SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Jumat, 29 Juni 2012

Pembangunan Masjid Agung dan Islamic Center Asahan Diduga Korupsi

Terkait dengan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center. Kabupaten Asahan Tahap I yang terletak di jalan Sudirman Kisaran. Gowa Sumut melaporkannya ke Kejatisu, karena adanya “ dugaan tindakan pidana korupsi menyangkut masalah perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan (Addendum).
Dengan nomor suratnya : 241/LP/DPP-GSU/2012. Pelaksana PT. Kartika Indah Jaya, yang nilai kontraknya sebesar Rp. 4.975.709.000,- (Empat Milliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Sumber dana berasal dari APBD 2011 tanggal mulai pekerjaan 12 September 2011 sesuai dengan proyek yang ada dilokasi.
Berdasarkan hasil temuan Gowa Sumut, diduga adanya penyimpangan, demikian ujar ketua DPP Gowa Sumut Satriawan Guntur Zass, SH saat ditemukan Wartawan Perjuangan dikantornya di Jalan Diponegoro Gg. Durian No.09 Kisaran Selasa (21/02) kemarin.
Adapun Item pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center Tahap I yaitu : Tiang Pancang dan Cor Pondasi. Menurut keterangan dari Pelaksana Kontraktor PT Kartika Indah Jaya yang bernama Rusli yang disampaikan berulang kali kepada Gowa Sumut.
Kami diberi perpanjang waktu (Addendum) dalam menyelesaikan pekerjaan ini, ujarnya. Tetapi, kenyataannya walaupun diberi Addendum tak dapat menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud. Bahkan, sampai Laporan ini disampaikan belum juga dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan ; Yakni masih dalam tahap pengecoran pondasi.
Berdasarkan keterangan Saudara Rusli, bahwa Masa Addendum telah berakhir. Lalu pihak Rekanan menawarkan kepada Dinas PU Pemkab Asahan, melalui Ketua Team Personal Hand Over (PHO) yang di Jabat oleh Saudara Rustam, yang juga selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan. Saudara Rusli pun tidak mempermasalahkan, dari pada masuk Tahun Anggaran baru, walaupun hanya dinilai hasil pekerjaannya 60% saja.
Akan tetapi Sdr Rustam selaku Ketua Team PHO, tetap meminta Rekanan terus mengerjakan proyek tersebut, karena merasa didesak terus Rusli pun meminta perpanjang waktu  3 (Tiga) bulan kedepan. (Sekitar Maret 2012).
Bahwa proses rekayasa hasil dokumen PHO pun dilakukan oleh Sdr. Rustam, ditengah rakyat di dunia ini bersukaria merayakan maraknya pengantin tahun 2011 – 2012 sampai tengah malam. Pihak Rekanan dipanggil untuk membuat kesepakatan “Rekayasa” dokumen. Sdr. Rustam memunculkan “Siasat” dengan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hail Pekerja sampai mencapai 100%. (BA.100%).
Dalam dokumen PHO tersebut menerangkan, kalau pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center telah selesai 100% dan hasil yang dikerjakan cukup baik. Pada hal pada saat itu, pekerjaan  masih berjalan 50%nan, sehingga apabila dilihat secara fakta fisik pekerjaan yang dinaksud belum selesai, dan tindakan rekayasa tersebut sangat mudah dibuktikan.
Terkait masalah Addendum tersebut diatas, GOWA sumut yang selama ini terus menerus mengikuti proses pekerjaan proyek dimaksud, sangat meyakini alas an addendum boleh dilakukan dalam keadaan “darurat”, misalnya :
Bencana Alam ujar ketua GOWA Sumut memberi contoh. Tetapi, keterlambatan ini diduga adanya keterkaitan dari “Kebijakan Bupati” Kabupaten Asahan yang “Mendepositokan anggaran APBD 2011; dan dalam hal ini yang membuat pihak kontraktor kecewa berat.
Skandal malam tahun baru itu, ternyata juga melibatkan “Oknum Pegawai Bank, Siapa Oknum pegawai Bank tersebut? Rusli enggan menjelaskannya, karena Sdr Rusli baru kenal malam itu juga. Tapi, menurut dugaan kami Oknum tersebut adalah seorang pegawai Bank Sumut, hal ini karena menyangkut dana-dana proyek semuanya disimpan di Bank Sumut.
Menyangkut berita Acara 100% yang secara logika tak terlepas dari pencairan dana proyek, yang seharusnya dicairkan 100% pula. Tapi yang terjadi dalam “Skandal Malam Tahun Baru” tersebut walaupun BA nya 100% telah ditanda tangani, akan tetapi pihak kontraktor hanya bias menerima haknya sebesar 60%; yang lebih ironis lagi dari 60% tersebut Sdr. Rustam menyandera “Rp.180.000.000,- tanpa alasan dan “Dasar Hukum” yang jelas. Bahkan menurut Sdr.Rustam, tidak jelas siapa yang menguasai uang Rp. 180.000.000,- tersebut saat ini.
Rekayasa Dokumen PHO inilah yang digunakan untuk mendapatkan tanda tangan dari DPPKA guna mencairkan dana proyek yang bersangkutan di Bank. Dari hasil investigasi GOWA sumut, dimana Dinas PU Pemkab
Asahan ternyata sudah mencairkan Semua “Anggaran Proyek” tersebut dari Dinas DPPKA atau anggaran yang disimpan di Bank Sumut Kisaran Kab. Asahan, sudah tidak lagi dibawah penguasaan DPPKA sebelum Pergantian Tahun Anggaran baru.
Dan anggaran tersebut sampai saat ini sebenarnya sudah masuk di Rekening Kontraktor, dengan kesepakatan yang dibuat “Ekstra Legal” (Diluar Ketentuan Hukum Yang Berlaku); Yaitu dengan menggunakan System “BLOKIR”. Peran penting pegawai Bank Sumut dilibatkan, bahkan “Rela” menghadiri pertemuan antara Ketua Team PHO Rekanan pada tengah malam. Seharusnya, apabila pemerintah sudah menetapkan “TUTUP BUKU” Anggaran, semua pekerjaan yang belum selesai dikerjakan harus berhenti dikembalikan kepada Kas Daerah atau Kas Negara, sebagai Sisa Anggaran yang seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah atau Kas Negara sekitar Rp. 2.000.000.000,-; Hal ini tidak dilakukan oleh Team PHO, semua perbuatan diatas jelas bertentangan dengan perpres 54 tahun 2010 dan tindakan  tersebut merupakan “TINDAKAN PIDANA KORUPSI” yang nyata.
Dari perbuatan melawan hokum yang dilakukan ketua team PHO, yaitu Sdr. Rustam tersebut, GOWA sumut menduga tidak berjalan sendiri; melainkan adanya” Campur tangan dan keterlibatan Bupati Asahan “dan Kepala DPPKA. (Eks)