Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah
Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum yang memiliki
dua fungsi utama, yakni sebagai lembaga yang menjembatani tanggung jawab Pemkab
Asahan dalam
melakukan pelayanan, terutama menyangkut ketersediaan air bersih kepada
masyarakat yang kedua
PDAM juga sebagai perusahaan daerah yang
bersifat bisnis wajib berorientasi pada keuntungan sebagai salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun dari dua fungsi tersebut PDAM TSP Kisaran bila
di lihat dari fungsi pelayanan bisa di katakan tidak maksimal sebagaimana pada
faktanya bahwa PDAM hari ini di dalam memberikan pelayanan kepada Masyasrakat dapat
di katakan tidak maksimal di sebabkan beberapa faktor antara lain air masih sering macet dan kualitas air yang
tidak bersih yang mana masih saja menjadi persoalan yang sampai saat ini belum kunjung berakhir , yang kedua fungsi
PDAM adalah sebagai perusahaan yang dapat berkontribusi PAD kepada pemkab
Asahan,namun dalam catatan sejarah yang mana sampai saat ini PDAM tidak pernah
memberikan kontribusi PAD kepada Pemkab
Asahan, namun di tengah kondisi PDAM TSP Kisaran yang masih di nilai Buruk
terjadi persoalan yang mana kami nilai adalah bentuk dari ketidak seriusan
Dirut PDAM TSP Kisaran yang mulia H.Darwin harahap yang mana pada saat ini dirinya
mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Paluta ,tentunya apa yang di lakukannya
dalam posisi aktif menjabat sebagai Dirut PDAM TSP Kisaran sudah bertentangan
dengan UU NO 43 tahun 2009 tentang pokok kepegawaian yang pelarang PNS untuk
terlibat dalam politik peraktis ,yang
mana jabatan Dirut PDAM adalah dapat di kategorikan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana ketentuan Umum pokok kepegawaian,pegawai negeri adalah setiap warga negara RI
yang telah memenuhi syarat yang di tentukan ,di angkat oleh pejabat yang
berwenang dan di serahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan di gaji berdasarjan UU,lain
halnya lagi dengan UU No 32 tahun 2004 khususnya
pasal 79 ayat 1 yang melarang pejabat BUMD terlibat dalam kampanye,nah dalam dalam persoalan ini H.darwin Hrahap
nantinya bukan saja di libatkan dalam kampanye akan tetapi telah melibatkan
diri Serta terlibat dalam kampanye untuk memenangkan dirinya pada pilkada di
kabupaten paluta, maka disinilah dituntut tanggung jawab Bupati Asahan untuk
melakukan pembinaan terhadap PNS/BUMD agar tidak terlibat dalam politik
peraktis agar para PNS dan BUMD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya ,dan
apa yang di lakukan Dirut PDAM dalam mencalonkan diri sebagai wakil Bupati paluta
juga bertentangan dengan Tugas dan wewenangnya sebagaimana di atur dalam
peraturan dalam Negeri No 2 Tahun 2007 , bila dilihat dari peraturan menteri
dalam negeri tersebut Bupati Asahan yang notabenenya pemilik modal berhak
memberhentikan Dirut PDAM dan pada
permendagri tersebut tidak ada satu penjelasanpun yang memperbolehkan Bupati
Asahan memberikan Cuti kampanye kepada dirut PDAM ,dan harus di berhentikan apabila telah melakukan tindakan yang merugikan PDAM serta melakukan
tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara
sebagaimana persoalan di atas maka dari Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia (PMII) Asahan dengan ini menyatakan sikap
- .Mendesak Bupati Asahan Segera Memberhentikan dirut PDAM TSP Kisaran yang mulai H.Darwin Harahap Terkait pencalonan dirinya sebgai wakil Bupati di Kabupaten padang lawas utara
- Mendesak Dewan Pengawas PDAM untuk Melakukan Tugas ,Fungsi dan Tanggung Jawabnya agar dapat memperbaiki dan menigkatkan perbaikan dalam memberikan pelayaanan yang baik kepada masyarakat Asahan
- Mendesak DPRD Asahan proaktif dan segera melakukan pemanggilan terhadap Bupati Asahan dan dirut PDAM terkait indikasi pelanggaran UU 32 Tahun 2004 serta UU no 43 tahun 2009 yang dilkukan dirut PDAM TSP kisaran
Halim saragi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar