SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Sabtu, 23 Juni 2012

PT.Budi Graha Kembalikan Uang Korupsi PU Asahan


Media-sms.com – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, menerima pengembalian uang Rp 80.578.589 dari hasil korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Asahan, Selasa (25/5) .
Uang itu dikembalikan oleh direktur PT.Budi Graha Ir.DP, selaku tersangka korupsi proyek peningkatan jalan dan pemasangan tembok penahan jalan jurusan Desa Seipasir-Desa Saranghelang Seikepayang Timur, Kab. Asahan. Proyek senilai Rp 2.597.265.000 itu. Bersumber dari APBD Asahan TA 2009. Tersangka Ir.DP, hingga kini masih menjalani hukuman di LP Labuhanruku Batubara atas kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Kec.Airjoman Asahan.
“Ipar kandung tersangka bersama penasehat hukumnya menyerahkan atau menitipkan uang Rp 80.578.589 kepada Kasi Pidsus PDE Pasaribu sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek peningkatan jalan dan pemasangan tembok penahan jalan jurusan Desa Seipasir-Desa Saranghelang Seikepayang Timur,” kata Kajari Tanjungbalai Herry Sunaryo melalui Kasi Intel Kifli.
Kifli di dampingi Kasi Pidsus menjelaskan, berdasarkan hasil audit tim ahli, kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 80.578.589. Dia merincikan, dugaan korupsi antara lain proyek belum selesai dikerjakan hingga akhir masa kontrak pada 2009, namun dana dicairkan melebihi volume fisik yang dikerjakan.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Kontruksi No. 15.16/SPKK/PPK-APBD/AS/2009 tanggal 9 Juni 2009, PT Budi Graha merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai miliaran rupiah tersebut, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES,ST. ” Laporan pekerjaannya 54 persen, dan dibayarkan 45 persen. Ternyata hasil pengukuran oleh tim kejaksaan dan saksi ahli, terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp Rp 80.578.589,” jelas Kifli.
Kendati kerugian negara telah dikembalikan atau disita, namun Kifli menegaskan, tersangka bukan berarti dibebaskan dari segala tuduhan. Malah menurut Kifli, tidak tertutup kemungkinan bakal muncul tersangka lain dalam kasus yang sama.
Proyek senilai Rp Rp2.597.650.000 itu, dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kab.Asahan. Dan, saat proyek itu dikerjakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Asahan masih dijabat oleh Syafaruddin Nasution,MM yang juga mantan Penjabat Walikota Tanjungbalai. (*/bwcm)

Ditunggu, Kejatisu Mengusut Dugaan Korupsi Bappeda Asahan

KISARAN-METROPOLIS
Sejumlah kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, proses penyidikannya akan terus ditunggu GOWA Sumut selaku lembaga pelapor.
Dugaan korupsi di Bappeda tersebut tanggal 2 April 2012 dilaporkan Lembaga Government Watch (GOWA) Sumut melalui surat Nomor: 251/LP/DPP-GSU/IV/2012 ke Kejatisu.
Semua kegiatan yang dilaporkan, kata Ketua GOWA, Guntur telah dijalankan pihak Bappeda tanpa transparansi. Anggaran masing-masing dari APBD maupun P-APBD tahun 2011.
Hal dimaksud menyangkut soal kegiatan Belanja Barang dan Jasa menghabiskan dana sebesar Rp3.117.481.442 berasal dari 38 item kegiatan belanja barang dan jasa, dan dipecah pada 8 program.
Adapun nama-nama kegiatan itu, program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program pengembangan data/informasi, program perencanaan pembangunan daerah, program perencanaan pembangunan ekonomi, perencanaan sosial dan budaya dan program perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam.
Akibat kegiatan dijalankan secara sembunyi-sembunyi, maka GOWA Sumut kata Guntur memutuskan untuk membawa masalahnya ke Kejatisu. Sebelumnya Guntur mengaku bahwa pihaknya berulang kali mencoba mempertanyakan perihal kegiatan yang mereka laporkan. Namun itikad mempertanyakannya selalu berujung pada kekecewaan. Kepala Bappeda Asahan, H.Mahendra kerap menghindar diri.
“Dugaan bahwa telah terjadi mark-up anggaran pada semua kegiatannya semakin kuat setelah Mahendra tak berani menghadapi pertanyaan pihak kami,” cetus Guntur kepada METROPOLIS, Senin (16/4 ) di ruang kerjanya.
Guntur meyakini, sangat besar indikasi penyimpangan dalam menempatkan dan atau menggunakan Anggaran Belanja Barang dan Jasa yang telah dijalankan Mahendra.
Dugaan mark-up yang dipermasalahkan terjadi pada program pelayanan administrasi kantor, semisal pada anggaran penyediaan alat tulis kantor yang menghabiskan dana APBD Rp59.357.059.
Selain itu, item penyediaan barang cetakan dan penggandaan senilai Rp49.287.590. GOWA mengaku sangat meragukan kegiatan belanja alat tulis yang harus menghabiskan anggaran hampir mencapai Rp60 juta, dan penyediaan barang cetakan dan penggandaan harus menghabiskan hampir Rp50  juta.
Kedua kegiatan dimaksud jelas tidak masuk akal jika dihubungkan dengan kebutuhan dalam program administrasi perkantoran berupa pengadaan pulpen, pinsil maupun kertas yang digunakan untuk urusan administrasi kantor.
Di sana juga tertera anggaran penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangan yang menghabiskan uang rakyat Rp10.000.000. Dalam pantauan GOWA Sumut selama ini, penggunaan anggaran lebih untuk pembayaran langganan media cetak/Koran, akan tetapi pihak Bappeda Pemkab Asahan tidak bisa menunjukan barang bukti berupa Koran yang telah diadakan selama satu tahun anggaran, dan hanya bisa menunjukan bukti kwitansi. Dan patut diduga kwitansi untuk belanja penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan telah direkayasa bahkan diduga ada yang fiktif.
Untuk itu, Kajatisu diminta Guntur untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.“Kami harap Kajatisu dapat mewanti-wanti berkas-berkas kegiatan palsu yang akan diserahkan pihak Bappeda Asahan dengan tujuan menggelapkan hokum,” ujar Guntur Zass.
“Begitu juga dengan penggunaan anggaran penyediaan makanan dan minuman senilai Rp75 juta yang diduga mengada-ada. Yang jelas jaksa harus meminta pertanggungjawaban terhadap semua kegiatan yang telah dijalankan Mahendra,” tukas dia.
Kegiatan lainnya bernuansa korupsi terdapat pada program rapat-rapat kordinasi dan konsultasi ke luar daerah senilai  Rp536.270.000. Pantauan GOWA, apabila kegiatan rapat kordinasi keluar daerah dimaksud dilakukan di wilayah Medan atau Jakarta, selama ini yang hanya berpergian hanya Kepala Bappeda Pemkab Asahan, artinya apabila dikalkulasikan harga tiket untuk transportasi dan akomodasi untuk kegiatan tersebut sangat tidak mungkin harus menghabiskan anggaran sebesar itu.
Dalam suratnya ke Kejatisu, GOWA juga meminta jaksa mengusut kebenaran pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi berupa biaya partisipasi penerbitan buku north sumatera investment opotunity “the mose propective sector in 33 district and city” sebesar Rp20 juta.
Selanjunya tentang kegiatan fasibility study pengembangan UKM dan penerapan one village one Product di 3 kecamatan sebesar Rp169.750.000, biaya operasional laiason officer BKPEKDT Kabupaten Asahan sebesar Rp10 juta dan biaya pengadaan dokumen RTRW kabupaten tahun 2011-2013 sebesar Rp15 juta.
GOWA Sumut meminta kepada Kajatisu untuk segera memeriksa semua bukti-bukti penggunaan anggaran dimaksud secara rinci dan mencocokan dengan fakta/kegiatan fisik yang telah dikerjakan oleh BAPPEDA Pemkab Asahan, sehingga penggunaan anggaran sebesar Rp3.117.481.442 dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai  dengan asas patutan dan asas kewajaran serta tepat sasaran.(AMB)

Terjadi Di Pemkab Asahan Pejabat Terlibat Korupsi Dan Narkoba Dilantik Lagi Jadi Pejabat

KISARAN-METROPOLIS
Pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) sepertinya tidak berlaku di Pemkab Asahan. Lihat saja yang terjadi, beberapa oknum pejabat yang pernah diadili dalam kasus korupsi, malah dilantik kembali sebagai pejabat.Bahkan ada diantaranya diduga terlibat narkoba.
Beberapa diantara pejabat korup yang dilantik Bupati Asahan, Drs.H.Taufan Gama itu, antara lain, inisial MS yang baru beberapa waktu lalu bebas dari tahanan Labuhan Ruku karena terlibat korupsi di Bagian Sosial, kini balik dilantik menjadi Kadisporabudpar.
Selain itu oknum pejabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Asahan, inisial JS yang tersandung kasus korupsi dana Arung Jeram beberapa tahun lalu, juga diberi baru jabatan sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Asahan.
Tak hanya mereka, oknum PNS Dinas PU Asahan, inisial Ars adalah bekas penghuni penjara karena tersandung kasus penggelapan dana koperasi milik PNS Pemkab Asahan tahun 2004. Begitu menghirup udara segar, Taufan balik mengangkatnya menjadi bendahara di Dinas PU Asahan
Rupanya jabatan pemegang kas tersebut juga telah disalahgunakan Ars. Akibatnya, Ars kembali berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran akibat terlilit kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan berkala jalan tahun 2011. Ars serta puluhan PNS Dinas PU lainnya juga telah terlibat mengembat Rp1,2 miliar dana rutin jalan dimaksud.
Bukan hanya pejabat korup dipromosikan kembali jadi pejabat. Oknum-oknum PNS di Pemkab Asahan sekarang ini juga dilanda isu tak sedap lainnya, yaitu tersangkut isu penyalahgunaan narkoba. Bahkan beberapa diantaranya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, sedangkan yang lainnya berstatus tak jelas alias tidak ditahan.
Beberapa oknum PNS yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian setempat, diduga telah lolos begitu saja tanpa proses hukum pengadilan. Tak diketahui dengan jelas alasan meloloskan mereka.
Sumber di Polres Asahan, Rabu (11/4) kepada wartawan menyebutkan, oknum yang diketahui sebagai tersangka kasus pengguna narkotika jenis sabu yang pernah ditangkap dan akhirnya bebas tanpa proses hukum, adalah oknum PNS yang saat ini memangku jabatan strategis di Dinas PU Asahan berinisial RTM. Bahkan dikabarkan, saat tertangkap polisi, RTM masih bertugas di BPP (Badan Pengelola Perizinan) Kabupaten Asahan.
Bocoran menyangkut lolosnya RTM dari jeruji besi didapat dari berbagai pihak. Perihal ini juga diaminkan sejumlah oknum di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang mengaku sempat menunggu kasusnya disampaikan ke pengadilan.
Sumber di lingkungan Pemkab Asahan mengakui, kini RTM telah menjadi ‘putra mahkota’. “Saya tau persis tentang itu,“ ujar pejabat Pemkab Asahan yang belum mau namanya dipaparkan di METROPOLIS, Kamis (12/4).
“Jika hal ini adalah fakta, maka RTM dapat dijerat melanggar pasal 78 ayat (1) Huruf a dan Pasal 85 Huruf a UURI No 22 tahun 1997 Tentang Narkotika,“ tegas Direktur Lembaga GOWA Sumut, Guntur,  kepada METROPOLIS, Sabtu (14/4).
Saran Guntur, Bupati Asahan perlu merobah pola pikir untuk tidak lagi menjadikan RTM pejabatnya. Hal tersebut harus dilakukan Taufan guna menghindari munculnya opini bahwa Taufan sengaja melindungi RTM.
Lembaga GOWA juga mengingatkan keras agar Taufan segera memfungsikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan guna pengusutan serta melakukan test urine dan darah terhadap seluruh PNS Dinas PU Asahan dengan tujuan agar dapat diketahui siapa saja oknum PNS dinas itu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Jika Taufan tak melakukannya maka itu sama artinya dengan menghancurkan wibawanya sebagai Bupati disini. Soal merebaknya isu, kalau sejumlah PNS Dinas PU Asahan terlibat sebagai pemakai narkoba, bukan lagi rahasia umum. Maka untuk membersihkannya harus cepat dijalankan test urine dan darah,“ tambah Guntur.
Untuk diketahui, baru-baru ini, Satpol PP Asahan telah memecat 8  orang anggota Satpol PP akibat ketahuan menggunakan barang haram sabu-sabu melalui tes urine.(AMB)

Dugaan Korupsi Rp3,4 M di RSU HAMS Dilaporkan ke Kejari

KISARAN-Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPATA) Asahan,Tanjung Balai dan Batubara melaporkan dugaan korupsi Rp3,4 miliar di Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Rabu (30/5). Pantauan METRO, sebelum melaporkan dugaan korupsi itu, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Kesehatan dan kantor Bupati Asahan. Koordinator aksi Didit Satria Tanjung dalam orasinya mengatakan, dugaan korupsi Rp3,4 miliar merupakan dana pelayanan kesehatan masyarakat bagi pasien kurang mampu yang ditampung di APBD dan APBN  2010 yang dik  enal Jaminan Kesehatan Masyarakat Nasional (Jamkesnas) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda).
Ditambahkannya, berdasarkan hasil investigasi dan hal yang berkembang dimasyarakat, ternyata terjadi kutipan bagi pasien yang tidak mampu oleh pihak RSU HAMS.
Dilanjutkan Didit, pada LKPj tahun 2010 sebagian dana yang dialokasikan untuk pembayaran utang pasien Jamkesda dan Jamkesnas pada tahun 2010. Ganjilnya, bahwa pada LKPj tahun 2009 dinyatakan tidak ada utang dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Asahan.
Asri salah seorang mahasiswa dalam orasinya mengungkapkan, LKPj tahun 2009 dan tahun 2010 sangat paradok dan membuat kecurigaan makin bertambah bahwa pengelolaan Jamkesda dan Jamkesnas tidak jelas di RSU HAMS KIsaran. Padahal untuk pengelolaannya, telah ada petujuk dari pemerintah pusat. Tapi di RSU HAMS, justru diduga kuat pengelolaannya amburadul.
Selain dugaan korupsi dana pelayanan kesehatan, ada juga dugaan mark up pengadaan alat kesehatan tahun 2009-2011, dugaan mark up pemeliharaan sarana dan prasarana  rumah sakit  tahun 2009 -2011.
Amatan METRO saat pengunjuk rasa berada di Kejari Kisaran, mereka diterima Kasi Pidum RO Panggabean SH.
RO Panggabean berjanji, akan menindak lanjuti masalah tersebut setelah terlebih dulu meminta petunjuk Kajari Kisaran.(van)

Kemenag Asahan ‘Sarang’ Korupsi

Tudingan Mahasiswa
KISARAN-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Asahan dituding sebagai sarang korupsi oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Asahan (KAMPUS), yang unjuk rasa, Rabu (25/4). Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa mengungkapkan Kemenag telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru PNS dan guru honorer di bawah naungan Kemenag, ketika mengurus sertifikasi sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Tindakan itu dianggap sebagai bentuk korupsi.
Selain itu, oknum-oknum di Kemenag Asahan juga melakukan pemotongan dana Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) di luar kewajaran, serta mewajibkan kontraktor menyerahkan dana sebesar 25 persen dari dana pekerjaan yang dianggarkan.
Koordinator unjukrasa Muhammad Ansori Hasibuan menegaskan, tindakan yang dilakukan Kemenag yang melakukan pengutipan untuk sertifikasi merupakan tindakan salah dan merupakan perlakuan korupsi.
”Jika terjadi sogok atau uang pelicin, maka para guru itu tidak mengutamakan profesi melainkan cukup menyiapkan uang memeroleh lisensi sebagai guru,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Erwin Las Kiki. Dia bahkan menyebutkan, selama ini Kemenag diharap sebagai penjaga gawang moral agar masyarakat bermoral dan tidak melakukan perbuatan tercela, seperti tindak pidana korupsi dan sogokan.
“Kalau instansi yang diharap sebagai penjaga gawang moral tidak mampu bertahan dan malah bobol berbuat amoral, maka sudah sulit dibayangkan kondisi Asahan ke depan,” katanya.
Erwin menambahkan, mirisnya guru-guru yang dipungli oleh Kemenag dibalut istilah ikhlas beramal. Tentunya, sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap kinerja para guru. Mirisnya, pihak Kemenag juga melakukan pungli terhadap adanya pendirian rumah ibadah yang mengurus izin.
Kepala Kantor Kemenag Asahan Drs HM Syafii MA ketika menerima pengunjuk rasa di aula Kemenag, membantah semua tuduhan mahasiswa. Bahkan, Syafii mengumpulkan pejabat yang berada di kantor Kemenag Asahan untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan mahasiswa.
“Ini semua pejabat maupun petugas terkait tuduhan saudara, mereka membantah semuanya,” kata Syafii.
Mendengar penjelasan Syafii, mahasiswa membubarkan diri. Hanya saja, beberapa mahasiswa menyebutkan, penjelasan pihak Kemenag tidak memuaskan.
“Boleh saja dibantah, tapi kita punya bukti dan kita laporkan ke penegak hukum,” kata Erwin salah satu orator sembari meninggalkan kantor Kemenag.
Kepala Kantor Kemenag Asahan HM Syafii MA ketika ditemui METRO menegaskan, tudingan mahasiswa tidak memiliki kebenaran. Terbukti, pejabat yang menangani berbagai tugas telah dihadirkan dan membantah semua tuduhan mahasiswa. (van)

Demokrat Tuding Bidan di Asahan Korupsi Jampersal

Fraksi Demokrat DPRD Asahan menduga terjadi manipulasi data pasien untuk pembayaran klaim biaya persalinan kepada pemerintah pada program Jaminan Persalinan (Jampersal) dilakukan oknum bidan.
 Kisaran - Fraksi Demokrat DPRD Asahan menduga terjadi manipulasi data pasien untuk pembayaran klaim biaya persalinan kepada pemerintah pada program Jaminan Persalinan (Jampersal) dilakukan oknum bidan.

Selain itu, fraksi ini juga menduga ada pungutan liar terhadap pasien. “Kami melihatnya ada indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program ini,” ujar Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Asahan, Irwansyah Siagian, kemarin. Namun, kata dia,mayoritas penyelewengan yang terjadi dalam bentuk kutipan biaya persalinan berkedok uang terima kasih dari para pengguna Jampersal.

Irwansyah menceritakan, dari berbagai kunjungan Partai Demokrat ke masyarakat, pertanyaan menyangkut soal Jampersal sering muncul. Terutama menyangkut adanya pengutipan biaya persalinan. padahal dengan program ini pemerintah telah menjamin penggratisan biaya persalinan. Sebagai partai pemerintah, pihaknya tidak ingin program yang digelontorkan untuk tujuan menurunkan angka kematian bayi dan ibu melahirkan tersebut menjadi ajang korupsi bagi para bidan.

Juga oknum-oknum tertentu sehingga program ini tidak mencapai sasaran seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Nah,melihat permasalahan inilah Irwansyah meminta Inspektorat Pemkab Asaah mengawasi masalah ini secara ketat. Jika tidak, fraksinya akan akan melaporkan kepihak berwajib setiap bidan yang tertangkap tangan telah menyelewengkan program ini.

Sementara ini fraksinya cukup mengingatkan saja agar Inspektorat dan Dinas Kesehatan Pemkab Asahan segera melakukan pembinaan terhadap bidan-bidan nakal tersebut.” Jika tidak bisa juga dilakukan pembinaan maka barulah akan ditempuh jalur hukum, karena perbuatan ini jelas- jelas tindak pidana,” kata dia. Kepala Bidang (Kabid) Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemkab Asahan Irfan Nasution meminta agar semua pihak ikut mengawasi.

Jika memang ditemukan ada bidan nakal, dia minta untuk segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Pemkab Asahan. “Catat nama bidannya, siapa pasienya dan dimana alamatnya, berapa uang yang dikutipnya. Kami akan tindak tegas bidan yang bersangkutan,” ujar Irfan Nasution. Dia menolak jika ada bidan yang masih nekad memanfaatkan Jampersal untuk mencari keuntungan pribadi.

Karena pada dasarnya bidan yang melayani pasien Jampersal dibayar oleh negara melaliui klaim kepada pemerintah. Selama 2011, sebutnya, dinkes mendapat kucuran dana klaim Jamkesmas sebesar Rp3,4 miliar lebih. Lalu, sebesar Rp2,095 miliar klaim atas biaya persalinan. Dari besar dana ini dipergunakan untuk melayani sebanyak 4.912 persalinan normal, sebanyak 241 persalinan tak maju, 34 pasca keguguran.

Lalu,sebanyak 4.335 ibu hamil (bumil) kunjungan pemeriksaan (K1), 4.860 bumil K4, serta 5.003 ibu untuk kunjungan pasca persalinan (empat kali kunjungan) hingga nifas selama 28 hari.
(KL/SpI)

Dugaan Korupsi Pemkab Asahan Mencuat

di Kabupaten Asahan, diduga terjadi penyelewengan dalam pegerjaan 14 paket kontrak di Dinas PU Asahan sebesar Rp2,7 miliar terhadap pekerjaan perkerasan aspal lapisan hotmix.
Modusnya, ketebalannya aspal tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnik yang ditetapkan. Akibatnya, terdapat kekurangan ketebalan untuk 12 paket sehingga merugikan Rp310 juta.
Lanjut Iwan, dugaan penyelewengan lain juga terjadi di Sekretariat Daerah (Setda) Asahan pada Tahun 2010. Diketahui banyak prgram belanja Setda Asahan senilai Rp1,4 miliar tidak tepat sasaran.
Kemudian realisasi perjalanan dinas  bupati/wakil bupati dan ketua PKK Asahan sebesar Rp196 juta, Rp 171 juta dan Rp 24 juta, tak sesuai ketentuan sehingga merugikan kas daerah.

Pembangunan Masjid Agung dan Islamic Center Asahan Diduga Korupsi

Terkait dengan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center. Kabupaten Asahan Tahap I yang terletak di jalan Sudirman Kisaran. Gowa Sumut melaporkannya ke Kejatisu, karena adanya “ dugaan tindakan pidana korupsi menyangkut masalah perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan (Addendum).
Dengan nomor suratnya : 241/LP/DPP-GSU/2012. Pelaksana PT. Kartika Indah Jaya, yang nilai kontraknya sebesar Rp. 4.975.709.000,- (Empat Milliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Sumber dana berasal dari APBD 2011 tanggal mulai pekerjaan 12 September 2011 sesuai dengan proyek yang ada dilokasi.
Berdasarkan hasil temuan Gowa Sumut, diduga adanya penyimpangan, demikian ujar ketua DPP Gowa Sumut Satriawan Guntur Zass, SH saat ditemukan Wartawan Perjuangan dikantornya di Jalan Diponegoro Gg. Durian No.09 Kisaran Selasa (21/02) kemarin.
Adapun Item pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center Tahap I yaitu : Tiang Pancang dan Cor Pondasi. Menurut keterangan dari Pelaksana Kontraktor PT Kartika Indah Jaya yang bernama Rusli yang disampaikan berulang kali kepada Gowa Sumut.
Kami diberi perpanjang waktu (Addendum) dalam menyelesaikan pekerjaan ini, ujarnya. Tetapi, kenyataannya walaupun diberi Addendum tak dapat menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud. Bahkan, sampai Laporan ini disampaikan belum juga dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan ; Yakni masih dalam tahap pengecoran pondasi.
Berdasarkan keterangan Saudara Rusli, bahwa Masa Addendum telah berakhir. Lalu pihak Rekanan menawarkan kepada Dinas PU Pemkab Asahan, melalui Ketua Team Personal Hand Over (PHO) yang di Jabat oleh Saudara Rustam, yang juga selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan. Saudara Rusli pun tidak mempermasalahkan, dari pada masuk Tahun Anggaran baru, walaupun hanya dinilai hasil pekerjaannya 60% saja.
Akan tetapi Sdr Rustam selaku Ketua Team PHO, tetap meminta Rekanan terus mengerjakan proyek tersebut, karena merasa didesak terus Rusli pun meminta perpanjang waktu  3 (Tiga) bulan kedepan. (Sekitar Maret 2012).
Bahwa proses rekayasa hasil dokumen PHO pun dilakukan oleh Sdr. Rustam, ditengah rakyat di dunia ini bersukaria merayakan maraknya pengantin tahun 2011 – 2012 sampai tengah malam. Pihak Rekanan dipanggil untuk membuat kesepakatan “Rekayasa” dokumen. Sdr. Rustam memunculkan “Siasat” dengan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hail Pekerja sampai mencapai 100%. (BA.100%).
Dalam dokumen PHO tersebut menerangkan, kalau pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center telah selesai 100% dan hasil yang dikerjakan cukup baik. Pada hal pada saat itu, pekerjaan  masih berjalan 50%nan, sehingga apabila dilihat secara fakta fisik pekerjaan yang dinaksud belum selesai, dan tindakan rekayasa tersebut sangat mudah dibuktikan.
Terkait masalah Addendum tersebut diatas, GOWA sumut yang selama ini terus menerus mengikuti proses pekerjaan proyek dimaksud, sangat meyakini alas an addendum boleh dilakukan dalam keadaan “darurat”, misalnya :
Bencana Alam ujar ketua GOWA Sumut memberi contoh. Tetapi, keterlambatan ini diduga adanya keterkaitan dari “Kebijakan Bupati” Kabupaten Asahan yang “Mendepositokan anggaran APBD 2011; dan dalam hal ini yang membuat pihak kontraktor kecewa berat.
Skandal malam tahun baru itu, ternyata juga melibatkan “Oknum Pegawai Bank, Siapa Oknum pegawai Bank tersebut? Rusli enggan menjelaskannya, karena Sdr Rusli baru kenal malam itu juga. Tapi, menurut dugaan kami Oknum tersebut adalah seorang pegawai Bank Sumut, hal ini karena menyangkut dana-dana proyek semuanya disimpan di Bank Sumut.
Menyangkut berita Acara 100% yang secara logika tak terlepas dari pencairan dana proyek, yang seharusnya dicairkan 100% pula. Tapi yang terjadi dalam “Skandal Malam Tahun Baru” tersebut walaupun BA nya 100% telah ditanda tangani, akan tetapi pihak kontraktor hanya bias menerima haknya sebesar 60%; yang lebih ironis lagi dari 60% tersebut Sdr. Rustam menyandera “Rp.180.000.000,- tanpa alasan dan “Dasar Hukum” yang jelas. Bahkan menurut Sdr.Rustam, tidak jelas siapa yang menguasai uang Rp. 180.000.000,- tersebut saat ini.
Rekayasa Dokumen PHO inilah yang digunakan untuk mendapatkan tanda tangan dari DPPKA guna mencairkan dana proyek yang bersangkutan di Bank. Dari hasil investigasi GOWA sumut, dimana Dinas PU Pemkab
Asahan ternyata sudah mencairkan Semua “Anggaran Proyek” tersebut dari Dinas DPPKA atau anggaran yang disimpan di Bank Sumut Kisaran Kab. Asahan, sudah tidak lagi dibawah penguasaan DPPKA sebelum Pergantian Tahun Anggaran baru.
Dan anggaran tersebut sampai saat ini sebenarnya sudah masuk di Rekening Kontraktor, dengan kesepakatan yang dibuat “Ekstra Legal” (Diluar Ketentuan Hukum Yang Berlaku); Yaitu dengan menggunakan System “BLOKIR”. Peran penting pegawai Bank Sumut dilibatkan, bahkan “Rela” menghadiri pertemuan antara Ketua Team PHO Rekanan pada tengah malam. Seharusnya, apabila pemerintah sudah menetapkan “TUTUP BUKU” Anggaran, semua pekerjaan yang belum selesai dikerjakan harus berhenti dikembalikan kepada Kas Daerah atau Kas Negara, sebagai Sisa Anggaran yang seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah atau Kas Negara sekitar Rp. 2.000.000.000,-; Hal ini tidak dilakukan oleh Team PHO, semua perbuatan diatas jelas bertentangan dengan perpres 54 tahun 2010 dan tindakan  tersebut merupakan “TINDAKAN PIDANA KORUPSI” yang nyata.
Dari perbuatan melawan hokum yang dilakukan ketua team PHO, yaitu Sdr. Rustam tersebut, GOWA sumut menduga tidak berjalan sendiri; melainkan adanya” Campur tangan dan keterlibatan Bupati Asahan “dan Kepala DPPKA. (Eks)

Realisasi PPJ Pemkab Asahan 2011 Capai 107,09%

MedanBisnis—Kisaran. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan  ditahun 2011 telah mencapai target yang ditentukan, bahkan target tersebut melampaui sebesar 107,09%.PPJ yang diterima Pemkab Asahan setiap tahun sangat memiliki potensi untuk menambah keuangan Pemkab Asahan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini disetor oleh pihak PT Perusahan Listrik Negara (PLN). Target PPJ tahun 2011 sebesar Rp 8,3 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 8,9 miliar lebih.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan asset (DPPKA) Kabupaten Asahan melalui Kabid Penangihan, Yusuf Sihotang mengatakan kerja sama yang dijalin kepada PT PLN sangat penting bagi Pemkab dan masyarakat, mengingat PPJ tersebut merupakan PAD yang dapat menjalankan organisasi Pemerintahan Asahan. “PPJ yang diterima akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat,“ kata Yusuf saat berbincang dengan MedanBisnis, Jumat (13/1) di gedung DPPKA setempat.

Dengan melampauinya target PPJ tersebut, Suherman warga Kota Kisaran, meminta kepada Pemkab Asahan dan PLN untuk selalu menghidupkan lampu-lampu yang ada di jalan. Pasalnya, masih ada lampu di jalan yang tidak hidup, padahal masyarakat tetap dibebankan membayar pajak tersebut.

“Kalau sudah memenuhi target, ke depan lampu jalan harus hidup, jangan dimatikan, “ pinta  Suherman. (indra sikoembang)

KLHSU Dukung Pemulihan Hutan Mangrove Asahan

MedanBisnis – Kisaran. Pusat Kajian Lingkungan Hidup Sumatera Utara (KLHSU) sangat mendukung rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk melakukan pemulihan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Asahan. "Kami sangat mendukung apa yang direncanakan Pemkab Asahan melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Asahan melakukan pemulihan hutan mangrove," kata Direktur KLHSU, Fadli Harun saat berbincang dengan MedanBisnis, Jumat (15/6).

Namun dalam rencana tersebut, Fadli menekankan tiga aspek yang harus dikerjakan Dishustbun Asahan yakni memulihkan kondisi hutan dan lahan, mempertahankan  fungsinya serta meningkatkan masing - masing fungsi baik  hutan  maupun lahan. "Dengan begitu upaya pemulihan hutan  dan lahan pada kawasan hutan mangrove dapat  mendukung  system penyangga kehidupan. Bila ketiga aspek itu dikerjakan, maka hutan mangrove Asahan akan terjaga dengan baik," kata Fadli.

Terkait dengan kondisi kawasan hutan mangrove Asahan, Fadli menilai bahwa Pemkab Asahan berhasil dalam pengelolaan upaya pemulihan hutan dan lahan pada kawasan hutan mangrove pada periode beberapa tahun terakhir ini. Hal ini terlihat dari luasan kritis yang terjadi sepanjang pantai seperti di desa Silo Laut telah teratasi dengan terus melakukan reboisasi secara kontinu bersama masyarakat sekitar kawasan. "Sebuah apreisasi yang patut kita berikan kepada Pemkab Asahan yang terus bersungguh-sungguh dalam melakukan program Indonesia Lestari," ungkap Fadli.

Pantauan KLHSU, bahwa Pemkab Asahan dan Dishutbun telah melakukan langka rehabilitasi kawasan mangrove melalui  dana APBN dan APBD yang terlaksanakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2011 pada kawasan hutan mangrove di daerah Silo Baru dan daerah Sei Kepayang hingga kini mencapai 1.402 hektare yang telah direboisasi dari luasan kritis 1.310,85 hektare dengan kondisi riil hutan mangrove 3.729.9 hektare.

Wakil Direktur Asahan Programer, Didit Prabudi ST juga menyampaikan pendapat yang sama bahwa Kabupaten Asahan mampu dan berhasil secara perlahan-lahan menciptakan perbaikan lahan pada kawasan hutan mangrove yang selama ini kritis menjadi sesuatu yang baru. "Mari kita lestarikan hutan mangrove Asahan, apalagi hutan mangrove Asahan dapat dijadikan wisata. Namun kita perlu kerjasama dengan lembaga JICA yang berpusat di Jepang untuk bersedia membantu program wisata mangrove," papar Didit. (indra sikoembang)