Menyikapi persoalan
rubuhnya menara Mesjid Agung Kisaran hal ini menimbulkan Tanda tanya besar bagi
pihak kami sebagaimana kita ketahui Bahwa pelaksanaan peroyek pembangunan
Mesjid Agung Kisaran yang di mulai pada Tahun 2011 dan di rencanakan selesai
pada Tahun 2013 yang mana peroyek
tersebut di kerjakan oleh PT.WASKITA
KARYA yang notabenenya perusahaan BUMN yang bergerak di Bidang Kontruksi ,namun di tengah perjalanan pelaksanaan
peroyek Tersebut tepatnya pada Tanggal 13 Mei 2013 Ketika para karyawan sedang bekerja, tiba-tiba kerangka lantai ambruk
yang mengakibatkan dua korban Tewas dan
empat pekerja lainnya mengalami kritis, tentunya musibah ini tidak bisa kita
pandang hanya dari sisi kelalaian para pekerja ataupun alasan lain yang dapat
melindungi pihak pihak yang seharusnya bertanggung jawab menjadi tidak
bertanggung jawab sebab dari musibah yang terjadi bila kita lihat ada beberapa
Faktor kelalaian yang kami nilai ada unsur kesengajaan yang di lakukan oleh pihak PT.WASKITA KARYA yang
mana dari beberapa korban yang mengalami kecelakaan di antaranya adalah anak di
Bawah Umur ,tentunya tindakan PT.WASKITA KARYA yang telah mempekerjakan anak di
bawah umur serta mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja bisa saja unsur kecelakaan
tersebut di akibatkan oleh ketidak ahlian anak tersebut untuk mengerjakan apa
yang seharusnya tidak layak untuk di kerjakannya,sebab dalam hal kontruksi di
butuhkan keahlian dan pengalaman demi menjmin keselamatan para pekerja Tersebut,dalam
persoalan itu kami menilai bahwa pihak PT.WASKITA KARYA Telah melakukan
tindakan ekpoloitasi anak sebagaimana yang di atur dalam UU bahwa tindakan
tersebut di larang ,apapun alasannya mempekerjakan anak di bawah umur adalah merupakan perbuatan yang melanggar
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 13
tentang Ketenagakerjaan. Yang mana dalam perspektif UU tentang Perlindungan
Anak, seperti yang tertera dalam pasal 1 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan
bahwa anak yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam perlindungan.
Dalam hal ini mereka tidak boleh menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, dan
di pertegas lagi pada Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang
tersebut, anak adalah setiap orang
yang berumur dibawah 18 tahun,. tentunya bagi seorang
anak Pekerjaan di
bidang konstruksi sangatlah berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan
dalam bekerja, oleh karena itu pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan
dikerjakan oleh anak-anak. Tindakan mempekerjakan anak dalam pekerjaan terburuk
bagi anak dikategorikan sebagai kejahatan, oleh karena itu setiap pelanggar
ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana. Jadi sangat aneh bila perusahaan
besar yakni PT.WASKITA KARYA yang notabenennya milik pemerintah namun pada
perakteknya memamfaatkan jasa seorang anak anak untuk bekerja dan sangat aneh lagi perusahaan BUMN Sekelas PT.WASKITA
KARYA tidak memiliki pengamanan standart
yang jelas bagi para karyawan sehingga
mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang telah memakan korban jiwa ,Berdasarkan
realita di atas maka dengan ini kami Menyatakan sikap :
1. Mendesak
DPRD Asahan Untuk Membentuk panitia khusus (PANSUS) guna menuntaskan persoalan
pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU No 13
tahun 2003 Ketenaga kerjaan yang telah di lakukan oleh Pihak PT.WASKITA KARYA
2. Mendesak
polres Asahan melakukan penyidikan/penyelidikan terkait insiden kecelakaan
kerja yang mengakibatkan Tewasnya para pekerja pembangunan Mesjid Agung Kisaran
serta meminta polres Asahan menindak tegas PT.WASKITA KARYA yang telah
melanggar UU Perlindunagn anak
3. Mendesak
PT.WASKITA KARYA untuk Bertanggung Jawab atas kecelakaan kerja yang di alami
para pekerja baik yang telah meninggal maupun yang kritis
4. Kami
atas nama Mahasiswa Asahan Turut Berduka Cita atas meninggalnya saudara kami
para Buruh semoga amal ibadahnya di Terima Alllah Swt.
Kisaran15
mei 2013
HALIM SARAGI