Terkait Permendagri No 800/4329/SJ
Kisaran-andalas Pasca
keluarnya surat edaran Mendagri No 800/4329/SJ, terkait adannya
larangan. Bahwa, setiap kepala daerah tidak dibenarkan mengangkat maupun
memberikan jabatan terhadap mantan terpidana kasus korupsi.
Namun, pasca terbitnya surat tersebut
hingga saat ini Bupati Asahan Drs Taufan Gama Simatupang MAP belum juga
mencopot mantan Kadisporabudpar M Syafii, yang sebelumnya pernah
mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku, Kabupaten Batu
Bara, dan saat ini yang bersangkutan duduk menjadi salah satu staf ahli
bupati.
Pemerhati bidang hukum JHoni Hutajulu SH
ketika dimintai komentarnya, Kamis (1/11), terkait belum dicopotnya M
Syafii yang merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Asahan yang
kini duduk sebagai staf ahli bupati mengatakan, Taufan Gama selaku
bupati segera melakukan evaluasi dan penyegaran di lingkungan kerjanya.
"Hal ini sejalan dengan terbitnya surat
edaran Mendagri No 800/4329/SJ, tentang tidak dibenarkannya seorang
kepala daerah memberikan jabatan terhadap mantan terpidana kasus
korupsi," katanya.
Jhoni Hutajulu SH yang kesehariannya
berprofesi sebagai advokat ini menambahkan, surat edaran Mendagri
tertanggal 29 Oktober 2012 ini seharusnya segera disikapi Taufan. Jika
hal ini terus dibiarkan berlarut akan menjadi preseden buruk bagi
bupati, yang diduga akan ikut mencalonkan kembali menjadi Bupati Asahan
pada periode mendatang. “Evaluasi yang dilakukan, lebih cepat lebih akan
bagus," ujarnya.
Sebelumnya, M Safi’i SSos yang notabene
merupakan mantan koruptor yang telah lama bebas dari Lembaga
Permasyarakatan (LP) Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku yang dipenjara akibat menilep
dana syiar Islam (MTQ) pada 2007 sekitar Rp 212 juta itu adalah mantan
Kepala Bagian Sosial di Pemkab Asahan. Sekarang, pejabat dimaksud
melenggang kangkung duduk sebagai Staf Ahli Bupati yang sebelumnya
menjabat sebagai Kadisporabudpar (Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan
Pariwisata) Asahan.
Sementara, Kabag Humas Pemkab Asahan
Zainal ketika dikonfirmasi andalas, Kamis, mengatakan, terkait putusan
Mendagri itu, hingga kini Pemkab Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) belum mendapatkan salinan atau petunjuk teknis dari Mendagri
tersebut.
"Namun, jika salinan maupun surat edaran
tersebut sampai ke Pemkab Asahan, kita akan mempelajari surat edaran
tersebut. Apakah hal itu merupakan aturan atau hanya sekadar
imbauan,"kata Kabag Humas.(FAS)
http://harianandalas.com/Sumatera-Utara/Bupati-Asahan-Diminta-Copot-Pejabat-Mantan-Napi