SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Selasa, 14 Mei 2013

Terkait Rubuhnya Menara Mesjid Agung Kisran : PT WASKITA KARYA pekerjakan Anak di Bawah Umur yang Mengakibatkan 4 luka dan 2 Tewas




Menyikapi persoalan rubuhnya menara Mesjid Agung Kisaran hal ini menimbulkan Tanda tanya besar bagi pihak kami sebagaimana kita ketahui Bahwa pelaksanaan peroyek pembangunan Mesjid Agung Kisaran yang di mulai pada Tahun 2011 dan di rencanakan selesai pada Tahun 2013 yang  mana peroyek tersebut  di kerjakan oleh PT.WASKITA KARYA yang notabenenya perusahaan BUMN yang bergerak di Bidang Kontruksi  ,namun di tengah perjalanan pelaksanaan peroyek Tersebut tepatnya pada Tanggal 13 Mei 2013 Ketika para karyawan  sedang bekerja, tiba-tiba kerangka lantai ambruk yang mengakibatkan  dua korban Tewas dan empat pekerja lainnya mengalami kritis, tentunya musibah ini tidak bisa kita pandang hanya dari sisi kelalaian para pekerja ataupun alasan lain yang dapat melindungi pihak pihak yang seharusnya bertanggung jawab menjadi tidak bertanggung jawab sebab dari musibah yang terjadi bila kita lihat ada beberapa Faktor kelalaian yang kami nilai ada unsur  kesengajaan yang  di lakukan oleh pihak PT.WASKITA KARYA yang mana dari beberapa korban yang mengalami kecelakaan di antaranya adalah anak di Bawah Umur ,tentunya tindakan PT.WASKITA KARYA yang telah mempekerjakan anak di bawah umur serta mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja bisa saja unsur kecelakaan tersebut di akibatkan oleh ketidak ahlian anak tersebut untuk mengerjakan apa yang seharusnya tidak layak untuk di kerjakannya,sebab dalam hal kontruksi di butuhkan keahlian dan pengalaman demi menjmin keselamatan para pekerja Tersebut,dalam persoalan itu kami menilai bahwa pihak PT.WASKITA KARYA Telah melakukan tindakan ekpoloitasi anak sebagaimana yang di atur dalam UU bahwa tindakan tersebut di larang ,apapun alasannya mempekerjakan anak di bawah umur  adalah merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No 13 tentang Ketenagakerjaan. Yang mana dalam perspektif UU tentang Perlindungan Anak, seperti yang tertera dalam pasal 1 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2002 menyebutkan bahwa anak yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam perlindungan. Dalam hal ini mereka tidak boleh menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, dan di pertegas lagi pada Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun,. tentunya bagi seorang anak Pekerjaan di bidang konstruksi sangatlah berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan dalam bekerja, oleh karena itu pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan dikerjakan oleh anak-anak. Tindakan mempekerjakan anak dalam pekerjaan terburuk bagi anak dikategorikan sebagai kejahatan, oleh karena itu setiap pelanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana. Jadi sangat aneh bila perusahaan besar yakni PT.WASKITA KARYA yang notabenennya milik pemerintah namun pada perakteknya memamfaatkan jasa seorang anak anak untuk bekerja  dan sangat aneh lagi perusahaan BUMN Sekelas PT.WASKITA KARYA tidak memiliki pengamanan  standart  yang jelas bagi para karyawan sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan yang telah memakan korban jiwa ,Berdasarkan realita di atas maka dengan ini kami Menyatakan sikap :
1.      Mendesak DPRD Asahan Untuk Membentuk panitia khusus (PANSUS) guna menuntaskan persoalan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU No 13 tahun 2003 Ketenaga kerjaan yang telah di lakukan oleh Pihak PT.WASKITA KARYA
2.      Mendesak polres Asahan melakukan penyidikan/penyelidikan terkait insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan Tewasnya para pekerja pembangunan Mesjid Agung Kisaran serta meminta polres Asahan menindak tegas PT.WASKITA KARYA yang telah melanggar UU Perlindunagn anak
3.      Mendesak PT.WASKITA KARYA untuk Bertanggung Jawab atas kecelakaan kerja yang di alami para pekerja baik yang telah meninggal maupun yang kritis
4.      Kami atas nama Mahasiswa Asahan Turut Berduka Cita atas meninggalnya saudara kami para Buruh semoga amal ibadahnya di Terima Alllah Swt.
                                                                                                            Kisaran15 mei 2013

HALIM SARAGI