SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Kamis, 24 Oktober 2013

PDAM TSP Kisaran dinilai tidak patuh pada Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang pelaksanaan program Jamsostek

PDAM TSP Kisaran yang notabenennya BUMD milik pemkab Asahan namun pada faktanya  karyawan PDAM TSP Kisaran tidak terdaftar sebagai peserta jamsostek, harusnya perusahaan pemerintah menjadi yang terdepan dalam melaksanakan amanat Undang Undang ketenagakerjaan dan UU Jamsostek yang mana secara jelas mengamanatkan bahwa perusahaan yang membayar upah seluruh tenaga kerja Rp. 1 Juta dan atau mempekerjakan 10 orang, wajib hukumnya masuk Jamsostek, ini sama saja bentuk pelanggaran hukum pidana. Dalam UU Jamsostek sanksinya jelas, bisa berupa hukuman denda atau penjara. Aparat penegak sudah berhak melakukan penindakan hukum jika PDAM secara jelas melanggar UU Jamsostek.Kami juga meminta DPRD Asahan segera memanggil Dirut PDAM TSP Kisaran H.Darwin harahap terkait tidak di daftarkannya karyawan PDAM TSP Kisaran untuk mengikuti program jamsostek. (halim saragi)