SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Rabu, 03 Juli 2013

Dirut PDAM Asahan Mencalonkan diri sebagai wakil Bupati paluta dalam posisi Aktif menjabat sebagai Dirut




Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum yang memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai lembaga yang menjembatani tanggung jawab Pemkab Asahan dalam melakukan pelayanan, terutama menyangkut ketersediaan air bersih kepada masyarakat yang kedua PDAM  juga sebagai perusahaan daerah yang bersifat bisnis wajib berorientasi pada keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun dari dua fungsi tersebut PDAM TSP Kisaran bila di lihat dari fungsi pelayanan bisa di katakan tidak maksimal sebagaimana pada faktanya bahwa PDAM hari ini di dalam memberikan pelayanan kepada Masyasrakat dapat di katakan tidak maksimal di sebabkan beberapa faktor antara lain  air masih sering macet dan kualitas air yang tidak bersih yang mana masih saja menjadi persoalan yang sampai saat ini  belum kunjung berakhir , yang kedua fungsi PDAM adalah sebagai perusahaan yang dapat berkontribusi PAD kepada pemkab Asahan,namun dalam catatan sejarah yang mana sampai saat ini PDAM tidak pernah memberikan  kontribusi PAD kepada Pemkab Asahan, namun di tengah kondisi PDAM TSP Kisaran yang masih di nilai Buruk terjadi persoalan yang mana kami nilai adalah bentuk dari ketidak seriusan Dirut PDAM TSP Kisaran yang mulia H.Darwin harahap yang mana pada saat ini dirinya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Paluta ,tentunya apa yang di lakukannya dalam posisi aktif menjabat sebagai Dirut PDAM TSP Kisaran sudah bertentangan dengan UU NO 43 tahun 2009 tentang pokok kepegawaian yang pelarang PNS untuk terlibat dalam politik peraktis  ,yang mana jabatan Dirut PDAM adalah dapat di kategorikan sebagai Pegawai Negeri  sebagaimana ketentuan Umum pokok kepegawaian,pegawai negeri adalah setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang di tentukan ,di angkat oleh pejabat yang berwenang dan di serahi tugas dalam suatu jabatan  negeri dan di gaji berdasarjan UU,lain halnya lagi dengan UU No 32 tahun 2004 khususnya pasal 79 ayat 1 yang melarang pejabat BUMD terlibat dalam kampanye,nah dalam dalam persoalan ini H.darwin Hrahap nantinya bukan saja di libatkan dalam kampanye akan tetapi telah melibatkan diri Serta terlibat dalam kampanye untuk memenangkan dirinya pada pilkada di kabupaten paluta, maka disinilah dituntut tanggung jawab Bupati Asahan untuk melakukan pembinaan terhadap PNS/BUMD agar tidak terlibat dalam politik peraktis agar para PNS dan BUMD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya ,dan apa yang di lakukan Dirut PDAM dalam mencalonkan diri sebagai wakil Bupati paluta juga bertentangan dengan Tugas dan wewenangnya sebagaimana di atur dalam peraturan dalam Negeri No 2 Tahun 2007 , bila dilihat dari peraturan menteri dalam negeri tersebut Bupati Asahan yang notabenenya pemilik modal berhak memberhentikan Dirut PDAM  dan pada permendagri tersebut tidak ada satu penjelasanpun yang memperbolehkan Bupati Asahan memberikan Cuti kampanye kepada dirut PDAM ,dan harus di berhentikan   apabila telah melakukan tindakan yang merugikan PDAM serta melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara

sebagaimana persoalan di atas maka dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan dengan ini menyatakan sikap
  1. .Mendesak Bupati Asahan Segera Memberhentikan dirut PDAM TSP Kisaran yang mulai H.Darwin Harahap Terkait pencalonan dirinya sebgai wakil Bupati di Kabupaten padang lawas utara
  2. Mendesak Dewan Pengawas PDAM untuk Melakukan Tugas ,Fungsi dan Tanggung Jawabnya agar dapat memperbaiki dan menigkatkan perbaikan dalam memberikan pelayaanan yang baik kepada masyarakat Asahan
  3. Mendesak DPRD Asahan proaktif dan segera melakukan pemanggilan terhadap Bupati Asahan dan dirut PDAM terkait indikasi pelanggaran UU 32 Tahun 2004 serta UU no 43 tahun 2009 yang dilkukan dirut PDAM TSP kisaran
 Halim saragi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar