PDAM TSP Kisaran yang notabenennya BUMD milik
pemkab Asahan namun pada faktanya karyawan PDAM TSP Kisaran tidak terdaftar
sebagai peserta jamsostek, harusnya perusahaan pemerintah menjadi yang terdepan
dalam melaksanakan amanat Undang Undang ketenagakerjaan dan UU Jamsostek yang mana
secara jelas mengamanatkan bahwa perusahaan yang membayar upah seluruh tenaga
kerja Rp. 1 Juta dan atau mempekerjakan 10 orang, wajib hukumnya masuk
Jamsostek, ini sama saja
bentuk pelanggaran hukum pidana. Dalam UU Jamsostek sanksinya jelas, bisa
berupa hukuman denda atau penjara. Aparat penegak sudah berhak melakukan
penindakan hukum jika PDAM secara jelas melanggar UU Jamsostek.Kami juga
meminta DPRD Asahan segera memanggil Dirut PDAM TSP Kisaran H.Darwin harahap
terkait tidak di daftarkannya karyawan PDAM TSP Kisaran untuk mengikuti program
jamsostek. (halim saragi)