SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Kamis, 03 Mei 2012

Kadis PU Asahan Taswir Dilaporkan ke Kejari

KISARAN– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan, Taswir akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terkait kasus dugaan penyalahgunaan DPPID APBN 2011 oleh LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negera (Penjara).

Berkas kasus ini diserahkan langsung kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kisaran,Rudi Parhusip. “Kami minta kasus ini ditindaklanjuti dan tidak hanya sampai di sini,” tegas Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Hendra Syahputra Arbain, saat menyerahkan berkas laporan kasus ini, akhir pekan lalu.

Dalam paparan singkatnya di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kisaran,Hendra menjelaskan, pihaknya terpaksa melaporkan Taswir. Sebab, pejabat tersebut menurut hasil penyelidikan pihaknya terindikasi telah menyalahgunakan APBN dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang dikucurkan pemerintah pusat ke Pemkab Asahan untuk kepentingan pribadinya.

Disebutkannya, pelaksanaan proyek DPPID APBN 2011 yang dilaksanakan Pemkab Asahan yang terindikasi di antaranya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, adalah proyek pembangunan Jalan Koi di Kelurahan Sidomukti,Kecamatan Kota Kisaran Barat. Proyek pembangunan jalan rabat beton ini sarat diperuntukkan kepentingan pribadi Taswir karena jalan yang dibangun untuk menghubungkan jalan induk di kelurahan Sidomukti, dengan pintu dapur rumahnya.

 “Ada beberapa fakta yang menguatkan indikasi jika proyek ini dibangun hanya untuk kepentingan pribadi Kadis PU Pemkab Asahan,Taswir.Makanya atas sejumlah fakta itu kami memutuskan melaporkan kasus ini,”ujar Hendra.

Didampingi oleh sejumlah pentolan dari organisasi mahasiswa Asahan, di antaranya Ketua Pergerakan Mahsiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan Halim Saragih, aktivis mahasiswa Universitas Asahan, Abby Hernanda Manurung, serta sejumlah aktivis lainnya, Hendra membeberkan sejumlah fakta tersebut di antaranya adalah tidak adanya usulan dari pemerintah kelurahan tersebut lewat musrenbang.

Seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta proyek tersebut dibangun di atas jalan fiktif.Yakni jalan yang tidak terdaftar baik di pemerintah daerah maupun di pemerintahan kelurahan setempat. Hendra menambahkan Jalan Koi dibangun di atas rawarawa, yang diubah oleh Taswir dalam waktu sekejap mata disulap menjadi jalan baru.

Pembuatan jalan tersebut tidak ada izin dari pihak manapun bahkan tidak diketahui oleh pemerintah kelurahan setempat. “Sejak poyek ini dibangun, hanya Kadis PU Taswir dan keluarganya lah satu-satunya dari warga setempat yang menikmati proyek pembangunan yang didanai dari dana APBN ini,”kata dia.

Menurut dia, sejumlah peraturan- perundang-undangan telah dilanggar oleh pejabat ini.Di antaranya termasuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan DPPID 2011. Sementara itu menyikapi laporan ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kisaran, Rudi Parhusip menyatakan akan segera menyelidiki kasus ini.

Setelah mendengar paparan singkat kasus itu dia menilai kasus ini cukup fatal.“Saya memang telah mengikuti kasus ini dari media. Sambil mengikutinya, kita juga sekaligus mempelajarinya,” ujarnya. Dari membaca pemberitaan terkait kasus ini dia menilai dalam kasus proyek jalan Koi memang terindikasi kuat proyek ini dibangun untuk kepentingan pribadi, Taswir.

Bahkan dia mengaku sempat terkejut karena dinilainya Taswir itu terlalu berani untuk mengambil kebijakan itu menggunakan dana APBN untuk kepentingan pribadinya.“Ini luar biasa,” ketus dia. Pihaknya berjanji akan secepatnya memulai penyelidikan.

Dia juga berjanji akan melakukan secara transparan kepada media dan pelapor kasus ini selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini ditangani oleh kejaksaan hingga nanti di limpahkan ke pengadilan. edy gunawan hasby

Satlantas Asahan Melakukan Sosialisasi Patuh Lalu Lintas

KISARAN (Berita)Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan bersama mahasiswa mengadakan  kegiatan patuh Lalu Lintas dengan menganjurkan masyarakat memakai Helm Standard dan menyalakan lampu kendaraan, di Jalan  Imam Bonjol-Cokroaminoto atau tepatnya di Simpang Tugu Kisaran, Rabu (26/10)
Menurut Kapolres Asahan, AKBP. Drs.Marzuki,MM, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab akhir akhir ini, kebanyakan korban yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas mengalami luka dikepala. Oleh sebab itu, dengan dilakukannya kegiatan ini, pihaknya berharap angka kecelakaan dapat dikurangi.
Sebab angka laka lantas Kabupaten Asahan menduduki urutan ke 4 untuk tingkat Provinsi Sumut, sebahagian besar didominasi kendaraan roda dua, sehingga untuk  mengantisipasi hal itu satlantas dan mahasiswa serta club motor mengumpulkan seribu tandatangan untuk patuh dan disiplin dalam berkendara.
Dalam kegiatan ini juga dibentang spanduk putih kosong untuk tandatangan kesepakatan patuh lalu lintas, dan dirangkai dengan teaterical laka lantas yang tidak patuh lalu lintas dan tidak memakai helm yang dilakukan aktivis mahasiswa.
“Kegiatan seribu tanda tangan ini adalah mengajak masyarakat untuk patuh lalu lintas, karena berdasarkan data akhir Idul Fitri, untuk Asahan peringkat 4 laka lantas dan sebagian besar oleh kendaraan roda dua yang ceroboh, dengan luka di bagian kepala,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Marzuki MM, , didampingi  Kasat Lantas, AKP Eko Hartanto, serta  Kepala Biro Perwakilan Waspada Kisaran,Nurkarim Nehe.
Kapolres menambahkan ,  yang paling banyak terjadi di kawan Jalinsum Medan-Rantauprapat yang panjangnya mencapai 120 Km. Oleh sebab itu bersama dinas perhubungan kita bekerja sama dengan memberikan rambu-rambu jalan, dan melakukan patroli rutin di wilayah itu, sedangkan untuk jalan kota Kisaran masih rendah dan di bawah nol persen. Sedangkan untuk klasifikasi umur banyak yang masih usia remaja atau pelajar. “Sekarang kami masih mempelajari siswa yang umurnya di bawah 17 tahun,karena mereka pergi sekolah menggunakan sepeda motor.
Untuk langkah awal kita akan bekerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk  membina mereka sehingga diperbolehkan menggunakan sepeda motor. Hal itu saya kira sangat penting, untuk menekan angka lantas di wilayah hukum Polres Asahan,” ujar Marzuki.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Halim Saragih, mengaku senang dengan kegiatan seperti ini. Karena kegiatan yang dilakukan tujuannya semata mata hanya demi keamanan para pengendara.(akm)

BOS Rp67,6 M Jangan Dikorup!

Kamis, 26 Januari 2012
KISARAN-Pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012 di Kabupaten Asahan harus transparan. Dana BOS senilai Rp67,4  miliar untuk 515 sekolah SD dan SMP dengan jumlah penerima 110.288 siswa harus tepat sasaran serta sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
Ketua Komisi D DPRD Asahan, Aidi Manurung kepada METRO, Rabu (25/1) di ruang Komisi mengatakan, dana BOS bertujuan mendukung terwujudnya wajib belajar 9 tahun. Dana BOS saat ini diperuntukkan bagi murid SD/MI dan siswa SMP/MTs.
“Pengelola BOS harus benar-benar menggunakanya sesuai petunjuk teknis, jangan dikorup oknum-oknum yang mengelola!” katanya
Dijelaskannya, ada kecurigaan selama ini peruntukan BOS tidak sesuai petunjuk teknis. Sehingga diharapkan, ke depan seluruh elemen masyarakat benar-benar ikut  mengawasi. Terutama, Inspektorat sebagai pengawas pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah di Asahan yang dananya bersumber dari keuangan negara, baik yang ditampung di APBD Asahan, APBD Sumut, maupun APBN.
“Inspektorat bukan hanya bertugas menunggu laporan atau perintah bupati untuk bekerja dan melakukan pengawasan. Tapi harus mampu menekan tidak terjadi penyelewengan di wilayah tempatnya bertugas,” ujar Aidi.
Untuk diketahui, sebut dia, berdasarkan petunjuk tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS, harus diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai BOS.
“BOS juga digunakan untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (PSB). Termasuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, termasuk di dalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotokopi, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa lama. Pembayaran honor panitia, pengadaan formulir, dan alat tulis,” paparnya. 
Ditambahkanya, dana BOS juga diperuntukkan untuk pembelian buku referensi yang dikoleksi di perpustakaan. Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan sejenisnya. 
“Ada kekhawatiran untuk kegiatan ekstrakokurikuler tidak benar-benar dilaksanakan. Hanya saja dalam laporannya dibuat, tapi diduga fiktif. Diharap LSM ikut mengawal penggunaan dana BOS tahun 2012 ini,” katanya.
Aidi mengusulkan, bila diperlukan, dana BOS tahun 2011 diaudit tim independen. Selain itu, wali murid perlu juga memberi masukan sekaitan kegiatan yang diikuti murid, baik di SMP maupun SD. Artinya, dana tersebut digunakan untuk pribadi tapi dilaporkan ada berbagai kegiatan di sekolah, yang kenyataanya fiktif.
Terpisah, Ketua Lingkar Mahasiswa Asahan dan Ketua PC PMII Asahan, Husni Mustofa dan Halim Saragi mengusulkan dibentuk satu kelompok yang bekerja mengawal penggunaan dana BOS di Asahan.
”Penggunaan BOS harus transparan, ditempel di papan pengumuman di sekolah,” kata Husni, diiyakan Halim.
Sementara Kabag Humas Sekdakab Asahan, Rahman Halim menyebutkan, penggunaan dana BOS sudah sesuai aturan. Begitu pun, sebut Halim, ke depan harus terus diawasi penggunaannya karena tujuannya meningkatkan kualitas pendidikan. (van)
 

Pembangunan Pasar Air Joman, Dilapor GOWA ke Kejari Kisaran

KISARAN-METROPOLIS
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GOVERNMENT WACTH Sumatera Utara(GOWA Sumut) melaporkan dugaan korupsi pembangunan Pasar Air Joman, Kabupaten Asahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Kisaran).
Pelaporan itu terkait adanya dugaan pelaksanaan dua item pengerjaan yang bersamaan di satu tempat yang diduga pekerjaannya tidak sesuai ketentuan dan terindikasi menyimpang.
Seperti pada  rehab blok/los untuk tempat berjualan bahan pokok dan sayuran. Sedangkan nilai kontrak mencapai Rp668.500.000, sumber dana dari DAK 2011.Adapun pelaksana pekerjaan adalah UD MJ yang beralamat di Jalan Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Sedangkan untuk rehab blok/los ikan/daging, nilai kontrak Rp345.500.000, sumber dana DAK 2011, pelaksana UD AA beralamat di Jalan Protokol, Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Pulou Bandreng.
Kepada METROPOLIS, Selasa (13/3), Guntur Sastriawan SH selaku Ketua GOWA Sumut mengatakan, pihaknya merasa kecewa kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Asahan.
Karena dalam masalah ini, baik panitia maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) sepertinya sengaja tidak melakukan fakta integritas proses tender 2  kegiatan yang berada di satu lokasi tersebut.
Padahal pemerintah sendiri telah memberlakukan fakta Integritas dengan maksud menghindari terjadinya peluang KKN, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (13) Perpers No 54 tahun 2010, yang menegaskan; Fakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa.
Dugaan yang dikalkulasikan dari dua pekerjaan tersebut bernilai kontrak Rp 1.014.000.000, tapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Asahan melakukan pemecahan anggaran menjadi 2 kegiatan.
Masih menurut Guntur, dari hasil investigasi GOWA Sumut, ada beberapa hal yang perlu disampaikan menyangkut pemenang tender yang diduga bermuatan  KKN, yaitu menyangkut item pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kerja/bestek.(AMB)

PROYEK Jembatan Rp. 1,7 M Ke Kajatisu Diduga Rawan Korupsi

Asahan – Proyek Pembangunan Abutmen jembatan rangka baja jati sari UK 60 Type A diruas jalan simpang BOW tinggi raja senilai Rp. 1.794.810.000,- di Dinas PU, yang melibatkan Bupati Asahan Drs. H Taufan Gama Simatupang, rabu (22/02), dilaporkan ke Kejaksaan tinggi Sumatera utara ( Kejatisu).
Laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) GOWA sumut, atas proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) TA 20111 itu, dikerjakan CV Kalimas Jaya, sejak 27 juni 2011 dan selesai 16 Nov 2011.
“Hasil Investigasi dilapangan, ditemukan beberapa item pekerjaan diduga telah terjadi penyimpangan/tindakan pidana korupsi” ungkap Ketua DPP Gowa Satriawan Guntur Zass SH kepada M24.
Menurutnya, pekerjaan tersebut diantaranya tembok penahan tanah pada badan jalan yang patah. Padahal pekerjaan tersebut baru selesai Desember 2011.
Selain itu, pekerjaan tembok penahan tanah, juga tidak menggunakan tiang dan balok beton cor. Seharusnya, kata dia, pada analisa BOW (Burglisjke Openbare Werken) dan standart Nasional Indonesia (SNI) serta instrument-instrument yang berlaku, seharusnya 4 meter dan tingginya 1 meter.
“Ini berfungsi agar tembok tidak mudah patah dan tumbang,”imbuhnya.
Karenanya, GOWA sumut menduga kalau ketua Team PHO Rustam SE, yang juga menjabat sebagai sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, telah membuat hasil PHO secara rekayasa. Hal ini dimungkinkan, mengingat rekannya masih merupakan abang kandung Bupati Asahan. “jadi sangat tidak mungkin berani mengatakan hasil pekerjaan tersebut tidak baik. Atau menolak hasil pekerjaannya itu,” terang satriawan.
Karenanya, pihaknya mendesak pada kejatsu segera memeriksa Bupati Asahan Drs. H Tofan Gama Simatupang MAP, Kadis PU Pemkab.Asahan Taswir ST, Ketua Team PHO/Sekretaris dinas PU pemkab Asahan Rustam SE, Pengawas Lapangan Dinas PU pemkab Asahan dan rekanya CV Kalimas jaya..
Pemeriksaan menyangkut dugaan KKN yang memenangkan rekanan, abang kandung Bupati, dalam proyek abutmen yang menelan anggaran Negara hampir Rp.2 Miliyar.
“Bahkan hasil pekerjaan tersebut Hancur Lebur,” tandasnya. (Eks)

Aroma Korupsi di Dinkes Asahan Terkuak

KISARAN-METROPOLIS
Aroma korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Asahan terkuak. Di dalam intansi yang waktu itu dipimpin oleh Dr Habinsaran Nasution, ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan modus Mark Up atas  penggunaan anggaran pada kegiatan tahun anggaran 2011 yang lalu yang menyangkut :
1.       Kegiatan “Penyemprotan /Foging Sarang Nyamuk” senilai        Rp. 150.000.000.00.
2.       Pengadaan 4 Unit Almari Obat dan 4 unit almari alat senilai   Rp. 12.346.400.00
3.       Pengadaan 24 Unit Meja Kerja senilai Rp. 33.132.000.00
4.       Pengadaan 24 Unit Kursi Kerja 8 unit kursi tunggu  senilai       Rp. 15.864.860.00
5.       Pengadaan 16 Unit Tempat tidur + Tilam + Bantal senilai        Rp. 35.085.600.00
6.       Pengadaan Cholenestrase dan Regensia senilai Rp. 123.622.400
Semua nilai belanja pada kegiatan tersebut adalah merupakan nilai yang tertera di dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan di tahun 2011, yang sudah dipotong pajak (PPH dan PPN) atau merupakan Realiasasi nilai anggaran.
Guntur Satriawan SH kepada Metropolis, Kamis (26/4) menuturkan, bahwa pada tanggal 16 April 2012 yang lalu, Gowa Sumut telah mengirimkan 4 surat klarifikasi menyangkut penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan dan  pada tanggal 19 April 2012, tepatnya pukul 17.30 WIB. Nikmat yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk semua kegiatan di Dinas Kesehatan Pemkab Asahan, datang ke Kantor Gowa Sumut, guna melakukan upaya ‘pendekatan’ kepada Gowa Sumut, dan Nikmat juga meminta kepada Gowa Sumut untuk tidak bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan dan dapat membicarakannya langsung kepada dirinya, menyangkut semua isi surat klarifikasi yang dimaksud.
Di dalam pertemuan tersebut, Nikmat selalu menyatakan kalaupun ada penyimpangan hal itu dilakukan oleh anak buahnya dan terkesan buang badan. Dan upaya ‘pendekatan’ tersebut dengan tegas ditolak oleh Guntur, dan dari itulah Gowa  Sumut muncul kecurigaan atas penggunaan anggaran kegiatan tahun 2011 di Dinas Kesehatan pasti banyak ketidakberesan.
Masih menurut Guntur, bahwa keesokan harinya tanggal 20 April 2012, Gowa Sumut mendatangi Dinas Kesehatan untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan serta semua PPTK kegiatan-kegiatan yang dirasa perlu memberikan klarifikasinya, akan tetapi Kepala Dinas Kesehatan sudah tidak ditempat.
Dan pada saat itu Gowa Sumut bertemu dengan Nikmat, kemudian Gowa Sumut bermaksud bertemu dengan para PPTK masing-masing kegiatan, akan tetapi Nikmat  mencoba menghalangi untuk pertemuan dengan para PPTK kegiatan-kegiatan dimaksud, dengan menahan Gowa Sumut berbicara di ruang masuk kantor Dinas Kesehatan dan mencoba memperkenalkan dengan seseorang bernama Fahmi SH, yang diketahui selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian.
Dalam kesempatan tersebut, Gowa Sumut mempertanyakan 4 surat klarifikasi tertanggal 16 April 2012, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Asahan, dan ternyata pengakuan dari Nikmat, 4 surat tersebut oleh Fahmi SH bukan diserahkan kepada Kepala Dinasnya akan tetapi diserahkan kepada Nikmat dan  Nikmat sengaja ‘mengelapkan’ surat tersebut dengan cara dibawa pulang agar permasalahan yang ada dalam isi surat itu tidak diketahui oleh Kepala Dinas, dan pada saat itu Nikmat berulang kali meminta Gowa Sumut ‘menyelesaikan’ secara baik-baik dengannya, tapi upaya tersebut tetap ditolak oleh Gowa Sumut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Gowa Sumut meminta Kejaksaan Negeri Kisaran untuk dapat segera melakukan proses hukum atas semua kegiatan yang telah dijabarkan, dan segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka terhadap  Nikmat selaku PPK,  Fahmi SH selaku kasubag Umum yang juga sebagai PPTK dan semua PPTK yang terlibat serta para rekanan yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Gowa Sumut menginkan keseriusan dari Kejaksaan Negeri Kisaran dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Asahan, ini dan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi untuk dapat memantau semua proses hukum dalam kasus korupsi yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kisaran.(AMB)

Bupati Asahan Dilapor ke KPK

KISARAN | Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Satpol PP Asahan dan kantor Dinas Peternakan Asahan.  Proyek pembangunan terhadap dua instansi pemerintahan itu, terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.797.482.000.
Laporan itu dilakukan oleh Goeverment Watch (GOWA) Sumut dengan lampiran satu bundel bernomor 228/LP/DPP-GSU/XII/2011 tanggal 9 Desebember 2011. Selain itu, bupati juga dituding sengaja memaksakan kehendak dengan mengeluarkan kebijakan terkait pembangunan dua sarana pemerintahan itu tanpa menghiraukan landasan hukumnya.
"Kita telah melaporkan Bupati Asahan ke KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Satpol PP dan kantor Peternakan Asahan. Kita menilai proyek pembangunan dua kantor  pemerintahan itu sarat KKN dan terkesan grasa-grusu tanpa landasan hukum”, ungkap Ketua GOWA Sumut, Satriawan Guntur Zass SH kepada TOPKOTA, Minggu(11/12).
Menurutnya,kebijakan Bupati Asahan terhadap kedua proyek pembangunan kantor pemerintahan yang menghabiskan uang Negara sebesar Rp 1.797.482.00 ,itu telah menyimpang. Pasalnya, dalam penggunaan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri APBN TA 2011 untuk proyek pembangunan kantor itu tidak sah secara hukum dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, proyek pembangunan di atas lahan eks HGU PT. BSP Tbk. yang terletak di Jalinsum Jalan Ahmad Yani Kisaran itu sampai saat ini belum memiliki alas hak yakni sertifikat. Oleh karena belum memiliki sertifikat sebagai alas hak, maka areal/lahan tersebut belum bisa dikatagorikan sebagai asset Pemkab Asahan.
Selain itu, proyek pembangunan dua gedung kantor tersebut yang dikerjakan CV. IRA & Co dan UD. Bintangur memiliki pelaksanan lapangan dijabat satu orang. Proyek Pembangunan kantor Satpol PP Asahan dengan nilai Rp 901.521.000, dikerjakan oleh CV.IRA & Co dan pembangunan kantor peternakan dengan nilai Rp. 895.961.000 dikerjakan CV.BISMA KASADA dengan pelaksanan lapangan Ruswandi.
Bahkan, GOWA Sumut menduga proses permohonan bantuan dana dari Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan Pemkab Asahan diduga telah melakukan manifulasi dokumen. Hal itu terkait, status alas hak dari lahan yang akan dibangun dua gedung perkantoran yang disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan pencairan dana tugas pembantuan tersebut.
Pasalnya, lahan / areal tersebut sampai saat ini belum memiliki alas hak atau sertifikat. Ironisnya, DPRD Asahan hingga kini belum pernah melakukan atau mengesahkan perubahan Perda No 7 tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III/IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020.
Dalam Perda No 7 tahun 2001 tersebut dinyatakan areal dengan luas ± 15,06 Ha sebagai lahan peruntukan pertokoan dan lahan cadangan pasar. Begitu juga dengan, surat yang diterbitkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang pada 30 Juni 2011 lalu, nomor 590/4731, prihal persetujuan perubahan peruntukan pada RDTR Wilayah Kota Kisaran, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan.
Dalam surat nomor 590/4731 tersebut, Bupati Asahan mohon persetujuan DPRD Kabupaten Asahan untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 7 tahun 2001. Itu dilakukan guna dirubahnya peruntukan dari areal yang ± 15,06 Ha tersebut menjadi lahan peruntukan perkantoran, perumahan KPR BTN Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP) Kabupaten Asahan dan fasilitas umum.
Oleh karena itu, kebijakan penggunaan dana Kementerian Dalam Negeri  Tahun Anggaran 2011 untuk pembangunan dua gedung kantor itu tidak memiliki dasar hokum. Bahkan, Bupati Asahan bertindak memaksakan kehendak dengan mengeluarkan kebijakan untuk melakukan proses pelelangan atas dua proyek tersebut sejak bulan Juli 2011 s/d Agustus 2011.
Saat ini terjadi kontroversi di lokasi pembangunan dua gedung perkantoran yang tidak memilki alas hak tersebut hingga kisruh. Apalagi, areal yang belum memilki alas hak itu sedang diduduki sekelompok masyarakat dari  Badan Penelitian dan Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (BPPTR) Asahan.
Artinya, karena adanya kisruh dengan pihak BPPTR Asahan itu maka Bupati Asahan secara ‘grasa-grusu’ mengeluarkan kebijakan. Kebijakannya yang dilakukannya untuk pembangunan dua proyek itu tanpa menghiraukan dasar hokum dalam penggunaan anggaran.
“Kita menilai karena adanya kontrovesi soal alas hak dan kisruh yang terjadi antara Pemkab Asahan dan pihak BPPTR Asahan makanya Bupati bertindak grasa-grusu. Bupati telah melakukan tindakan keliru tanpa menghiraukan dasara hokum dalam penggunaan anggaran Negara”, ujar Guntur yang akrab dipangil Mas Nanang ini.
Dengan kebijakan membangun gedung perkantoran yang tidak memiliki kekuatan hukum tersebut maka diduga tindakan Bupati Asahan merupakan tindak pidana korupsi.  Baik itu menyangkut penyalahgunaan kewenangan, menguntungkan diri orang lain atau mendapat keuntungan pribadi.
Terpisah, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP melalui Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahman Halim AP mengakui bahwa kebijakan yang dilakukan Pemkab Asahan untuk pembangunan dua gedung kantor di atas lahan eks HGU BSP Kisaran itu tidak ada yang menyimpang. Proyek pembangunan dua gedung kantor pemerintahan di lahan eks HGU BSP Kisaran itu telah jelas peruntukannya dan pelepasan HGU dilakukan  untuk Pemkab Asahan.
Mengenai alas hak terhadap lokasi lahan yang dilakukan pembangunan dua gedung kantor itu pihak Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan.
“Kalau soal alas hak lahan eks HGU BSP Kisaran itu Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan dengan pihak BPN Kisaran”, ujarnya.
Dan, menyangkut Perda No 7 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran pihak Pemkab Asahan  telah ada komitmen dengan DPRD Asahan. Dijelaskannya, soal perda nomor 7 tahun 2001 itu antara  pihak eksekutif dan legislative telah mempunyai komitmen tehadap  lahan eks HGU BSP Kisaran seluas 15,06 Ha tersebut.
Diatas lahan eks HGU BSP Kisaran itu akan digunakan dan diperuntukkan perkantoran, perumahan KPR Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP)  dan fasilitas umum Kabupaten Asahan.
”Jadi tidak ada dugaan telah terjadi korupsi dalam kebijakan yang dilakukan untuk pembangunan gedung perkantoran itu”, tegas Halim.(Arbain)

Soal Bantuan Bibit Dishutbun Asahan untuk Poktan DPRD Sumut Menduga Fiktif, GOWA Mengatakan Tidak Fiktif

KISARAN-METROPOLIS
Bantuan bibit dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Asahan, tahun anggaran (TA) 2010 kepada Kelompok Tani (Poktas) yang menelan anggaran  Rp500 juta, menuai masalah. Pasalnya, sejumlah anggota anggota DPRD Sumut menuda proyek pertanian itu diduga fiktif.
Empat anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, H Bustami HS, Muslim Simbolon SAg, Khairul Fuad dan Helmiaty, di saat melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Asahan mempertanyakan hal itu, bahkan masalahnya sudah sampai kepada Ketua LSM GOWA, SAtriawan Guntur SH dan menceritakannya kepada METROPOLIS, Sabtu (10/3).
Dijelaskan Guntur, melalui investigasi, GOWA Sumut mengumpulkan fakta-fakta baik berupa dokumen yang tertulis serta fakta di lapangan. Dokumen kegiatan menunjukkan adanya bukti tandatangan serahterima bibit yang dilakukan Dinas Kehutanan dengan para Poktan yang berhak menerima bibit sawit tersebut, atas dasar dokumen.
Selanjutnya, GOWA Sumut melakukan cek and ricek ke lapangan dengan mendatangi Poktan, dan melihat secara langsung fisik bibit yang diterima Poktan dimaksud.
Dari data yang diperoleh, Poktan yang menerima antara lain, Poktan Mekar Jaya, Desa Buntu Maraja, Kercamatan Bandar Pulau,jumlah bibit 1575 batang,  Sepakat, Desa Mekar Marjanji, Kecamatan Aek Songsongan dengan jumlah bibit 2350 batang, Poktan Sumber Jaya, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, jumlah bibit 3000 batang, Poktan 4 Apros Jaya, Desa Silo Maraja, Kecamatan Setia Janji, jumlah bibit 1500 batang, Poktan Maju Bersama, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, jumlah bibit 4250 batang.
Poktan Mandiri, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, jumlah bibit  1750 batang, Poktan Mari Membangun, Desa Sipaku Area, Kecamtan Simpang Empat, jumlah bibit 800 batang, Poktan Al-Razi, Desa Sei Kepayang, Kecamatan Sei Kepayang Tengah, jumlah bibit 1000 batang.
Poktan Dura jaya, Desa Silo Maraja, Kecamatan Setia Janji, jumlah bibit 500 batang, Poktan Cipta Mandiri, Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, jumlah bibit 3000 batang, Poktan  Ambang Sore, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, jumlah bibit 1000 batang, Poktan Mentari Pagi, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, jumlah bibit 1000 batang, Poktan Sawit  Perintis, Desa Padang Mahondang, kecamatan Pulau Rakyat, jumlah bibit 3000 batang.
Poktan  Makmur Jaya, Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat, jumlah bibit 1250 batang, Poktan  Karya Jaya, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, jumlah bibit 5225 batang, Poktan  Bina Usaha, Desa Sarang Helang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, jumlah bibit 2000 batang.
“Hasil yang ditemukan GOWA, semua kelompok tani yang terdapat di dalam data penerima di atas benar menerima bantuan bibit sawit tersebut, adapun mekanisme yang dilakukan dengan cara kelompok tani mengambil sendiri bantuan bibit dari tempat pembibitan yang terletak di Desa Hessa Parlompongan” ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, anggaran kegiatan adalah tahun 2010, tapi kenapa bibit diambil Poktan mulai Agustus 2011, hal ini ternyata dikarenakan adanya juklak dan juknis menyangkut pembibitan sawit tersebut, yang diantaranya secara teknis umur tanaman yang layak siap tanam adalah berumur antara 10 sampai 12 bulan, dengan ketinggian tanaman antara 80 sampai 90 centi meter.
Bila pada Agustus 2010 dilakukan tahapan kecambah dimasukkan, kemudian dipembibitan Pre Nursery (pembibitan sementara / dalam polibek skala kecil) selama 2 bulan, pada akhir Oktober 2010 baru dipindah kepembibitan Main Nursery (Pembibitan tetap /polibek besar), pada bulan Desember 2010 umur tananam lebih kurang 2 bulan. Sehingga dapat di pahami kenapa bibit-bibit tersebut diambil  atau diterima oleh kepada kelompok tani mulai Agustus 2011.
Guntur juga menambahkan, dari hasil investigasi GOWA Sumut tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernyataan anggota DPRD Sumut Dapil IV tentang bantuan pembibitan sawit kepada kelompok tani diduga fiktif adalah tidak benar, bahkan kelompok tani merasa  kecewa atas kesimpulan anggota DPRD Sumut tersebut.
“GOWA Sumut yang selama ini konsen terhadap hak-hak petani di Asahan akan tetap memperjuangkan hak-hak kelompok tani dan apabila dalam kebijakkan bantuan terhadap kelompok tani yang dilakukan pemkab asahan terdapat penyimpangan, maka GOWA Sumut juga akan memproses secara hukum dari tindakan penyimpangan tersebut,” ujar Guntur mengakhiri.
Sementara itu, Kabag Humasy Pemkab Asahan, Rahman Halim, ketika dikonfirmasi oleh kru Metropolis via telpon selulernya tentang dugaan fiktif atas bantuan kepada Kelompok Tani tersebut langsung menyangkal,karena semua bantuan telah disalurkan oleh pihak Dinas terkait. “Tidak fiktif, sudah tersalur sesuai dengan peruntukannya,” ujar Halim.(AMB)

33 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Asahan Dimutasi

Kisaran, (Analisa). Sebanyak 33 orang pejabat eselon III dan IV, di lingkungan Pemkab Asahan di mutasi guna penyegaran dan promosi jabatan, Jumat (27/4).
Mutasi dipimpin Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dihadiri sejumlah pejabat di lingkungannya.

Bupati menegaskan, mutasi yang dilaksanakan merupakan rangkaian upaya pembinaan aparatur yang akan terus dilaksanakan, mengiringi dinamika tugas-tugas kedinasaan di Pemkab Asahan denga mengedepankan unsur loyalitas dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan kualitas tugas pelayanan masyarakat.

Bupati Asahan memberikan pesan khusus kepada pejabat yang baru dilantik, seperti Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan yang baru Zainal Arifin SE SH untuk secara terus meneruskan menjalankan program Humas dan berikan informasi sebaik-baiknya kepada masyarakat tentang program Pemkab Asahan.

Untuk Rahman Halim AP Kabag Humas yang lama kini sebagai Sekretaris Korpri, diminta untuk bekerja dengan baik, karena ke depan bupati menjanjikan akan memberikan posisi jabatan yang lebih baik lagi.

Demikian pula kepda Pj Direktur Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang (RSU AMS), dr Nilwan Arif, Pj Kabid Pengedalian dan Pengawasan RSU AMS, dr Ibnu Yazid Sabri, Kabid Pelayanan RSU AMS, dr Lobiana Nadeak diminta untuk terus meningkatkan pelayanan, kebersihan serta disiplin, begitu juga dengan pejabat lainya secara satu persatu mendapat arahan dari Bupati Asahan.

Bupati Asahan menjelaskan, pejabat yang baru adalah pemegang jabatan strategis yang akan menjalankan tugas cukup penting dalam suatu SKPD yang harusnya mempunyai tanggungjawab sejak perencanaan hingga sampai realisasi suatu program kegiatan yang dilaksanakan dengan penuh dedikasi serta loyalitas dalam pelaksanaan tugas.

" Kepada semua pejabat yang dilantik secepatnya menyesuaikan diri dengan bidang tugas yang baru. Jaga amanah yang saya berikan," harap bupati.

Dari 33 pejabat yang dilantik itu di antaranya, Ir Fahmi Almadani sebelumnya sebagai sekretaris di Dinas Tata Kota, kini menjabat Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Asahan, Drs Hasbi sebelumnya Sekretaris Pengurus Korpri kini menjadi sekretaris Dinas Soial, Ir Rafiani Ritonga sebelumnya Kabid Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan kini menjadi sekretaris pada Dinas Kehutanan, Ir Hafni sebelumnya Kabid SDM di Dinas Pertanian kini Sekretaris Dinas Pertanian dan beberapa pejabat lainya.

Jumlah Penderita HIV-AIDS di Asahan Meningkat

Kisaran, (Analisa). Jumlah penderita Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Asahan terus meningkat. Periode Januari - Maret 2012, sebanyak 14 orang dinyatakan terinfeksi virus itu.
Sedang tahun lalu, 2011 penderita HIV/AIDS yang terjaring sebanyak 23 orang dan dari jumlah itu meninggal dunia 12 orang, sementara yang masih bertahan hidup 9 orang, kata Kepala Dinas Kesehatan drg Habinsaran Nasution melalui Kasi Pemberantasan Penanggulangan Penyakit (P2P) Safrin Sanjaya, Selasa (10/4).

"Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyisiran terhadap orang-orang yang memiliki resiko tinggi tertular virus itu," ungkap Syafrin sembari mengakui, pihaknya dapat mendeteksi itu karena mengidap penyakit lain, seperti TBC dan lain sebagainya.

Periode Januari-Maret, pihaknya menemukan tiga pasangan suami istri yang mengidap virus HIV positif dan bocah umur 5 tahun anak dari pasangan positif HIV/AIDS itu. "Memang ini sudah mengejutkan, karena penyebaran virus itu sudah sampai di lingkungan keluarga," ujar Saprin sembari mengatakan, jumlah pengidap virus itu didominasi kaum perempuan, 8 perempuan termasuk anak umur 5 tahun dan 6 pria termasuk se orang berstatus waria.

Dia mengimbau kepada masyarakat apalagi yang memiliki resiko tinggi tertular virus HIV/AIDS dapat dengan sukarela mendatangi Klinik Voluntary Concelling and Testing ( VCT ) yang ada di RSUD Kisaran. "Silakan datang, kerahasiaan terjamin dan tidak dipungut biaya,"harap Syafrin yang juga aktifis tergabung dalam Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Asahan.

Menurut Anda Rambe dari Jaringan Komunitas Sehat Asahan, saat ini Asahan rawan dengan penyebaran virus HIV/AIDS, karena kehidupan malam di kota Kisaran sendiri, banyak dijumpai orang-orang yang memiliki resiko tinggi tertular dan menularkan HIV/AIDS. "Kita tidak usah memungkiri, banyak tempat yang disinyalir sebagai ajang prostitusi terselubung, namun sampai dimana pemerintah meyikapi hal itu," tanya Anda Rambe. (aln)

Dapat Nilai Baik, Pemkab Asahan Tetap Dikritisi

MedanBisnis—Kisaran. DPRD Asahan memberikan nilai kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk tahun 2011 dengan kalimat baik. Namun, ada puluhan permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkab Asahan untuk diperbaiki.
Penilaian tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus Pembahasan LKPj Bupati Asahan, Warisno dalam sidang paripurna yang menyatakan kinerja Pemkab Asahan di tahun 2011, baik. “Kita menilai program tahun 2011 banyak hal-hal yang dicapai Pemkab Asahan, meskipun ada beberapa yang belum tercapai, namun hal ini sudah kami nilai suatu hal yang baik,“ kata Warisno saat berbincang dengan MedanBisnis usia mengikuti acara tersebut, Senin (30/4).

Selain mendapat nilai baik, Pemkab Asahan juga mendapat PR dari pihak legislative sekitar puluhan item, Warisno menyebutkan di antaranya permasalahan di bidang pendidikan ada empat item yakni, Pemkab Asahan diminta untuk mengantisipasi anak putus sekolah. Saran yang diberikan, Pemkab Asahan diminta untuk melakukan koordinasi sampai ke tingkat desa agar tidak ada lagi putra/putri Asahan yang tidak selesai wajib belajar 9 tahun.

Kemudian, persoalan bidang pekerjaan umum tentang kwalitas dan jembatan, data base jalan dan irigasi, saran yang diberikan. Pemkab Asahan diminta untuk meningkatkan pengawasannya dan anggaran harus sesuai dengan standart dan diminta untuk melakukan pendataan panjang jaringan jalan dan irigasi. Selanjutnya kepada kepegawaian daerah diminta untuk melakukan penempatan dan pengangkatan harus sesuai dengan disiplin ilmu dan keahlian pejabat bersangkutan.

Begitu juga dengan PDAM Titra Silau Piasa dengan persoalan kwalitas air bersih yang sangat memprihantinkan, supaya kedepan dilakukan perbaikan instalasi. Mengenai kurangnya tenaga penyuluhan pertanian, diminta penyuluhan pertanian ditarik dan digabungkan ke penyuluhan ketahanan pangan dan honornya disesuaikan dengan UMK serta beberapa item persoalan lain yang berada di masing-masing SKPD.

“Ada 41 permasalahan yang harus diperbaiki, dan dalam laporan kami juga menyampaikan saran, masukan serta koreksi terhadap penyelenggaran Pemkab Asahan tanhun 2011, agar pelaksanannya di tahun mendatang lebih baik lagi,“ ungkap politisi Partai Hanura Kabupaten Asahan ini.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan dengan agenda penyampaian laporan Pansus terkait pembahasan APBD 2011 tersebut langsung dihadiri oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang serta Wakil Bupati, Surya serta para forum komunikasi pimpinan daerah. (n indra sikoembang)