SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Selasa, 15 Mei 2012

PDAM Tirta Silau Piasa Seharusnya Mampu Sumbang PAD Asahan Rp32 Miliar

Kisaran, (Analisa)
Wakil Bupati Asahan Drs H. Taufan Gama Simatupang, M.AP mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Asahan akan meningkat sedikitnya Rp 32 miliar, jika Pemkab bisa berhasil menjalankan program pelayanan air bersih yang bersumber dari mata air Aek Silabat Kecamatan Mandoge.
"Ini merupakan peluang yang selama ini disia-siakan," ungkapnya saat bersilaturahmi dengan Pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) di kediaman rumah pribadinya di Jalan Majoni Kisaran, Sabtu (17/4).

Karena itu, ke depan bila dirinya dipercayakan masyarakat Asahan untuk memimpin lima tahun ke depan upaya itu akan diterobos, apalagi mengingat kondisi PDAM Tirta Silau Piasa yang sudah sangat memprihatinkan. Perusahaan daerah itu tidak lagi mampu dengan lancar mendistribusikan air bersih ke rumah-rumah penduduk.
"Masyarakat Asahan khususnya Kota Kisaran, sangat merasakan sulitnya mendapatkan air bersi," papar Taufan yang pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2010 ini maju sebagai Calon Bupati berdampingan dengan H. Surya, B. Sc.
Taufan menilai, Aek Silabat, memiliki potensi sebagai sumber mata air dengan pola distribusi gravitasi. Hingga diyakini mampu melayani kepentingan masyarakat, buka saja di Asahan, namun juga hingga ke daerah tetangga, seperti Kabupaten Batubara dan Kota Tanjung Balai.
"Kondisi PDAM di Asahan yang selama ini rentan akan keminusan, akan mampu surplus serta membawa peningkatan terhadap PAD daerah itu, dengan melakukan penjualan produksi air bersih kepada daerah tetangg,"papar Taufan yang bertekad akan melakukan terobosan itu.
Dikatakan, pipa saluran utam dan distribusi air dari Aek Silabat akan dibentangkan di pinggiran jalan utama Asahan yang didominasi areal perkebunan.
"Jika kami dipercayakan memimpin Asahan 2010-2015 akan melakukan negosiasi dengan pihak perkebunan, agar areal sepanjang pinggiran jalan dapat dibebaskan untuk kepentingan masyarakat secara umum," paparnya.
Dioptimalkan
Bahkan katanya, program yang sempat tertunda akan dioptimalkan lagi termasuk membuka pemukiman baru, yang diutamakan bagi para karyawan perkebunan serta masyarakat pada umumnya, dengan tujuan dapat mejadi pelanggan baru PDAM, hingga air disalurkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. "Karena, mobilitas air dinilai terlalu tinggi. Sementara jumlah pelanggan saat ini masih sedikit sehingga dorongan bebas air tidak akan tertampung dengan baik," paparnya.
Bahkan dengan program yang ditawarkannya itu, akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan juga perkebunan khususnya mampu mengantisipasi tingkat pencurian hasil kebun.
"Jika areal kebun di sepanjang jalan umum diberlakukan sebagai pemukiman, selain dapat menikmati air yang mengalir dari Aek Silabat juga menekan angka kerawanan," paparnya.
Bahkan dengan program yang ditawarkannya itu, Kota Kisaran, khususnya dan secara umum masyarakat Asahan akan bisa lebih maju, jika program tersebut berjalan dengan baik, dalam masa lima tahun kepemimpinannya nanti. (aln)

Proyek Abutmen Jembatan Rangka Baja, Diadukan *BPK Turun Kelokasi

Meski dililit puluhan kasus dugaan korupsi, namun sejumlah pihak di Dinas PU Asahan sepertinya tak takut. Bisa jadi ini dikarenakan kekuatan mereka yang dinilai mampu menjinakkan seluruh penegak hukum di negara ini.
Hingga saat ini saja, Dinas PU Asahan masih berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran karena tersandung kasus dugaan korupsi menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Beanja Derah (APBD) tahun 2011 yang melibatkan puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Belum lagi kasus insi selesai, kini PNS disana harus balik berhadapan dengan jaksa akibat terjegal dugaan korupsi proyek proyek abutmen jembatan rangka baja Jati Sari UK 60 Type A pada ruas jalan Simpang BOW – Tinggi Raja (No.Ruas42, di Kecamatan Tinggi Raja dengan  Nilai Kontrak Rp1.794.810.000.00.
Kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 dan dikerjakan CV.Kalimas Jaya yang tak lain milik abang kandung Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang. Sedangkan kontrak kerjanya dimulai 27 Juni 2011 hingga dijadwalkan selesai 16 November 2011.
Yang menjadi pelapor dalam masalah ini adalah Pengurus Pusat GOWA Sumut berdasarkan No. Surat : 242 / LP / DPP – GSU / II / 2012 tertanggal 22 Februari 2012. Dan menurut Direktur GOWA, Guntur Satriawan SH, telah muncul indikasi penyimpangan atas pelaksanaannya. Yang dipermasalahkan dalam pembangunan abutmen – nya yakni menyangkut tembok penahan tanah pada badan jalan tersebut yang telah patah.
Hasil pekerjaan tembok/dinding penahan tanah pada pembuatan badan jalan yang baru selesai dikerjakan pada bulan Desember 2011 itu, saat ini sudah dalam kondisi memprihatinkan.
Diungkapkan Direktur GOWA Sumut, Guntur Satriawan SH kepada METROPOLIS,  GOWA menemukan, dari titik nol sampai titik akhir tembok/dinding penahan tanah ditemukan 5 titik patahan, dan permasalahan lainnya adalah menyangkut tiang dan balok beton cor yang tidak sesuai dikerjakan. Dan telah terjadi manipulasi ukuran atas pembangunan tembok penahan tanah tersebut.
Masih menurut Guntur, dalam surat resminya GOWA Sumut juga melaporkan proses pekerjaan cor abutmen yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan aturan.
Dari hasil Investigasi GOWA Sumut menyangkut proses pekerjaan cor pada abutmen tersebut dimana kontraktor menggunakan pasir sebagai campuran semen diperoleh dari tangkahan yang berada disamping pekerjaan abutmen, yang menjadi masalah dalam pengadaan pasir tersebut ada pasir tersebut tidak dilakukan penyaringan terlebih dahulu,dan pihak  kontraktor langsung menggunakan pasir yang masih banyak mengandung unsur patahan kayu dan batu apung serta sampah-sampah sungai lainnya.
Secara metode pelaksanaan ( Metopel ) pekerjaan cor, cara yang dilakukan kontraktor akan berdampak pada mutu cor yang kurang baik. Dalam hal ini kontraktor tidak memikirkan resiko yang akan terjadi kedepan karena abutmen yang dihasilkan akan menjadi penahan dari sebuah jembatan rangka baja. Abutmen dengan campuran antara semen dan pasir yang penuh dengan sampah sungai tersebut secara teknik konsturksi berpengaruh pada kekuatan hasil cor.
Begitu juga dengan pekerjaan abutmen yang patah. Proyek yang menghabiskan anggaran hampir 2 milyar tersebut benar-benar tidak bisa dibanggakan. “ Lumbung “ suara Bupati terpilih Taufan Gama Simatupang tersebut tak memiliki pembangunan yang berkualitas. Ironisnya, kontraktor yang dimenangkan oleh Dinas PU Asahan untuk mengerjakannya adalah Darma Simatupang yang tak lain abang kandung Bupati Asahan sendiri.
GOWA menyampaikan tembusan suratnya ke Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan dan terkait hal itu. Tak disangka-sangka, pada Jum’at, (23/3) yang kemarin BPK dimaksud telah turun diam-diam kesejumlah lokasi proyek bermasalah yang dilaporkan GOWA termasuk kelokasi proyek pembangunan abutmen jembatan dimaksud.
Seperti berita Metropolis diedisi Sabtu (24/3) kemarin, informasi turunnya pihak BPK kesana telah diketahui Metropolis dan sejumlah investigator GOWA Sumut. Dan kehadiran BPK itu diaminkan pula oleh sejumlah oknum di Dinas PU Asahan. Kabarnya, BPK yang ditemani sejumlah oknum PNS dinas PU itu pengecekan guna melakukan penghitungan atas kinerja pemborongnya yang dinilai asal jadi.
“Kami sangat berharap agar BPK dapat membawa kasusnya keranah hukum guna membantu menyelamatkan uang rakyat yang telah dirugikan dalam hal itu. Dan kami    akan  terus mengikuti perkembangan kasusnya,“ tegas Guntur.
Surat resmi juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana dan Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara di Medan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  perwakilan Sumatera Utara dengan tujuan agar proyek bermasalah tersebut dapat ditindak lanjutin ke ranah hukum agar Darma Simatupang dapt member penjelasan dan pertanggungjawabannya.(AMB).

Zakat Profesi Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan ?

Dalih Membayar Zakat, Pemkab Asahan Lakukan Pemotongan Gaji PNS
KISARAN : Beralaskan untuk membayar zakat, Pemerintah Kabupaten Asahan dibawah pimpinan Taufan Gama Simatupang memberlakukan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil se Kabupaten Asahan sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya.
Hal ini disampaikan salah seorang oknum PNS di jajaran Pemkab Asahan kepada Lintas Patroli, Rabu (2/5/2012). Menurut keterangan oknum PNS yang enggan disebutkan jati dirinya ini menyebutkan bahwa untuk membayar zakat adalah merupakan kewajiban individual jadi belum ada peraturan yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan pemungutan zakat, jadi menurutnya hal ini adalah merupakan tekhnik pungli yang terselubung.
Menyikapi hal ini Koordinator Lingkar Study Aksi Demokrasi Indonesia Aditia Prahmana melalui hubungan seluler menyebutkan bahwa apapun dalih dan ceritanya Pemkab Asahan tidak boleh melakukan pemotongan  dengan dalih yang dibuat-buat.
“Inikan sama dengan pemungutan liar (pungli), masa untuk berzakat mesti dikoordinir sama pemerintah, saya mau tahu dimana letak dalilnya. (Kutipan Berita Lintas Patroli) http://lintas-patroli.com/headline/2195.html


Terkait Polemik Yang Terjadi atas pemotongan Gaji bagi pegawai Negeri Sipil  sebesar 2,5 % berikut Penjelasan yang saya peroleh dari berbagai sumber yang mana Zakat Mal/profesi itu sudah saatnya di berlakukan sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan ,hanya saja yang perlu di  control adalah pengawasan agar zakat tersebut agar lebih transparan dan tepat sasaran  terkait peruntukan Zakat tersebut sebagaimana di atur dalam alquran bagi yang berhak menerima zakat yaitu
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.surat at Taubah ayat 58-60

Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.(HR. Muslim)

Zakat Mal adalah zakat harta yang dikenai wajib mengeluarkannya jika memenuhi nishab. Termasuk didalamnya dalam zakat mal yaitu zakat profesi,adapun mereka yang tergolong Zakat profesi yakni (pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta) yang Wajib di Zakatkan sebesar 2,5 % .tentunya sangat beralasan bila pemotongan gaji ini di berlakukan dan cukup sangat beralasan bila di qiyaskan dengan  seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi, dalam Undang-Undang (UU ) No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat disebutkan bahwa yang wajib membayar zakat adalah orang muslim atau badan milik seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada orang yang berhak mendapatkannya

Lantas Apa Mamfaatnya Apabila Pemerintah Melalui Lembaga BAZ Yang Melakuakan pengutipan? beberapa keuntungan apabila zakat dipungut oleh pemerintah ? , yaitu:
  1. Para wajib zakat lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan fakir miskin lebih terjamin haknya
  2. Perasaan fakir miskin lebih dapat dijaga, tidak merasa seperti orang yang meminta-minta
  3. Pembagian zakat akan menjadi lebih tertib
  4. Zakat yang diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti sabilillah misalnya dapat disalurkan dengan baik karena pemerintah lebih mengetahui sasaran pemanfaatannya.
Terkait ANALISA YURIDIS TENTANG ZAKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM dapat di Baca di : http://eprints.undip.ac.id/15276/1/NUR_IMAN_R_B4B004154.pdf

Diskusi-Aksi-Evaluasi: Mahasiswa Desak Bupati Asahan Untuk Mencopot Darwi...

Diskusi-Aksi-Evaluasi: Mahasiswa Desak Bupati Asahan Untuk Mencopot Darwi...: Jaksa Kumpulkan Bukti KISARAN -   Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran masih mengumpulkan bukti untuk memulai pemeriksaan terhadap pe...

IRING-IRINGAN MOBIL KAPOLRES TERHENTI OLEH ULAH PREMAN CPO

ASAHAN-SUMUT24
                Senin(7/5)polres asahan berkerjasama dengan batalyon 126KC,marinir dan kodim melakukan penggerebekan terhadap gudang CPO yang berada di jalinsum,tapi saat penggerebekan hanya satu gudang yang berhasil digrebek yakni di desa pulau maria kecamatan teluk dalam kabupaten asahan dan disita 45 drum masing-masing berisi 2150liter CPO.
 sedikitnya 7 Gudang CPO yang berada di jalinsum dalam wilayah hukum polres asahan dan saat dilakukan razia hanya satu yang berhasil di grebek,karena gudang yang lain berhasil tutup dan kuat dugaan operasi ini bocor duluan.anehnya sampai saat ini belum ada bos(pemilik) gudang CPO yang ditahan oleh polres asahan,kenapa????tanyalah pada rumput yang bergoyang...
Operasi tersebut langsung di pimpin oleh kapolres asahan AKBP Yustan Alpiani,Danyon 126 KC Letkol Inf Victor Tampubolon,Danyon marinir belawan Mayor(m) Agung setiawan dan perwakilan kodim.
Aneh sungguh razia yang dilakukan oleh polres asahan ini,apakah selama ini mereka tidak tau keberadaan gudang tersebut,walhal kegiatan para mafia ini jelas-jelas dilakukan di depan mata tanpa rasa takut kepada polisi??????
Tak habis-habis masalah yang ditimbulkan oleh para preman CPO ini,baik yang merugikan oleh para pengusaha sawit mentah maupun ,pengguna jalan.dalam operasi palm toba 2012 yang dijalankan oleh polres asahan selama sebulan,kegiatan para preman CPO ini berhenti total,tetapi sangat disayangkan setelah operasi toba yang dicadangkan oleh polda sumut berakhir,kegiatan CPO illegal yang memberhentikan para mobil tanki yang membawa CPO agar mau berhenti dan masuk gudang mereka dan mengambil 1 gelang(60kg) dengan bayaran ala kadarnya,takut para supir inipun harus kencing alias membuang CPO nya minimum 1 gelang.kalau tidak mobil mereka dilempari dan tak tanggung-tanggung mlah mereka akan di hajar  sampai babak belur sebagai pelajaran kepada sopir lain agar jangan melawan saat disuruh berhenti.
                Apakah razia yang dilakukan oleh pores asahan ini terkait peristiwa yang memalukan yang pernah dilalui oleh kapolres asahan AKBP Yustan Alpiani????
Ceritanya begini” Kejadian pada selasa(1/4)sekitar pukul 13.50wib dijalinsum tepatnya di sebuah gudang di binjai baru kecamatan talawi kabupaten batubara ini cukup mencengangkan ,saat itu dari arah kisaran menuju medan melintas mobil tanki yang membawa CPO dan langsung di stop oleh para premannya yang berjumlah 8 orang yang membawa kayu dan salah satu premannya konon-kononnya berlagak aparat dengan menyelipkan di  pinggang kanannya(sengaja dinampakkan gagangnya) barang yang menyerupai pistol,dan setelah kru sumut24 memperhatikan dengan teliti ternyata itu adalah softgun.otomatis akibat penyetopan tersebut jalan jadi macet karena para preman ini menghadang jalan.
                Dan saat yang bersamaan melintas  iring-iringan mobil dinas kapolres asahan,ikut serta dalam rombongan Dandim 0208 asahan dan ketua PN kisaran,iringan sempat terhenti karena macet disebabkan oleh ulah para preman ini yang menghalang jalan untuk menyetop mobil tangki CPO  posisi saat itu mobil dinas kapolres tepat berada paling depan dan berhadapan dengan para preman CPO tersebut.pemerhatian kru sumut24 tak ada yang di buat oleh kapolres asahan AKBP YUSTAN ALPIANI saat para preman ini akan menjarah mobil CPO tersebut,kapolres duduk santai didalam mobilnya.yang jadi pertanyaan saat itu” apakah kapolres mengizinkan kegiatan ini atau takut bertindak??????????
                Penasaran kru sumut24 lantas saat itu juga  meminta penjelasan melalui sms yang isinya apakah benar bapak kapolres asahan yang berada di dalam mobil tersebut?????tetapi sampai saat ini sms kru sumut24 tak mendapat respon kapolres asahan mengenai kejadian tersebut.apa mau jadi dengan asahan ini...owalah...walah(MATONDANG)

JALAN KE KECAMATAN SILAU LAUT AMBURADUL

ASAHAN-SUMUT24
Pembangunan infrastruktur diwilayah kecamatan silau laut kabupaten asahan saat ini  baru mencapai 15%. belum tersentuh pembangunan yang signifikan.Menurut suyanto,warga desa silau baru, jalan masuk ke kecamatn silau laut,asahan yang panjangnya lebih 10km ini sampai saat ini belum tersentuh pembangunan. Akibatnya jika musim hujan datang, jalan tersebut sangat sulit dilalui masyarakat. Padahal jalan tersebut merupakan jalan protocol yang dapat menghubungkan beberapa desa dan kotamadya tanjung balai.
“Saya sangat mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten asahan, mau memperhatikan pembangunan di wilayah Kecamatan silau laut ini,sejak jaman tok adam jalan kampong kami ini begini saja,nampaknya kami ini tidak berada dalam wilayah asahan,karena kecamatan lainnya sudah ada kemudahan,mulai dari infrastruktur jalan yang bagus  dan sebagainya.tapi daerah kami semacam terpinggir”keluhnya
sementara itu tokoh masyarakat Haji Safii sangat mengharapkan perhatian pemkab asahan untuk membangun jalan protokol yang saat ini sudah seperti kubangan kerbau,sehingga menyulitkan produksi yang dihasilkan oleh kecamatan silau laut misalnya hasil kelapa dan kopra begitu juga ikan laut untuk diangkut ke kota menghadapi kendala disebabkan keadaan yang seperti ini.kami juga warga asahan yang ingin keadilan seperti bunyi pancasila ayat 5”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.kalau begini adil apa pada kami,walhal kami tetap membayar pajak tetapi kampung kami ini sepertinya dianak tirikan oleh pemkab asahan.daerah lain udah maju tetapi kampung kami masih seperti zaman sebelum kemerdekaan”ungkapnya kesal.
Pantauan  sumut24,senin(14/5) jalan utama dikecamatan silau laut sampai dengan saat ini belum mendapat perhatian yang serius dari pemkab asahan,pasalnya jalan satu-satunya yang menghubungkan beberapa desa sampai saat ini  aspal  sudah rusak parah dan tak sedikit jalan desanya yang sama sekali belum tersentuh pembangunan.hal ini membuat aktivitas warga desa setempat tidak berjalan maksimal.beberapa kenderaan milik warga terpaksa harus ekstra hati-hati saat melintas mengingat jalan masih dipenuhi batu dengan ukuran besar.
Hasnah(21)mahasiswa UNA(universitas asahan) Warga desa silo baru  mengaku setiap harinya terpaksa harus berhati-hati melintas dijalan desa menuju jalur utama kecamatan,pasalnya jalan yang masih berupa batu tersebut sangat sulit untuk dilewati apalagi kalau datang hujan,selain licin,banyaknya genangan air membuat jalan tersebut sangat membahayakan.ia mengaku sampai saat ini pemkab asahan belum pernah melakukan pengaspalan jalan.padahal jalan tersebut merupakan jalur ekonomi warga dimana untuk mengirimkan hasil pertanian,petani memanfaatkan jalan tersebut untuk ke kecamatan dan kabupaten( MATONDANG)

WARGA DESA PERTAHANAN SEI KEPAYANG MENDATANGI MUI ASAHAN TERKAIT PENGAMBILAN TULANG MAYAT DARI KUBURAN ASAHAN-SUMUT24

ASAHAN-SUMUT24
Perwakilan warga desa pertahanan kecamatan sei kepayang kabupaten asahan mendatangi kantor MUI(majelis ulama indonesia)asahan guna berdialog masalah yang dihadapi oleh para warga terkait dibongkarnya tanah kuburan dan selanjutnya memindahkannya ke tempat lain di si poholan,tarutung.tapanuli yang dilakukan oleh anak almarhum.masalahnya disini adalah almarhum  mualaf sedangkan anaknya masih beragama kristen.
                    Dalam dialog tersebut hadir mewakili MUI Asahan adalah Drs.H. Imran mahdin,Mag.zainal abidin,Sag.Drs H Ruslan sirait,SH dan Drs H Mahmudin lubis dalam dialog tersebut wakil warga menceritakan kronoligisnya”almarhum pada mulanya beragama kristen dengan nama Albono sipahutar dan menikah dengan wanita yang seagamanya,dan dikaruniai anak.singkat cerita istri Albono meninggal dunia dan membuatnya sepi.selanjutnya Albono merantau dan pada tahun 1994 bertemu dengan Masdahlia Br Hutapea(islam) dan akhirnya mereka menikah dan Albono pun masuk islam dengan menukar nama M.Safii sipahutar dan setahun kemudian dikarunia seorang anak perempuan.mereka sekeluarga menetap di desa pertanahan sei kepayang asahan.
                    Pada tahun 1995 almarhum meninggal dunia dan dikebumikan di tanah perkuburan muslim sei sitot-tot dusun III desa pertahanan sei kepayang,klimaksnya pada rabu(18/4)sekitar pukul 17.00wib kuburan almarhum dibongkar seseorang .warga pun kecoh atas kejadian tersebut dan hal ini dilaporkan ke pihak muspika.
                    Diketahuilah bahwa kuburan almarhum dibongkar oleh anak perempuan almarhum yang sengaja datang dari tarutung yang masih beragama kristen,dari keterangan anak almarhum tersebut hal ini dilakukannya karena dia mendapat mimpi”atas permintaan mamaknya(telah meninggal dan beragama kristen) supaya tulang almarhum disatukan bersama tulangnya”.
                    Oleh sebab ituwarga pun merasa keberatan atas peristiwa tersebut  istri almarhum pun melaporkan pencurian tulang jenazah suaminya ke polsek sei kepayang dan sebelumnya pihak muspika telah melakukan dialog bersama,tetapi warga tak puas hati atas keputusan muspika tersebut makanya kami mengadu kepada MUI,dan nantinya kalau MUI tak  tindakan maka habislah dosa kami kepada Allah”kata jonner perwakilan warga dan juga yang menguburkan almarhum.
Kami sudah cukup sabar mengenai ini,dan jangan sampai masalah ini menimbulkan SARA makanya pihak yang terkait(Polres,MUI,Pemkab asahan)harus sikap menangani persoalan ini.kalau panas hati kami “MAU NYA KAMI BAKAR POLSEK SEI KEPAYANG NANTI”kata mereka,melihat suasana panas lantas  di sejukkan oleh anggota MUI dengan membacakan terjemahan ayat al-quran.
Menanggapi persolan ini,H Imran Mahdin dari MUI asahan mengatakan terima kasihnya kepada warga yang masih percaya pada MUI,dan kami siap menanggapi aspirasi masyarakat,disini kita akan cuba mencari kebenaran diminta kepada warga agar jangan bertindak yang dapat melanggar hukum.menurut fatwa MUI”tulang umat islam tidak boleh dipindahkan ke kuburan umat non muslim.dan pihak MUI akan memanggil istri almarhum dan pihak yang lainnya dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan polres asahan”terang Drs.H Imran Mahdin,MAg(MATONDANG)

Rabu, 09 Mei 2012

Dalih Bayar Zakat, Pemkab Asahan Sunat Gaji PNS

Undang-Undang (UU ) No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat. “Dalam UU disebutkan bahwa yang wajib membayar zakat adalah orang muslim atau badan milik seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada orang yang berhak mendapatkannya, jika mengacu pada UU tersebut maka pemotongan gaji yang dilakukan secara merata pada pegawai muslim dan non muslim jelas menyalahi aturan. “Selain itu... pada 6 UU tersebut juga disebutkan jika pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk pemerintah.
Sesuai usulan Departemen Agama (Depag) dan sesuai pasal 23 menyebutkan pemerintah wajib membantu operasional badan amil zakat, bukan malah mengambil alih fungsi badan amil zakat(Halim saragi)

Dalih Bayar Zakat, Pemkab Asahan Sunat Gaji PNS

Sumber :  matatelinga - Medan, Pemerintah Kabupaten Asahan dibawah pimpinan Taufan Gama Simatupang memberlakukan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil se Kabupaten Asahan sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya, hanya berdalilkan pembayaran uang zakat.

Hal ini disampaikan salah seorang oknum PNS di jajaran Pemkab Asahan kepada matatelinga  Kamis (3/5) sekira pukul 09.00 Wib.  Oknum PNS yang enggan disebutkan jati dirinya ini menyebutkan bahwa untuk membayar zakat adalah merupakan kewajiban individual, jadi belum ada peraturan yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan pemungutan zakat, jadi menurutnya hal ini adalah merupakan tekhnik pungli yang sengaja diciptakan pihak Pemkab guna meraup keuntungan.

Menyikapi hal ini Koordinator Lingkar Study Aksi Demokrasi Indonesia Aditia Prahmana melalui hubungan seluler menyebutkan bahwa apapun dalih dan ceritanya Pemkab Asahan tidak boleh melakukan pemotongan  dengan dalih yang dibuat-buat,
“Inikan sama dengan pemungutan liar (pungli), masa untuk berzakat mesti dikoordinir sama pemerintah, saya mau tahu dimana letak dalilnya. Jika pemerintah ingin melakukan zakat silahkan, tapi janganlah dengan cara melakukan pemotongan gaji seperti ini, nggak adil, sebab Kabupaten Asahan, penduduknya bukan kaum muslim saja,  sebagai umat muslim, saya  merasa keberatan dengan kebijaksanaan itu.

Guna pembayaran  zakat, para PNS tersebut bisa menyalurkannya sendiri ke lembaga yang ada misalnya Bazis (Badan Amil Zakat dan Sedekah), bukan seperti kebijaksanaan tersebut yang suka  main potong gaji saja,  sama artinya dengan pungli atau pemerasan ”. Ujarnya terkejut

Aditia menyebutkan pemotongan gaji guru PNS  tidak memiliki dasar hukum dan dapat dipastikan bahwa pemotongan gaji tersebut adalah merupakan bentuk perampasan hak individual, tegasnya.

Sementara itu  Ketua LSM Target Asahan Zulfy Andry Zass menilai, "  hal pungli atau pemotongan gaji para PNS  sebelumnya pernah terjadi di daerah Kabupaten Lombok Timur,  ketika itu Perda Zakat dengan infrastruktur serta mekanisme penyaluran zakat tersebut telah  dipersiapkan dengan matang, namun Perda  dibatalkan oleh Mendagri karena dianggap Perda itu sangat bertentangan dengan hukum dinegara Republik Indonesia. "

Kabupaten Asahan ingin menerapkan sistem zakat terkoordinir maka seharusnya Bupati membuat Kabupaten sendiri atau Bupati mengusulkan landasan pancasila dirubah menjadi landasan Islami biar hal ini bisa dilakukannya, Bupati masih tinggal di NKRI yang multi etnis, budaya dan agama mau menerapkan hal seperti itu, itukan merupakan suatu tindakan bodoh dan upaya untuk  membodoh-bodohi masyarakat” cetusnya tegas..
“Pemotongan gaji PNS sebesar 2,5% utk alasan zakat adalah ilegal dan sebagai salah satu bentuk perampasan hak yang bisa dipidanakan, jika pun gaji PNS tersebut memenuhi standarisasi  tidak berarti pemerintah dengan seenaknya melakukan pemotongan  dan harus dipastikan tidak ada manipulasi, tetapi  kerelaaan dengan cara tidak memaksa,”. (Amo/Adm )

Kinerja Bupati Taufan Gama Minim Prestasi ?


Kurun waktu 2 Tahun kepemimpinan Taufan Gama Minim prestasi yang di raih ,adapun penghargaan yang di berikan kepada kepala daerah karena di nilai berhasil di dalam mensejahtrakan rakyat ,keberhasilan bidang pendidikan dan kesehatan. Tidak pernahnya Bupati Asahan mendapatkan prestasi baik dari tingkat provinsi maupun nasional tentunya kinerja Bupati Asahan sangat  di pertanyakan ?
Berikut pemberitaan media terkait pemberian penghargaan kepada kepala daerah :

oleh : Halim saragi

Menakertrans Anugrahkan Penghargaan K3 Kepada 15 Gubernur dan 21 Bupati/Wali Kota

Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia. Sebanyak 15 Gubernur dan 21 Bupati atau Walikota meraih penghargaan sebagai Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemerintah memberikan apresiasi kepada sejumlah gubernur, bupati/wali kota, para pengusaha, pekerja dan masyarakat yang telah melaksanakan K3 dalam setiap kegiatan. Sehingga melalui K3 akan mampu meningkatkan aspek perlindungan, mutu kerja dan produktivitas, “ ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Rabu (25/04).
Menteri yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai, bahwa kondisi ketenagakerjaan Indonesia dari tahun ke tahun semakin mengalami peningkatan. Akan tetapi K3 harus tetapi menjadi prioritas dalam pelaksanaannya, terutama dalam mencegah serta mengurangi kecelakaan dalam kerja.
“Berbagai kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, salah satu penyebabnya adalah pelaksanaan K3 yang kurang memadai. Oleh karena itu, penerapan K3 sudah harus menjadi kewajiban dan budaya sehari-hari agar dapat cegah terulangnya kejadian yang serupa yang merugikan semua pihak" tutur Muhaimin.
Di tahun 2011 saja, Muhaimin menerangkan, bahwa kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia telah mencapai 99,491 kasus. Akan tetapi, secara gambaran umum, kecelakaan kerja yang terjadi tersebut masih didominasi oleh kecelakaan lalu lintas yang tercatat sebanyak 40 persen kasus yang terjadi dalam pelaksanaan kerja.
Dikatakan oleh Muhaimin, dalam pelaksanaan K3, Kemenakertrans telah melakukan upaya pengembangan sejak tahun 1996, melalui penerapan Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang sebelumnya dikeluarkannya panduan tentang SMK3 oleh Ilo pada tahun 2001 yang lalu.
Berikut daftar Gubernur yang telah meraih penghargaan sebagai pembina K3, terdiri dari Gubernur Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, NAD, DI Yogyakarta, Jambi dan Riau
Sedangkan walikota dan bupati yang juga mendapat penghargaan K3 adalah Bupati Langkat (Sumut), Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik (Jatim), Wali kota Cilegon (Banten), Wali kota Jakarta Selatan (DKI Jakarta), Bupati Pasuruan (Jatim), Wali kota Medan (Sumut), Bupati Serdang Bedagai (Sumut), Bupati Rokan Hulu (Riau), Bupati Musi Banyuasin (Sumsel), dan Wali kota Pekanbaru (Riau).
Selanjutnya, Wali kota Dumai (Riau), Bupati Siak (Riau), Walikota Makassar (Sulsel), Walikota Bitung (Sulut), Bupati Cirebon(Jabar), Bupati Majalengka (Jabar), Wali kota Bandung (Jawa Barat), Walikota Balikpapan (Kaltim), Bupati Kutai Timur(Kaltim), dan Bupati Indramayu (Jabar).(lie berbagai sumber)

10 Besar Kota dan Kabupaten Terbaik


Bogor, 10 April - Kabupaten yang masuk dalam peringkat 10 besar adalah Sleman, Wonosobo, Boyolali, Karanganyar, Jombang, Luwu Utara, Kulon Progo, Pacitan, Sukoharjo, dan Kabupaten Bogor. Sementara kota yang masuk sepuluh besar adalah Yogyakarta, Magelang, Tangerang, Semarang, Bogor, Sukabumi, Surakarta, Depok, Makassar, Samarinda
Ketua Tim Rechecking Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tingkat Nasional, Sri Muktiono Wibowo, mengatakan, keberhasilan Kabupaten Bogor masuk dalam nominasi 10 besar merupakan sebuah lompatan yang mengejutkan. Pasalnya, pada tahun penilaian sebelumnya, dari 524 Kota/Kabupaten se-Indonesia, Kabupaten Bogor hanya menduduki peringkat ke-310.
"Mencegah adanya pertanyaan besar dari para pesaing lainnya, kami datang langsung untuk melakukan validasi data," kata dia, Selasa (10/4/2012).
Di tengah upaya pembangunan yang perlu terus ditingkatkan, warga Bogor mendapat kabar gembira. Kabupaten dan Kota Bogor masuk dalam nominasi daerah terbaik di Indonesia.
Sementara untuk Kota Bogor, lanjut dia, keberhasilan masuk dalam nominasi telah meneruskan prestasi serupa pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2009, Kota Bogor menduduki peringkat 10 Kota terbaik seluruh Indonesia.
"Berdasarkan laporan, Kota Bogor naik signifikan dari tahun kemarin. Ini menjadi nilai tambah Kota Bogor untuk masuk lagi ke peringkat 10 besar," ujarnya. (R/Gs).

9 Kepala Daerah di Sumut Raih Government Award 2012

Situs web : http://okz.me/e8bX
MEDAN- Sembilan kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan menerima penghargaan Government Award 2012 yang akan diserahkan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, di Medan, Jumat 11 Mei 2012 mendatang.

Ke- sembilan kepala daerah itu adalah Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaedi, Bupati Serdang Bedagai HT Erry Nuradi, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan, Bupati Simalungun JR Saragih, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, dan Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi.

Government Award 2012 merupakan ajang penghargaan pada para kepala daerah di setiap provinsi yang dilaksanakan SINDO Media. Selain para kepala daerah, pada acara tersebut, juga akan diberikan penghargaan kepada sejumlah BUMN dan BUMD di Sumatera Utara yang telah menunjukkan kepedulian meningkatkan perekonomian masyarakat Sumatara Utara.

BUMN dan BUMD itu adalah, PT Bank Sumut, PT Perkebunan Nasional III (PTPN 3), PT Perkebunan Nasional IV (PTPN 4), PT Pelindo I,  PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) dan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).

Ketua Pelaksana acara Government Award 2012, Lisa Hayati menjelaskan, pemberian penghargaan kepada para kepala daerah dan perusahaan-perusahaan nasional di Provinsi Sumatera Utara merupakan bentuk apresiasi SINDO Media atas kinerja dan dedikasi mereka untuk mensejahterakan masyarakat di daerah masing-masing.

“Selama ini banyak kepala daerah yang sebenarnya telah berbuat banyak untuk daerahnya namun, tidak mendapatkan penghargaan ketika dinilai secara nasional. Padahal, tingkat kesulitan masing-masing kepala daerah dalam memajukan wilayahnya berbeda,” kata Lisa dalam keterangannya, Senin (7/5/2012).

Kata Lisa, penilaian dilakukan tidak hanya pada keberhasilan di sektor ekonomi, tetapi juga kesehatan dan pendidikan. “Jadi kami berharap penghargaan yang diserahkan Pa Hatta Rajasa itu, akan semakin memotivasi para kepala daerah di Sumatera Utara untuk berbuat lebih baik lagi bagi daerahnya masing-masing,’’ ungkap Lisa.

GM Biro Harian Seputar Indonesia (SINDO) Kiki Subarkah menjelaskan, program ini nantinya juga akan dilakukan di provinsi lain di Indonesia, terutama yang ada kantor perwakilan Harian SINDO, yakni di Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.

“Sumatera Utara menjadi provinsi yang pertama, karena di daerah ini pemerintahnya kami nilai cukup maksimal melayani masyarakatnya,” ungkapnya.
(ugo)

Kamis, 03 Mei 2012

Kadis PU Asahan Taswir Dilaporkan ke Kejari

KISARAN– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan, Taswir akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terkait kasus dugaan penyalahgunaan DPPID APBN 2011 oleh LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negera (Penjara).

Berkas kasus ini diserahkan langsung kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kisaran,Rudi Parhusip. “Kami minta kasus ini ditindaklanjuti dan tidak hanya sampai di sini,” tegas Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Hendra Syahputra Arbain, saat menyerahkan berkas laporan kasus ini, akhir pekan lalu.

Dalam paparan singkatnya di ruang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kisaran,Hendra menjelaskan, pihaknya terpaksa melaporkan Taswir. Sebab, pejabat tersebut menurut hasil penyelidikan pihaknya terindikasi telah menyalahgunakan APBN dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang dikucurkan pemerintah pusat ke Pemkab Asahan untuk kepentingan pribadinya.

Disebutkannya, pelaksanaan proyek DPPID APBN 2011 yang dilaksanakan Pemkab Asahan yang terindikasi di antaranya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya, adalah proyek pembangunan Jalan Koi di Kelurahan Sidomukti,Kecamatan Kota Kisaran Barat. Proyek pembangunan jalan rabat beton ini sarat diperuntukkan kepentingan pribadi Taswir karena jalan yang dibangun untuk menghubungkan jalan induk di kelurahan Sidomukti, dengan pintu dapur rumahnya.

 “Ada beberapa fakta yang menguatkan indikasi jika proyek ini dibangun hanya untuk kepentingan pribadi Kadis PU Pemkab Asahan,Taswir.Makanya atas sejumlah fakta itu kami memutuskan melaporkan kasus ini,”ujar Hendra.

Didampingi oleh sejumlah pentolan dari organisasi mahasiswa Asahan, di antaranya Ketua Pergerakan Mahsiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan Halim Saragih, aktivis mahasiswa Universitas Asahan, Abby Hernanda Manurung, serta sejumlah aktivis lainnya, Hendra membeberkan sejumlah fakta tersebut di antaranya adalah tidak adanya usulan dari pemerintah kelurahan tersebut lewat musrenbang.

Seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta proyek tersebut dibangun di atas jalan fiktif.Yakni jalan yang tidak terdaftar baik di pemerintah daerah maupun di pemerintahan kelurahan setempat. Hendra menambahkan Jalan Koi dibangun di atas rawarawa, yang diubah oleh Taswir dalam waktu sekejap mata disulap menjadi jalan baru.

Pembuatan jalan tersebut tidak ada izin dari pihak manapun bahkan tidak diketahui oleh pemerintah kelurahan setempat. “Sejak poyek ini dibangun, hanya Kadis PU Taswir dan keluarganya lah satu-satunya dari warga setempat yang menikmati proyek pembangunan yang didanai dari dana APBN ini,”kata dia.

Menurut dia, sejumlah peraturan- perundang-undangan telah dilanggar oleh pejabat ini.Di antaranya termasuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan DPPID 2011. Sementara itu menyikapi laporan ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kisaran, Rudi Parhusip menyatakan akan segera menyelidiki kasus ini.

Setelah mendengar paparan singkat kasus itu dia menilai kasus ini cukup fatal.“Saya memang telah mengikuti kasus ini dari media. Sambil mengikutinya, kita juga sekaligus mempelajarinya,” ujarnya. Dari membaca pemberitaan terkait kasus ini dia menilai dalam kasus proyek jalan Koi memang terindikasi kuat proyek ini dibangun untuk kepentingan pribadi, Taswir.

Bahkan dia mengaku sempat terkejut karena dinilainya Taswir itu terlalu berani untuk mengambil kebijakan itu menggunakan dana APBN untuk kepentingan pribadinya.“Ini luar biasa,” ketus dia. Pihaknya berjanji akan secepatnya memulai penyelidikan.

Dia juga berjanji akan melakukan secara transparan kepada media dan pelapor kasus ini selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini ditangani oleh kejaksaan hingga nanti di limpahkan ke pengadilan. edy gunawan hasby

Satlantas Asahan Melakukan Sosialisasi Patuh Lalu Lintas

KISARAN (Berita)Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan bersama mahasiswa mengadakan  kegiatan patuh Lalu Lintas dengan menganjurkan masyarakat memakai Helm Standard dan menyalakan lampu kendaraan, di Jalan  Imam Bonjol-Cokroaminoto atau tepatnya di Simpang Tugu Kisaran, Rabu (26/10)
Menurut Kapolres Asahan, AKBP. Drs.Marzuki,MM, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab akhir akhir ini, kebanyakan korban yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas mengalami luka dikepala. Oleh sebab itu, dengan dilakukannya kegiatan ini, pihaknya berharap angka kecelakaan dapat dikurangi.
Sebab angka laka lantas Kabupaten Asahan menduduki urutan ke 4 untuk tingkat Provinsi Sumut, sebahagian besar didominasi kendaraan roda dua, sehingga untuk  mengantisipasi hal itu satlantas dan mahasiswa serta club motor mengumpulkan seribu tandatangan untuk patuh dan disiplin dalam berkendara.
Dalam kegiatan ini juga dibentang spanduk putih kosong untuk tandatangan kesepakatan patuh lalu lintas, dan dirangkai dengan teaterical laka lantas yang tidak patuh lalu lintas dan tidak memakai helm yang dilakukan aktivis mahasiswa.
“Kegiatan seribu tanda tangan ini adalah mengajak masyarakat untuk patuh lalu lintas, karena berdasarkan data akhir Idul Fitri, untuk Asahan peringkat 4 laka lantas dan sebagian besar oleh kendaraan roda dua yang ceroboh, dengan luka di bagian kepala,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Marzuki MM, , didampingi  Kasat Lantas, AKP Eko Hartanto, serta  Kepala Biro Perwakilan Waspada Kisaran,Nurkarim Nehe.
Kapolres menambahkan ,  yang paling banyak terjadi di kawan Jalinsum Medan-Rantauprapat yang panjangnya mencapai 120 Km. Oleh sebab itu bersama dinas perhubungan kita bekerja sama dengan memberikan rambu-rambu jalan, dan melakukan patroli rutin di wilayah itu, sedangkan untuk jalan kota Kisaran masih rendah dan di bawah nol persen. Sedangkan untuk klasifikasi umur banyak yang masih usia remaja atau pelajar. “Sekarang kami masih mempelajari siswa yang umurnya di bawah 17 tahun,karena mereka pergi sekolah menggunakan sepeda motor.
Untuk langkah awal kita akan bekerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk  membina mereka sehingga diperbolehkan menggunakan sepeda motor. Hal itu saya kira sangat penting, untuk menekan angka lantas di wilayah hukum Polres Asahan,” ujar Marzuki.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Halim Saragih, mengaku senang dengan kegiatan seperti ini. Karena kegiatan yang dilakukan tujuannya semata mata hanya demi keamanan para pengendara.(akm)

BOS Rp67,6 M Jangan Dikorup!

Kamis, 26 Januari 2012
KISARAN-Pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012 di Kabupaten Asahan harus transparan. Dana BOS senilai Rp67,4  miliar untuk 515 sekolah SD dan SMP dengan jumlah penerima 110.288 siswa harus tepat sasaran serta sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
Ketua Komisi D DPRD Asahan, Aidi Manurung kepada METRO, Rabu (25/1) di ruang Komisi mengatakan, dana BOS bertujuan mendukung terwujudnya wajib belajar 9 tahun. Dana BOS saat ini diperuntukkan bagi murid SD/MI dan siswa SMP/MTs.
“Pengelola BOS harus benar-benar menggunakanya sesuai petunjuk teknis, jangan dikorup oknum-oknum yang mengelola!” katanya
Dijelaskannya, ada kecurigaan selama ini peruntukan BOS tidak sesuai petunjuk teknis. Sehingga diharapkan, ke depan seluruh elemen masyarakat benar-benar ikut  mengawasi. Terutama, Inspektorat sebagai pengawas pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah di Asahan yang dananya bersumber dari keuangan negara, baik yang ditampung di APBD Asahan, APBD Sumut, maupun APBN.
“Inspektorat bukan hanya bertugas menunggu laporan atau perintah bupati untuk bekerja dan melakukan pengawasan. Tapi harus mampu menekan tidak terjadi penyelewengan di wilayah tempatnya bertugas,” ujar Aidi.
Untuk diketahui, sebut dia, berdasarkan petunjuk tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS, harus diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai BOS.
“BOS juga digunakan untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru (PSB). Termasuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, termasuk di dalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotokopi, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa lama. Pembayaran honor panitia, pengadaan formulir, dan alat tulis,” paparnya. 
Ditambahkanya, dana BOS juga diperuntukkan untuk pembelian buku referensi yang dikoleksi di perpustakaan. Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan sejenisnya. 
“Ada kekhawatiran untuk kegiatan ekstrakokurikuler tidak benar-benar dilaksanakan. Hanya saja dalam laporannya dibuat, tapi diduga fiktif. Diharap LSM ikut mengawal penggunaan dana BOS tahun 2012 ini,” katanya.
Aidi mengusulkan, bila diperlukan, dana BOS tahun 2011 diaudit tim independen. Selain itu, wali murid perlu juga memberi masukan sekaitan kegiatan yang diikuti murid, baik di SMP maupun SD. Artinya, dana tersebut digunakan untuk pribadi tapi dilaporkan ada berbagai kegiatan di sekolah, yang kenyataanya fiktif.
Terpisah, Ketua Lingkar Mahasiswa Asahan dan Ketua PC PMII Asahan, Husni Mustofa dan Halim Saragi mengusulkan dibentuk satu kelompok yang bekerja mengawal penggunaan dana BOS di Asahan.
”Penggunaan BOS harus transparan, ditempel di papan pengumuman di sekolah,” kata Husni, diiyakan Halim.
Sementara Kabag Humas Sekdakab Asahan, Rahman Halim menyebutkan, penggunaan dana BOS sudah sesuai aturan. Begitu pun, sebut Halim, ke depan harus terus diawasi penggunaannya karena tujuannya meningkatkan kualitas pendidikan. (van)
 

Pembangunan Pasar Air Joman, Dilapor GOWA ke Kejari Kisaran

KISARAN-METROPOLIS
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GOVERNMENT WACTH Sumatera Utara(GOWA Sumut) melaporkan dugaan korupsi pembangunan Pasar Air Joman, Kabupaten Asahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Kisaran).
Pelaporan itu terkait adanya dugaan pelaksanaan dua item pengerjaan yang bersamaan di satu tempat yang diduga pekerjaannya tidak sesuai ketentuan dan terindikasi menyimpang.
Seperti pada  rehab blok/los untuk tempat berjualan bahan pokok dan sayuran. Sedangkan nilai kontrak mencapai Rp668.500.000, sumber dana dari DAK 2011.Adapun pelaksana pekerjaan adalah UD MJ yang beralamat di Jalan Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Sedangkan untuk rehab blok/los ikan/daging, nilai kontrak Rp345.500.000, sumber dana DAK 2011, pelaksana UD AA beralamat di Jalan Protokol, Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Pulou Bandreng.
Kepada METROPOLIS, Selasa (13/3), Guntur Sastriawan SH selaku Ketua GOWA Sumut mengatakan, pihaknya merasa kecewa kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Asahan.
Karena dalam masalah ini, baik panitia maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) sepertinya sengaja tidak melakukan fakta integritas proses tender 2  kegiatan yang berada di satu lokasi tersebut.
Padahal pemerintah sendiri telah memberlakukan fakta Integritas dengan maksud menghindari terjadinya peluang KKN, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (13) Perpers No 54 tahun 2010, yang menegaskan; Fakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa.
Dugaan yang dikalkulasikan dari dua pekerjaan tersebut bernilai kontrak Rp 1.014.000.000, tapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Asahan melakukan pemecahan anggaran menjadi 2 kegiatan.
Masih menurut Guntur, dari hasil investigasi GOWA Sumut, ada beberapa hal yang perlu disampaikan menyangkut pemenang tender yang diduga bermuatan  KKN, yaitu menyangkut item pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan kerja/bestek.(AMB)

PROYEK Jembatan Rp. 1,7 M Ke Kajatisu Diduga Rawan Korupsi

Asahan – Proyek Pembangunan Abutmen jembatan rangka baja jati sari UK 60 Type A diruas jalan simpang BOW tinggi raja senilai Rp. 1.794.810.000,- di Dinas PU, yang melibatkan Bupati Asahan Drs. H Taufan Gama Simatupang, rabu (22/02), dilaporkan ke Kejaksaan tinggi Sumatera utara ( Kejatisu).
Laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) GOWA sumut, atas proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) TA 20111 itu, dikerjakan CV Kalimas Jaya, sejak 27 juni 2011 dan selesai 16 Nov 2011.
“Hasil Investigasi dilapangan, ditemukan beberapa item pekerjaan diduga telah terjadi penyimpangan/tindakan pidana korupsi” ungkap Ketua DPP Gowa Satriawan Guntur Zass SH kepada M24.
Menurutnya, pekerjaan tersebut diantaranya tembok penahan tanah pada badan jalan yang patah. Padahal pekerjaan tersebut baru selesai Desember 2011.
Selain itu, pekerjaan tembok penahan tanah, juga tidak menggunakan tiang dan balok beton cor. Seharusnya, kata dia, pada analisa BOW (Burglisjke Openbare Werken) dan standart Nasional Indonesia (SNI) serta instrument-instrument yang berlaku, seharusnya 4 meter dan tingginya 1 meter.
“Ini berfungsi agar tembok tidak mudah patah dan tumbang,”imbuhnya.
Karenanya, GOWA sumut menduga kalau ketua Team PHO Rustam SE, yang juga menjabat sebagai sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, telah membuat hasil PHO secara rekayasa. Hal ini dimungkinkan, mengingat rekannya masih merupakan abang kandung Bupati Asahan. “jadi sangat tidak mungkin berani mengatakan hasil pekerjaan tersebut tidak baik. Atau menolak hasil pekerjaannya itu,” terang satriawan.
Karenanya, pihaknya mendesak pada kejatsu segera memeriksa Bupati Asahan Drs. H Tofan Gama Simatupang MAP, Kadis PU Pemkab.Asahan Taswir ST, Ketua Team PHO/Sekretaris dinas PU pemkab Asahan Rustam SE, Pengawas Lapangan Dinas PU pemkab Asahan dan rekanya CV Kalimas jaya..
Pemeriksaan menyangkut dugaan KKN yang memenangkan rekanan, abang kandung Bupati, dalam proyek abutmen yang menelan anggaran Negara hampir Rp.2 Miliyar.
“Bahkan hasil pekerjaan tersebut Hancur Lebur,” tandasnya. (Eks)

Aroma Korupsi di Dinkes Asahan Terkuak

KISARAN-METROPOLIS
Aroma korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Asahan terkuak. Di dalam intansi yang waktu itu dipimpin oleh Dr Habinsaran Nasution, ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan modus Mark Up atas  penggunaan anggaran pada kegiatan tahun anggaran 2011 yang lalu yang menyangkut :
1.       Kegiatan “Penyemprotan /Foging Sarang Nyamuk” senilai        Rp. 150.000.000.00.
2.       Pengadaan 4 Unit Almari Obat dan 4 unit almari alat senilai   Rp. 12.346.400.00
3.       Pengadaan 24 Unit Meja Kerja senilai Rp. 33.132.000.00
4.       Pengadaan 24 Unit Kursi Kerja 8 unit kursi tunggu  senilai       Rp. 15.864.860.00
5.       Pengadaan 16 Unit Tempat tidur + Tilam + Bantal senilai        Rp. 35.085.600.00
6.       Pengadaan Cholenestrase dan Regensia senilai Rp. 123.622.400
Semua nilai belanja pada kegiatan tersebut adalah merupakan nilai yang tertera di dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan di tahun 2011, yang sudah dipotong pajak (PPH dan PPN) atau merupakan Realiasasi nilai anggaran.
Guntur Satriawan SH kepada Metropolis, Kamis (26/4) menuturkan, bahwa pada tanggal 16 April 2012 yang lalu, Gowa Sumut telah mengirimkan 4 surat klarifikasi menyangkut penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan dan  pada tanggal 19 April 2012, tepatnya pukul 17.30 WIB. Nikmat yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk semua kegiatan di Dinas Kesehatan Pemkab Asahan, datang ke Kantor Gowa Sumut, guna melakukan upaya ‘pendekatan’ kepada Gowa Sumut, dan Nikmat juga meminta kepada Gowa Sumut untuk tidak bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan dan dapat membicarakannya langsung kepada dirinya, menyangkut semua isi surat klarifikasi yang dimaksud.
Di dalam pertemuan tersebut, Nikmat selalu menyatakan kalaupun ada penyimpangan hal itu dilakukan oleh anak buahnya dan terkesan buang badan. Dan upaya ‘pendekatan’ tersebut dengan tegas ditolak oleh Guntur, dan dari itulah Gowa  Sumut muncul kecurigaan atas penggunaan anggaran kegiatan tahun 2011 di Dinas Kesehatan pasti banyak ketidakberesan.
Masih menurut Guntur, bahwa keesokan harinya tanggal 20 April 2012, Gowa Sumut mendatangi Dinas Kesehatan untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan serta semua PPTK kegiatan-kegiatan yang dirasa perlu memberikan klarifikasinya, akan tetapi Kepala Dinas Kesehatan sudah tidak ditempat.
Dan pada saat itu Gowa Sumut bertemu dengan Nikmat, kemudian Gowa Sumut bermaksud bertemu dengan para PPTK masing-masing kegiatan, akan tetapi Nikmat  mencoba menghalangi untuk pertemuan dengan para PPTK kegiatan-kegiatan dimaksud, dengan menahan Gowa Sumut berbicara di ruang masuk kantor Dinas Kesehatan dan mencoba memperkenalkan dengan seseorang bernama Fahmi SH, yang diketahui selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian.
Dalam kesempatan tersebut, Gowa Sumut mempertanyakan 4 surat klarifikasi tertanggal 16 April 2012, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Asahan, dan ternyata pengakuan dari Nikmat, 4 surat tersebut oleh Fahmi SH bukan diserahkan kepada Kepala Dinasnya akan tetapi diserahkan kepada Nikmat dan  Nikmat sengaja ‘mengelapkan’ surat tersebut dengan cara dibawa pulang agar permasalahan yang ada dalam isi surat itu tidak diketahui oleh Kepala Dinas, dan pada saat itu Nikmat berulang kali meminta Gowa Sumut ‘menyelesaikan’ secara baik-baik dengannya, tapi upaya tersebut tetap ditolak oleh Gowa Sumut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Gowa Sumut meminta Kejaksaan Negeri Kisaran untuk dapat segera melakukan proses hukum atas semua kegiatan yang telah dijabarkan, dan segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka terhadap  Nikmat selaku PPK,  Fahmi SH selaku kasubag Umum yang juga sebagai PPTK dan semua PPTK yang terlibat serta para rekanan yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Gowa Sumut menginkan keseriusan dari Kejaksaan Negeri Kisaran dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Asahan, ini dan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi untuk dapat memantau semua proses hukum dalam kasus korupsi yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kisaran.(AMB)

