SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Sabtu, 22 Desember 2012

Bupati Asahan Diminta Copot Pejabat Mantan Napi

Terkait Permendagri No 800/4329/SJ
Kisaran-andalas Pasca keluarnya surat edaran Mendagri No 800/4329/SJ, terkait adannya larangan. Bahwa, setiap kepala daerah tidak dibenarkan mengangkat maupun memberikan jabatan terhadap mantan terpidana kasus korupsi.
Namun, pasca terbitnya surat tersebut hingga saat ini Bupati Asahan Drs Taufan Gama Simatupang MAP belum juga mencopot mantan Kadisporabudpar M Syafii, yang sebelumnya pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, dan saat ini yang bersangkutan duduk menjadi salah satu staf ahli bupati.
Pemerhati bidang hukum JHoni Hutajulu SH ketika dimintai komentarnya, Kamis (1/11), terkait belum dicopotnya M Syafii yang merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Asahan yang kini duduk sebagai staf ahli bupati mengatakan, Taufan Gama selaku bupati segera melakukan evaluasi dan penyegaran di lingkungan kerjanya.
"Hal ini sejalan dengan terbitnya surat edaran Mendagri No 800/4329/SJ, tentang tidak dibenarkannya seorang kepala daerah memberikan jabatan terhadap mantan terpidana kasus korupsi," katanya.
Jhoni Hutajulu SH yang kesehariannya berprofesi sebagai advokat ini menambahkan, surat edaran Mendagri tertanggal 29 Oktober 2012 ini seharusnya segera disikapi Taufan. Jika hal ini terus dibiarkan berlarut akan menjadi preseden buruk bagi bupati, yang diduga akan ikut mencalonkan kembali menjadi Bupati Asahan pada periode mendatang. “Evaluasi yang dilakukan, lebih cepat lebih akan bagus," ujarnya.
Sebelumnya, M Safi’i SSos yang notabene merupakan mantan koruptor yang telah lama bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku yang dipenjara akibat menilep dana syiar Islam (MTQ) pada 2007 sekitar Rp 212 juta itu adalah mantan Kepala Bagian Sosial di Pemkab Asahan. Sekarang, pejabat dimaksud melenggang kangkung duduk sebagai Staf Ahli Bupati yang sebelumnya menjabat sebagai Kadisporabudpar (Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata) Asahan.
Sementara, Kabag Humas Pemkab Asahan Zainal ketika dikonfirmasi andalas, Kamis, mengatakan, terkait putusan Mendagri itu, hingga kini Pemkab Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum mendapatkan salinan atau petunjuk teknis dari Mendagri tersebut.
"Namun, jika salinan maupun surat edaran tersebut sampai ke Pemkab Asahan, kita akan mempelajari surat edaran tersebut. Apakah hal itu merupakan aturan atau hanya sekadar imbauan,"kata Kabag Humas.(FAS)

http://harianandalas.com/Sumatera-Utara/Bupati-Asahan-Diminta-Copot-Pejabat-Mantan-Napi