SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Sabtu, 05 Oktober 2013

Disnaker Asahan Antara Ada dan Tiada

Oleh : Halim saragi
Minggu 06 Oktober 2013

Dewan Pengupahan Daerah (Dapeda) dari perwakilan pengusaha telah menetapkan UMK Asahan untuk tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp. 1.415.000.00 Juta.ironisnya kebijakan tersebut tidak seluruhnya pengusaha melaksanakan keputusan dewan (DAPEDA) tersebut,sebab masih banyaknya perusahaan yang ada di asahan masih memberikan upah kepada tenaga kerja di bawah UMK sebesar Rp.1.415.000.00 ,melihat kondisi tersebut kami menilai Dinas tenaga kerja Asahan yang notabenennya memiliki tufoksi melakukan pengawasan terhadap kegiatan ketenagakerjaan namun pada faktanya dengan tidak di indahkannya keputusan Dewan pengupahan daerah( DAPEDA) tersebut membuktikan Disnaker Asahan belum bekerja secara optimal dalam melakukan pengawasan,apa gunanya di buat kebijakan Upah tenaga kerja jika kebijakan itu tidak di laksanakan
 selama ini persoalan upah yang di bawah UMK sangat banyak di keluhkan para karyawan namun ada rasa takut untuk melaporkan nya ke pihak Disnaker, selain mereka sendiri membutuhkan kerja di tambah lagi rasa takut intimidasi yang akan di terimanya dalam bekrja bila melaporkan persoalan upah tersebut, di sisi lain memang kita akui masih ada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai ketetapan Upah minimum kabupaten (UMK) namun hendaknya pihak perusahaan tidak juga sepihak dalam mengambil keputusan dengan memberikan upah di bawah UMK ,harusnya persoalan sanggup tidak sanggupnya perusahaan dalam memberikan upah sesuai UMK persoalan itu di ketahui dan di laporkan pihak perusahaan ke Dinas tenaga kerja Asahan untuk di carikan solusi yang terbaik (win win solution) ada jalan tengah yang di ambil dan bukan hanya sepihak saja oleh perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya diskriminas dan ketidak adilan yang di rasakan oleh tenaga kerja itu sendiri.
            sesuai UU Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerja pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS) melihat UU no 13 ketenagakerja sebenarnya tidak ada sedikitpun alasan perusahaan untuk tidak memberikan upah di bawah UMK , sebenranya jika Disnaker Asahan melaksanakan uu n0 13 tersebut maka hak hak tenaga kerja di Asahan dapat terpenuhi.. maka kita sangat heran Disnaker Asahan sebenarnya pakai Undang undang apa ya ? sehingga pengawasan tenaga kerja di Asahan di rasa belum maksimal bahkan terkesan tidak perduli . Jadi tidak alasan disnaker Asahan dalam melakukan pengawasan hanya menunggu laporan semata dengan adanya UU N0 13 tentang tenaga kerja maka sudah seharusnya disnaker Asahan menjalankan dan bekrja sesuai Undang undang tersebut.
Sebagai contoh di Asahan karyawan yang tidak mendapatkan gaji sesuai UMK yakni klinik utama yang berada di jalan cokro aminoto kisaran dan masih banyak perusahaan perusahaan klinik swasta dan rumah sakit swasta yang tidak melaksanakan UMK (Silahkan di konfirmasi demi ke akuratan data ) namun ironisnya itu luput dari pantauan dinas tenaga kerja Asahan ,para bidan yang bekerja di klinik utama hanya memperoleh upah sebesar Rp.350.000 perbulannya ,dan juga sudah di pastikan tidak memiliki jamsostek, harusnya Disnaker Asahan melakukan audit keuangan Klinik utama ,apa alasannya tidak sanggup memberikan upah sesuai UMK ? Jika memang keuangan perusahaan itu tidak sanggup maka janganlah sepihak disinilah peran serta dinas tenaga kerja Asahan untuk mengambil keputusan yang bijak dan adil antara karyawan dan perusahaan.
            Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?
Kalau ini kutipan dari ,sumber (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5118a676ad68c/bolehkah-menyepakati-upah-di-bawah-upah-minimum)
Dari aspek hukum pidana, kesepakatan (antara pekerja/buruh dengan pengusaha) untuk membayar upah di bawah upah minimum (tanpa adanya persetujuan penangguhan dari yang berwenang) merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dan/atau denda antara Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 185 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
b.    Dari aspek hukum perdata, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf d UU Ketenagakerjaan dan Pasal 1320 ayat 4 jo Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), bahwa kesepakatan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Atau dengan perkataan lain, kesepakatan (konsensus) para pihak causa-nya harus halal, dalam arti suatu causa terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang. Dengan demikian memperjanjikan upah di bawah upah minimum (UMR/UMS) adalah null and void, batal demi hukum (vide Pasal 52 ayat [3] UU Ketenagakerjaan).

    Dari uraian di atas maka kami mendeak Disnaker Asahan untuk melakukan Investigasi keseluruh perusahaan /rumah sakit swasta/klinik untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak hak karyawan tanpa harus menunggu laporan

     Mendesak Bupati Asahan menghentikan izin operasional perusahaan yang tidak mematuhi peraturan /undang undang serta mengambil sikap yang tegas

      Mendesak DPRD Asahan untuk memanggil perusahaan yang tidak mematuhi  UU no 13 tenaga kerja dan keputusan Dewan pengupahan Daerah (DAPEDA)


TTD

HALIM SARAGI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar