KISARAN- Polres Asahan dinilai enggan dan tidak
serius melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan
GOR Asahan. Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral Lingkar Study Aksi
untuk Demokrasi Indonesia (Sekjend LS-ADI) Aditia Pramana, Senin (9/7).
Menurut Aditia, dia khawatir Polres asahan tidak serius mengungkap
dugaan korupsi pada proyek tu.
Alasannya, penambahan ruangan Sat Reskrim Polres Asahan yang saat
ini dijadikan sebagai kantor Unit Tipikor, dibangun dari APBD Asahan
tahun 2011 sekitar Rp196 juta dianggarkan pada Dinas PU. Hal itu dapat
dilihat, pada LKPj Bupati Asahan. “Adanya alokasi dana dari APBD Asahan
ke Polres Asahan patut dipertanyakan. Sebab, anggaran Polri dan termasuk
Polres Asahan berasal dari APBN, bukan dari APBD seperti terjadi di
Asahan,” ujarnya.
Sementara Ketua Aliansi Mahasiswa Asahan (AMAK) Halim Saragih,
mengaku sudah menyerahkan tambahan data ke Polres Asahan, untuk
melengkapi laporannya.
Dia menyebutkan, dalam berkas taambahan, dia
pihaknya mencantumkan nama-nama yang dinilai bertanggung jawab dalam
pelaksanaan proyek pembangunan GOR seperti, Ketua Komite Pembangunan GOR
Amir Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikhtiadi Amir dan desain
gambar Zailani ST.
Diungkapkannya, Polres Asahan harus menjemput bola dan jangan terima
bersih dalam menangania kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat.
“Bila tidak berkerja, maka dipastikan setiap laporan masyarakat tentang
dugaan tindak pidana tidak akan berujung. Dalam catatan saya, hingga
saat ini belum ada prestasi Polres Asahan mengungkap kasus korupsi,”
pungkas Halim.
Terpisah salah seorang advokat di Asahan Juliato Putra HL SH, mengaku
bingung mengenai proses pengerjaan proyek GOR. Soalnya, dana yang
dikucurkan dari Kemenpora RI ditampung di rekening Komite Pembangunan.
Padahal, dananya adalah bersumber dari keuangan Negara yang punya
aturan. “Ini aneh, Komite Pembangunan adalah badan swasta dan bertindak
sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena sebagai pengguna
anggaran.
Apa ini tidak digolongkan akal-akalan, lalu apa dasar pembentukan
komite atau apa payung hukumnya. Siapa yang mebentuk dan atas dasar
apa?” ujarnya. Dia meminta, Polres sebagai penerima pengaduan jangan
mebiarkan masalah ini jadi opini. Bila tidak bisa melakukan penyidikan,
harus berterus terang agar masyarakat jangan jenuh menunggu. (van)
Kalau rezim lalai, INGATKAN! Kalau rezim zalim, LAWAN! Kalau rezim tak mampu,TURUNKAN !
Rabu, 11 Juli 2012
AMAK Serahkan Tambahan data ke Polres Asahan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan GOR
KISARAN : Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi
(AMAK) Asahan Halim Saragih, mengaku sudah menyerahkan tambahan data ke
Polres Asahan, terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga Asahan
yang pernah di laporkan ke Polres Asahan pada tanggal 3 Juli 2012 yang
lalu..
Dia
menyebutkan, dalam berkas tambahan, pihaknya mencantumkan nama-nama
yang dinilai bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan GOR
seperti, Ketua Komite Pembangunan GOR Amir Hakim, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Ikhtiadi Amir dan desain gambar Zailani ST.
Halim menambahkan informasi yang
didapatkannya bahwa pembangunan proyek Gedung Olahraga Asahan menelan
pagu anggaran sebesar Rp. 800 juta yang bersumber dari dana APBN
(Kementrian Pemuda dan Olahraga) pada tahun 2011 serta dana shering dana
APBD Asahan sebesar Rp. 50 juta, selain itu juga lahan untuk penanaman
tiang pancang Gedung Olahraga tersebut merupakan lahan eks HGU PT.
Bakrie Sumatera Platantion (BSP) Tbk, yang diduga belum terdaftar dalam
aset Pemkab Asahan sebab dalam pasal 33 ayat 1 Peraturan Pemerintah
dengan nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara atau
daerah, karena sudah dijelaskan bahwa barang milik negara atau daerah
yakni berupa tanah harus disertifikatkan dengan atas nama Pemerintah
Republik Indonesia atau pemerintah daerah bersangkutan.
“Jadi laporan kami ini merupakan laporan
lanjutan yang kami berikan ke Unit Tipikor Polres Asahan dengan nomor
062/AM-AK-AS/VI/2012 tertanggal 1 Juli 2012 yang lalu. Sebab kami akan
terus memberikan laporan terbaru ke Polres Asahan terkait kasus dugaan
korupsi pembangunan Gor tersebut ke Polres Asahan melalui unit Tipikor
dan Intelkam dan kami juga siap untuk melakukan investigasi secara
bersamaan” ujar Halim.
Diungkapkannya, Polres Asahan harus
menjemput bola dan jangan terima bersih dalam menangani kasus dugaan
korupsi yang dilaporkan masyarakat. “Bila tidak berkerja, maka
dipastikan setiap laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana tidak
akan berujung. Dalam catatan saya, hingga saat ini belum ada prestasi
Polres Asahan mengungkap kasus korupsi,” pungkas Halim.
Sementara itu Unit Tipikor Polres Asahan melalui Kanitnya Iptu Dahrun
Siregar membenarkan bahwa Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan
memberikan bukti tambahan mengenai dugaan kasus korupsi Pembangunan
Gedung Olahraga ini, dan sampai saat ini pihak Kepolisian masih
mempelajari semua berkas laporan dan jika sudah lengkap maka pihak
kepolisian akan mengambil tindakan.“Sampai saat ini kami masih mempelajari dan menunggu laporan berikutnya, dan tidak benar bahwa kami tidak menanggapi laporan tersebut. ” ujarnya. (Ibnu) |
Langganan:
Postingan (Atom)