi, GOWA Sumut mengumpulkan
fakta-fakta baik berupa dokumen yang tertulis serta fakta di lapangan.
Dokumen kegiatan menunjukkan adanya bukti tandatangan serahterima bibit
yang dilakukan Dinas Kehutanan dengan para Poktan yang berhak menerima
bibit sawit tersebut, atas dasar dokumen.
Selanjutnya, GOWA Sumut melakukan cek and ricek ke lapangan dengan
mendatangi Poktan, dan melihat secara langsung fisik bibit yang diterima
Poktan dimaksud.
Dari data yang diperoleh, Poktan yang menerima antara lain, Poktan
Mekar Jaya, Desa Buntu Maraja, Kercamatan Bandar Pulau,jumlah bibit 1575
batang, Sepakat, Desa Mekar Marjanji, Kecamatan Aek Songsongan dengan
jumlah bibit 2350 batang, Poktan Sumber Jaya, Desa Rahuning I, Kecamatan
Rahuning, jumlah bibit 3000 batang, Poktan 4 Apros Jaya, Desa Silo
Maraja, Kecamatan Setia Janji, jumlah bibit 1500 batang, Poktan Maju
Bersama, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, jumlah bibit 4250
batang.
Poktan Mandiri, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, jumlah
bibit 1750 batang, Poktan Mari Membangun, Desa Sipaku Area, Kecamtan
Simpang Empat, jumlah bibit 800 batang, Poktan Al-Razi, Desa Sei
Kepayang, Kecamatan Sei Kepayang Tengah, jumlah bibit 1000 batang.
Poktan Dura jaya, Desa Silo Maraja, Kecamatan Setia Janji, jumlah
bibit 500 batang, Poktan Cipta Mandiri, Desa Sei Sembilang, Kecamatan
Sei Kepayang Timur, jumlah bibit 3000 batang, Poktan Ambang Sore, Desa
Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, jumlah bibit 1000 batang, Poktan
Mentari Pagi, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, jumlah bibit 1000
batang, Poktan Sawit Perintis, Desa Padang Mahondang, kecamatan Pulau
Rakyat, jumlah bibit 3000 batang.
Poktan Makmur Jaya, Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat,
jumlah bibit 1250 batang, Poktan Karya Jaya, Desa Aek Korsik, Kecamatan
Aek Ledong, jumlah bibit 5225 batang, Poktan Bina Usaha, Desa Sarang
Helang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, jumlah bibit 2000 batang.
“Hasil yang ditemukan GOWA, semua kelompok tani yang terdapat di
dalam data penerima di atas benar menerima bantuan bibit sawit tersebut,
adapun mekanisme yang dilakukan dengan cara kelompok tani mengambil
sendiri bantuan bibit dari tempat pembibitan yang terletak di Desa Hessa
Parlompongan” ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, anggaran kegiatan adalah tahun 2010, tapi kenapa
bibit diambil Poktan mulai Agustus 2011, hal ini ternyata dikarenakan
adanya juklak dan juknis menyangkut pembibitan sawit tersebut, yang
diantaranya secara teknis umur tanaman yang layak siap tanam adalah
berumur antara 10 sampai 12 bulan, dengan ketinggian tanaman antara 80
sampai 90 centi meter.
Bila pada Agustus 2010 dilakukan tahapan kecambah dimasukkan,
kemudian dipembibitan Pre Nursery (pembibitan sementara / dalam polibek
skala kecil) selama 2 bulan, pada akhir Oktober 2010 baru dipindah
kepembibitan Main Nursery (Pembibitan tetap /polibek besar), pada bulan
Desember 2010 umur tananam lebih kurang 2 bulan. Sehingga dapat di
pahami kenapa bibit-bibit tersebut diambil atau diterima oleh kepada
kelompok tani mulai Agustus 2011.
Guntur juga menambahkan, dari hasil investigasi GOWA Sumut tersebut,
dapat disimpulkan bahwa pernyataan anggota DPRD Sumut Dapil IV tentang
bantuan pembibitan sawit kepada kelompok tani diduga fiktif adalah tidak
benar, bahkan kelompok tani merasa kecewa atas kesimpulan anggota DPRD
Sumut tersebut.
“GOWA Sumut yang selama ini konsen terhadap hak-hak petani di Asahan
akan tetap memperjuangkan hak-hak kelompok tani dan apabila dalam
kebijakkan bantuan terhadap kelompok tani yang dilakukan pemkab asahan
terdapat penyimpangan, maka GOWA Sumut juga akan memproses secara hukum
dari tindakan penyimpangan tersebut,” ujar Guntur mengakhiri.
Sementara itu, Kabag Humasy Pemkab Asahan, Rahman Halim, ketika
dikonfirmasi oleh kru Metropolis via telpon selulernya tentang dugaan
fiktif atas bantuan kepada Kelompok Tani tersebut langsung
menyangkal,karena semua bantuan telah disalurkan oleh pihak Dinas
terkait. “Tidak fiktif, sudah tersalur sesuai dengan peruntukannya,”
ujar Halim.(AMB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar