PLN di bawah kepemimpinan suheri
belum mampu membawa perubahan masih banyak persoalan persoalan yang terjadi
sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,baik pemadaman listrik sehingga
mengganggu aktifitas masyarakat,banyak ketidak adilan yang di rasakan
masyarakat yang mana ketika pihak PLN melakukan pemadaman listrik sesuka
hatinya saja namun di saat masyarakat melakukan keterlambatan pembayaran pihak
PLN langsung melakukan pemutusan ? tidak sampai disitu saja ditambah lagi
dengan adanya dugaan kutipan liar yang terjadi di saat pengambilan meteran
(KWH) padahal masyarakat sudah melakukan pembayaran sebesar Rp.700.000.00
namun dengan dasar apa pihak PLN melakukan kutipan lagi dengan dalih biaya
kontribusi sebesar Rp.200.000 guna mengambil/mengeluarkan meteran listrik(KWH)
tentunya tindakan tindakan yang illegal di dalam melakukan kutipan liar
kepada masyarakat dengan cara menyalahgunakan jabatan merupakan bahagian dari
tindak pidana korupsi guna memperkaya diri yang berdampak pada kerugian di
tengah tengah masyarakat, lain halnya lagi dengan ketidak profosionalan
PT.PARSINTAULI di dalam melakukan penghitungan meteran dan sering kali terjadi
komplain di tengah tengah masyarakat yang mana ketika terjadi lonjakan lonjakan
rekening listrik secara signifikan tanpa sama sekali ada penggunaan listrik
yang berlebihan oleh konsumen namun pihak PT.PARSINTAULI dengan sesuka hatinya
saja menghitung meteran yang telah di gunakan pihak konsumen, semua ini terjadi
di karenakan pimpinan PLN ranting kisaran Bapak suhariadi tidak serius
melaksanakan program PLN pusat yakni menggunakan listrik prabayar ,sebab bila
seluruh konsumen menggunakan listrik prabayar maka tidak akan ada lagi terjadi
salah perhitungan di dalam menghitung jumlah meteran yang telah di gunakan oleh
pihak konsumen,namun kita tidak mengetahui apa motif di balik ketidak seriusan
PLN Ranting kisaran di bawah kepemimpinan suheri di dalam mensosialisasikan
listrik prabayar di tengah tengah masyarakat ? ini adalah merupakan kegagalan
kepemimpinan suheri yang perlu rasanya ada evaluasi evaluasi agar tidak adalagi
penyalahgunaan jabatan,salah dalam perhitungan,pemadaman listrik guna
terwujudnya rasa keadilan di tengah tengah masyarakat,maka dengan ini kami mendesak
PT.PLN SUMUT dan PLN CABANG SIANTAR untuk mencopot jabatan suhariadi selaku
Pimpinan PLN Ranting kisaran dan meninta pertanggung jawaban PT.PARSINTAULI
atas dugaan rekayasa penghitngan meteran listrik serta Mendesak Pimpinan PLN
Ranting kisaran untuk melaksanakan secara menyeluruh program listrik prabayar (Halim saragi)
Kalau rezim lalai, INGATKAN! Kalau rezim zalim, LAWAN! Kalau rezim tak mampu,TURUNKAN !
Selasa, 26 Juni 2012
Mengungkap Konspirasi Pembayaran Rekening Lampu Jalan di KabupatenkAsahan ?
Pemkab asahan melakukan pengutipan PAD melalui Pajak
penerangan jalan (PPJ) terhadap
masyarakat asahan ,di tahun 2011 sebesar Rp 8,3 miliar lebih dengan realisasi
sebesar Rp 8,9 miliar lebih 107,09% , yang di setorkan oleh pihak PLN, namun faktanya di kabupaten
asahan masih banyak lampu jalan yang tidak terpasang dan banyak yang rusak ,
Pembayaran lampu jalan
terdapat dalam anggaran Dinas pertambangan dan energi pada pos anggaran Penyediaan jasa komunikasi dan sumber daya
air dan listrik dengan realisasi Rp.8.464.101.662.00 (96.79%) (delapan
miliyar empat ratus enam puluh empat juta seratus satu Ribu enam ratus enam
puluh dua Rupiah) sebagaimana tertulis pada LKPJ Kab.Asahan TA.2011
Pihak kami telah melakukan komfirmasi pada
sekretaris distamben Asahan sari muda siregar yang mana beliau
menjelaskan
untuk pembayaran lampu jalan dapat menghabiskan anggaran Rp. 620 juta setiap
bulannya, besarnya pembayaran tersebut sangat tidak rasional dengan
fakta di
lapangan dengan melihat banyaknya lampu jalan yang tidak terpasang dan
adanya
lampu jalan yang rusak, perlu di ketahui bahwa pemasangan lampu jalan yang illegal merupakan tanggung jawab pihak PLN dan tidak menjadi tanggung jawab pemkab Asahan di dalam melakukan pembayaran,maka dengan dasar apa PLN melakukan penghitungan
terhadap tarif pembayaran Lampu jalan tersebut ? sebagaimana kita
ketahui lampu
jalan tersebut hidup/menyala di mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 wib
, dari
persoalan ini maka kami berharap kepada distamben asahan bersama dinas
tata
kota asahan untuk melakukan penghitungan ulang/pendataan terkait jumlah
lampu
jalan secara keseluruhan dan meminta pemkab asahan untuk menerapkan
system meterisasi
agar jelas jumlah arus listrik yang di pergunakan agar sesuai dengan
pembayaran dan
tidak aka nada lagi pembayaran terhadap lampu jalan yang tidak lagi
menyala.. !
(halim saragi)
Langganan:
Postingan (Atom)