Pemkab asahan melakukan pengutipan PAD melalui Pajak
penerangan jalan (PPJ) terhadap
masyarakat asahan ,di tahun 2011 sebesar Rp 8,3 miliar lebih dengan realisasi
sebesar Rp 8,9 miliar lebih 107,09% , yang di setorkan oleh pihak PLN, namun faktanya di kabupaten
asahan masih banyak lampu jalan yang tidak terpasang dan banyak yang rusak ,
Pembayaran lampu jalan
terdapat dalam anggaran Dinas pertambangan dan energi pada pos anggaran Penyediaan jasa komunikasi dan sumber daya
air dan listrik dengan realisasi Rp.8.464.101.662.00 (96.79%) (delapan
miliyar empat ratus enam puluh empat juta seratus satu Ribu enam ratus enam
puluh dua Rupiah) sebagaimana tertulis pada LKPJ Kab.Asahan TA.2011
Pihak kami telah melakukan komfirmasi pada
sekretaris distamben Asahan sari muda siregar yang mana beliau
menjelaskan
untuk pembayaran lampu jalan dapat menghabiskan anggaran Rp. 620 juta setiap
bulannya, besarnya pembayaran tersebut sangat tidak rasional dengan
fakta di
lapangan dengan melihat banyaknya lampu jalan yang tidak terpasang dan
adanya
lampu jalan yang rusak, perlu di ketahui bahwa pemasangan lampu jalan yang illegal merupakan tanggung jawab pihak PLN dan tidak menjadi tanggung jawab pemkab Asahan di dalam melakukan pembayaran,maka dengan dasar apa PLN melakukan penghitungan
terhadap tarif pembayaran Lampu jalan tersebut ? sebagaimana kita
ketahui lampu
jalan tersebut hidup/menyala di mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 wib
, dari
persoalan ini maka kami berharap kepada distamben asahan bersama dinas
tata
kota asahan untuk melakukan penghitungan ulang/pendataan terkait jumlah
lampu
jalan secara keseluruhan dan meminta pemkab asahan untuk menerapkan
system meterisasi
agar jelas jumlah arus listrik yang di pergunakan agar sesuai dengan
pembayaran dan
tidak aka nada lagi pembayaran terhadap lampu jalan yang tidak lagi
menyala.. !
(halim saragi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar