Wakil
Bupati Asahan Drs H. Taufan Gama Simatupang, M.AP mengatakan,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Asahan akan meningkat sedikitnya Rp 32
miliar, jika Pemkab bisa berhasil menjalankan program pelayanan air
bersih yang bersumber dari mata air Aek Silabat Kecamatan Mandoge.
"Ini
merupakan peluang yang selama ini disia-siakan," ungkapnya saat
bersilaturahmi dengan Pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) di
kediaman rumah pribadinya di Jalan Majoni Kisaran, Sabtu (17/4).
Karena
itu, ke depan bila dirinya dipercayakan masyarakat Asahan untuk
memimpin lima tahun ke depan upaya itu akan diterobos, apalagi
mengingat kondisi PDAM Tirta Silau Piasa yang sudah sangat
memprihatinkan. Perusahaan daerah itu tidak lagi mampu dengan lancar
mendistribusikan air bersih ke rumah-rumah penduduk.
"Masyarakat
Asahan khususnya Kota Kisaran, sangat merasakan sulitnya mendapatkan
air bersi," papar Taufan yang pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) 2010 ini maju sebagai Calon Bupati berdampingan dengan H.
Surya, B. Sc.
Taufan
menilai, Aek Silabat, memiliki potensi sebagai sumber mata air
dengan pola distribusi gravitasi. Hingga diyakini mampu melayani
kepentingan masyarakat, buka saja di Asahan, namun juga hingga ke
daerah tetangga, seperti Kabupaten Batubara dan Kota Tanjung Balai.
"Kondisi
PDAM di Asahan yang selama ini rentan akan keminusan, akan mampu
surplus serta membawa peningkatan terhadap PAD daerah itu, dengan
melakukan penjualan produksi air bersih kepada daerah tetangg,"papar
Taufan yang bertekad akan melakukan terobosan itu.
Dikatakan,
pipa saluran utam dan distribusi air dari Aek Silabat akan
dibentangkan di pinggiran jalan utama Asahan yang didominasi areal
perkebunan.
"Jika
kami dipercayakan memimpin Asahan 2010-2015 akan melakukan negosiasi
dengan pihak perkebunan, agar areal sepanjang pinggiran jalan dapat
dibebaskan untuk kepentingan masyarakat secara umum," paparnya.
Dioptimalkan
Bahkan
katanya, program yang sempat tertunda akan dioptimalkan lagi
termasuk membuka pemukiman baru, yang diutamakan bagi para karyawan
perkebunan serta masyarakat pada umumnya, dengan tujuan dapat mejadi
pelanggan baru PDAM, hingga air disalurkan dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat. "Karena, mobilitas air dinilai terlalu tinggi. Sementara
jumlah pelanggan saat ini masih sedikit sehingga dorongan bebas air
tidak akan tertampung dengan baik," paparnya.
Bahkan
dengan program yang ditawarkannya itu, akan memberikan manfaat bagi
masyarakat dan juga perkebunan khususnya mampu mengantisipasi tingkat
pencurian hasil kebun.
"Jika
areal kebun di sepanjang jalan umum diberlakukan sebagai pemukiman,
selain dapat menikmati air yang mengalir dari Aek Silabat juga
menekan angka kerawanan," paparnya.
Bahkan
dengan program yang ditawarkannya itu, Kota Kisaran, khususnya dan
secara umum masyarakat Asahan akan bisa lebih maju, jika program
tersebut berjalan dengan baik, dalam masa lima tahun kepemimpinannya
nanti. (aln)
Meski dililit puluhan kasus dugaan korupsi, namun sejumlah pihak di
Dinas PU Asahan sepertinya tak takut. Bisa jadi ini dikarenakan kekuatan
mereka yang dinilai mampu menjinakkan seluruh penegak hukum di negara
ini.
Hingga saat ini saja, Dinas PU Asahan masih berurusan dengan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran karena tersandung kasus dugaan korupsi
menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Beanja Derah (APBD) tahun 2011
yang melibatkan puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Belum lagi kasus insi selesai, kini PNS disana harus balik berhadapan
dengan jaksa akibat terjegal dugaan korupsi proyek proyek abutmen
jembatan rangka baja Jati Sari UK 60 Type A pada ruas jalan Simpang BOW –
Tinggi Raja (No.Ruas42, di Kecamatan Tinggi Raja dengan Nilai Kontrak
Rp1.794.810.000.00.
Kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran
2011 dan dikerjakan CV.Kalimas Jaya yang tak lain milik abang kandung
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang. Sedangkan kontrak kerjanya dimulai
27 Juni 2011 hingga dijadwalkan selesai 16 November 2011.
Yang menjadi pelapor dalam masalah ini adalah Pengurus Pusat GOWA
Sumut berdasarkan No. Surat : 242 / LP / DPP – GSU / II / 2012
tertanggal 22 Februari 2012. Dan menurut Direktur GOWA, Guntur Satriawan
SH, telah muncul indikasi penyimpangan atas pelaksanaannya. Yang
dipermasalahkan dalam pembangunan abutmen – nya yakni menyangkut tembok
penahan tanah pada badan jalan tersebut yang telah patah.
Hasil pekerjaan tembok/dinding penahan tanah pada pembuatan badan
jalan yang baru selesai dikerjakan pada bulan Desember 2011 itu, saat
ini sudah dalam kondisi memprihatinkan.
Diungkapkan Direktur GOWA Sumut, Guntur Satriawan SH kepada
METROPOLIS, GOWA menemukan, dari titik nol sampai titik akhir
tembok/dinding penahan tanah ditemukan 5 titik patahan, dan permasalahan
lainnya adalah menyangkut tiang dan balok beton cor yang tidak sesuai
dikerjakan. Dan telah terjadi manipulasi ukuran atas pembangunan tembok
penahan tanah tersebut.
Masih menurut Guntur, dalam surat resminya GOWA Sumut juga melaporkan
proses pekerjaan cor abutmen yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan
aturan.
Dari hasil Investigasi GOWA Sumut menyangkut proses pekerjaan cor
pada abutmen tersebut dimana kontraktor menggunakan pasir sebagai
campuran semen diperoleh dari tangkahan yang berada disamping pekerjaan
abutmen, yang menjadi masalah dalam pengadaan pasir tersebut ada pasir
tersebut tidak dilakukan penyaringan terlebih dahulu,dan pihak
kontraktor langsung menggunakan pasir yang masih banyak mengandung unsur
patahan kayu dan batu apung serta sampah-sampah sungai lainnya.
Secara metode pelaksanaan ( Metopel ) pekerjaan cor, cara yang
dilakukan kontraktor akan berdampak pada mutu cor yang kurang baik.
Dalam hal ini kontraktor tidak memikirkan resiko yang akan terjadi
kedepan karena abutmen yang dihasilkan akan menjadi penahan dari sebuah
jembatan rangka baja. Abutmen dengan campuran antara semen dan pasir
yang penuh dengan sampah sungai tersebut secara teknik konsturksi
berpengaruh pada kekuatan hasil cor.
Begitu juga dengan pekerjaan abutmen yang patah. Proyek yang
menghabiskan anggaran hampir 2 milyar tersebut benar-benar tidak bisa
dibanggakan. “ Lumbung “ suara Bupati terpilih Taufan Gama Simatupang
tersebut tak memiliki pembangunan yang berkualitas. Ironisnya,
kontraktor yang dimenangkan oleh Dinas PU Asahan untuk mengerjakannya
adalah Darma Simatupang yang tak lain abang kandung Bupati Asahan
sendiri.
GOWA menyampaikan tembusan suratnya ke Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan dan terkait hal itu. Tak
disangka-sangka, pada Jum’at, (23/3) yang kemarin BPK dimaksud telah
turun diam-diam kesejumlah lokasi proyek bermasalah yang dilaporkan GOWA
termasuk kelokasi proyek pembangunan abutmen jembatan dimaksud.
Seperti berita Metropolis diedisi Sabtu (24/3) kemarin, informasi
turunnya pihak BPK kesana telah diketahui Metropolis dan sejumlah
investigator GOWA Sumut. Dan kehadiran BPK itu diaminkan pula oleh
sejumlah oknum di Dinas PU Asahan. Kabarnya, BPK yang ditemani sejumlah
oknum PNS dinas PU itu pengecekan guna melakukan penghitungan atas
kinerja pemborongnya yang dinilai asal jadi.
“Kami sangat berharap agar BPK dapat membawa kasusnya keranah hukum
guna membantu menyelamatkan uang rakyat yang telah dirugikan dalam hal
itu. Dan kami akan terus mengikuti perkembangan kasusnya,“ tegas
Guntur.
Surat resmi juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana dan Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara di Medan
serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan
Sumatera Utara dengan tujuan agar proyek bermasalah tersebut dapat
ditindak lanjutin ke ranah hukum agar Darma Simatupang dapt member
penjelasan dan pertanggungjawabannya.(AMB).
Dalih Membayar Zakat, Pemkab Asahan Lakukan Pemotongan Gaji PNS KISARAN :
Beralaskan untuk membayar zakat, Pemerintah Kabupaten Asahan dibawah
pimpinan Taufan Gama Simatupang memberlakukan pemotongan gaji Pegawai
Negeri Sipil se Kabupaten Asahan sebesar 2,5 persen dari gaji yang
diterima setiap bulannya.
Hal ini disampaikan salah seorang oknum
PNS di jajaran Pemkab Asahan kepada Lintas Patroli, Rabu (2/5/2012).
Menurut keterangan oknum PNS yang enggan disebutkan jati dirinya ini
menyebutkan bahwa untuk membayar zakat adalah merupakan kewajiban
individual jadi belum ada peraturan yang mewajibkan pemerintah untuk
melakukan pemungutan zakat, jadi menurutnya hal ini adalah merupakan
tekhnik pungli yang terselubung.
Menyikapi hal ini Koordinator
Lingkar Study Aksi Demokrasi Indonesia Aditia Prahmana melalui hubungan
seluler menyebutkan bahwa apapun dalih dan ceritanya Pemkab Asahan
tidak boleh melakukan pemotongan dengan dalih yang dibuat-buat.
“Inikan
sama dengan pemungutan liar (pungli), masa untuk berzakat mesti
dikoordinir sama pemerintah, saya mau tahu dimana letak dalilnya.
(Kutipan Berita Lintas Patroli) http://lintas-patroli.com/headline/2195.html
Terkait Polemik Yang Terjadi atas pemotongan Gaji bagi pegawai Negeri Sipil sebesar 2,5 %
berikut Penjelasan yang saya peroleh dari berbagai sumber yang mana
Zakat Mal/profesi itu sudah saatnya di berlakukan sebagai salah satu
upaya pengentasan kemiskinan ,hanya saja yang perlu di control adalah
pengawasan agar zakat tersebut agar lebih transparan dan tepat sasaran
terkait peruntukan Zakat tersebut sebagaimana di atur dalam alquran bagi
yang berhak menerima zakat yaitu Sesungguhnya zakat-zakat itu
hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk
hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang
berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.surat at Taubah ayat 58-60
Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.(HR. Muslim)
Zakat
Mal adalah zakat harta yang dikenai wajib mengeluarkannya jika memenuhi
nishab. Termasuk didalamnya dalam zakat mal yaitu zakat profesi,adapun
mereka yang tergolong Zakat profesi yakni (pegawai negeri atau swasta,
konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta) yang Wajib
di Zakatkan sebesar 2,5 % .tentunya sangat beralasan bila pemotongan
gaji ini di berlakukan dan cukup sangat beralasan bila di qiyaskan
dengan seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus
mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan
hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk
dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat
profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya
dengan sebutan zakat profesi, dalam Undang-Undang (UU )
No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat disebutkan bahwa yang wajib
membayar zakat adalah orang muslim atau badan milik seorang muslim
sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada orang yang berhak
mendapatkannya
Lantas Apa Mamfaatnya
Apabila Pemerintah Melalui Lembaga BAZ Yang Melakuakan pengutipan?
beberapa keuntungan apabila zakat dipungut oleh pemerintah ? , yaitu:
Para wajib zakat lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan fakir miskin lebih terjamin haknya
Perasaan fakir miskin lebih dapat dijaga, tidak merasa seperti orang yang meminta-minta
Pembagian zakat akan menjadi lebih tertib
Zakat
yang diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti sabilillah misalnya
dapat disalurkan dengan baik karena pemerintah lebih mengetahui sasaran
pemanfaatannya.
Terkait ANALISA YURIDIS TENTANG ZAKAT BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM dapat di
Baca di : http://eprints.undip.ac.id/15276/1/NUR_IMAN_R_B4B004154.pdf
Senin(7/5)polres
asahan berkerjasama dengan batalyon 126KC,marinir dan kodim melakukan
penggerebekan terhadap gudang CPO yang berada di jalinsum,tapi saat
penggerebekan hanya satu gudang yang berhasil digrebek yakni di desa pulau
maria kecamatan teluk dalam kabupaten asahan dan disita 45 drum masing-masing
berisi 2150liter CPO.
sedikitnya 7 Gudang CPO yang berada di
jalinsum dalam wilayah hukum polres asahan dan saat dilakukan razia hanya satu
yang berhasil di grebek,karena gudang yang lain berhasil tutup dan kuat dugaan
operasi ini bocor duluan.anehnya sampai saat ini belum ada bos(pemilik) gudang
CPO yang ditahan oleh polres asahan,kenapa????tanyalah pada rumput yang
bergoyang...
Operasi tersebut langsung di
pimpin oleh kapolres asahan AKBP Yustan Alpiani,Danyon 126 KC Letkol Inf Victor
Tampubolon,Danyon marinir belawan Mayor(m) Agung setiawan dan perwakilan kodim.
Aneh sungguh razia yang dilakukan
oleh polres asahan ini,apakah selama ini mereka tidak tau keberadaan gudang
tersebut,walhal kegiatan para mafia ini jelas-jelas dilakukan di depan mata
tanpa rasa takut kepada polisi??????
Tak habis-habis masalah yang
ditimbulkan oleh para preman CPO ini,baik yang merugikan oleh para pengusaha
sawit mentah maupun ,pengguna jalan.dalam operasi palm toba 2012 yang dijalankan
oleh polres asahan selama sebulan,kegiatan para preman CPO ini berhenti
total,tetapi sangat disayangkan setelah operasi toba yang dicadangkan oleh
polda sumut berakhir,kegiatan CPO illegal yang memberhentikan para mobil tanki
yang membawa CPO agar mau berhenti dan masuk gudang mereka dan mengambil 1
gelang(60kg) dengan bayaran ala kadarnya,takut para supir inipun harus kencing
alias membuang CPO nya minimum 1 gelang.kalau tidak mobil mereka dilempari dan
tak tanggung-tanggung mlah mereka akan di hajarsampai babak belur sebagai pelajaran kepada sopir lain agar jangan
melawan saat disuruh berhenti.
Apakah razia
yang dilakukan oleh pores asahan ini terkait peristiwa yang memalukan yang
pernah dilalui oleh kapolres asahan AKBP Yustan Alpiani????
Ceritanya begini” Kejadian pada selasa(1/4)sekitar pukul
13.50wib dijalinsum tepatnya di sebuah gudang di binjai baru kecamatan talawi
kabupaten batubara ini cukup mencengangkan ,saat itu dari arah kisaran menuju
medan melintas mobil tanki yang membawa CPO dan langsung di stop oleh para
premannya yang berjumlah 8 orang yang membawa kayu dan salah satu premannya
konon-kononnya berlagak aparat dengan menyelipkan dipinggang kanannya(sengaja dinampakkan
gagangnya) barang yang menyerupai pistol,dan setelah kru sumut24 memperhatikan
dengan teliti ternyata itu adalah softgun.otomatis akibat penyetopan tersebut
jalan jadi macet karena para preman ini menghadang jalan.
Dan
saat yang bersamaan melintasiring-iringan mobil dinas kapolres asahan,ikut serta dalam rombongan
Dandim 0208 asahan dan ketua PN kisaran,iringan sempat terhenti karena macet
disebabkan oleh ulah para preman ini yang menghalang jalan untuk menyetop mobil
tangki CPO posisi saat itu mobil dinas
kapolres tepat berada paling depan dan berhadapan dengan para preman CPO
tersebut.pemerhatian kru sumut24 tak ada yang di buat oleh kapolres asahan AKBP
YUSTAN ALPIANI saat para preman ini akan menjarah mobil CPO tersebut,kapolres
duduk santai didalam mobilnya.yang jadi pertanyaan saat itu” apakah kapolres
mengizinkan kegiatan ini atau takut bertindak??????????
Penasaran
kru sumut24 lantas saat itu juga meminta
penjelasan melalui sms yang isinya apakah benar bapak kapolres asahan yang
berada di dalam mobil tersebut?????tetapi sampai saat ini sms kru sumut24 tak
mendapat respon kapolres asahan mengenai kejadian tersebut.apa mau jadi dengan
asahan ini...owalah...walah(MATONDANG)
Pembangunan infrastruktur
diwilayah kecamatan silau laut kabupaten asahan saat ini baru mencapai 15%. belum tersentuh
pembangunan yang signifikan.Menurut suyanto,warga desa silau baru, jalan masuk
ke kecamatn silau laut,asahan yang panjangnya lebih 10km ini sampai saat ini belum
tersentuh pembangunan. Akibatnya jika musim hujan datang, jalan tersebut sangat
sulit dilalui masyarakat. Padahal jalan tersebut merupakan jalan protocol yang
dapat menghubungkan beberapa desa dan kotamadya tanjung balai.
“Saya sangat mengharapkan Pemerintah
Daerah Kabupaten asahan, mau memperhatikan pembangunan di wilayah Kecamatan
silau laut ini,sejak jaman tok adam jalan kampong kami ini begini
saja,nampaknya kami ini tidak berada dalam wilayah asahan,karena kecamatan
lainnya sudah ada kemudahan,mulai dari infrastruktur jalan yang bagus dan sebagainya.tapi daerah kami semacam
terpinggir”keluhnya
sementara itu tokoh masyarakat
Haji Safii sangat mengharapkan perhatian pemkab asahan untuk membangun jalan
protokol yang saat ini sudah seperti kubangan kerbau,sehingga menyulitkan
produksi yang dihasilkan oleh kecamatan silau laut misalnya hasil kelapa dan
kopra begitu juga ikan laut untuk diangkut ke kota menghadapi kendala
disebabkan keadaan yang seperti ini.kami juga warga asahan yang ingin keadilan
seperti bunyi pancasila ayat 5”keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.kalau begini adil apa pada kami,walhal kami tetap membayar pajak tetapi
kampung kami ini sepertinya dianak tirikan oleh pemkab asahan.daerah lain udah
maju tetapi kampung kami masih seperti zaman sebelum kemerdekaan”ungkapnya
kesal.
Pantauan sumut24,senin(14/5) jalan utama dikecamatan
silau laut sampai dengan saat ini belum mendapat perhatian yang serius dari
pemkab asahan,pasalnya jalan satu-satunya yang menghubungkan beberapa desa
sampai saat ini aspal sudah rusak parah dan tak sedikit jalan
desanya yang sama sekali belum tersentuh pembangunan.hal ini membuat aktivitas
warga desa setempat tidak berjalan maksimal.beberapa kenderaan milik warga
terpaksa harus ekstra hati-hati saat melintas mengingat jalan masih dipenuhi
batu dengan ukuran besar.
Hasnah(21)mahasiswa
UNA(universitas asahan) Warga desa silo baru
mengaku setiap harinya terpaksa harus berhati-hati melintas dijalan desa
menuju jalur utama kecamatan,pasalnya jalan yang masih berupa batu tersebut
sangat sulit untuk dilewati apalagi kalau datang hujan,selain licin,banyaknya
genangan air membuat jalan tersebut sangat membahayakan.ia mengaku sampai saat
ini pemkab asahan belum pernah melakukan pengaspalan jalan.padahal jalan
tersebut merupakan jalur ekonomi warga dimana untuk mengirimkan hasil
pertanian,petani memanfaatkan jalan tersebut untuk ke kecamatan dan kabupaten(
MATONDANG)
Perwakilan warga desa pertahanan
kecamatan sei kepayang kabupaten asahan mendatangi kantor MUI(majelis ulama
indonesia)asahan guna berdialog masalah yang dihadapi oleh para warga terkait
dibongkarnya tanah kuburan dan selanjutnya memindahkannya ke tempat lain di si
poholan,tarutung.tapanuli yang dilakukan oleh anak almarhum.masalahnya disini
adalah almarhum mualaf sedangkan anaknya
masih beragama kristen.
Dalam
dialog tersebut hadir mewakili MUI Asahan adalah Drs.H. Imran mahdin,Mag.zainal
abidin,Sag.Drs H Ruslan sirait,SH dan Drs H Mahmudin lubis dalam dialog
tersebut wakil warga menceritakan kronoligisnya”almarhum pada mulanya beragama
kristen dengan nama Albono sipahutar dan menikah dengan wanita yang
seagamanya,dan dikaruniai anak.singkat cerita istri Albono meninggal dunia dan
membuatnya sepi.selanjutnya Albono merantau dan pada tahun 1994 bertemu dengan
Masdahlia Br Hutapea(islam) dan akhirnya mereka menikah dan Albono pun masuk
islam dengan menukar nama M.Safii sipahutar dan setahun kemudian dikarunia
seorang anak perempuan.mereka sekeluarga menetap di desa pertanahan sei
kepayang asahan.
Pada
tahun 1995 almarhum meninggal dunia dan dikebumikan di tanah perkuburan muslim
sei sitot-tot dusun III desa pertahanan sei kepayang,klimaksnya pada
rabu(18/4)sekitar pukul 17.00wib kuburan almarhum dibongkar seseorang .warga
pun kecoh atas kejadian tersebut dan hal ini dilaporkan ke pihak muspika.
Diketahuilah
bahwa kuburan almarhum dibongkar oleh anak perempuan almarhum yang sengaja
datang dari tarutung yang masih beragama kristen,dari keterangan anak almarhum
tersebut hal ini dilakukannya karena dia mendapat mimpi”atas permintaan
mamaknya(telah meninggal dan beragama kristen) supaya tulang almarhum disatukan
bersama tulangnya”.
Oleh
sebab ituwarga pun merasa keberatan atas peristiwa tersebut istri almarhum pun melaporkan pencurian tulang
jenazah suaminya ke polsek sei kepayang dan sebelumnya pihak muspika telah
melakukan dialog bersama,tetapi warga tak puas hati atas keputusan muspika
tersebut makanya kami mengadu kepada MUI,dan nantinya kalau MUI tak tindakan maka habislah dosa kami kepada Allah”kata
jonner perwakilan warga dan juga yang menguburkan almarhum.
Kami sudah cukup sabar mengenai
ini,dan jangan sampai masalah ini menimbulkan SARA makanya pihak yang
terkait(Polres,MUI,Pemkab asahan)harus sikap menangani persoalan ini.kalau
panas hati kami “MAU NYA KAMI BAKAR POLSEK SEI KEPAYANG NANTI”kata mereka,melihat
suasana panas lantas di sejukkan oleh
anggota MUI dengan membacakan terjemahan ayat al-quran.
Menanggapi persolan ini,H Imran
Mahdin dari MUI asahan mengatakan terima kasihnya kepada warga yang masih
percaya pada MUI,dan kami siap menanggapi aspirasi masyarakat,disini kita akan
cuba mencari kebenaran diminta kepada warga agar jangan bertindak yang dapat
melanggar hukum.menurut fatwa MUI”tulang umat islam tidak boleh dipindahkan ke
kuburan umat non muslim.dan pihak MUI akan memanggil istri almarhum dan pihak
yang lainnya dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan polres asahan”terang
Drs.H Imran Mahdin,MAg(MATONDANG)
Undang-Undang (UU )
No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat. “Dalam UU disebutkan bahwa yang
wajib membayar zakat adalah orang muslim atau badan milik seorang muslim
sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada orang yang berhak
mendapatkannya, jika mengacu pada UU tersebut maka pemotongan gaji yang
dilakukan secara merata pada pegawai muslim dan non muslim jelas
menyalahi aturan. “Selain itu... pada 6 UU tersebut juga disebutkan jika
pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk
pemerintah. Sesuai usulan Departemen Agama (Depag) dan sesuai pasal
23 menyebutkan pemerintah wajib membantu operasional badan amil zakat,
bukan malah mengambil alih fungsi badan amil zakat(Halim saragi)
Dalih Bayar Zakat, Pemkab
Asahan Sunat Gaji PNS
Sumber : matatelinga - Medan,
Pemerintah Kabupaten Asahan dibawah pimpinan Taufan Gama Simatupang
memberlakukan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil se Kabupaten Asahan
sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya, hanya
berdalilkan pembayaran uang zakat.
Hal ini disampaikan salah seorang oknum PNS di jajaran Pemkab
Asahan kepada matatelinga Kamis (3/5) sekira pukul 09.00 Wib. Oknum
PNS yang enggan disebutkan jati dirinya ini menyebutkan bahwa untuk
membayar zakat adalah merupakan kewajiban individual, jadi belum ada
peraturan yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan pemungutan zakat,
jadi menurutnya hal ini adalah merupakan tekhnik pungli yang sengaja
diciptakan pihak Pemkab guna meraup keuntungan.
Menyikapi hal ini Koordinator Lingkar Study
Aksi Demokrasi Indonesia Aditia Prahmana melalui hubungan seluler
menyebutkan bahwa apapun dalih dan ceritanya Pemkab Asahan tidak boleh
melakukan pemotongan dengan dalih yang dibuat-buat, “Inikan sama dengan pemungutan liar (pungli),
masa untuk berzakat mesti dikoordinir sama pemerintah, saya mau tahu
dimana letak dalilnya. Jika pemerintah ingin melakukan zakat silahkan,
tapi janganlah dengan cara melakukan pemotongan gaji seperti ini, nggak
adil, sebab Kabupaten Asahan, penduduknya bukan kaum muslim saja,
sebagai umat muslim, saya merasa keberatan dengan kebijaksanaan itu.
Guna pembayaran zakat, para PNS tersebut bisa
menyalurkannya sendiri ke lembaga yang ada misalnya Bazis (Badan Amil
Zakat dan Sedekah), bukan seperti kebijaksanaan tersebut yang suka main
potong gaji saja, sama artinya dengan pungli atau pemerasan ”. Ujarnya
terkejut
Aditia
menyebutkan pemotongan gaji guru PNS tidak memiliki dasar hukum dan
dapat dipastikan bahwa pemotongan gaji tersebut adalah merupakan bentuk
perampasan hak individual, tegasnya.
Sementara itu Ketua LSM Target Asahan Zulfy
Andry Zass menilai, " hal pungli atau pemotongan gaji para PNS
sebelumnya pernah terjadi di daerah Kabupaten Lombok Timur, ketika itu
Perda Zakat dengan infrastruktur serta mekanisme penyaluran zakat
tersebut telah dipersiapkan dengan matang, namun Perda dibatalkan oleh
Mendagri karena dianggap Perda itu sangat bertentangan dengan hukum
dinegara Republik Indonesia. "
Kabupaten Asahan ingin menerapkan sistem zakat terkoordinir maka
seharusnya Bupati membuat Kabupaten sendiri atau Bupati mengusulkan
landasan pancasila dirubah menjadi landasan Islami biar hal ini bisa
dilakukannya, Bupati masih tinggal di NKRI yang multi etnis, budaya dan
agama mau menerapkan hal seperti itu, itukan merupakan suatu tindakan
bodoh dan upaya untuk membodoh-bodohi masyarakat” cetusnya tegas.. “Pemotongan gaji PNS sebesar 2,5% utk alasan
zakat adalah ilegal dan sebagai salah satu bentuk perampasan hak yang
bisa dipidanakan, jika pun gaji PNS tersebut memenuhi standarisasi
tidak berarti pemerintah dengan seenaknya melakukan pemotongan dan
harus dipastikan tidak ada manipulasi, tetapi kerelaaan dengan cara
tidak memaksa,”. (Amo/Adm )
Kurun waktu 2 Tahun kepemimpinan Taufan Gama Minim
prestasi yang di raih ,adapun penghargaan yang di berikan kepada kepala daerah
karena di nilai berhasil di dalam mensejahtrakan rakyat ,keberhasilan bidang pendidikan dan
kesehatan. Tidak pernahnya Bupati Asahan mendapatkan prestasi baik dari tingkat
provinsi maupun nasional tentunya kinerja Bupati Asahan sangat di pertanyakan ?
Berikut pemberitaan media terkait pemberian
penghargaan kepada kepala daerah :
oleh : Halim saragi
Menakertrans Anugrahkan Penghargaan K3 Kepada 15 Gubernur dan 21
Bupati/Wali Kota
Jakarta – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) di
Indonesia. Sebanyak 15 Gubernur dan 21 Bupati atau Walikota meraih penghargaan
sebagai Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemerintah memberikan apresiasi kepada sejumlah gubernur, bupati/wali kota,
para pengusaha, pekerja dan masyarakat yang telah melaksanakan K3 dalam setiap
kegiatan. Sehingga melalui K3 akan mampu meningkatkan aspek perlindungan, mutu
kerja dan produktivitas, “ ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin
Iskandar, Rabu (25/04).
Menteri yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
ini menilai, bahwa kondisi ketenagakerjaan Indonesia dari tahun ke tahun
semakin mengalami peningkatan. Akan tetapi K3 harus tetapi menjadi prioritas
dalam pelaksanaannya, terutama dalam mencegah serta mengurangi kecelakaan dalam
kerja.
“Berbagai kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, salah satu penyebabnya
adalah pelaksanaan K3 yang kurang memadai. Oleh karena itu, penerapan K3 sudah
harus menjadi kewajiban dan budaya sehari-hari agar dapat cegah terulangnya
kejadian yang serupa yang merugikan semua pihak" tutur Muhaimin.
Di tahun 2011 saja, Muhaimin menerangkan, bahwa kecelakaan kerja yang
terjadi di seluruh Indonesia telah mencapai 99,491 kasus. Akan tetapi, secara
gambaran umum, kecelakaan kerja yang terjadi tersebut masih didominasi oleh
kecelakaan lalu lintas yang tercatat sebanyak 40 persen kasus yang terjadi
dalam pelaksanaan kerja.
Dikatakan oleh Muhaimin, dalam pelaksanaan K3, Kemenakertrans telah
melakukan upaya pengembangan sejak tahun 1996, melalui penerapan Sistem
manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang sebelumnya dikeluarkannya
panduan tentang SMK3 oleh Ilo pada tahun 2001 yang lalu.
Berikut daftar Gubernur yang telah meraih penghargaan sebagai pembina K3,
terdiri dari Gubernur Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, DKI
Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sumatera Selatan,
Lampung, Kalimantan Selatan, NAD, DI Yogyakarta, Jambi dan Riau
Sedangkan walikota dan bupati yang juga mendapat penghargaan K3 adalah
Bupati Langkat (Sumut), Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik (Jatim), Wali kota
Cilegon (Banten), Wali kota Jakarta Selatan (DKI Jakarta), Bupati Pasuruan
(Jatim), Wali kota Medan (Sumut), Bupati Serdang Bedagai (Sumut), Bupati Rokan
Hulu (Riau), Bupati Musi Banyuasin (Sumsel), dan Wali kota Pekanbaru (Riau).
Selanjutnya, Wali kota Dumai (Riau), Bupati Siak (Riau), Walikota Makassar
(Sulsel), Walikota Bitung (Sulut), Bupati Cirebon(Jabar), Bupati Majalengka
(Jabar), Wali kota Bandung (Jawa Barat), Walikota Balikpapan (Kaltim), Bupati
Kutai Timur(Kaltim), dan Bupati Indramayu (Jabar).(lie berbagai sumber)
Bogor, 10 April - Kabupaten yang masuk dalam peringkat 10 besar adalah
Sleman, Wonosobo, Boyolali, Karanganyar, Jombang, Luwu Utara, Kulon Progo,
Pacitan, Sukoharjo, dan Kabupaten Bogor. Sementara kota yang masuk sepuluh
besar adalah Yogyakarta, Magelang, Tangerang, Semarang, Bogor, Sukabumi,
Surakarta, Depok, Makassar, Samarinda
Ketua Tim Rechecking Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
Tingkat Nasional, Sri Muktiono Wibowo, mengatakan, keberhasilan Kabupaten Bogor
masuk dalam nominasi 10 besar merupakan sebuah lompatan yang mengejutkan.
Pasalnya, pada tahun penilaian sebelumnya, dari 524 Kota/Kabupaten
se-Indonesia, Kabupaten Bogor hanya menduduki peringkat ke-310.
"Mencegah adanya pertanyaan besar dari para pesaing lainnya, kami
datang langsung untuk melakukan validasi data," kata dia, Selasa
(10/4/2012).
Di tengah upaya pembangunan yang perlu terus ditingkatkan, warga Bogor
mendapat kabar gembira. Kabupaten dan Kota Bogor masuk dalam nominasi daerah
terbaik di Indonesia.
Sementara untuk Kota Bogor, lanjut dia, keberhasilan masuk dalam nominasi
telah meneruskan prestasi serupa pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2009, Kota
Bogor menduduki peringkat 10 Kota terbaik seluruh Indonesia.
"Berdasarkan laporan, Kota Bogor naik signifikan dari tahun kemarin.
Ini menjadi nilai tambah Kota Bogor untuk masuk lagi ke peringkat 10
besar," ujarnya. (R/Gs).
9 Kepala Daerah di Sumut Raih Government Award 2012
MEDAN- Sembilan kepala daerah di Provinsi
Sumatera Utara (Sumut) akan menerima penghargaan Government Award 2012 yang
akan diserahkan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, di Medan, Jumat 11 Mei
2012 mendatang.
Ke- sembilan kepala daerah itu adalah Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Wali
Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaedi, Bupati
Serdang Bedagai HT Erry Nuradi, Bupati Deli Serdang Amri Tambunan, Bupati Simalungun
JR Saragih, Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, dan Bupati Nias Selatan
Idealisman Dachi.
Government Award 2012 merupakan ajang penghargaan pada para kepala daerah di
setiap provinsi yang dilaksanakan SINDO Media. Selain para kepala daerah, pada
acara tersebut, juga akan diberikan penghargaan kepada sejumlah BUMN dan BUMD
di Sumatera Utara yang telah menunjukkan kepedulian meningkatkan perekonomian
masyarakat Sumatara Utara.
BUMN dan BUMD itu adalah, PT Bank Sumut, PT Perkebunan Nasional III (PTPN 3),
PT Perkebunan Nasional IV (PTPN 4), PT Pelindo I, PT Kawasan Industri
Medan (PT KIM) dan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU).
Ketua Pelaksana acara Government Award 2012, Lisa Hayati menjelaskan, pemberian
penghargaan kepada para kepala daerah dan perusahaan-perusahaan nasional di
Provinsi Sumatera Utara merupakan bentuk apresiasi SINDO Media atas kinerja dan
dedikasi mereka untuk mensejahterakan masyarakat di daerah masing-masing.
“Selama ini banyak kepala daerah yang sebenarnya telah berbuat banyak untuk
daerahnya namun, tidak mendapatkan penghargaan ketika dinilai secara nasional.
Padahal, tingkat kesulitan masing-masing kepala daerah dalam memajukan
wilayahnya berbeda,” kata Lisa dalam keterangannya, Senin (7/5/2012).
Kata Lisa, penilaian dilakukan tidak hanya pada keberhasilan di sektor ekonomi,
tetapi juga kesehatan dan pendidikan. “Jadi kami berharap penghargaan yang
diserahkan Pa Hatta Rajasa itu, akan semakin memotivasi para kepala daerah di
Sumatera Utara untuk berbuat lebih baik lagi bagi daerahnya masing-masing,’’
ungkap Lisa.
GM Biro Harian Seputar Indonesia (SINDO) Kiki Subarkah menjelaskan, program ini
nantinya juga akan dilakukan di provinsi lain di Indonesia, terutama yang ada
kantor perwakilan Harian SINDO, yakni di Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan,
Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur.
“Sumatera Utara menjadi provinsi yang pertama, karena di daerah ini
pemerintahnya kami nilai cukup maksimal melayani masyarakatnya,” ungkapnya. (ugo)
KISARAN– Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan, Taswir akhirnya
dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran terkait kasus dugaan
penyalahgunaan DPPID APBN 2011 oleh LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negera
(Penjara).
Berkas kasus ini diserahkan
langsung kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri
Kisaran,Rudi Parhusip. “Kami minta kasus ini ditindaklanjuti dan tidak
hanya sampai di sini,” tegas Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur
Negara Hendra Syahputra Arbain, saat menyerahkan berkas laporan kasus
ini, akhir pekan lalu.
Dalam paparan singkatnya di ruang Kepala
Seksi Intelijen Kejari Kisaran,Hendra menjelaskan, pihaknya terpaksa
melaporkan Taswir. Sebab, pejabat tersebut menurut hasil penyelidikan
pihaknya terindikasi telah menyalahgunakan APBN dari dana percepatan
pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang dikucurkan pemerintah
pusat ke Pemkab Asahan untuk kepentingan pribadinya.
Disebutkannya,
pelaksanaan proyek DPPID APBN 2011 yang dilaksanakan Pemkab Asahan yang
terindikasi di antaranya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Salah
satunya, adalah proyek pembangunan Jalan Koi di Kelurahan
Sidomukti,Kecamatan Kota Kisaran Barat. Proyek pembangunan jalan rabat
beton ini sarat diperuntukkan kepentingan pribadi Taswir karena jalan
yang dibangun untuk menghubungkan jalan induk di kelurahan Sidomukti,
dengan pintu dapur rumahnya.
“Ada beberapa fakta yang menguatkan
indikasi jika proyek ini dibangun hanya untuk kepentingan pribadi Kadis
PU Pemkab Asahan,Taswir.Makanya atas sejumlah fakta itu kami memutuskan
melaporkan kasus ini,”ujar Hendra.
Didampingi oleh sejumlah
pentolan dari organisasi mahasiswa Asahan, di antaranya Ketua Pergerakan
Mahsiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan Halim Saragih, aktivis mahasiswa
Universitas Asahan, Abby Hernanda Manurung, serta sejumlah aktivis
lainnya, Hendra membeberkan sejumlah fakta tersebut di antaranya adalah
tidak adanya usulan dari pemerintah kelurahan tersebut lewat musrenbang.
Seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, serta proyek tersebut dibangun di atas
jalan fiktif.Yakni jalan yang tidak terdaftar baik di pemerintah daerah
maupun di pemerintahan kelurahan setempat. Hendra menambahkan Jalan Koi
dibangun di atas rawarawa, yang diubah oleh Taswir dalam waktu sekejap
mata disulap menjadi jalan baru.
Pembuatan jalan tersebut tidak
ada izin dari pihak manapun bahkan tidak diketahui oleh pemerintah
kelurahan setempat. “Sejak poyek ini dibangun, hanya Kadis PU Taswir dan
keluarganya lah satu-satunya dari warga setempat yang menikmati proyek
pembangunan yang didanai dari dana APBN ini,”kata dia.
Menurut
dia, sejumlah peraturan- perundang-undangan telah dilanggar oleh pejabat
ini.Di antaranya termasuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor
140/PMK.07/2011 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan DPPID 2011.
Sementara itu menyikapi laporan ini Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan
Negeri Kisaran, Rudi Parhusip menyatakan akan segera menyelidiki kasus
ini.
Setelah mendengar paparan singkat kasus itu dia menilai
kasus ini cukup fatal.“Saya memang telah mengikuti kasus ini dari media.
Sambil mengikutinya, kita juga sekaligus mempelajarinya,” ujarnya. Dari
membaca pemberitaan terkait kasus ini dia menilai dalam kasus proyek
jalan Koi memang terindikasi kuat proyek ini dibangun untuk kepentingan
pribadi, Taswir.
Bahkan dia mengaku sempat terkejut karena
dinilainya Taswir itu terlalu berani untuk mengambil kebijakan itu
menggunakan dana APBN untuk kepentingan pribadinya.“Ini luar biasa,”
ketus dia. Pihaknya berjanji akan secepatnya memulai penyelidikan.
Dia
juga berjanji akan melakukan secara transparan kepada media dan pelapor
kasus ini selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini ditangani
oleh kejaksaan hingga nanti di limpahkan ke pengadilan. edy gunawan
hasby
KISARAN (Berita)Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan
bersama mahasiswa mengadakan kegiatan patuh Lalu Lintas dengan
menganjurkan masyarakat memakai Helm Standard dan menyalakan lampu
kendaraan, di Jalan Imam Bonjol-Cokroaminoto atau tepatnya di Simpang
Tugu Kisaran, Rabu (26/10)
Menurut Kapolres Asahan, AKBP.
Drs.Marzuki,MM, tujuan diadakannya kegiatan ini untuk menekan angka
kecelakaan lalu lintas. Sebab akhir akhir ini, kebanyakan korban yang
diakibatkan kecelakaan lalu lintas mengalami luka dikepala. Oleh sebab
itu, dengan dilakukannya kegiatan ini, pihaknya berharap angka
kecelakaan dapat dikurangi.
Sebab angka laka lantas Kabupaten Asahan menduduki urutan ke 4 untuk
tingkat Provinsi Sumut, sebahagian besar didominasi kendaraan roda dua,
sehingga untuk mengantisipasi hal itu satlantas dan mahasiswa serta
club motor mengumpulkan seribu tandatangan untuk patuh dan disiplin
dalam berkendara.
Dalam kegiatan ini juga dibentang spanduk putih kosong untuk
tandatangan kesepakatan patuh lalu lintas, dan dirangkai dengan
teaterical laka lantas yang tidak patuh lalu lintas dan tidak memakai
helm yang dilakukan aktivis mahasiswa.
“Kegiatan seribu tanda tangan ini adalah mengajak masyarakat untuk
patuh lalu lintas, karena berdasarkan data akhir Idul Fitri, untuk
Asahan peringkat 4 laka lantas dan sebagian besar oleh kendaraan roda
dua yang ceroboh, dengan luka di bagian kepala,” ujar Kapolres Asahan,
AKBP Marzuki MM, , didampingi Kasat Lantas, AKP Eko Hartanto, serta
Kepala Biro Perwakilan Waspada Kisaran,Nurkarim Nehe.
Kapolres menambahkan , yang paling banyak terjadi di kawan Jalinsum
Medan-Rantauprapat yang panjangnya mencapai 120 Km. Oleh sebab itu
bersama dinas perhubungan kita bekerja sama dengan memberikan
rambu-rambu jalan, dan melakukan patroli rutin di wilayah itu, sedangkan
untuk jalan kota Kisaran masih rendah dan di bawah nol persen.
Sedangkan untuk klasifikasi umur banyak yang masih usia remaja atau
pelajar. “Sekarang kami masih mempelajari siswa yang umurnya di bawah 17
tahun,karena mereka pergi sekolah menggunakan sepeda motor.
Untuk langkah awal kita akan bekerjasama dengan Ikatan Motor
Indonesia (IMI) untuk membina mereka sehingga diperbolehkan menggunakan
sepeda motor. Hal itu saya kira sangat penting, untuk menekan angka
lantas di wilayah hukum Polres Asahan,” ujar Marzuki.
Salah seorang pengendara sepeda motor, Halim Saragih, mengaku senang
dengan kegiatan seperti ini. Karena kegiatan yang dilakukan tujuannya
semata mata hanya demi keamanan para pengendara.(akm)
KISARAN-Pengelolaan bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2012 di
Kabupaten Asahan harus transparan. Dana BOS senilai Rp67,4 miliar untuk
515 sekolah SD dan SMP dengan jumlah penerima 110.288 siswa harus tepat
sasaran serta sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
Ketua Komisi D DPRD Asahan, Aidi Manurung kepada METRO, Rabu (25/1) di
ruang Komisi mengatakan, dana BOS bertujuan mendukung terwujudnya wajib
belajar 9 tahun. Dana BOS saat ini diperuntukkan bagi murid SD/MI dan
siswa SMP/MTs.
“Pengelola BOS harus benar-benar menggunakanya sesuai petunjuk teknis, jangan dikorup oknum-oknum yang mengelola!” katanya
Dijelaskannya, ada kecurigaan selama ini peruntukan BOS tidak sesuai
petunjuk teknis. Sehingga diharapkan, ke depan seluruh elemen masyarakat
benar-benar ikut mengawasi. Terutama, Inspektorat sebagai pengawas
pelaksanaan berbagai kegiatan pemerintah di Asahan yang dananya
bersumber dari keuangan negara, baik yang ditampung di APBD Asahan, APBD
Sumut, maupun APBN.
“Inspektorat bukan hanya bertugas menunggu laporan atau perintah bupati
untuk bekerja dan melakukan pengawasan. Tapi harus mampu menekan tidak
terjadi penyelewengan di wilayah tempatnya bertugas,” ujar Aidi.
Untuk diketahui, sebut dia, berdasarkan petunjuk tata cara penggunaan
dan pertanggungjawaban dana BOS, harus diuraikan untuk setiap komponen
yang diperbolehkan didanai BOS.
“BOS juga digunakan untuk pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka
Penerimaan Siswa Baru (PSB). Termasuk biaya pendaftaran, penggandaan
formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, termasuk di
dalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotokopi, honor/uang lembur, dan
konsumsi panitia pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa
lama. Pembayaran honor panitia, pengadaan formulir, dan alat tulis,”
paparnya.
Ditambahkanya, dana BOS juga diperuntukkan untuk pembelian buku
referensi yang dikoleksi di perpustakaan. Membiayai kegiatan
pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya
ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan sejenisnya.
“Ada kekhawatiran untuk kegiatan ekstrakokurikuler tidak benar-benar
dilaksanakan. Hanya saja dalam laporannya dibuat, tapi diduga fiktif.
Diharap LSM ikut mengawal penggunaan dana BOS tahun 2012 ini,” katanya.
Aidi mengusulkan, bila diperlukan, dana BOS tahun 2011 diaudit tim
independen. Selain itu, wali murid perlu juga memberi masukan sekaitan
kegiatan yang diikuti murid, baik di SMP maupun SD. Artinya, dana
tersebut digunakan untuk pribadi tapi dilaporkan ada berbagai kegiatan
di sekolah, yang kenyataanya fiktif.
Terpisah, Ketua Lingkar Mahasiswa Asahan dan Ketua PC PMII Asahan, Husni
Mustofa dan Halim Saragi mengusulkan dibentuk satu kelompok yang
bekerja mengawal penggunaan dana BOS di Asahan.
”Penggunaan BOS harus transparan, ditempel di papan pengumuman di sekolah,” kata Husni, diiyakan Halim.
Sementara Kabag Humas Sekdakab Asahan, Rahman Halim menyebutkan,
penggunaan dana BOS sudah sesuai aturan. Begitu pun, sebut Halim, ke
depan harus terus diawasi penggunaannya karena tujuannya meningkatkan
kualitas pendidikan. (van)
KISARAN-METROPOLIS
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GOVERNMENT WACTH Sumatera Utara(GOWA
Sumut) melaporkan dugaan korupsi pembangunan Pasar Air Joman, Kabupaten
Asahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Kisaran).
Pelaporan itu terkait adanya dugaan pelaksanaan dua item pengerjaan
yang bersamaan di satu tempat yang diduga pekerjaannya tidak sesuai
ketentuan dan terindikasi menyimpang.
Seperti pada rehab blok/los untuk tempat berjualan bahan pokok dan
sayuran. Sedangkan nilai kontrak mencapai Rp668.500.000, sumber dana
dari DAK 2011.Adapun pelaksana pekerjaan adalah UD MJ yang beralamat di
Jalan Juanda, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Sedangkan untuk rehab blok/los ikan/daging, nilai kontrak
Rp345.500.000, sumber dana DAK 2011, pelaksana UD AA beralamat di Jalan
Protokol, Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Pulou Bandreng.
Kepada METROPOLIS, Selasa (13/3), Guntur Sastriawan SH selaku Ketua
GOWA Sumut mengatakan, pihaknya merasa kecewa kepada Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Pemkab Asahan.
Karena dalam masalah ini, baik panitia maupun pejabat pembuat
komitmen (PPK) sepertinya sengaja tidak melakukan fakta integritas
proses tender 2 kegiatan yang berada di satu lokasi tersebut.
Padahal pemerintah sendiri telah memberlakukan fakta Integritas
dengan maksud menghindari terjadinya peluang KKN, sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 1 ayat (13) Perpers No 54 tahun 2010, yang menegaskan;
Fakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam
pengadaan barang/jasa.
Dugaan yang dikalkulasikan dari dua pekerjaan tersebut bernilai
kontrak Rp 1.014.000.000, tapi Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Pemkab Asahan melakukan pemecahan anggaran menjadi 2 kegiatan.
Masih menurut Guntur, dari hasil investigasi GOWA Sumut, ada beberapa
hal yang perlu disampaikan menyangkut pemenang tender yang diduga
bermuatan KKN, yaitu menyangkut item pekerjaan fisik yang tidak sesuai
dengan kerja/bestek.(AMB)
Asahan – Proyek Pembangunan Abutmen jembatan rangka baja jati sari UK
60 Type A diruas jalan simpang BOW tinggi raja senilai Rp.
1.794.810.000,- di Dinas PU, yang melibatkan Bupati Asahan Drs. H Taufan
Gama Simatupang, rabu (22/02), dilaporkan ke Kejaksaan tinggi Sumatera
utara ( Kejatisu).
Laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) GOWA sumut, atas proyek yang
bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) TA 20111 itu, dikerjakan CV
Kalimas Jaya, sejak 27 juni 2011 dan selesai 16 Nov 2011.
“Hasil Investigasi dilapangan, ditemukan beberapa item pekerjaan
diduga telah terjadi penyimpangan/tindakan pidana korupsi” ungkap Ketua
DPP Gowa Satriawan Guntur Zass SH kepada M24.
Menurutnya, pekerjaan tersebut diantaranya tembok penahan tanah pada
badan jalan yang patah. Padahal pekerjaan tersebut baru selesai Desember
2011.
Selain itu, pekerjaan tembok penahan tanah, juga tidak menggunakan
tiang dan balok beton cor. Seharusnya, kata dia, pada analisa BOW
(Burglisjke Openbare Werken) dan standart Nasional Indonesia (SNI) serta
instrument-instrument yang berlaku, seharusnya 4 meter dan tingginya 1
meter.
“Ini berfungsi agar tembok tidak mudah patah dan tumbang,”imbuhnya.
Karenanya, GOWA sumut menduga kalau ketua Team PHO Rustam SE, yang
juga menjabat sebagai sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, telah membuat
hasil PHO secara rekayasa. Hal ini dimungkinkan, mengingat rekannya
masih merupakan abang kandung Bupati Asahan. “jadi sangat tidak mungkin
berani mengatakan hasil pekerjaan tersebut tidak baik. Atau menolak
hasil pekerjaannya itu,” terang satriawan.
Karenanya, pihaknya mendesak pada kejatsu segera memeriksa Bupati
Asahan Drs. H Tofan Gama Simatupang MAP, Kadis PU Pemkab.Asahan Taswir
ST, Ketua Team PHO/Sekretaris dinas PU pemkab Asahan Rustam SE, Pengawas
Lapangan Dinas PU pemkab Asahan dan rekanya CV Kalimas jaya..
Pemeriksaan menyangkut dugaan KKN yang memenangkan rekanan, abang
kandung Bupati, dalam proyek abutmen yang menelan anggaran Negara hampir
Rp.2 Miliyar.
“Bahkan hasil pekerjaan tersebut Hancur Lebur,” tandasnya. (Eks)
KISARAN-METROPOLIS
Aroma korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Asahan terkuak. Di
dalam intansi yang waktu itu dipimpin oleh Dr Habinsaran Nasution, ini
diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan modus Mark Up atas
penggunaan anggaran pada kegiatan tahun anggaran 2011 yang lalu yang
menyangkut :
1. Kegiatan “Penyemprotan /Foging Sarang Nyamuk” senilai Rp. 150.000.000.00.
2. Pengadaan 4 Unit Almari Obat dan 4 unit almari alat senilai Rp. 12.346.400.00
3. Pengadaan 24 Unit Meja Kerja senilai Rp. 33.132.000.00
4. Pengadaan 24 Unit Kursi Kerja 8 unit kursi tunggu senilai Rp. 15.864.860.00
5. Pengadaan 16 Unit Tempat tidur + Tilam + Bantal senilai Rp. 35.085.600.00
6. Pengadaan Cholenestrase dan Regensia senilai Rp. 123.622.400
Semua nilai belanja pada kegiatan tersebut adalah merupakan nilai
yang tertera di dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Bupati Asahan di tahun 2011, yang sudah dipotong pajak (PPH dan PPN)
atau merupakan Realiasasi nilai anggaran.
Guntur Satriawan SH kepada Metropolis, Kamis (26/4) menuturkan, bahwa
pada tanggal 16 April 2012 yang lalu, Gowa Sumut telah mengirimkan 4
surat klarifikasi menyangkut penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan dan
pada tanggal 19 April 2012, tepatnya pukul 17.30 WIB. Nikmat yang
mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk semua kegiatan di
Dinas Kesehatan Pemkab Asahan, datang ke Kantor Gowa Sumut, guna
melakukan upaya ‘pendekatan’ kepada Gowa Sumut, dan Nikmat juga meminta
kepada Gowa Sumut untuk tidak bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan dan
dapat membicarakannya langsung kepada dirinya, menyangkut semua isi
surat klarifikasi yang dimaksud.
Di dalam pertemuan tersebut, Nikmat selalu menyatakan kalaupun ada
penyimpangan hal itu dilakukan oleh anak buahnya dan terkesan buang
badan. Dan upaya ‘pendekatan’ tersebut dengan tegas ditolak oleh Guntur,
dan dari itulah Gowa Sumut muncul kecurigaan atas penggunaan anggaran
kegiatan tahun 2011 di Dinas Kesehatan pasti banyak ketidakberesan.
Masih menurut Guntur, bahwa keesokan harinya tanggal 20 April 2012,
Gowa Sumut mendatangi Dinas Kesehatan untuk bertemu dengan Kepala Dinas
Kesehatan serta semua PPTK kegiatan-kegiatan yang dirasa perlu
memberikan klarifikasinya, akan tetapi Kepala Dinas Kesehatan sudah
tidak ditempat.
Dan pada saat itu Gowa Sumut bertemu dengan Nikmat, kemudian Gowa
Sumut bermaksud bertemu dengan para PPTK masing-masing kegiatan, akan
tetapi Nikmat mencoba menghalangi untuk pertemuan dengan para PPTK
kegiatan-kegiatan dimaksud, dengan menahan Gowa Sumut berbicara di ruang
masuk kantor Dinas Kesehatan dan mencoba memperkenalkan dengan
seseorang bernama Fahmi SH, yang diketahui selaku Kasubag Umum dan
Kepegawaian.
Dalam kesempatan tersebut, Gowa Sumut mempertanyakan 4 surat
klarifikasi tertanggal 16 April 2012, yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Pemkab Asahan, dan ternyata pengakuan dari Nikmat, 4 surat
tersebut oleh Fahmi SH bukan diserahkan kepada Kepala Dinasnya akan
tetapi diserahkan kepada Nikmat dan Nikmat sengaja ‘mengelapkan’ surat
tersebut dengan cara dibawa pulang agar permasalahan yang ada dalam isi
surat itu tidak diketahui oleh Kepala Dinas, dan pada saat itu Nikmat
berulang kali meminta Gowa Sumut ‘menyelesaikan’ secara baik-baik
dengannya, tapi upaya tersebut tetap ditolak oleh Gowa Sumut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Gowa Sumut meminta Kejaksaan
Negeri Kisaran untuk dapat segera melakukan proses hukum atas semua
kegiatan yang telah dijabarkan, dan segera memeriksa dan menetapkan
sebagai tersangka terhadap Nikmat selaku PPK, Fahmi SH selaku kasubag
Umum yang juga sebagai PPTK dan semua PPTK yang terlibat serta para
rekanan yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Gowa Sumut menginkan keseriusan dari Kejaksaan Negeri Kisaran dalam
upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Asahan, ini dan meminta Kepala
Kejaksaan Tinggi untuk dapat memantau semua proses hukum dalam kasus
korupsi yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kisaran.(AMB)
KISARAN | Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dilaporkan ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek
pembangunan kantor Satpol PP Asahan dan kantor Dinas Peternakan Asahan.
Proyek pembangunan terhadap dua instansi pemerintahan itu, terindikasi
merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.797.482.000. Laporan itu
dilakukan oleh Goeverment Watch (GOWA) Sumut dengan lampiran satu bundel
bernomor 228/LP/DPP-GSU/XII/2011 tanggal 9 Desebember 2011. Selain itu,
bupati juga dituding sengaja memaksakan kehendak dengan mengeluarkan
kebijakan terkait pembangunan dua sarana pemerintahan itu tanpa
menghiraukan landasan hukumnya. "Kita telah melaporkan Bupati Asahan
ke KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Satpol PP dan
kantor Peternakan Asahan. Kita menilai proyek pembangunan dua kantor
pemerintahan itu sarat KKN dan terkesan grasa-grusu tanpa landasan
hukum”, ungkap Ketua GOWA Sumut, Satriawan Guntur Zass SH kepada
TOPKOTA, Minggu(11/12). Menurutnya,kebijakan Bupati Asahan terhadap
kedua proyek pembangunan kantor pemerintahan yang menghabiskan uang
Negara sebesar Rp 1.797.482.00 ,itu telah menyimpang. Pasalnya, dalam
penggunaan anggaran Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri APBN TA
2011 untuk proyek pembangunan kantor itu tidak sah secara hukum dan
memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dijelaskannya, proyek
pembangunan di atas lahan eks HGU PT. BSP Tbk. yang terletak di Jalinsum
Jalan Ahmad Yani Kisaran itu sampai saat ini belum memiliki alas hak
yakni sertifikat. Oleh karena belum memiliki sertifikat sebagai alas
hak, maka areal/lahan tersebut belum bisa dikatagorikan sebagai asset
Pemkab Asahan. Selain itu, proyek pembangunan dua gedung kantor
tersebut yang dikerjakan CV. IRA & Co dan UD. Bintangur memiliki
pelaksanan lapangan dijabat satu orang. Proyek Pembangunan kantor Satpol
PP Asahan dengan nilai Rp 901.521.000, dikerjakan oleh CV.IRA & Co
dan pembangunan kantor peternakan dengan nilai Rp. 895.961.000
dikerjakan CV.BISMA KASADA dengan pelaksanan lapangan Ruswandi. Bahkan,
GOWA Sumut menduga proses permohonan bantuan dana dari Kementerian
Dalam Negeri yang dilakukan Pemkab Asahan diduga telah melakukan
manifulasi dokumen. Hal itu terkait, status alas hak dari lahan yang
akan dibangun dua gedung perkantoran yang disampaikan pada Kementerian
Dalam Negeri dengan tujuan pencairan dana tugas pembantuan tersebut. Pasalnya,
lahan / areal tersebut sampai saat ini belum memiliki alas hak atau
sertifikat. Ironisnya, DPRD Asahan hingga kini belum pernah melakukan
atau mengesahkan perubahan Perda No 7 tahun 2001 tentang Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III/IV Ibu Kota
Kabupaten Asahan Tahun 2001-2020. Dalam Perda No 7 tahun 2001
tersebut dinyatakan areal dengan luas ± 15,06 Ha sebagai lahan
peruntukan pertokoan dan lahan cadangan pasar. Begitu juga dengan, surat
yang diterbitkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang pada 30 Juni 2011
lalu, nomor 590/4731, prihal persetujuan perubahan peruntukan pada RDTR
Wilayah Kota Kisaran, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten
Asahan. Dalam surat nomor 590/4731 tersebut, Bupati Asahan mohon
persetujuan DPRD Kabupaten Asahan untuk dilakukan perubahan Perda Nomor 7
tahun 2001. Itu dilakukan guna dirubahnya peruntukan dari areal yang ±
15,06 Ha tersebut menjadi lahan peruntukan perkantoran, perumahan KPR
BTN Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP) Kabupaten Asahan dan
fasilitas umum. Oleh karena itu, kebijakan penggunaan dana
Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011 untuk pembangunan dua
gedung kantor itu tidak memiliki dasar hokum. Bahkan, Bupati Asahan
bertindak memaksakan kehendak dengan mengeluarkan kebijakan untuk
melakukan proses pelelangan atas dua proyek tersebut sejak bulan Juli
2011 s/d Agustus 2011. Saat ini terjadi kontroversi di lokasi
pembangunan dua gedung perkantoran yang tidak memilki alas hak tersebut
hingga kisruh. Apalagi, areal yang belum memilki alas hak itu sedang
diduduki sekelompok masyarakat dari Badan Penelitian dan Perjuangan
Tanah Untuk Rakyat (BPPTR) Asahan. Artinya, karena adanya kisruh
dengan pihak BPPTR Asahan itu maka Bupati Asahan secara ‘grasa-grusu’
mengeluarkan kebijakan. Kebijakannya yang dilakukannya untuk pembangunan
dua proyek itu tanpa menghiraukan dasar hokum dalam penggunaan
anggaran. “Kita menilai karena adanya kontrovesi soal alas hak dan
kisruh yang terjadi antara Pemkab Asahan dan pihak BPPTR Asahan makanya
Bupati bertindak grasa-grusu. Bupati telah melakukan tindakan keliru
tanpa menghiraukan dasara hokum dalam penggunaan anggaran Negara”, ujar
Guntur yang akrab dipangil Mas Nanang ini. Dengan kebijakan membangun
gedung perkantoran yang tidak memiliki kekuatan hukum tersebut maka
diduga tindakan Bupati Asahan merupakan tindak pidana korupsi. Baik itu
menyangkut penyalahgunaan kewenangan, menguntungkan diri orang lain
atau mendapat keuntungan pribadi. Terpisah, Bupati Asahan, Drs H
Taufan Gama Simatupang MAP melalui Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahman
Halim AP mengakui bahwa kebijakan yang dilakukan Pemkab Asahan untuk
pembangunan dua gedung kantor di atas lahan eks HGU BSP Kisaran itu
tidak ada yang menyimpang. Proyek pembangunan dua gedung kantor
pemerintahan di lahan eks HGU BSP Kisaran itu telah jelas peruntukannya
dan pelepasan HGU dilakukan untuk Pemkab Asahan. Mengenai alas hak
terhadap lokasi lahan yang dilakukan pembangunan dua gedung kantor itu
pihak Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan. “Kalau soal alas hak lahan eks HGU BSP Kisaran itu Pemkab Asahan sedang dalam pengurusan dengan pihak BPN Kisaran”, ujarnya. Dan,
menyangkut Perda No 7 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) Wilayah Perkotaan Kisaran pihak Pemkab Asahan telah ada komitmen
dengan DPRD Asahan. Dijelaskannya, soal perda nomor 7 tahun 2001 itu
antara pihak eksekutif dan legislative telah mempunyai komitmen
tehadap lahan eks HGU BSP Kisaran seluas 15,06 Ha tersebut. Diatas
lahan eks HGU BSP Kisaran itu akan digunakan dan diperuntukkan
perkantoran, perumahan KPR Tipe 36, Rusunawa, Sarana air bersih (WTP)
dan fasilitas umum Kabupaten Asahan. ”Jadi tidak ada dugaan telah
terjadi korupsi dalam kebijakan yang dilakukan untuk pembangunan gedung
perkantoran itu”, tegas Halim.(Arbain)
KISARAN-METROPOLIS
Bantuan bibit dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemkab Asahan,
tahun anggaran (TA) 2010 kepada Kelompok Tani (Poktas) yang menelan
anggaran Rp500 juta, menuai masalah. Pasalnya, sejumlah anggota anggota
DPRD Sumut menuda proyek pertanian itu diduga fiktif.
Empat anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, H Bustami
HS, Muslim Simbolon SAg, Khairul Fuad dan Helmiaty, di saat melakukan
kunjungan kerja beberapa waktu lalu ke Asahan mempertanyakan hal itu,
bahkan masalahnya sudah sampai kepada Ketua LSM GOWA, SAtriawan Guntur
SH dan menceritakannya kepada METROPOLIS, Sabtu (10/3).
Dijelaskan Guntur, melalui investigasi, GOWA Sumut mengumpulkan
fakta-fakta baik berupa dokumen yang tertulis serta fakta di lapangan.
Dokumen kegiatan menunjukkan adanya bukti tandatangan serahterima bibit
yang dilakukan Dinas Kehutanan dengan para Poktan yang berhak menerima
bibit sawit tersebut, atas dasar dokumen.
Selanjutnya, GOWA Sumut melakukan cek and ricek ke lapangan dengan
mendatangi Poktan, dan melihat secara langsung fisik bibit yang diterima
Poktan dimaksud.
Dari data yang diperoleh, Poktan yang menerima antara lain, Poktan
Mekar Jaya, Desa Buntu Maraja, Kercamatan Bandar Pulau,jumlah bibit 1575
batang, Sepakat, Desa Mekar Marjanji, Kecamatan Aek Songsongan dengan
jumlah bibit 2350 batang, Poktan Sumber Jaya, Desa Rahuning I, Kecamatan
Rahuning, jumlah bibit 3000 batang, Poktan 4 Apros Jaya, Desa Silo
Maraja, Kecamatan Setia Janji, jumlah bibit 1500 batang, Poktan Maju
Bersama, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, jumlah bibit 4250
batang.
Poktan Mandiri, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, jumlah
bibit 1750 batang, Poktan Mari Membangun, Desa Sipaku Area, Kecamtan
Simpang Empat, jumlah bibit 800 batang, Poktan Al-Razi, Desa Sei
Kepayang, Kecamatan Sei Kepayang Tengah, jumlah bibit 1000 batang.
Poktan Dura jaya, Desa Silo Maraja, Kecamatan Setia Janji, jumlah
bibit 500 batang, Poktan Cipta Mandiri, Desa Sei Sembilang, Kecamatan
Sei Kepayang Timur, jumlah bibit 3000 batang, Poktan Ambang Sore, Desa
Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, jumlah bibit 1000 batang, Poktan
Mentari Pagi, Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, jumlah bibit 1000
batang, Poktan Sawit Perintis, Desa Padang Mahondang, kecamatan Pulau
Rakyat, jumlah bibit 3000 batang.
Poktan Makmur Jaya, Desa Sungai Lama, Kecamatan Simpang Empat,
jumlah bibit 1250 batang, Poktan Karya Jaya, Desa Aek Korsik, Kecamatan
Aek Ledong, jumlah bibit 5225 batang, Poktan Bina Usaha, Desa Sarang
Helang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, jumlah bibit 2000 batang.
“Hasil yang ditemukan GOWA, semua kelompok tani yang terdapat di
dalam data penerima di atas benar menerima bantuan bibit sawit tersebut,
adapun mekanisme yang dilakukan dengan cara kelompok tani mengambil
sendiri bantuan bibit dari tempat pembibitan yang terletak di Desa Hessa
Parlompongan” ujar Guntur.
Guntur menjelaskan, anggaran kegiatan adalah tahun 2010, tapi kenapa
bibit diambil Poktan mulai Agustus 2011, hal ini ternyata dikarenakan
adanya juklak dan juknis menyangkut pembibitan sawit tersebut, yang
diantaranya secara teknis umur tanaman yang layak siap tanam adalah
berumur antara 10 sampai 12 bulan, dengan ketinggian tanaman antara 80
sampai 90 centi meter.
Bila pada Agustus 2010 dilakukan tahapan kecambah dimasukkan,
kemudian dipembibitan Pre Nursery (pembibitan sementara / dalam polibek
skala kecil) selama 2 bulan, pada akhir Oktober 2010 baru dipindah
kepembibitan Main Nursery (Pembibitan tetap /polibek besar), pada bulan
Desember 2010 umur tananam lebih kurang 2 bulan. Sehingga dapat di
pahami kenapa bibit-bibit tersebut diambil atau diterima oleh kepada
kelompok tani mulai Agustus 2011.
Guntur juga menambahkan, dari hasil investigasi GOWA Sumut tersebut,
dapat disimpulkan bahwa pernyataan anggota DPRD Sumut Dapil IV tentang
bantuan pembibitan sawit kepada kelompok tani diduga fiktif adalah tidak
benar, bahkan kelompok tani merasa kecewa atas kesimpulan anggota DPRD
Sumut tersebut.
“GOWA Sumut yang selama ini konsen terhadap hak-hak petani di Asahan
akan tetap memperjuangkan hak-hak kelompok tani dan apabila dalam
kebijakkan bantuan terhadap kelompok tani yang dilakukan pemkab asahan
terdapat penyimpangan, maka GOWA Sumut juga akan memproses secara hukum
dari tindakan penyimpangan tersebut,” ujar Guntur mengakhiri.
Sementara itu, Kabag Humasy Pemkab Asahan, Rahman Halim, ketika
dikonfirmasi oleh kru Metropolis via telpon selulernya tentang dugaan
fiktif atas bantuan kepada Kelompok Tani tersebut langsung
menyangkal,karena semua bantuan telah disalurkan oleh pihak Dinas
terkait. “Tidak fiktif, sudah tersalur sesuai dengan peruntukannya,”
ujar Halim.(AMB)
Kisaran, (Analisa). Sebanyak 33 orang
pejabat eselon III dan IV, di lingkungan Pemkab Asahan di mutasi guna
penyegaran dan promosi jabatan, Jumat (27/4).
Mutasi dipimpin Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang MAP dihadiri sejumlah pejabat di lingkungannya.
Bupati menegaskan, mutasi yang dilaksanakan merupakan rangkaian upaya
pembinaan aparatur yang akan terus dilaksanakan, mengiringi dinamika
tugas-tugas kedinasaan di Pemkab Asahan denga mengedepankan unsur
loyalitas dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelaksanaan
jalannya pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan kualitas tugas
pelayanan masyarakat.
Bupati Asahan memberikan pesan khusus kepada pejabat yang baru dilantik,
seperti Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan yang baru Zainal Arifin SE
SH untuk secara terus meneruskan menjalankan program Humas dan berikan
informasi sebaik-baiknya kepada masyarakat tentang program Pemkab
Asahan.
Untuk Rahman Halim AP Kabag Humas yang lama kini sebagai Sekretaris
Korpri, diminta untuk bekerja dengan baik, karena ke depan bupati
menjanjikan akan memberikan posisi jabatan yang lebih baik lagi.
Demikian pula kepda Pj Direktur Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang
(RSU AMS), dr Nilwan Arif, Pj Kabid Pengedalian dan Pengawasan RSU AMS,
dr Ibnu Yazid Sabri, Kabid Pelayanan RSU AMS, dr Lobiana Nadeak diminta
untuk terus meningkatkan pelayanan, kebersihan serta disiplin, begitu
juga dengan pejabat lainya secara satu persatu mendapat arahan dari
Bupati Asahan.
Bupati Asahan menjelaskan, pejabat yang baru adalah pemegang jabatan
strategis yang akan menjalankan tugas cukup penting dalam suatu SKPD
yang harusnya mempunyai tanggungjawab sejak perencanaan hingga sampai
realisasi suatu program kegiatan yang dilaksanakan dengan penuh dedikasi
serta loyalitas dalam pelaksanaan tugas.
" Kepada semua pejabat yang dilantik secepatnya menyesuaikan diri dengan
bidang tugas yang baru. Jaga amanah yang saya berikan," harap bupati.
Dari 33 pejabat yang dilantik itu di antaranya, Ir Fahmi Almadani
sebelumnya sebagai sekretaris di Dinas Tata Kota, kini menjabat Kepala
Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Asahan, Drs Hasbi sebelumnya
Sekretaris Pengurus Korpri kini menjadi sekretaris Dinas Soial, Ir
Rafiani Ritonga sebelumnya Kabid Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan
Kehutanan kini menjadi sekretaris pada Dinas Kehutanan, Ir Hafni
sebelumnya Kabid SDM di Dinas Pertanian kini Sekretaris Dinas Pertanian
dan beberapa pejabat lainya.
Kisaran, (Analisa). Jumlah penderita Human
Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)
di Kabupaten Asahan terus meningkat. Periode Januari - Maret 2012,
sebanyak 14 orang dinyatakan terinfeksi virus itu.
Sedang tahun lalu, 2011
penderita HIV/AIDS yang terjaring sebanyak 23 orang dan dari jumlah itu
meninggal dunia 12 orang, sementara yang masih bertahan hidup 9 orang,
kata Kepala Dinas Kesehatan drg Habinsaran Nasution melalui Kasi
Pemberantasan Penanggulangan Penyakit (P2P) Safrin Sanjaya, Selasa
(10/4).
"Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyisiran
terhadap orang-orang yang memiliki resiko tinggi tertular virus itu,"
ungkap Syafrin sembari mengakui, pihaknya dapat mendeteksi itu karena
mengidap penyakit lain, seperti TBC dan lain sebagainya.
Periode Januari-Maret, pihaknya menemukan tiga pasangan suami istri yang
mengidap virus HIV positif dan bocah umur 5 tahun anak dari pasangan
positif HIV/AIDS itu. "Memang ini sudah mengejutkan, karena penyebaran
virus itu sudah sampai di lingkungan keluarga," ujar Saprin sembari
mengatakan, jumlah pengidap virus itu didominasi kaum perempuan, 8
perempuan termasuk anak umur 5 tahun dan 6 pria termasuk se orang
berstatus waria.
Dia mengimbau kepada masyarakat apalagi yang memiliki resiko tinggi
tertular virus HIV/AIDS dapat dengan sukarela mendatangi Klinik
Voluntary Concelling and Testing ( VCT ) yang ada di RSUD Kisaran.
"Silakan datang, kerahasiaan terjamin dan tidak dipungut biaya,"harap
Syafrin yang juga aktifis tergabung dalam Komisi Penanggulangan Aids
(KPA) Kabupaten Asahan.
Menurut Anda Rambe dari Jaringan Komunitas Sehat Asahan, saat ini Asahan
rawan dengan penyebaran virus HIV/AIDS, karena kehidupan malam di kota
Kisaran sendiri, banyak dijumpai orang-orang yang memiliki resiko tinggi
tertular dan menularkan HIV/AIDS. "Kita tidak usah memungkiri, banyak
tempat yang disinyalir sebagai ajang prostitusi terselubung, namun
sampai dimana pemerintah meyikapi hal itu," tanya Anda Rambe. (aln)
MedanBisnis—Kisaran. DPRD Asahan
memberikan nilai kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk
tahun 2011 dengan kalimat baik. Namun, ada puluhan permasalahan yang
menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemkab Asahan untuk diperbaiki.
Penilaian tersebut
dibacakan oleh Ketua Pansus Pembahasan LKPj Bupati Asahan, Warisno dalam
sidang paripurna yang menyatakan kinerja Pemkab Asahan di tahun 2011,
baik. “Kita menilai program tahun 2011 banyak hal-hal yang dicapai
Pemkab Asahan, meskipun ada beberapa yang belum tercapai, namun hal ini
sudah kami nilai suatu hal yang baik,“ kata Warisno saat berbincang
dengan MedanBisnis usia mengikuti acara tersebut, Senin (30/4).
Selain
mendapat nilai baik, Pemkab Asahan juga mendapat PR dari pihak
legislative sekitar puluhan item, Warisno menyebutkan di antaranya
permasalahan di bidang pendidikan ada empat item yakni, Pemkab Asahan
diminta untuk mengantisipasi anak putus sekolah. Saran yang diberikan,
Pemkab Asahan diminta untuk melakukan koordinasi sampai ke tingkat desa
agar tidak ada lagi putra/putri Asahan yang tidak selesai wajib belajar 9
tahun.
Kemudian, persoalan bidang pekerjaan umum tentang
kwalitas dan jembatan, data base jalan dan irigasi, saran yang
diberikan. Pemkab Asahan diminta untuk meningkatkan pengawasannya dan
anggaran harus sesuai dengan standart dan diminta untuk melakukan
pendataan panjang jaringan jalan dan irigasi. Selanjutnya kepada
kepegawaian daerah diminta untuk melakukan penempatan dan pengangkatan
harus sesuai dengan disiplin ilmu dan keahlian pejabat bersangkutan.
Begitu
juga dengan PDAM Titra Silau Piasa dengan persoalan kwalitas air bersih
yang sangat memprihantinkan, supaya kedepan dilakukan perbaikan
instalasi. Mengenai kurangnya tenaga penyuluhan pertanian, diminta
penyuluhan pertanian ditarik dan digabungkan ke penyuluhan ketahanan
pangan dan honornya disesuaikan dengan UMK serta beberapa item persoalan
lain yang berada di masing-masing SKPD.
“Ada 41 permasalahan
yang harus diperbaiki, dan dalam laporan kami juga menyampaikan saran,
masukan serta koreksi terhadap penyelenggaran Pemkab Asahan tanhun 2011,
agar pelaksanannya di tahun mendatang lebih baik lagi,“ ungkap politisi
Partai Hanura Kabupaten Asahan ini.
Sidang paripurna yang
dipimpin Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan dengan agenda penyampaian
laporan Pansus terkait pembahasan APBD 2011 tersebut langsung dihadiri
oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang serta Wakil Bupati, Surya
serta para forum komunikasi pimpinan daerah. (n indra sikoembang)
KISARAN - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kisaran masih mengumpulkan bukti untuk memulai pemeriksaan
terhadap pejabat PDAM Tirta Silau Piasa (TSP) Asahan yang diduga bakal terlibat
dalam kasus dugaan pungli perda mati nomor 18 tahun 2001 tentang retribusi
saluran air dan riol yang dilakukan pihak manajemen kepada pelanggan.
Kepala
Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kisaran, Rudi Parhusip
mengatakan, jika bukti-bukti ini berhasil dikumpulkan, maka kasus pungli
tersebut akan segera dimulai ke dalam tahap penyelidikan. Soalnya, Menurut dia,
Kejaksan masih membutuhkan bukti-bukti lebih lanjut agar bisa melakukan
pendalaman dalam menindaklanjuti kasus dugaan pungli tersebut.
“Saat ini kita sedang pul data (mengumpulkan
data), jika ini selesai, baru kita akan segera mulai tahap penyelidikan,”
ujarnya kemarin.
Disebutkannya
saat ini pihaknya sedang disibukkan dengan berbagai kegiatan pengumpulan data
dari sejumlah kasus dugaan korupsi
lainnya yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan. Kesibukan ini membuat
aktivitas Kejaksaan cukup tersita sehingga kasus dugaan pungli di perusahaan
milik daerah itu belum bisa dimulai penyelidikannya setelah kasus dugaan
korupsi ini dilaporkan oleh sejumlah
aktivis mahasiswa.
Rudi
mengatakan Kejaksan masih membutuhkan bukti-bukti lebih lanjut agar bisa
melakukan pendalaman dalam menindaklanjuti laporan kasus dugan pungli tersebut.
Namun dia menegaskan meski kasus ini belum ditindaklanjuti secara maksimal
karena factor kesibukan pihaknya tadi, akan tetapi Rudi memastikan kasus dugaan
pungli di PDAM TSP Asahan tersebut tetap akan ditindaklanjuti sesuai proses
hokum.
Sepertti
diketahui, Kejaksaan Negeri Kisaran telah menerima laporan resmi dari sejumlah
aktivis mahasiswa terkait kasus pengutipan retribusi perda yang telah dicabut
pemerintah daerah dan DPRD. Kasus yang diperkirakan telah merugikan hingga ratusan
juta rupiah 17 ribu lebih pelanggan (berdasarkan data terakhir jumlah
pelanggan) itu terungkap dari bukti biaya tagihan rekening pelanggan yang
setiap bulan sejak Januari hingga April 2011 tetap dibebani biaya retribusi
sebesar 5-10 persen dari besar tagihan
rekening pemakaian air.
Sudah Dikembalikan
Terkait
soal ini Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahman Halim menilai, kasus PDAM Tirta Silau
Piasa telah selesai, karena kerugian pelanggan telah dikembalikan oleh
perusahaan.
Pengembalian
itu telah dilakukan oleh PDAM TSP pada Juni 2011 lalu secara langsung kepada
pelanggan di loket pembayaran tagihan rekening air. Dengan diselesaikannya masalah
ini lewat pengembalian, maka menurut dia kasus ini tidak perlu
diperpanjang.
Namun penilaian ini tidak diaminkan
oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Asahan, Khairul Saleh. Menurut
dia, kasus ini harus tetap diproses oleh Kejaksaan. Masalahnya, beber dia,
kerugian pelanggan telah terjadi dan ini baru dipulangkan setelah diungkap oleh
media dan aktivis. “Kalau masalah pengutipan retribusi dari perda mati ini
tidak diungkap, dia yakin pengutipan retribusi akan tetap berlanjut. Buktinya
kalau ini disebabkan murni karena factor kelalaian, tidak masuk akal jika
pemunugutan retribusi berjalan hingga 4 bulan
sejak perda ini dibatalkan Desember 2010 lalu oleh DPRD,” sebut dia.
Bukti kuat
juga ditemukannya, yakni terjadinya pengutipan tagihan pembayaran retribusi
perda nomor 18 tahun 2011 pelanggan kepada PT. Mojopahit-- perusahaan swasta
yang bekerjasama dalam operasional (KSO) dengan PDAM dalam pengelolaan PDAM unit Bagan Asahan oleh manajemen PDAM TSP.
Sebab itu
menurut dia kasus ini harus tetap ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, selain berbau
dugaan tindakpidana korupsi juga
karena menyangkut kerugian pelanggan. Menyinggung
soal pengembalian terhadap pelanggan, Khairul Saleh meragukan jika kerugian
pelanggan PDAM TSP telah dikembalikan seluruhnya.
(edy gunawan hasby)
terungkap berdasarkan bukti-bukti pembayaran
tagihan rekening air dari sejumlah pelanggan. “Saya baru tahu ini
jika perda tersebut telah dicabut,”ujar Ahay, 50, warga Jalan Imam Bonjol
Kisaran Timur kepada SINDO, kemarin.
Pelanggan PDAM Asahan ini mengaku, telah mengetahui sejak lama diberlakukannya
retribusi perda nomor 18 tahun 2001 yang wajib dibayar oleh pelanggan PDAM TSP
dalam setiap pembayaran tagihan rekening air. Namun menyangkut pembatalannya,
para pelanggan PDAM TSP tidak mengetahui jika perda ini ternyata telah
dibatalkan oleh DPRD setempat. Sebab itu, meski pengutipan liar ini telah
berjalan empat bulan, para pelanggan tidak protes dan melakukan komplain kepada
pihak manajemen perusahaan pengelola air minum milik pemkab Asahan meski
tagihan rekening airnya tetap dibebani biaya retribusi.
Berdasarkan bukti-bukti rekening pembayaran tagihan air sejak Januari-April
2011 yang berhasil dikumpulkan, beban retribusi saluran air dan riol tetap
dicantumkan dalam rekening setiap pelanggan dengan besar retribusi yang
bervariasi yakni tergantung dari jumlah kubikasi pemakaian dan jenis pelayanan.
Pengutipan retribusi saluran air dan riol tersebut baru dihentikan dalam
pembayaran tagihan rekening Mei 2011. Disebut-sebut penghentian pengutipan
retribusi secara illegal itu baru dilakukan setelah menjadi temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) pada April 2011 lalu saat lembaga resmi
pemerintah ini mengaudit laporan keuangan PDAM TSP.
Dugaan berjalannya pungli berkedok perda retribusi selama kurun waktu
empat bulan itu dikuatkan DPRD Asahan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD
Asahan, Khairul Saleh mengaku juga menemukan kasus yang sama.
Disebutkannya saat ini pihaknya mengantongi bukti-bukti tentang adanya
pengutipan retribusi perda nomor 18 tahun 2001 yang dikutip pihak manajemen
PDAM TSP dari PT. Mojopahit.
`Khairul membeberkan, perusahaan swasta yang telah ditunjuk selama 10
tahun oleh pemkab Asahan sebagai pengelola pelayanan air bersih khusus untuk
PDAM unit Bagan Asahan, kecamatan Tanjung Balai dalam konsep kerja
sama operasional (KSO) tersebut telah menyetor puluhan juta rupiah kepada
manajemen PDAM TSP sebagai setoran atas retribusi saluran air dan riol selama
empat bulan sejak Januari-April 2011. Pembayaran ini sebutnya, dilakukan
atas tagihan Direktur PDAM TSP, Darwinsyah.
Menurut bukti yang
dikantonginya, pada April 2011 PT Mojopahit telah membayar sebesar Rp. 12
juta setoran retribusi perda nomor 18 tahun 2001 ke PDAM TSP. Jika
diperhitungkan dengan mengalikan selama empat bulan dengan rata-rata jumlah
pembayaran retribusi sebesar itu maka diperkirakan sebesar Rp 48 juta telah
disetor perusahaan ini ke PDAM TSP. Padahal sejak Desember 2011, perda
telah dicabut dan tidak diberlakukan.
Persoalan pungli ini
ternyata tidak sampai disitu. Selain persoalan pengutipan secara illegal, hasil
pengutipan retribusi juga diduga ditilep. Dari hasil crosscheck ke Dinas
Pengelolaan Pendapataan, Keuangan , dan Aset (DPPKA) Pemkab Asahan, hasil
pengutipan retribusi illegal tersebuit tidak disetor ke kas daerah.
Menurut Khairul tidak
disetorkannya hasil pengutipan retribusi ini hal yang logis dan wajar karena
memang pihak manajemen perusahaan tahu betul jika perda saluran air dan
riol sudah tidak berlaku lagi. “Karena mereka berpikir kalau pun disetor
akan percuma, uang tetap akan raib juga,” kata dia.
Menyikapi temuan
ini, Khairul Saleh menilai, kebijakan tetap berjalannya pengutipan retribusi
saluran air dan riol oleh manajemen PDAM TSP Asahan tersebut sudah sangat
keterlaluan. Menurutnya, bukan saja hanya persoalan pungli, juga
terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan kejahatan dalam
jabatan.
“Sebagai anggota
DPRD saya akan giring persoalan ini agar kasus ini dilaporkan oleh DPRD ke
polisi,” jawab dia.
Untuk Kebutuhan Gaji
Sementara secara terpisah manajemen PDAM TSP Asahan mengaku telah melakukan
pengutipan retribusi tersebut. Direktur PDAM TSP Asahan Darwinsyah, melalui
Kabag Keuangan PDAM TSP, Ruspin mengatakan, pengutipan retribusi perda
nomor 18 tahun 2001 selama 4 bulan itu bukan disengaja oleh pihak perusahaan.
Dia beralasan, pihaknya selama ini tidak mengetahui jika perda nomor 18 tahun
2001 telah dicabut DPRD karena tidak ada sosialisasi kepada pihak manajemen
perusahaan. “Kami memang baru tahu saat BPK masuk, dan meminta kami
menghentikan pengutipan retribusi ini,” jawab dia.
Terkait soal tidak disetorkannya hasil pengutipan retribusi perda 18 tahun 2001
itu, Ruspin berkilah, hasil pengutipan retriobusi illegal itu untuk kebutuhan
pembayaran gaji dan operasional perusahaan. Dikatakannya, akibat manajemen yang
buruk dimasa kepemimpinan PDAM TSP, Syamsuar, perusahaan milik daerah tersebut
hampir bangkrut sehingga untuk pembayaran gaji pegawai saja perusahaan ini
sudah tidak mampu. “Dari hasil retribusi inilah kami menutupi biaya-biaya
ini,” jawab dia. (edy gunawan hasby)