Terkait dengan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center. Kabupaten
Asahan Tahap I yang terletak di jalan Sudirman Kisaran. Gowa Sumut
melaporkannya ke Kejatisu, karena adanya “ dugaan tindakan pidana
korupsi menyangkut masalah perpanjangan waktu untuk menyelesaikan
pekerjaan (Addendum).
Dengan nomor suratnya : 241/LP/DPP-GSU/2012. Pelaksana PT. Kartika
Indah Jaya, yang nilai kontraknya sebesar Rp. 4.975.709.000,- (Empat
Milliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu
Rupiah). Sumber dana berasal dari APBD 2011 tanggal mulai pekerjaan 12
September 2011 sesuai dengan proyek yang ada dilokasi.
Berdasarkan hasil temuan Gowa Sumut, diduga adanya penyimpangan,
demikian ujar ketua DPP Gowa Sumut Satriawan Guntur Zass, SH saat
ditemukan Wartawan Perjuangan dikantornya di Jalan Diponegoro Gg. Durian
No.09 Kisaran Selasa (21/02) kemarin.
Adapun Item pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center
Tahap I yaitu : Tiang Pancang dan Cor Pondasi. Menurut keterangan dari
Pelaksana Kontraktor PT Kartika Indah Jaya yang bernama Rusli yang
disampaikan berulang kali kepada Gowa Sumut.
Kami diberi perpanjang waktu (Addendum) dalam menyelesaikan pekerjaan
ini, ujarnya. Tetapi, kenyataannya walaupun diberi Addendum tak dapat
menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud. Bahkan, sampai Laporan ini
disampaikan belum juga dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu
yang ditentukan ; Yakni masih dalam tahap pengecoran pondasi.
Berdasarkan keterangan Saudara Rusli, bahwa Masa Addendum telah
berakhir. Lalu pihak Rekanan menawarkan kepada Dinas PU Pemkab Asahan,
melalui Ketua Team Personal Hand Over (PHO) yang di Jabat oleh Saudara
Rustam, yang juga selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan.
Saudara Rusli pun tidak mempermasalahkan, dari pada masuk Tahun Anggaran
baru, walaupun hanya dinilai hasil pekerjaannya 60% saja.
Akan tetapi Sdr Rustam selaku Ketua Team PHO, tetap meminta Rekanan
terus mengerjakan proyek tersebut, karena merasa didesak terus Rusli pun
meminta perpanjang waktu 3 (Tiga) bulan kedepan. (Sekitar Maret 2012).
Bahwa proses rekayasa hasil dokumen PHO pun dilakukan oleh Sdr.
Rustam, ditengah rakyat di dunia ini bersukaria merayakan maraknya
pengantin tahun 2011 – 2012 sampai tengah malam. Pihak Rekanan dipanggil
untuk membuat kesepakatan “Rekayasa” dokumen. Sdr. Rustam memunculkan
“Siasat” dengan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hail Pekerja sampai
mencapai 100%. (BA.100%).
Dalam dokumen PHO tersebut menerangkan, kalau pekerjaan pembangunan
Mesjid Agung dan Islamic Center telah selesai 100% dan hasil yang
dikerjakan cukup baik. Pada hal pada saat itu, pekerjaan masih berjalan
50%nan, sehingga apabila dilihat secara fakta fisik pekerjaan yang
dinaksud belum selesai, dan tindakan rekayasa tersebut sangat mudah
dibuktikan.
Terkait masalah Addendum tersebut diatas, GOWA sumut yang selama ini
terus menerus mengikuti proses pekerjaan proyek dimaksud, sangat
meyakini alas an addendum boleh dilakukan dalam keadaan “darurat”,
misalnya :
Bencana Alam ujar ketua GOWA Sumut memberi contoh. Tetapi,
keterlambatan ini diduga adanya keterkaitan dari “Kebijakan Bupati”
Kabupaten Asahan yang “Mendepositokan anggaran APBD 2011; dan dalam hal
ini yang membuat pihak kontraktor kecewa berat.
Skandal malam tahun baru itu, ternyata juga melibatkan “Oknum Pegawai
Bank, Siapa Oknum pegawai Bank tersebut? Rusli enggan menjelaskannya,
karena Sdr Rusli baru kenal malam itu juga. Tapi, menurut dugaan kami
Oknum tersebut adalah seorang pegawai Bank Sumut, hal ini karena
menyangkut dana-dana proyek semuanya disimpan di Bank Sumut.
Menyangkut berita Acara 100% yang secara logika tak terlepas dari
pencairan dana proyek, yang seharusnya dicairkan 100% pula. Tapi yang
terjadi dalam “Skandal Malam Tahun Baru” tersebut walaupun BA nya 100%
telah ditanda tangani, akan tetapi pihak kontraktor hanya bias menerima
haknya sebesar 60%; yang lebih ironis lagi dari 60% tersebut Sdr. Rustam
menyandera “Rp.180.000.000,- tanpa alasan dan “Dasar Hukum” yang jelas.
Bahkan menurut Sdr.Rustam, tidak jelas siapa yang menguasai uang Rp.
180.000.000,- tersebut saat ini.
Rekayasa Dokumen PHO inilah yang digunakan untuk mendapatkan tanda
tangan dari DPPKA guna mencairkan dana proyek yang bersangkutan di Bank.
Dari hasil investigasi GOWA sumut, dimana Dinas PU Pemkab
Asahan ternyata sudah mencairkan Semua “Anggaran Proyek” tersebut
dari Dinas DPPKA atau anggaran yang disimpan di Bank Sumut Kisaran Kab.
Asahan, sudah tidak lagi dibawah penguasaan DPPKA sebelum Pergantian
Tahun Anggaran baru.
Dan anggaran tersebut sampai saat ini sebenarnya sudah masuk di
Rekening Kontraktor, dengan kesepakatan yang dibuat “Ekstra Legal”
(Diluar Ketentuan Hukum Yang Berlaku); Yaitu dengan menggunakan System
“BLOKIR”. Peran penting pegawai Bank Sumut dilibatkan, bahkan “Rela”
menghadiri pertemuan antara Ketua Team PHO Rekanan pada tengah malam.
Seharusnya, apabila pemerintah sudah menetapkan “TUTUP BUKU” Anggaran,
semua pekerjaan yang belum selesai dikerjakan harus berhenti
dikembalikan kepada Kas Daerah atau Kas Negara, sebagai Sisa Anggaran
yang seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah atau Kas Negara sekitar Rp.
2.000.000.000,-; Hal ini tidak dilakukan oleh Team PHO, semua perbuatan
diatas jelas bertentangan dengan perpres 54 tahun 2010 dan tindakan
tersebut merupakan “TINDAKAN PIDANA KORUPSI” yang nyata.
Dari perbuatan melawan hokum yang dilakukan ketua team PHO, yaitu
Sdr. Rustam tersebut, GOWA sumut menduga tidak berjalan sendiri;
melainkan adanya” Campur tangan dan keterlibatan Bupati Asahan “dan
Kepala DPPKA. (Eks)