SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Selasa, 26 Juni 2012

Kebobrokan PLN Kisaran ?

PLN di bawah kepemimpinan suheri belum mampu membawa perubahan masih banyak persoalan persoalan yang terjadi sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,baik pemadaman listrik sehingga mengganggu aktifitas masyarakat,banyak ketidak adilan yang di rasakan masyarakat yang mana ketika pihak PLN melakukan pemadaman listrik sesuka hatinya saja namun di saat masyarakat melakukan keterlambatan pembayaran pihak PLN langsung melakukan pemutusan ? tidak sampai disitu saja ditambah lagi dengan adanya dugaan kutipan liar yang terjadi di saat pengambilan meteran (KWH) padahal masyarakat sudah melakukan pembayaran sebesar Rp.700.000.00  namun dengan dasar apa pihak PLN melakukan kutipan lagi dengan dalih biaya kontribusi sebesar Rp.200.000 guna mengambil/mengeluarkan meteran listrik(KWH)  tentunya tindakan tindakan yang illegal di dalam melakukan kutipan liar kepada masyarakat dengan cara menyalahgunakan jabatan merupakan bahagian dari tindak pidana korupsi guna memperkaya diri yang berdampak pada kerugian di tengah tengah masyarakat, lain halnya lagi dengan ketidak profosionalan PT.PARSINTAULI di dalam melakukan penghitungan meteran dan sering kali terjadi komplain di tengah tengah masyarakat yang mana ketika terjadi lonjakan lonjakan rekening listrik secara signifikan tanpa sama sekali ada penggunaan listrik yang berlebihan oleh konsumen namun pihak PT.PARSINTAULI dengan sesuka hatinya saja menghitung meteran yang telah di gunakan pihak konsumen, semua ini terjadi di karenakan pimpinan PLN ranting kisaran Bapak suhariadi tidak serius melaksanakan program PLN pusat yakni menggunakan listrik prabayar ,sebab bila seluruh konsumen menggunakan listrik prabayar maka tidak akan ada lagi terjadi salah perhitungan di dalam menghitung jumlah meteran yang telah di gunakan oleh pihak konsumen,namun kita tidak mengetahui apa motif di balik ketidak seriusan PLN Ranting kisaran di bawah kepemimpinan suheri di dalam mensosialisasikan listrik prabayar di tengah tengah masyarakat ? ini adalah merupakan kegagalan kepemimpinan suheri yang perlu rasanya ada evaluasi evaluasi agar tidak adalagi penyalahgunaan jabatan,salah dalam perhitungan,pemadaman listrik guna terwujudnya rasa keadilan di tengah tengah masyarakat,maka dengan ini kami mendesak PT.PLN SUMUT dan PLN CABANG SIANTAR untuk mencopot jabatan suhariadi selaku Pimpinan PLN Ranting kisaran dan meninta pertanggung jawaban PT.PARSINTAULI atas dugaan rekayasa penghitngan meteran listrik serta Mendesak Pimpinan PLN Ranting kisaran untuk melaksanakan secara menyeluruh program listrik prabayar (Halim saragi)

Mengungkap Konspirasi Pembayaran Rekening Lampu Jalan di KabupatenkAsahan ?


Pemkab asahan melakukan pengutipan PAD melalui Pajak penerangan jalan (PPJ)  terhadap masyarakat asahan ,di tahun 2011  sebesar Rp 8,3 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 8,9 miliar lebih 107,09% , yang di setorkan oleh pihak PLN, namun faktanya di kabupaten asahan masih banyak lampu jalan yang tidak terpasang dan banyak yang rusak ,
Pembayaran lampu jalan terdapat dalam anggaran Dinas pertambangan dan energi pada pos anggaran Penyediaan jasa komunikasi dan sumber daya air dan listrik  dengan realisasi Rp.8.464.101.662.00 (96.79%) (delapan miliyar empat ratus enam puluh empat juta seratus satu Ribu enam ratus enam puluh dua Rupiah) sebagaimana tertulis pada LKPJ Kab.Asahan TA.2011
Pihak kami telah melakukan komfirmasi pada sekretaris distamben Asahan sari muda siregar yang mana beliau menjelaskan untuk pembayaran lampu jalan dapat  menghabiskan anggaran Rp. 620 juta setiap bulannya, besarnya pembayaran tersebut sangat tidak rasional dengan fakta di lapangan dengan melihat banyaknya lampu jalan yang tidak terpasang dan adanya lampu jalan yang rusak, perlu di ketahui bahwa pemasangan lampu jalan yang illegal merupakan tanggung jawab pihak PLN dan tidak menjadi tanggung jawab pemkab Asahan di dalam melakukan pembayaran,maka dengan dasar apa PLN melakukan penghitungan terhadap tarif pembayaran Lampu jalan tersebut ? sebagaimana kita ketahui lampu jalan tersebut hidup/menyala di mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 wib , dari persoalan ini maka kami berharap kepada distamben asahan bersama dinas tata kota asahan untuk melakukan penghitungan ulang/pendataan terkait jumlah lampu jalan secara keseluruhan dan meminta pemkab asahan untuk menerapkan system meterisasi agar jelas jumlah arus listrik yang di pergunakan agar sesuai dengan pembayaran dan tidak aka nada lagi pembayaran terhadap lampu jalan yang tidak lagi menyala.. ! (halim saragi)