Bupati Asahan Dilapor ke KPK

KISARAN | Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Satpol PP Asahan dan kantor Dinas Peternakan Asahan.  Proyek pembangunan terhadap dua instansi pemerintahan itu, terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.797.482.000.
Laporan itu dilakukan oleh Goeverment Watch (GOWA) Sumut dengan lampiran satu bundel bernomor 228/LP/DPP-GSU/XII/2011 tanggal 9 Desebember 2011. Selain itu, bupati juga dituding sengaja memaksakan kehendak dengan mengeluarkan kebijakan terkait pembangunan dua sarana pemerintahan itu tanpa menghiraukan landasan hukumnya.
"Kita telah melaporkan Bupati Asahan ke KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Satpol PP dan kantor Peternakan Asahan. Kita menilai proyek pembangunan dua kantor  pemerintahan itu sarat KKN dan terkesan grasa-grusu tanpa landasan hukum”, ungkap Ketua GOWA Sumut, Satriawan Guntur Zass SH kepada TOPKOTA, Minggu(11/12).
Menurutnya,kebijakan Bupati Asahan terhadap kedua proyek pembangunan kantor pemerintahan yang menghabiskan uang Negara sebesar Rp 1.797.482.00 ,itu telah menyimpang. Pasalnya, dalam penggunaan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri APBN TA 2011 untuk proyek pembangunan kantor itu tidak sah secara hukum dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dijelaskannya, proyek pembangunan di atas lahan eks HGU PT. BSP Tbk. yang terletak di Jalinsum Jalan Ahmad Yani Kisaran itu sampai saat ini belum memiliki alas hak yakni sertifikat. Oleh karena belum memiliki sertifikat sebagai alas hak, maka areal/lahan tersebut belum bisa dikatagorikan sebagai asset Pemkab Asahan.
Selain itu, proyek pembangunan dua gedung kantor tersebut yang dikerjakan CV. IRA & Co dan UD. Bintangur memiliki pelaksanan lapangan dijabat satu orang. Proyek Pembangunan kantor Satpol PP Asahan dengan nilai Rp 901.521.000, dikerjakan oleh CV.IRA & Co dan pembangunan kantor peternakan dengan nilai Rp. 895.961.000 dikerjakan CV.BISMA KASADA dengan pelaksanan lapangan Ruswandi.
Bahkan, GOWA Sumut menduga proses permohonan bantuan dana dari Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan Pemkab Asahan diduga telah melakukan manifulasi dokumen. Hal itu terkait, status alas hak dari lahan yang akan dibangun dua gedung perkantoran yang disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan pencairan dana tugas pembantuan tersebut.
Pasalnya, lahan / areal tersebut sampai saat ini belum memiliki alas hak atau sertifikat. Ironisnya, DPRD Asahan hingga kini belum pernah melakukan atau mengesahkan perubahan Perda No 7 tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III/IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020.
Dalam Perda No 7 tahun 2001 tersebut dinyatakan areal dengan luas ± 15,06 Ha sebagai lahan peruntukan pertokoan dan lahan cadangan pasar. Begitu juga dengan, surat yang diterbitkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang pada 30 Juni 2011 lalu, nomor 590/4731, prihal persetujuan perubahan peruntukan pada RDTR Wilayah Kota Kisaran, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan.
Dalam surat nomor 590/4731 tersebut, Bupati Asahan mohon persetujuan DPRD Kabupaten Asahan untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 7 tahun 2001. Itu dilakukan guna dirubahnya peruntukan dari areal yang ± 15,06 Ha tersebut menjadi lahan peruntukan perkantoran, perumahan KPR BTN Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP) Kabupaten Asahan dan fasilitas umum.
Oleh karena itu, kebijakan penggunaan dana Kementerian Dalam Negeri  Tahun Anggaran 2011 untuk pembangunan dua gedung kantor itu tidak memiliki dasar hokum. Bahkan, Bupati Asahan bertindak memaksakan kehendak dengan mengeluarkan kebijakan untuk melakukan proses pelelangan atas dua proyek tersebut sejak bulan Juli 2011 s/d Agustus 2011.
Saat ini terjadi kontroversi di lokasi pembangunan dua gedung perkantoran yang tidak memilki alas hak tersebut hingga kisruh. Apalagi, areal yang belum memilki alas hak itu sedang diduduki sekelompok masyarakat dari  Badan Penelitian dan Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (BPPTR) Asahan.
Artinya, karena adanya kisruh dengan pihak BPPTR Asahan itu maka Bupati Asahan secara ‘grasa-grusu’ mengeluarkan kebijakan. Kebijakannya yang dilakukannya untuk pembangunan dua proyek itu tanpa menghiraukan dasar hokum dalam penggunaan anggaran.
“Kita menilai karena adanya kontrovesi soal alas hak dan kisruh yang terjadi antara Pemkab Asahan dan pihak BPPTR Asahan makanya Bupati bertindak grasa-grusu. Bupati telah melakukan tindakan keliru tanpa menghiraukan dasara hokum dalam penggunaan anggaran Negara”, ujar Guntur yang akrab dipangil Mas Nanang ini.
Dengan kebijakan membangun gedung perkantoran yang tidak memiliki kekuatan hukum tersebut maka diduga tindakan Bupati Asahan merupakan tindak pidana korupsi.  Baik itu menyangkut penyalahgunaan kewenangan, menguntungkan diri orang lain atau mendapat keuntungan pribadi.
Terpisah, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP melalui Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahman Halim AP mengakui bahwa kebijakan yang dilakukan Pemkab Asahan untuk pembangunan dua gedung kantor di atas lahan eks HGU BSP Kisaran itu tidak ada yang menyimpang. Proyek pembangunan dua gedung kantor pemerintahan di lahan eks HGU BSP Kisaran itu telah jelas peruntukannya dan pelepasan HGU dilakukan  untuk Pemkab Asahan.
Mengenai alas hak terhadap lokasi lahan yang dilakukan pembangunan dua gedung kantor itu pihak Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan.
“Kalau soal alas hak lahan eks HGU BSP Kisaran itu Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan dengan pihak BPN Kisaran”, ujarnya.
Dan, menyangkut Perda No 7 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran pihak Pemkab Asahan  telah ada komitmen dengan DPRD Asahan. Dijelaskannya, soal perda nomor 7 tahun 2001 itu antara  pihak eksekutif dan legislative telah mempunyai komitmen tehadap  lahan eks HGU BSP Kisaran seluas 15,06 Ha tersebut.
Diatas lahan eks HGU BSP Kisaran itu akan digunakan dan diperuntukkan perkantoran, perumahan KPR Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP)  dan fasilitas umum Kabupaten Asahan.
”Jadi tidak ada dugaan telah terjadi korupsi dalam kebijakan yang dilakukan untuk pembangunan gedung perkantoran itu”, tegas Halim.(Arbain)

Soal Bantuan Bibit Dishutbun Asahan untuk Poktan DPRD Sumut Menduga Fiktif, GOWA Mengatakan Tidak Fiktif

KISARAN-METROPOLIS
Bantuan bibit dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Asahan, tahun anggaran (TA) 2010 kepada Kelompok Tani (Poktas) yang menelan anggaran  Rp500 juta, menuai masalah. Pasalnya, sejumlah anggota anggota DPRD Sumut menuda proyek pertanian itu diduga fiktif.
Empat anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, H Bustami HS, Muslim Simbolon SAg, Khairul Fuad dan Helmiaty, di saat melakukan kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Asahan mempertanyakan hal itu, bahkan masalahnya sudah sampai kepada Ketua LSM GOWA, SAtriawan Guntur SH dan menceritakannya kepada METROPOLIS, Sabtu (10/3).
Dijelaskan Guntur, melalui investigasi, GOWA Sumut mengumpulkan fakta-fakta baik berupa dokumen yang tertulis serta fakta di lapangan. Dokumen kegiatan menunjukkan adanya bukti tandatangan serahterima bibit yang dilakukan Dinas Kehutanan dengan para Poktan yang berhak menerima bibit sawit tersebut, atas dasar dokumen.
Selanjutnya, GOWA Sumut melakukan cek and ricek ke lapangan dengan mendatangi Poktan, dan melihat secara langsung fisik bibit yang diterima Poktan dimaksud.
Dari data yang diperoleh, Poktan yang menerima antara lain, Poktan Mekar Jaya, Desa Buntu Maraja, Kercamatan Bandar Pulau,jumlah bibit 1575 batang,  Sepakat, Desa Mekar Marjanji, Kecamatan Aek Songsongan dengan jumlah bibit 2350 batang, Poktan Sumber Jaya, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, jumlah bibit 3000 batang, Poktan 4 Apros Jaya, Desa Silo Maraja, Kecamatan Setia Janji, jumlah bibit 1500 batang, Poktan Maju Bersama, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, jumlah bibit 4250 batang.
Poktan Mandiri, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, jumlah bibit  1750 batang, Poktan Mari Membangun, Desa Sipaku Area, Kecamtan Simpang Empat, jumlah bibit 800 batang, Poktan Al-Razi, Desa Sei Kepayang, Kecamatan Sei Kepayang Tengah, jumlah bibit 1000 batang.
Poktan Dura jaya, Desa Silo Maraja, Kecamatan Setia Janji, jumlah bibit 500 batang, Poktan Cipta Mandiri, Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, jumlah bibit 3000 batang, Poktan  Ambang Sore, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, jumlah bibit 1000 batang, Poktan Mentari Pagi, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, jumlah bibit 1000 batang, Poktan Sawit  Perintis, Desa Padang Mahondang, kecamatan Pulau Rakyat, jumlah bibit 3000 batang.
Poktan  Makmur Jaya, Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat, jumlah bibit 1250 batang, Poktan  Karya Jaya, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, jumlah bibit 5225 batang, Poktan  Bina Usaha, Desa Sarang Helang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, jumlah bibit 2000 batang.
“Hasil yang ditemukan GOWA, semua kelompok tani yang terdapat di dalam data penerima di atas benar menerima bantuan bibit sawit tersebut, adapun mekanisme yang dilakukan dengan cara kelompok tani mengambil sendiri bantuan bibit dari tempat pembibitan yang terletak di Desa Hessa Parlompongan” ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, anggaran kegiatan adalah tahun 2010, tapi kenapa bibit diambil Poktan mulai Agustus 2011, hal ini ternyata dikarenakan adanya juklak dan juknis menyangkut pembibitan sawit tersebut, yang diantaranya secara teknis umur tanaman yang layak siap tanam adalah berumur antara 10 sampai 12 bulan, dengan ketinggian tanaman antara 80 sampai 90 centi meter.
Bila pada Agustus 2010 dilakukan tahapan kecambah dimasukkan, kemudian dipembibitan Pre Nursery (pembibitan sementara / dalam polibek skala kecil) selama 2 bulan, pada akhir Oktober 2010 baru dipindah kepembibitan Main Nursery (Pembibitan tetap /polibek besar), pada bulan Desember 2010 umur tananam lebih kurang 2 bulan. Sehingga dapat di pahami kenapa bibit-bibit tersebut diambil  atau diterima oleh kepada kelompok tani mulai Agustus 2011.
Guntur juga menambahkan, dari hasil investigasi GOWA Sumut tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernyataan anggota DPRD Sumut Dapil IV tentang bantuan pembibitan sawit kepada kelompok tani diduga fiktif adalah tidak benar, bahkan kelompok tani merasa  kecewa atas kesimpulan anggota DPRD Sumut tersebut.
“GOWA Sumut yang selama ini konsen terhadap hak-hak petani di Asahan akan tetap memperjuangkan hak-hak kelompok tani dan apabila dalam kebijakkan bantuan terhadap kelompok tani yang dilakukan pemkab asahan terdapat penyimpangan, maka GOWA Sumut juga akan memproses secara hukum dari tindakan penyimpangan tersebut,” ujar Guntur mengakhiri.
Sementara itu, Kabag Humasy Pemkab Asahan, Rahman Halim, ketika dikonfirmasi oleh kru Metropolis via telpon selulernya tentang dugaan fiktif atas bantuan kepada Kelompok Tani tersebut langsung menyangkal,karena semua bantuan telah disalurkan oleh pihak Dinas terkait. “Tidak fiktif, sudah tersalur sesuai dengan peruntukannya,” ujar Halim.(AMB)

33 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Asahan Dimutasi

Kisaran, (Analisa). Sebanyak 33 orang pejabat eselon III dan IV, di lingkungan Pemkab Asahan di mutasi guna penyegaran dan promosi jabatan, Jumat (27/4).
Mutasi dipimpin Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dihadiri sejumlah pejabat di lingkungannya.

Bupati menegaskan, mutasi yang dilaksanakan merupakan rangkaian upaya pembinaan aparatur yang akan terus dilaksanakan, mengiringi dinamika tugas-tugas kedinasaan di Pemkab Asahan denga mengedepankan unsur loyalitas dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan kualitas tugas pelayanan masyarakat.

Bupati Asahan memberikan pesan khusus kepada pejabat yang baru dilantik, seperti Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan yang baru Zainal Arifin SE SH untuk secara terus meneruskan menjalankan program Humas dan berikan informasi sebaik-baiknya kepada masyarakat tentang program Pemkab Asahan.

Untuk Rahman Halim AP Kabag Humas yang lama kini sebagai Sekretaris Korpri, diminta untuk bekerja dengan baik, karena ke depan bupati menjanjikan akan memberikan posisi jabatan yang lebih baik lagi.

Demikian pula kepda Pj Direktur Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang (RSU AMS), dr Nilwan Arif, Pj Kabid Pengedalian dan Pengawasan RSU AMS, dr Ibnu Yazid Sabri, Kabid Pelayanan RSU AMS, dr Lobiana Nadeak diminta untuk terus meningkatkan pelayanan, kebersihan serta disiplin, begitu juga dengan pejabat lainya secara satu persatu mendapat arahan dari Bupati Asahan.

Bupati Asahan menjelaskan, pejabat yang baru adalah pemegang jabatan strategis yang akan menjalankan tugas cukup penting dalam suatu SKPD yang harusnya mempunyai tanggungjawab sejak perencanaan hingga sampai realisasi suatu program kegiatan yang dilaksanakan dengan penuh dedikasi serta loyalitas dalam pelaksanaan tugas.

" Kepada semua pejabat yang dilantik secepatnya menyesuaikan diri dengan bidang tugas yang baru. Jaga amanah yang saya berikan," harap bupati.

Dari 33 pejabat yang dilantik itu di antaranya, Ir Fahmi Almadani sebelumnya sebagai sekretaris di Dinas Tata Kota, kini menjabat Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Asahan, Drs Hasbi sebelumnya Sekretaris Pengurus Korpri kini menjadi sekretaris Dinas Soial, Ir Rafiani Ritonga sebelumnya Kabid Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan kini menjadi sekretaris pada Dinas Kehutanan, Ir Hafni sebelumnya Kabid SDM di Dinas Pertanian kini Sekretaris Dinas Pertanian dan beberapa pejabat lainya.

Jumlah Penderita HIV-AIDS di Asahan Meningkat

Kisaran, (Analisa). Jumlah penderita Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Asahan terus meningkat. Periode Januari - Maret 2012, sebanyak 14 orang dinyatakan terinfeksi virus itu.
Sedang tahun lalu, 2011 penderita HIV/AIDS yang terjaring sebanyak 23 orang dan dari jumlah itu meninggal dunia 12 orang, sementara yang masih bertahan hidup 9 orang, kata Kepala Dinas Kesehatan drg Habinsaran Nasution melalui Kasi Pemberantasan Penanggulangan Penyakit (P2P) Safrin Sanjaya, Selasa (10/4).

"Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyisiran terhadap orang-orang yang memiliki resiko tinggi tertular virus itu," ungkap Syafrin sembari mengakui, pihaknya dapat mendeteksi itu karena mengidap penyakit lain, seperti TBC dan lain sebagainya.

Periode Januari-Maret, pihaknya menemukan tiga pasangan suami istri yang mengidap virus HIV positif dan bocah umur 5 tahun anak dari pasangan positif HIV/AIDS itu. "Memang ini sudah mengejutkan, karena penyebaran virus itu sudah sampai di lingkungan keluarga," ujar Saprin sembari mengatakan, jumlah pengidap virus itu didominasi kaum perempuan, 8 perempuan termasuk anak umur 5 tahun dan 6 pria termasuk se orang berstatus waria.

Dia mengimbau kepada masyarakat apalagi yang memiliki resiko tinggi tertular virus HIV/AIDS dapat dengan sukarela mendatangi Klinik Voluntary Concelling and Testing ( VCT ) yang ada di RSUD Kisaran. "Silakan datang, kerahasiaan terjamin dan tidak dipungut biaya,"harap Syafrin yang juga aktifis tergabung dalam Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kabupaten Asahan.

Menurut Anda Rambe dari Jaringan Komunitas Sehat Asahan, saat ini Asahan rawan dengan penyebaran virus HIV/AIDS, karena kehidupan malam di kota Kisaran sendiri, banyak dijumpai orang-orang yang memiliki resiko tinggi tertular dan menularkan HIV/AIDS. "Kita tidak usah memungkiri, banyak tempat yang disinyalir sebagai ajang prostitusi terselubung, namun sampai dimana pemerintah meyikapi hal itu," tanya Anda Rambe. (aln)

Dapat Nilai Baik, Pemkab Asahan Tetap Dikritisi

MedanBisnis—Kisaran. DPRD Asahan memberikan nilai kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk tahun 2011 dengan kalimat baik. Namun, ada puluhan permasalahan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkab Asahan untuk diperbaiki.
Penilaian tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus Pembahasan LKPj Bupati Asahan, Warisno dalam sidang paripurna yang menyatakan kinerja Pemkab Asahan di tahun 2011, baik. “Kita menilai program tahun 2011 banyak hal-hal yang dicapai Pemkab Asahan, meskipun ada beberapa yang belum tercapai, namun hal ini sudah kami nilai suatu hal yang baik,“ kata Warisno saat berbincang dengan MedanBisnis usia mengikuti acara tersebut, Senin (30/4).

Selain mendapat nilai baik, Pemkab Asahan juga mendapat PR dari pihak legislative sekitar puluhan item, Warisno menyebutkan di antaranya permasalahan di bidang pendidikan ada empat item yakni, Pemkab Asahan diminta untuk mengantisipasi anak putus sekolah. Saran yang diberikan, Pemkab Asahan diminta untuk melakukan koordinasi sampai ke tingkat desa agar tidak ada lagi putra/putri Asahan yang tidak selesai wajib belajar 9 tahun.

Kemudian, persoalan bidang pekerjaan umum tentang kwalitas dan jembatan, data base jalan dan irigasi, saran yang diberikan. Pemkab Asahan diminta untuk meningkatkan pengawasannya dan anggaran harus sesuai dengan standart dan diminta untuk melakukan pendataan panjang jaringan jalan dan irigasi. Selanjutnya kepada kepegawaian daerah diminta untuk melakukan penempatan dan pengangkatan harus sesuai dengan disiplin ilmu dan keahlian pejabat bersangkutan.

Begitu juga dengan PDAM Titra Silau Piasa dengan persoalan kwalitas air bersih yang sangat memprihantinkan, supaya kedepan dilakukan perbaikan instalasi. Mengenai kurangnya tenaga penyuluhan pertanian, diminta penyuluhan pertanian ditarik dan digabungkan ke penyuluhan ketahanan pangan dan honornya disesuaikan dengan UMK serta beberapa item persoalan lain yang berada di masing-masing SKPD.

“Ada 41 permasalahan yang harus diperbaiki, dan dalam laporan kami juga menyampaikan saran, masukan serta koreksi terhadap penyelenggaran Pemkab Asahan tanhun 2011, agar pelaksanannya di tahun mendatang lebih baik lagi,“ ungkap politisi Partai Hanura Kabupaten Asahan ini.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan dengan agenda penyampaian laporan Pansus terkait pembahasan APBD 2011 tersebut langsung dihadiri oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang serta Wakil Bupati, Surya serta para forum komunikasi pimpinan daerah. (n indra sikoembang)

Rabu, 02 Mei 2012

Kemana Anggaran Perawatan Jalan di Asahan ?

photo Halim Saragi/Jalan Air Joman Asahan
photo Halim Saragi/Jalan Air Joman Asahan

Mahasiswa Desak Bupati Asahan Untuk Mencopot Darwin Dirut PDAM TSP Kisaran


Jaksa Kumpulkan Bukti

KISARAN -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran masih mengumpulkan bukti untuk memulai pemeriksaan terhadap pejabat PDAM Tirta Silau Piasa (TSP) Asahan yang diduga bakal terlibat dalam kasus dugaan pungli perda mati nomor 18 tahun 2001 tentang retribusi saluran air dan riol yang dilakukan pihak manajemen kepada pelanggan.
            Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kisaran, Rudi Parhusip mengatakan, jika bukti-bukti ini berhasil dikumpulkan, maka kasus pungli tersebut akan segera dimulai ke dalam tahap penyelidikan. Soalnya, Menurut dia, Kejaksan masih membutuhkan bukti-bukti lebih lanjut agar bisa melakukan pendalaman dalam menindaklanjuti kasus dugaan pungli tersebut.
“Saat ini kita sedang pul data (mengumpulkan data), jika ini selesai, baru kita akan segera mulai tahap penyelidikan,” ujarnya kemarin.
            Disebutkannya saat ini pihaknya sedang disibukkan dengan berbagai kegiatan pengumpulan data dari sejumlah kasus  dugaan korupsi lainnya yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan. Kesibukan ini membuat aktivitas Kejaksaan cukup tersita sehingga kasus dugaan pungli di perusahaan milik daerah itu belum bisa dimulai penyelidikannya setelah kasus dugaan korupsi  ini dilaporkan oleh sejumlah aktivis mahasiswa.
            Rudi mengatakan Kejaksan masih membutuhkan bukti-bukti lebih lanjut agar bisa melakukan pendalaman dalam menindaklanjuti laporan kasus dugan pungli tersebut. Namun dia menegaskan meski kasus ini belum ditindaklanjuti secara maksimal karena factor kesibukan pihaknya tadi, akan tetapi Rudi memastikan kasus dugaan pungli di PDAM TSP Asahan tersebut tetap akan ditindaklanjuti sesuai proses hokum. 
            Sepertti diketahui, Kejaksaan Negeri Kisaran telah menerima laporan resmi dari sejumlah aktivis mahasiswa terkait kasus pengutipan retribusi perda yang telah dicabut pemerintah daerah dan DPRD. Kasus yang diperkirakan telah merugikan hingga ratusan juta rupiah 17 ribu lebih pelanggan (berdasarkan data terakhir jumlah pelanggan) itu terungkap dari bukti biaya tagihan rekening pelanggan yang setiap bulan sejak Januari hingga April 2011 tetap dibebani biaya retribusi sebesar 5-10 persen  dari besar tagihan rekening pemakaian air.

Sudah Dikembalikan
            Terkait soal ini Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahman Halim menilai, kasus PDAM Tirta Silau Piasa telah selesai, karena kerugian pelanggan telah dikembalikan oleh perusahaan.
            Pengembalian itu telah dilakukan oleh PDAM TSP pada Juni 2011 lalu secara langsung kepada pelanggan di loket pembayaran tagihan rekening air. Dengan diselesaikannya masalah ini lewat pengembalian, maka menurut dia kasus ini tidak perlu diperpanjang. 
            Namun penilaian ini tidak diaminkan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Asahan, Khairul Saleh. Menurut dia, kasus ini harus tetap diproses oleh Kejaksaan. Masalahnya, beber dia, kerugian pelanggan telah terjadi dan ini baru dipulangkan setelah diungkap oleh media dan aktivis. “Kalau masalah pengutipan retribusi dari perda mati ini tidak diungkap, dia yakin pengutipan retribusi akan tetap berlanjut. Buktinya kalau ini disebabkan murni karena factor kelalaian, tidak masuk akal jika pemunugutan retribusi berjalan hingga 4 bulan  sejak perda ini dibatalkan Desember 2010 lalu oleh DPRD,” sebut dia.
            Bukti kuat juga ditemukannya, yakni terjadinya pengutipan tagihan pembayaran retribusi perda nomor 18 tahun 2011 pelanggan kepada PT. Mojopahit-- perusahaan swasta yang bekerjasama dalam operasional (KSO) dengan PDAM  dalam pengelolaan PDAM unit Bagan Asahan  oleh manajemen PDAM TSP.
            Sebab itu menurut dia kasus ini harus tetap ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, selain berbau dugaan tindakpidana korupsi    juga karena menyangkut kerugian pelanggan.  Menyinggung soal pengembalian terhadap pelanggan, Khairul Saleh meragukan jika kerugian pelanggan PDAM TSP telah dikembalikan  seluruhnya. (edy gunawan hasby)
           
terungkap berdasarkan bukti-bukti pembayaran tagihan rekening air  dari sejumlah pelanggan.  “Saya baru tahu ini jika perda tersebut telah dicabut,”ujar Ahay, 50, warga Jalan Imam Bonjol Kisaran Timur kepada SINDO, kemarin.
            Pelanggan PDAM Asahan ini mengaku, telah mengetahui sejak lama diberlakukannya retribusi perda nomor 18 tahun 2001 yang wajib dibayar oleh pelanggan PDAM TSP dalam setiap pembayaran tagihan rekening air. Namun menyangkut pembatalannya,  para pelanggan PDAM TSP tidak mengetahui jika perda ini ternyata telah dibatalkan oleh DPRD setempat. Sebab itu,  meski pengutipan liar ini telah berjalan empat bulan, para pelanggan tidak protes dan melakukan komplain kepada pihak manajemen perusahaan pengelola air minum milik pemkab Asahan meski tagihan rekening airnya tetap dibebani biaya retribusi.
            Berdasarkan bukti-bukti rekening pembayaran tagihan air sejak Januari-April 2011 yang berhasil dikumpulkan, beban retribusi saluran air dan riol tetap dicantumkan dalam rekening setiap pelanggan dengan besar retribusi yang bervariasi yakni tergantung dari jumlah kubikasi pemakaian dan jenis pelayanan.
            Pengutipan retribusi saluran air dan riol tersebut baru dihentikan dalam pembayaran tagihan rekening Mei 2011. Disebut-sebut penghentian pengutipan retribusi secara illegal itu baru dilakukan setelah  menjadi temuan Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) pada April 2011 lalu saat lembaga resmi pemerintah ini mengaudit laporan keuangan PDAM TSP.   
            Dugaan berjalannya pungli berkedok perda retribusi selama kurun  waktu empat bulan itu dikuatkan DPRD Asahan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Asahan, Khairul Saleh mengaku juga menemukan kasus yang sama.
            Disebutkannya saat ini pihaknya mengantongi bukti-bukti  tentang adanya pengutipan retribusi perda nomor 18 tahun 2001 yang dikutip pihak manajemen PDAM TSP dari PT. Mojopahit.
            `Khairul membeberkan, perusahaan swasta yang  telah ditunjuk selama 10 tahun oleh pemkab Asahan sebagai pengelola pelayanan air bersih khusus untuk PDAM unit  Bagan Asahan, kecamatan Tanjung  Balai dalam konsep kerja sama operasional (KSO) tersebut telah menyetor puluhan juta rupiah kepada manajemen PDAM TSP sebagai setoran atas retribusi saluran air dan riol selama empat bulan sejak Januari-April 2011.  Pembayaran ini sebutnya, dilakukan atas tagihan Direktur PDAM TSP, Darwinsyah. 
Menurut bukti yang dikantonginya,  pada April 2011 PT Mojopahit telah membayar sebesar Rp. 12 juta setoran retribusi perda nomor 18 tahun 2001 ke PDAM TSP. Jika diperhitungkan dengan mengalikan selama empat bulan dengan rata-rata jumlah pembayaran retribusi sebesar itu maka diperkirakan sebesar Rp 48 juta telah disetor perusahaan ini ke PDAM TSP. Padahal sejak  Desember 2011, perda telah dicabut dan tidak diberlakukan.
Persoalan pungli ini ternyata tidak sampai disitu. Selain persoalan pengutipan secara illegal, hasil pengutipan retribusi juga diduga ditilep. Dari hasil crosscheck ke Dinas Pengelolaan Pendapataan, Keuangan , dan Aset (DPPKA) Pemkab Asahan, hasil pengutipan retribusi illegal tersebuit   tidak disetor ke kas daerah.
Menurut Khairul tidak disetorkannya hasil pengutipan retribusi ini hal yang logis dan wajar karena memang pihak manajemen perusahaan tahu betul jika perda saluran air dan riol  sudah tidak berlaku lagi. “Karena mereka berpikir kalau pun disetor akan percuma, uang tetap akan raib juga,” kata dia.
Menyikapi temuan  ini, Khairul Saleh menilai, kebijakan tetap berjalannya pengutipan retribusi saluran air dan riol oleh manajemen PDAM TSP Asahan tersebut sudah sangat keterlaluan. Menurutnya, bukan saja hanya persoalan pungli, juga terindikasi  melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan kejahatan dalam jabatan.
 “Sebagai anggota DPRD saya akan giring persoalan ini agar kasus ini dilaporkan oleh DPRD ke polisi,” jawab dia.

Untuk Kebutuhan Gaji
            Sementara secara terpisah manajemen PDAM TSP Asahan mengaku telah melakukan pengutipan retribusi tersebut. Direktur PDAM TSP Asahan Darwinsyah, melalui Kabag Keuangan PDAM TSP, Ruspin mengatakan,  pengutipan retribusi perda nomor 18 tahun 2001 selama 4 bulan itu bukan disengaja oleh pihak perusahaan.
            Dia beralasan, pihaknya selama ini tidak mengetahui jika perda nomor 18 tahun 2001 telah dicabut DPRD karena tidak ada sosialisasi kepada pihak manajemen perusahaan. “Kami memang baru tahu saat BPK masuk, dan meminta kami menghentikan pengutipan retribusi ini,” jawab dia.
            Terkait soal tidak disetorkannya hasil pengutipan retribusi perda 18 tahun 2001 itu, Ruspin berkilah, hasil pengutipan retriobusi illegal itu untuk kebutuhan pembayaran gaji dan operasional perusahaan. Dikatakannya, akibat manajemen yang buruk dimasa kepemimpinan PDAM TSP, Syamsuar, perusahaan milik daerah tersebut hampir bangkrut sehingga untuk pembayaran gaji pegawai saja perusahaan ini sudah tidak mampu. “Dari hasil retribusi inilah  kami menutupi biaya-biaya ini,” jawab dia. (edy gunawan hasby)