SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Selasa, 26 Juni 2012

Mengungkap Konspirasi Pembayaran Rekening Lampu Jalan di KabupatenkAsahan ?


Pemkab asahan melakukan pengutipan PAD melalui Pajak penerangan jalan (PPJ)  terhadap masyarakat asahan ,di tahun 2011  sebesar Rp 8,3 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 8,9 miliar lebih 107,09% , yang di setorkan oleh pihak PLN, namun faktanya di kabupaten asahan masih banyak lampu jalan yang tidak terpasang dan banyak yang rusak ,
Pembayaran lampu jalan terdapat dalam anggaran Dinas pertambangan dan energi pada pos anggaran Penyediaan jasa komunikasi dan sumber daya air dan listrik  dengan realisasi Rp.8.464.101.662.00 (96.79%) (delapan miliyar empat ratus enam puluh empat juta seratus satu Ribu enam ratus enam puluh dua Rupiah) sebagaimana tertulis pada LKPJ Kab.Asahan TA.2011
Pihak kami telah melakukan komfirmasi pada sekretaris distamben Asahan sari muda siregar yang mana beliau menjelaskan untuk pembayaran lampu jalan dapat  menghabiskan anggaran Rp. 620 juta setiap bulannya, besarnya pembayaran tersebut sangat tidak rasional dengan fakta di lapangan dengan melihat banyaknya lampu jalan yang tidak terpasang dan adanya lampu jalan yang rusak, perlu di ketahui bahwa pemasangan lampu jalan yang illegal merupakan tanggung jawab pihak PLN dan tidak menjadi tanggung jawab pemkab Asahan di dalam melakukan pembayaran,maka dengan dasar apa PLN melakukan penghitungan terhadap tarif pembayaran Lampu jalan tersebut ? sebagaimana kita ketahui lampu jalan tersebut hidup/menyala di mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 wib , dari persoalan ini maka kami berharap kepada distamben asahan bersama dinas tata kota asahan untuk melakukan penghitungan ulang/pendataan terkait jumlah lampu jalan secara keseluruhan dan meminta pemkab asahan untuk menerapkan system meterisasi agar jelas jumlah arus listrik yang di pergunakan agar sesuai dengan pembayaran dan tidak aka nada lagi pembayaran terhadap lampu jalan yang tidak lagi menyala.. ! (halim saragi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar