| KISARAN : Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung
Olah Raga Kabupaten Asahan dengan pagu anggaran Rp. 799.355.000
dilaporkan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan kemarin
oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan.
Dalam
surat laporan dengan nomor 062/AM-AK-AS/VI/2012 tertanggal 1 Juli 2012
perihal melaporkan komite pembangunan Gedung Olah Raga Kabupaten Asahan
Tahun Anggaran 2011 dan CV. Panggalais terkait pembangunan GOR dan Kolam
Renang Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011.
Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Anti
Korupsi Kabupaten Asahan Halim Saragi kepada Lintas Patroli, Kamis
(5/7/2012) menyebutkan “kami menilai banyak kejanggalan yang terjadi
pada pelaksanaan proyek tersebut, adapun kejanggalan tersebut adalah
sekitar bulan Agustus 2009 telah ditandatangani prasasti yang disertai
peletakan batu pertama pembangunan GOR dan kolam renang yang berada di
depan Makodim 0208 Asahan tepatnya di tepi jalinsum areal HGU PT. BSP
Tbk Kisaran yang saat itu dihadiri oleh Kementrian Olahraga Bidang
Pemberdayaan Olahraga Dr. RPM Junusul Hairy MS Aifo beserta eks Bupati
Asahan Alm. Risuddin, eks Ketua DPRD Asahan Drs. Bustami HS, Mantan
Kapolres Asahan H. Rudy Sumardiyanto, SH, mantan Dandim 0208/AS Letkol
Inf Herry Christianto. Dan sebagaimana keterangan Kadisporabudpar Asahan
yang waktu itu dijabat oleh Drs. Jamal Siregar pada tahun 2009 bahwa
pembangunan Gedung Olahraga dan kolam renang ini akan dibangun diareal
seluas 3.850 meter persegi dengan kapasitas penonton sebanyak 2.500
orang dan di Gor tersebut akan dibangun lapangan bulutangkis, futsall,
basket, voli dan cabang olahraga indooe lainnya serta kolam renang akan
dibangun dengan luas 4.550 meter persegi dengan kapasitas 1.500 penonton
yang berstandard internasional dan lengkap dengan lompat indah dan saat
itu Kementrian Olahraga menyebutkan bahwa untuk pembangunan gedung
olahraga dan kolam renang tersebut Kemenpora mengucurkan dana Rp. 60
miliar secara bertahap yakni pada tahun 2009 sebesar Rp. 20 miliar dan
tahun 2010 sebesar Rp. 40 Miliar” ujar Halim.
Lebih
lanjut Halim menyebutkan “Dalam hal ini kami melaporkan ke pihak
tipikor Polres Asahan atas temuan kami berupa kejanggalan yang kami
temui dilapangan yakni di sekitar lokasi pembangunan GOR dan Kolam
Renang tersebut kami tidak menemukan plank rencana pembangunan GOR dan
Kolam Renang, kami juga memperoleh informasi bahwa lokasi peletakan
batu pertama pembangunan GOR dan kolam renang dirubah menjadi lokasi
pembangunan alun-alun dan hutan kota yang lokasinya berada disamping
lokasi pembangunan masjid agung yang sampai saat ini masih bermasalah,
informasi lainnya menyebutkan bahwa pembangunan GOR dan kolam renang
dipindahkan lokasinya di jalan Pondok Indah Kelurahan Sei Renggas
Kecamatan Kisaran Timur, setelah kami melakukan investigasi di lokasi
tersebut kami menemukan adanya dua plank yang berdiri megah yang
bertuliskan “Disini akan dibangun GOR dan Kolam Renang Kabupaten Asahan
dan papan plank proyek yang berisi pembangunan GOR Kabupaten Asahan
dengan nilai kontrak Rp. 799.335.000 yang dilaksanakan oleh komite
pembangunan GOR dengan ketentuan tanggal mulai proyek 19 September
2011 dan tanggal selesai 2 Desember 2011. Dan kami juga menemukan
adanya beberapa pondasi bangunan yang patah dan hancur, malah kami
menyesuaikan nilai kontrak sebesar 799.335.000 dengan hasil yang kami
temui sangat tidak rasional karena dilihat dilapangan pondasi dan bekas
pondasi tertanam dibeberapa titik lokasi pembangunan tersebut sudah
tertutup oleh rumput yang tumbuh lebat” ujar Halim
“Jadi berdasarkan temuan kami tersebut
kami melaporkan hal ini ke Unit Tipikor Polres Asahan dengan harapan
Kapolres Asahan dapat menindak lanjuti hasil temuan kami dan mengungkap
beberapa kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan GOR dan Kolam Renang
di Kabupaten Asahan. Dan kami siap untuk membantu pihak kepolisian untuk
melakukan investigasi dan memberikan laporan tambahan bila kami
menemukan bukti-bukti tambahan agar ditindak lanjuti” Ujarnya
Ditempat terpisah Kapolres Asahan AKBP
Yustan Alfiani, Sik, SH, M. Hum melalui Kanit Tipikor kepada Lintas
Patroli, Kamis (5/7/2012) sekira pukul 14.30 Wib membenarkan bahwa
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan telah melaporkan prihal temuannya
ke Mapolres Asahan, dan saat ini pihak Kepolisian sedang mempelajari
laporan tersebut dan akan mencek isi laporan tersebut.
“Benar kami sudah mendapatkan laporan
dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan dan kami akan mempelajari
laporan tersebut serta mencari bukti-bukti yang disebutkan dilapangan”
ujar perwira pertama dengan pangkat Iptu tersebut (Ibnu)
Sumber berita : Lintaspatrolo.com
|
Kalau rezim lalai, INGATKAN! Kalau rezim zalim, LAWAN! Kalau rezim tak mampu,TURUNKAN !
Jumat, 06 Juli 2012
Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Olah Raga Dilaporkan Ke Polres Asahan
Senin, 02 Juli 2012
Asahan Dirikan GOR Berstandar Internasional
KISARAN (Berita): Pemkab Asahan, Kamis (20/8) akan memulai pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) dan kolam renang bertaraf internasional. Hal itu dikatakan Kadisporabudpar Asahan Drs. Jamal Abdul Nasir Siregar di sela-sela acara peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapangan Parasamya Kisaran, Senin [17/08].
“Jika tidak ada aral melintang, Menpora RI diwakili Deputi Olahraga Drs. Sudrajat akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dan kolam renang berstandar international itu,” ungkap Jamal.
Jamal yang juga alumnus FPOK IKIP Medan (sekarang Unimed-red) menjelaskan, dana pendirian GOR dan kolam renang dibangun di eks HGU PT BSP Tbk Kisaran yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor Bupati Asahan itu bersumber dari APBN sebesar Rp.3 miliar.
Dia menambahkan, Bupati Asahan Drs. H. Risuddin, Selasa [18/08] telah membahas rencana pembangunan GOR dan kolam renang itu dengan pihak PT. BSP Tbk Kisaran selaku perusahaan pemilik lahan HGU. “Kita yakin perusahaan akan berkenan karena untuk kepentingn umum,” harap Jamal.
Dengan adanya GOR dan kolam renang bertaraf internasional di Asahan, Kadisporabudpar Asahan itu berharap prestasi olahraga di Asahan mampu bersaing dengan daerah lain. Sebab, GOR yang akan dibangun nantinya mampu menampung semua cabang pertandingan.
“GOR yang ada saat ini hanya dapat diperuntukkan untuk kegiatan olahraga permainan indoor atau beberapa event secara bergantian. Kondisi inilah yang melatar belakangi rencana pembangunan GOR dan kolam renang bertaraf internasional di Asahan,” jelasnya. (rud)
Pembangunan GOR Bertaraf Internasional Dimulai
KISARAN (Berita): Pembangunan Gedung GOR dan kolam renang bertaraf internasional di Asahan, tepatnya berlokasi di lahan HGU PT BSP Tbk Kisaran dan berdekatan dengan kantor Bupati Asahan di mulai, ditandai peletakan batu pertama oleh Menpora RI diwakili Deputi Pemberdayaan Olahraga, DR Yunus Khairi, Kamis [20/08].
Hadir Bupati Asahan Drs H Risuddin bersama istri, Ketua DPRD ASahan Drs. Bustami HS, Kapolres Asahan AKBP Rudy Sumardiyanto, SH, Dandim 0208/As Letkol Inf Herry Cristianto, Kajari Kisaran, Ketua PN Kisaran, Sekdakab Asahan Ir Erwin S Pane bersama pengurus KONI Asahan dan unsur Muspida Asahan lainnya.
Yunus Khairi dalam sambutannya menyatakan, prestasi olahraga Indonesia mulai jauh tertinggal dengan negara-negara di Asia lainnya. Sebab, kemampuan melatih yang dimiliki para pelatih olahraga di Indonesia belum sesuai Sertifikasi. Padahal, tahun sebelumnya prsetasi Indonesia cukup diperhitungkan.
Untuk menciptakan prestasi olahraga, lanjutnya, selain memiliki sertifikasi, seorang pelatih dituntut memiliki kemauan yang kuat untuk memberikan perhatian secara serius dalam menggeluti dunia kepelatihan, karena untuk menjadi pelatih bukan karena pernah menjadi pemain.
Selain itu, kata Yunus Khairi, tersedianya sarana kian mempermudah lahirnya seorang atlit handal dan berprestasi, karena itu pemerintah pusat terdorong dan menyetujui permohonan Bupati Asahan Drs H Risuddin melalui Kadisporabudpar mengalokasikan dana untuk pembangunan GOR dan kolam renang berstandar internasional di Asahan. “Saya berharap GOR ini nantinya mampu memajukan prestasi olahraga di Asahan sekaligus menciptakan atlit handal, baik di kejuaraan tingkat nasional maupun di berbagai event internasional,” tukas Yunus.
Selanjutnya, secara berturut-turut Bupati Asahan Drs H Risuddin, Ketua DPRD Asahan Drs Bustami HS dan Kadisporabudpar Asahan Drs Jamal Abdul Nasir Siregar memberikan sambutan di hadapan Deputi Pemberdayaan Olahraga, DR Yunus Khairi. Seluruh rangkaian acara ditutup laporan kegiatan dan tahapan pembangunan oleh Kadisporabudpar Asahan. (rud)
Jumat, 29 Juni 2012
Pembangunan Masjid Agung dan Islamic Center Asahan Diduga Korupsi
Terkait dengan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center. Kabupaten
Asahan Tahap I yang terletak di jalan Sudirman Kisaran. Gowa Sumut
melaporkannya ke Kejatisu, karena adanya “ dugaan tindakan pidana
korupsi menyangkut masalah perpanjangan waktu untuk menyelesaikan
pekerjaan (Addendum).
Dengan nomor suratnya : 241/LP/DPP-GSU/2012. Pelaksana PT. Kartika Indah Jaya, yang nilai kontraknya sebesar Rp. 4.975.709.000,- (Empat Milliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Sumber dana berasal dari APBD 2011 tanggal mulai pekerjaan 12 September 2011 sesuai dengan proyek yang ada dilokasi.
Berdasarkan hasil temuan Gowa Sumut, diduga adanya penyimpangan, demikian ujar ketua DPP Gowa Sumut Satriawan Guntur Zass, SH saat ditemukan Wartawan Perjuangan dikantornya di Jalan Diponegoro Gg. Durian No.09 Kisaran Selasa (21/02) kemarin.
Adapun Item pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center Tahap I yaitu : Tiang Pancang dan Cor Pondasi. Menurut keterangan dari Pelaksana Kontraktor PT Kartika Indah Jaya yang bernama Rusli yang disampaikan berulang kali kepada Gowa Sumut.
Kami diberi perpanjang waktu (Addendum) dalam menyelesaikan pekerjaan ini, ujarnya. Tetapi, kenyataannya walaupun diberi Addendum tak dapat menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud. Bahkan, sampai Laporan ini disampaikan belum juga dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan ; Yakni masih dalam tahap pengecoran pondasi.
Berdasarkan keterangan Saudara Rusli, bahwa Masa Addendum telah berakhir. Lalu pihak Rekanan menawarkan kepada Dinas PU Pemkab Asahan, melalui Ketua Team Personal Hand Over (PHO) yang di Jabat oleh Saudara Rustam, yang juga selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan. Saudara Rusli pun tidak mempermasalahkan, dari pada masuk Tahun Anggaran baru, walaupun hanya dinilai hasil pekerjaannya 60% saja.
Akan tetapi Sdr Rustam selaku Ketua Team PHO, tetap meminta Rekanan terus mengerjakan proyek tersebut, karena merasa didesak terus Rusli pun meminta perpanjang waktu 3 (Tiga) bulan kedepan. (Sekitar Maret 2012).
Bahwa proses rekayasa hasil dokumen PHO pun dilakukan oleh Sdr. Rustam, ditengah rakyat di dunia ini bersukaria merayakan maraknya pengantin tahun 2011 – 2012 sampai tengah malam. Pihak Rekanan dipanggil untuk membuat kesepakatan “Rekayasa” dokumen. Sdr. Rustam memunculkan “Siasat” dengan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hail Pekerja sampai mencapai 100%. (BA.100%).
Dalam dokumen PHO tersebut menerangkan, kalau pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center telah selesai 100% dan hasil yang dikerjakan cukup baik. Pada hal pada saat itu, pekerjaan masih berjalan 50%nan, sehingga apabila dilihat secara fakta fisik pekerjaan yang dinaksud belum selesai, dan tindakan rekayasa tersebut sangat mudah dibuktikan.
Terkait masalah Addendum tersebut diatas, GOWA sumut yang selama ini terus menerus mengikuti proses pekerjaan proyek dimaksud, sangat meyakini alas an addendum boleh dilakukan dalam keadaan “darurat”, misalnya :
Bencana Alam ujar ketua GOWA Sumut memberi contoh. Tetapi, keterlambatan ini diduga adanya keterkaitan dari “Kebijakan Bupati” Kabupaten Asahan yang “Mendepositokan anggaran APBD 2011; dan dalam hal ini yang membuat pihak kontraktor kecewa berat.
Skandal malam tahun baru itu, ternyata juga melibatkan “Oknum Pegawai Bank, Siapa Oknum pegawai Bank tersebut? Rusli enggan menjelaskannya, karena Sdr Rusli baru kenal malam itu juga. Tapi, menurut dugaan kami Oknum tersebut adalah seorang pegawai Bank Sumut, hal ini karena menyangkut dana-dana proyek semuanya disimpan di Bank Sumut.
Menyangkut berita Acara 100% yang secara logika tak terlepas dari pencairan dana proyek, yang seharusnya dicairkan 100% pula. Tapi yang terjadi dalam “Skandal Malam Tahun Baru” tersebut walaupun BA nya 100% telah ditanda tangani, akan tetapi pihak kontraktor hanya bias menerima haknya sebesar 60%; yang lebih ironis lagi dari 60% tersebut Sdr. Rustam menyandera “Rp.180.000.000,- tanpa alasan dan “Dasar Hukum” yang jelas. Bahkan menurut Sdr.Rustam, tidak jelas siapa yang menguasai uang Rp. 180.000.000,- tersebut saat ini.
Rekayasa Dokumen PHO inilah yang digunakan untuk mendapatkan tanda tangan dari DPPKA guna mencairkan dana proyek yang bersangkutan di Bank. Dari hasil investigasi GOWA sumut, dimana Dinas PU Pemkab
Asahan ternyata sudah mencairkan Semua “Anggaran Proyek” tersebut dari Dinas DPPKA atau anggaran yang disimpan di Bank Sumut Kisaran Kab. Asahan, sudah tidak lagi dibawah penguasaan DPPKA sebelum Pergantian Tahun Anggaran baru.
Dan anggaran tersebut sampai saat ini sebenarnya sudah masuk di Rekening Kontraktor, dengan kesepakatan yang dibuat “Ekstra Legal” (Diluar Ketentuan Hukum Yang Berlaku); Yaitu dengan menggunakan System “BLOKIR”. Peran penting pegawai Bank Sumut dilibatkan, bahkan “Rela” menghadiri pertemuan antara Ketua Team PHO Rekanan pada tengah malam. Seharusnya, apabila pemerintah sudah menetapkan “TUTUP BUKU” Anggaran, semua pekerjaan yang belum selesai dikerjakan harus berhenti dikembalikan kepada Kas Daerah atau Kas Negara, sebagai Sisa Anggaran yang seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah atau Kas Negara sekitar Rp. 2.000.000.000,-; Hal ini tidak dilakukan oleh Team PHO, semua perbuatan diatas jelas bertentangan dengan perpres 54 tahun 2010 dan tindakan tersebut merupakan “TINDAKAN PIDANA KORUPSI” yang nyata.
Dari perbuatan melawan hokum yang dilakukan ketua team PHO, yaitu Sdr. Rustam tersebut, GOWA sumut menduga tidak berjalan sendiri; melainkan adanya” Campur tangan dan keterlibatan Bupati Asahan “dan Kepala DPPKA. (Eks)
Dengan nomor suratnya : 241/LP/DPP-GSU/2012. Pelaksana PT. Kartika Indah Jaya, yang nilai kontraknya sebesar Rp. 4.975.709.000,- (Empat Milliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Sumber dana berasal dari APBD 2011 tanggal mulai pekerjaan 12 September 2011 sesuai dengan proyek yang ada dilokasi.
Berdasarkan hasil temuan Gowa Sumut, diduga adanya penyimpangan, demikian ujar ketua DPP Gowa Sumut Satriawan Guntur Zass, SH saat ditemukan Wartawan Perjuangan dikantornya di Jalan Diponegoro Gg. Durian No.09 Kisaran Selasa (21/02) kemarin.
Adapun Item pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center Tahap I yaitu : Tiang Pancang dan Cor Pondasi. Menurut keterangan dari Pelaksana Kontraktor PT Kartika Indah Jaya yang bernama Rusli yang disampaikan berulang kali kepada Gowa Sumut.
Kami diberi perpanjang waktu (Addendum) dalam menyelesaikan pekerjaan ini, ujarnya. Tetapi, kenyataannya walaupun diberi Addendum tak dapat menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud. Bahkan, sampai Laporan ini disampaikan belum juga dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan ; Yakni masih dalam tahap pengecoran pondasi.
Berdasarkan keterangan Saudara Rusli, bahwa Masa Addendum telah berakhir. Lalu pihak Rekanan menawarkan kepada Dinas PU Pemkab Asahan, melalui Ketua Team Personal Hand Over (PHO) yang di Jabat oleh Saudara Rustam, yang juga selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan. Saudara Rusli pun tidak mempermasalahkan, dari pada masuk Tahun Anggaran baru, walaupun hanya dinilai hasil pekerjaannya 60% saja.
Akan tetapi Sdr Rustam selaku Ketua Team PHO, tetap meminta Rekanan terus mengerjakan proyek tersebut, karena merasa didesak terus Rusli pun meminta perpanjang waktu 3 (Tiga) bulan kedepan. (Sekitar Maret 2012).
Bahwa proses rekayasa hasil dokumen PHO pun dilakukan oleh Sdr. Rustam, ditengah rakyat di dunia ini bersukaria merayakan maraknya pengantin tahun 2011 – 2012 sampai tengah malam. Pihak Rekanan dipanggil untuk membuat kesepakatan “Rekayasa” dokumen. Sdr. Rustam memunculkan “Siasat” dengan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hail Pekerja sampai mencapai 100%. (BA.100%).
Dalam dokumen PHO tersebut menerangkan, kalau pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center telah selesai 100% dan hasil yang dikerjakan cukup baik. Pada hal pada saat itu, pekerjaan masih berjalan 50%nan, sehingga apabila dilihat secara fakta fisik pekerjaan yang dinaksud belum selesai, dan tindakan rekayasa tersebut sangat mudah dibuktikan.
Terkait masalah Addendum tersebut diatas, GOWA sumut yang selama ini terus menerus mengikuti proses pekerjaan proyek dimaksud, sangat meyakini alas an addendum boleh dilakukan dalam keadaan “darurat”, misalnya :
Bencana Alam ujar ketua GOWA Sumut memberi contoh. Tetapi, keterlambatan ini diduga adanya keterkaitan dari “Kebijakan Bupati” Kabupaten Asahan yang “Mendepositokan anggaran APBD 2011; dan dalam hal ini yang membuat pihak kontraktor kecewa berat.
Skandal malam tahun baru itu, ternyata juga melibatkan “Oknum Pegawai Bank, Siapa Oknum pegawai Bank tersebut? Rusli enggan menjelaskannya, karena Sdr Rusli baru kenal malam itu juga. Tapi, menurut dugaan kami Oknum tersebut adalah seorang pegawai Bank Sumut, hal ini karena menyangkut dana-dana proyek semuanya disimpan di Bank Sumut.
Menyangkut berita Acara 100% yang secara logika tak terlepas dari pencairan dana proyek, yang seharusnya dicairkan 100% pula. Tapi yang terjadi dalam “Skandal Malam Tahun Baru” tersebut walaupun BA nya 100% telah ditanda tangani, akan tetapi pihak kontraktor hanya bias menerima haknya sebesar 60%; yang lebih ironis lagi dari 60% tersebut Sdr. Rustam menyandera “Rp.180.000.000,- tanpa alasan dan “Dasar Hukum” yang jelas. Bahkan menurut Sdr.Rustam, tidak jelas siapa yang menguasai uang Rp. 180.000.000,- tersebut saat ini.
Rekayasa Dokumen PHO inilah yang digunakan untuk mendapatkan tanda tangan dari DPPKA guna mencairkan dana proyek yang bersangkutan di Bank. Dari hasil investigasi GOWA sumut, dimana Dinas PU Pemkab
Asahan ternyata sudah mencairkan Semua “Anggaran Proyek” tersebut dari Dinas DPPKA atau anggaran yang disimpan di Bank Sumut Kisaran Kab. Asahan, sudah tidak lagi dibawah penguasaan DPPKA sebelum Pergantian Tahun Anggaran baru.
Dan anggaran tersebut sampai saat ini sebenarnya sudah masuk di Rekening Kontraktor, dengan kesepakatan yang dibuat “Ekstra Legal” (Diluar Ketentuan Hukum Yang Berlaku); Yaitu dengan menggunakan System “BLOKIR”. Peran penting pegawai Bank Sumut dilibatkan, bahkan “Rela” menghadiri pertemuan antara Ketua Team PHO Rekanan pada tengah malam. Seharusnya, apabila pemerintah sudah menetapkan “TUTUP BUKU” Anggaran, semua pekerjaan yang belum selesai dikerjakan harus berhenti dikembalikan kepada Kas Daerah atau Kas Negara, sebagai Sisa Anggaran yang seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah atau Kas Negara sekitar Rp. 2.000.000.000,-; Hal ini tidak dilakukan oleh Team PHO, semua perbuatan diatas jelas bertentangan dengan perpres 54 tahun 2010 dan tindakan tersebut merupakan “TINDAKAN PIDANA KORUPSI” yang nyata.
Dari perbuatan melawan hokum yang dilakukan ketua team PHO, yaitu Sdr. Rustam tersebut, GOWA sumut menduga tidak berjalan sendiri; melainkan adanya” Campur tangan dan keterlibatan Bupati Asahan “dan Kepala DPPKA. (Eks)
Rabu, 27 Juni 2012
Berpotensi Rugikan Negara, DPR Tuntut Nasionalisasi Inalum
TEMPO Interaktif, Jakarta
- Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara Dewan Perwakilan Rakyat
Nurdin Tampubolon mendesak pemerintah tidak memperpanjang kontrak PT
Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) karena dinilai merugikan negara.
Menurut anggota Fraksi Partai Hanura ini, selama lebih dari 30 tahun beroperasinya Inalum, sama sekali tidak memberikan kontribusi signifikan bagi Indonesia. Sebaliknya, perusahaan tersebut selalu dilaporkan rugi itu telah menjadikan defisit listrik di Sumatera Utara (Sumut).
“Tulis saja, Komisi VI DPR meminta kontrak Inalum pada 2013 tidak diperpanjang, tapi langsung dinasionalisasi,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis (29/4).
Sekretaris
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengatakan, Inalum
sebaiknya dikembalikan kepada negara. BUMN terkait bisa menjalankan
bisnis ini secara penuh. Indonesia dinilai bisa mengelola Inalum dengan
baik. "Berdasarkan pengalaman, jika pihak asing memiliki saham mayoritas
di BUMN, pemerintah akan susah mengontrolnya," katanya.
Akhir
Maret lalu, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka
Anshari Bukhari mengatakan pemerintah telah melalui tim teknis masih
melakukan audit atas PT Inalum. Audit ini menyangkut audit teknologi,
bisnis dan lingkungan.
Anshari menegaskan pemerintah belum membuat komitmen apapun terkait Inalum. "Kami masih menunggu hasil kajian tim teknis, hasilnya seperti apa nanti kita pelajari," katanya.
Anshari menegaskan pemerintah belum membuat komitmen apapun terkait Inalum. "Kami masih menunggu hasil kajian tim teknis, hasilnya seperti apa nanti kita pelajari," katanya.
Saat
ini Jepang saat ini menguasai 58,9 persen saham Inalum melalui Nippon
Asahan Alumminium (NAA). Pemerintah Indonesia hanya memiliki 41,1 persen
saham. Saham Nippon dikuasai 50 persen oleh Japan Bank for
International Cooperation (JBIC) dan 50 persen sisanya milik swasta
Jepang. Masa berlaku build, operate and transfer (BOT) PT Inalum akan
berakhir tiga tahun lagi.
Sesuai perjanjian
pada BAB XXVIII paragraf 10, tiga tahun sebelum masa berlaku BOT habis,
Nippon telah menyampaikan permintaan perpanjangan kepada pemerintah
Indonesia melalui surat No SCNA-001 tertanggal 26 September 2009.
Nurdin
Tampubolon menambahkan pemerintah tidak ada alasan kuat untuk
memperpanjang kontrak build, operate, and transfer (BOT) Jepang di
Inalum. Potensi sumber daya alam yang dihasilkan Inalum yang sangat
besar diekspolitasi sebesar-besarnya tetapi tidak memberi manfaat dan
keuntungan bagi bangsa dan negara. “Sumatera Utara jadi kekurangan arus
listrik sebab PT Inalum hanya mementingkan produksinya sendiri,” ujar
dia.
Karena itu, Nurdin meminta semua pihak,
termasuk pemerintah, mendukung nasionalisasi PT Inalum. Dukungan ini
diperlukan agar usaha-usaha pihak Jepang melakukan lobi kepada pejabat
bisa terbendung. "Saya yakin pihak perusahaan pasti akan gencar melobi
para pejabat yang punya pengaruh agar kontrak diperpanjang lagi. Ini
harus diawasi."
Selasa, 26 Juni 2012
Kebobrokan PLN Kisaran ?
PLN di bawah kepemimpinan suheri
belum mampu membawa perubahan masih banyak persoalan persoalan yang terjadi
sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat,baik pemadaman listrik sehingga
mengganggu aktifitas masyarakat,banyak ketidak adilan yang di rasakan
masyarakat yang mana ketika pihak PLN melakukan pemadaman listrik sesuka
hatinya saja namun di saat masyarakat melakukan keterlambatan pembayaran pihak
PLN langsung melakukan pemutusan ? tidak sampai disitu saja ditambah lagi
dengan adanya dugaan kutipan liar yang terjadi di saat pengambilan meteran
(KWH) padahal masyarakat sudah melakukan pembayaran sebesar Rp.700.000.00
namun dengan dasar apa pihak PLN melakukan kutipan lagi dengan dalih biaya
kontribusi sebesar Rp.200.000 guna mengambil/mengeluarkan meteran listrik(KWH)
tentunya tindakan tindakan yang illegal di dalam melakukan kutipan liar
kepada masyarakat dengan cara menyalahgunakan jabatan merupakan bahagian dari
tindak pidana korupsi guna memperkaya diri yang berdampak pada kerugian di
tengah tengah masyarakat, lain halnya lagi dengan ketidak profosionalan
PT.PARSINTAULI di dalam melakukan penghitungan meteran dan sering kali terjadi
komplain di tengah tengah masyarakat yang mana ketika terjadi lonjakan lonjakan
rekening listrik secara signifikan tanpa sama sekali ada penggunaan listrik
yang berlebihan oleh konsumen namun pihak PT.PARSINTAULI dengan sesuka hatinya
saja menghitung meteran yang telah di gunakan pihak konsumen, semua ini terjadi
di karenakan pimpinan PLN ranting kisaran Bapak suhariadi tidak serius
melaksanakan program PLN pusat yakni menggunakan listrik prabayar ,sebab bila
seluruh konsumen menggunakan listrik prabayar maka tidak akan ada lagi terjadi
salah perhitungan di dalam menghitung jumlah meteran yang telah di gunakan oleh
pihak konsumen,namun kita tidak mengetahui apa motif di balik ketidak seriusan
PLN Ranting kisaran di bawah kepemimpinan suheri di dalam mensosialisasikan
listrik prabayar di tengah tengah masyarakat ? ini adalah merupakan kegagalan
kepemimpinan suheri yang perlu rasanya ada evaluasi evaluasi agar tidak adalagi
penyalahgunaan jabatan,salah dalam perhitungan,pemadaman listrik guna
terwujudnya rasa keadilan di tengah tengah masyarakat,maka dengan ini kami mendesak
PT.PLN SUMUT dan PLN CABANG SIANTAR untuk mencopot jabatan suhariadi selaku
Pimpinan PLN Ranting kisaran dan meninta pertanggung jawaban PT.PARSINTAULI
atas dugaan rekayasa penghitngan meteran listrik serta Mendesak Pimpinan PLN
Ranting kisaran untuk melaksanakan secara menyeluruh program listrik prabayar (Halim saragi)
Mengungkap Konspirasi Pembayaran Rekening Lampu Jalan di KabupatenkAsahan ?
Pemkab asahan melakukan pengutipan PAD melalui Pajak
penerangan jalan (PPJ) terhadap
masyarakat asahan ,di tahun 2011 sebesar Rp 8,3 miliar lebih dengan realisasi
sebesar Rp 8,9 miliar lebih 107,09% , yang di setorkan oleh pihak PLN, namun faktanya di kabupaten
asahan masih banyak lampu jalan yang tidak terpasang dan banyak yang rusak ,
Pembayaran lampu jalan
terdapat dalam anggaran Dinas pertambangan dan energi pada pos anggaran Penyediaan jasa komunikasi dan sumber daya
air dan listrik dengan realisasi Rp.8.464.101.662.00 (96.79%) (delapan
miliyar empat ratus enam puluh empat juta seratus satu Ribu enam ratus enam
puluh dua Rupiah) sebagaimana tertulis pada LKPJ Kab.Asahan TA.2011
Pihak kami telah melakukan komfirmasi pada
sekretaris distamben Asahan sari muda siregar yang mana beliau
menjelaskan
untuk pembayaran lampu jalan dapat menghabiskan anggaran Rp. 620 juta setiap
bulannya, besarnya pembayaran tersebut sangat tidak rasional dengan
fakta di
lapangan dengan melihat banyaknya lampu jalan yang tidak terpasang dan
adanya
lampu jalan yang rusak, perlu di ketahui bahwa pemasangan lampu jalan yang illegal merupakan tanggung jawab pihak PLN dan tidak menjadi tanggung jawab pemkab Asahan di dalam melakukan pembayaran,maka dengan dasar apa PLN melakukan penghitungan
terhadap tarif pembayaran Lampu jalan tersebut ? sebagaimana kita
ketahui lampu
jalan tersebut hidup/menyala di mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00 wib
, dari
persoalan ini maka kami berharap kepada distamben asahan bersama dinas
tata
kota asahan untuk melakukan penghitungan ulang/pendataan terkait jumlah
lampu
jalan secara keseluruhan dan meminta pemkab asahan untuk menerapkan
system meterisasi
agar jelas jumlah arus listrik yang di pergunakan agar sesuai dengan
pembayaran dan
tidak aka nada lagi pembayaran terhadap lampu jalan yang tidak lagi
menyala.. !
(halim saragi)
Senin, 25 Juni 2012
Laporan Keuangan Pemkab Asahan Meningkat WDP
Medan, (Analisa). Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Asahan menjadi kabupaten/kota kedua yang telah
menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2011 ke Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara setelah Kabupaten
Pakpak Bharat dengan mendapatkan penilaian Wajar Dengan Pengecualian
(WDP).
Demikian disampaikan Bupati
Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP didampingi Ketua DPRD Asahan
Benteng Panjaitan, SH, Wakil Ketua DPRD Asahan Harmein Simagolang dan
Dahrun Hutagaol, Sekdakab Asahan Drs. Sofyan, MM, Inspektorat Ir.
Syarifuddin Nasution dan Kabag Humas Zainal Arifin, SH, usai menerima
hasil pemeriksaan laporan keuangan dari BPK RI Sumut, Jalan Imam Bonjol
Medan, Rabu (16/5).
Dia mengatakan, saat ini Pemkab Asahan terus melakukan pembenahan. Kalau tahun lalu penilaian Pemkab Asahan sangat rendah, maka sekarang ini sudah berada pada urutan kedua dan ke depannya bisa meningkat lagi.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang sudah membimbing Pemkab Asahan dan juga dukungan rekan-rekan seluruh staf jajaran Pemkab dan DPRD Kabupaten Asahan, sehingga hasil penilaian kita meningkat dari tahun lalu. Sekarang hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Asahan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian dan mudah-mudahan ke depan bisa meningkat lagi," kata Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang.
Taufan mengaku, dirinya baru 16 bulan menjabat sebagai bupati, sehingga pada saat awal dia menjabat terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan opini Pemkab Asahan yang sangat rendah untuk lebih baik. "Alhamdulillah satu tahun pemerintahan saya dan Pak Surya (Wakil Bupati Asahan-red) penilaian keuangan kita sudah meningkat begitu juga tahun pertama Ketua DPRD Asahan juga meningkat, berarti kita lebih baik dari yang lalu. Mudah-mudahan," ujarnya.
Dengan kerjasama seluruh jajaran pemerintahan daerah dibantu jajaran DPRD Asahan, kata Taufan, pihaknya sudah bisa melakukan tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib roda pemerintahan. "Seperti yang lalu-lalu masalah kita paling besar masalah aset-aset di Pemkab Asahan. Alhamdulillah, meskipun belum 100 persen tuntas, karena banyaknya aset kita, tapi kita sudah menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI. Dan realisasi pendapatan pajak Pemkab Asahan meningkat 103 persen," ujarnya.
Untuk mengejar mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke depan, Taufan menyebutkan, pihaknya akan melakukan pembenahan-pembenahan di beberapa sektor terutama terkait masalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan memaksimalkan hasil daripada aset-aset yang dimiliki Pemkab Asahan, serta perbaikan-perbaikan infrastruktur lainnya.
"Kita sudah mendapatkan petunjuk-petunjuk yang arif dari pimpinan BPK RI Perwakilan Sumut, apa langkah-langkah yang harus kita buat. Karena Jamkesmas ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kita sedang membangun rumah sakit di Asahan, kemudian dari segi penganggaran dan lainnya kita telah diberi arahan-arahan agar dapat ditingkatkan lagi ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Asahan Benteng Panjaitan mengatakan, untuk mencapai penilaian WDP sebenarnya tidak terlalu sulit dan sebagai legislatif pihaknya tetap berkoordinasi dengan baik sehingga apa yang menjadi permasalahan dapat cepat diatasi, dan temuan-temuan dapat dibenahi dan hasilnya menjadi lebih baik. "Sehingga opini dari disclaimer pada tahun lalu, bisa meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian pada pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2011 ini," ujarnya. (msm)
Dia mengatakan, saat ini Pemkab Asahan terus melakukan pembenahan. Kalau tahun lalu penilaian Pemkab Asahan sangat rendah, maka sekarang ini sudah berada pada urutan kedua dan ke depannya bisa meningkat lagi.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang sudah membimbing Pemkab Asahan dan juga dukungan rekan-rekan seluruh staf jajaran Pemkab dan DPRD Kabupaten Asahan, sehingga hasil penilaian kita meningkat dari tahun lalu. Sekarang hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Asahan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian dan mudah-mudahan ke depan bisa meningkat lagi," kata Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang.
Taufan mengaku, dirinya baru 16 bulan menjabat sebagai bupati, sehingga pada saat awal dia menjabat terus melakukan pembenahan untuk meningkatkan opini Pemkab Asahan yang sangat rendah untuk lebih baik. "Alhamdulillah satu tahun pemerintahan saya dan Pak Surya (Wakil Bupati Asahan-red) penilaian keuangan kita sudah meningkat begitu juga tahun pertama Ketua DPRD Asahan juga meningkat, berarti kita lebih baik dari yang lalu. Mudah-mudahan," ujarnya.
Dengan kerjasama seluruh jajaran pemerintahan daerah dibantu jajaran DPRD Asahan, kata Taufan, pihaknya sudah bisa melakukan tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib roda pemerintahan. "Seperti yang lalu-lalu masalah kita paling besar masalah aset-aset di Pemkab Asahan. Alhamdulillah, meskipun belum 100 persen tuntas, karena banyaknya aset kita, tapi kita sudah menindaklanjuti seluruh temuan BPK RI. Dan realisasi pendapatan pajak Pemkab Asahan meningkat 103 persen," ujarnya.
Untuk mengejar mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke depan, Taufan menyebutkan, pihaknya akan melakukan pembenahan-pembenahan di beberapa sektor terutama terkait masalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan memaksimalkan hasil daripada aset-aset yang dimiliki Pemkab Asahan, serta perbaikan-perbaikan infrastruktur lainnya.
"Kita sudah mendapatkan petunjuk-petunjuk yang arif dari pimpinan BPK RI Perwakilan Sumut, apa langkah-langkah yang harus kita buat. Karena Jamkesmas ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kita sedang membangun rumah sakit di Asahan, kemudian dari segi penganggaran dan lainnya kita telah diberi arahan-arahan agar dapat ditingkatkan lagi ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Asahan Benteng Panjaitan mengatakan, untuk mencapai penilaian WDP sebenarnya tidak terlalu sulit dan sebagai legislatif pihaknya tetap berkoordinasi dengan baik sehingga apa yang menjadi permasalahan dapat cepat diatasi, dan temuan-temuan dapat dibenahi dan hasilnya menjadi lebih baik. "Sehingga opini dari disclaimer pada tahun lalu, bisa meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian pada pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2011 ini," ujarnya. (msm)
Pemkab Asahan Harus Tanggung Jawab terhadap Temuan Kerugian Keuangan Daerah
05/07/2011 – 08:11
-Kisaran-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
perwakilan Sumut meminta Pemkab Asahan proaktif melakukan penagihan
pengembalian kerugian keuangan daerah sebesar Rp10,3 miliar dari hasil
audit 2005-2010.
Humas BPK Perwakilan Sumut, Mikael PH Togatorop, mengatakan, Pemkab
Asahan merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap temuan 27
kasus kerugian keuangan daerah hasil temuan BPK dan aparat pengawasan
intern pemerintah (APIP) selama kurun waktu pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Asahan sejak tahun 2005-2010.Tidak ada alasan jika kerugian keuangan daerah ini tidak bisa tertagih oleh pemerintah daerah setempat. “Setiap kerugian keuangan daerah harus bisa ditagih oleh pemerintah daerah sekalipun penagihan tersebut hingga ke ahli warisnya karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sebab,yang namanya kerugian keuangan negara atau keuangan daerah sifatnya harus dikembalikan,” paparnya kemarin kepada SINDO.
Mikael menuturkan, meskipun sebagian besar temuan kerugian keuangan Pemkab Asahan tersebut merupakan temuan BPK,BPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan atau menindaklanjuti temuan tersebut ke jalur hukum.Karena yang dirugikan adalah Pemkab Asahan, maka Pemkab Asahan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab agar seluruh kerugian keuangan daerah tersebut bisa dikembalikan ke kas daerah.
“BPK sebagai badan audit pemerintah hanya berkewajiban untuk menemukan kasuskasus kerugian keuangan negara atau pemerintah daerah, kemudian memberikan saran penyelesaian kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Sementara masalah penindaklanjutan bukan menjadi urusan BPK,”paparnya.
Mikael menyebutkan,sesuai dengan peraturan perundangundangan, setiap temuan kerugian keuangan daerah wajib dikembalikan ke kas daerah.Bagi temuan yang tidak mengarah kepada tindak pidana korupsi, peraturan perundang-undangan memberikan limit waktu penyelesaian pengembalian kerugian keuangan tersebut selama 60 hari.
Sementara untuk yang mengarah indikasi tindak pidana korupsi, diberikan limit waktu satu bulan untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerahsetempatke jalurhukum. “Jika memang pihak-pihak yang terlibat ini tidak juga mau mengembalikan meski telah ditagih berulang kali, langkah selanjutnya terserah pemda yang bersangkutan, apakah persoalan tersebut diserahkan ke proses hukum atau tidak,” ungkap dia.
Kerugian keuangan daerah Pemkab Asahan ini ditengarai didominasi oleh pejabat pemerintah daerah dan pengusaha. Persoalannya,sebagian pejabat ini sudah tidak bertugas lagi di Asahan. Menyikapi persoalan ini, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Pemkab Asahan menolak berkomentar.
“Untuk saat ini saya tidak berani berkomentar,”ujar Wakil Ketua TP –TGR Pemkab Asahan, Syarifuddin Harahap. Namun, Inspektur Inspektorat Pemkab Asahan ini akhirnya mengakui kerugian keuangan daerah hasil temuan BPK, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten tersebut harus dikembalikan ke kas daerah oleh pejabat yang bersangkutan.
Sebab, sesuai dengan peraturan perundangundangan, setiap kerugian keuangan negara atau daerah harus dipulangkan. Namun, dia tidak bisa memastikan batas waktu pengembalian tersebut mengingat sudah cukup lamanya kerugian keuangan daerah tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah oleh para pejabat dan mantan pejabat yang bersangkutan.
Alasannya, saat ini pihaknya sedang mempelajari bagaimana caranya agar kerugian keuangan daerah itu agar bisa dikembalikan.“Tugas kita adalah hanya mendorong dan menagih bagaimana kerugian keuangan daerah ini bisa dipulangkan,” pungkasnya.
Sumber : Waspada.co.id, Kamis 30 Juni 2011
Bupati Asahan Jawab Pandagan Umum Fraksi DPRD
Humas Setdakab Asahan
Diposkan oleh
HUMAS SETDAKAB ASAHAN
di
19:52
Siaran Pers
Nomor : 108/Humas/SP/06/2012
Tanggal : 22 Juni 2012
Nomor : 108/Humas/SP/06/2012
Tanggal : 22 Juni 2012
Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama
Simatupang MAP menjawab seluruh pandangan umum (PU) delapan fraksi DPRD
Asahan terkait laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Asahan tahun 2011.
Secara satu persatu Bupati menjawab PU
Fraksi DPRD Asahan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Asahan,
Benteng Panjaitan, Jumat, 22 Juni 2012. Diantarnya jawaban Bupati terhadap PU
yakni penyaluran dana bergulir kepada UKM, bahwa sampai dengan 31 Desember 2011
dari anggaran yang disediakan sebesar Rp 10 milyar baru tersalur sebesar Rp 4,5
milyar lebih, namun dalam perkembangannya sampai dengan bulan Februari 2012
dana ini telah terserap secara keseluruhan.
Kemudian mengenai penyertaan modal Pemkab
Asahan terhadap PT Bank Sumut pada tahun anggaran 2011 Pemkab Asahan menambah
saham kepada PT Bank Sumut sebesar Rp 5,1 milyar lebih sehingga total
penyertaan modal pada PT Bank Sumut per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp 16,9
milyar lebih. Sementara bagian laba atas penyertaan modal pada PT Bank Sumut
untuk tahun nggaran 2011 diterima sebsar Rp 6,5 milayr lebih.
Begitu jga Bupati Asahan menjawab tentang
pendapatan daerah yang tidak tercapai. Jenis pajak yang tidak tercapainya yaitu
pajak hotel, pajak restoran dan pajak pengambilan bahan galian golongan C,
BPHTB dan pajak parkir, kemudian ditambah lagi dengan penyebab lainya karena seperti
kebijakan peraturan atas pungutan pajak sebagaimana yang dimaksud UU nomor 28
tahun 2009.
“ Persoalan ini diperlukan waktu untuk
memproses perangkat peraturan pendukung dan sosialisasi kepada masyarakat, “ papar
Bupati Asahan, sembari mengajak melalui forum ini diminta kesediaan anggota dewan beserta seluruh elemen
masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan pembangunan Kabupaten
Asahan ini, agar visi dan misi Pemkab Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas dan
Mandiri dapat terwujud. (Humas-1)
Bupati Asahan Sampikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011
Humas Setdakab Asahan
Siaran Pers
Nomor : 103/Humas/SP/06/2012
Tanggal : 18 Juni 2012
Nomor : 103/Humas/SP/06/2012
Tanggal : 18 Juni 2012
Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama
Simatupang MAP menyampaikan nota pengantar laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun anggaran 2011 di
sidang Paripurna DPRD Asahan, Senin, 18 Juni 2012.
Bupati menjelaskan bahwa APBD Asahan
tahun 2011 dilihat secara umum realisasi APBD tahun 2011 mencapai 100,78 persen
dari anggran pendapatan Rp 837 milyar lebih terealisasi sebesar Rp 843 milyar
lebih atau bertambah dari anggaran setelah perubahan Rp 6 milyar lebih.
Bupati menyebutkan, bila realisasi tahun
2011 tersebut dibandingkan pada tahun 2010 sebesar Rp 720 milyar lebih maka
terjadi kenaikan sebesar Rp 122 milyar lebih. Tentunya peningkatan pendpatan
tersebut didukung oleh beberapa pos-pos pendpatan, seperti Pendapatan Asli
Daerah dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 31,4 milyar lebih, realisasinya
menjadi Rp 31,8 milyar lebih atau bertambah sebesar Rp 439 juta lebih.
Kemudian dari hasil retribusi daerah
mencapai 102,15 persen, hasil pengelolan kekayan daerah capai 100 persen, PAD
yang sah mencapai 121,99 persen. “ Dari pos-pos inilah APBD Asahan terus
mengalami peningkatan, namun ada pos yang tidak tercapai seperti Pendapatan
Pajak Daerah dari Rp 12 milyar lebih hanya terealisasi Rp 11 milyar lebih, “ Demikian
laporan, Bupati Asahan dalam sidang tersebut.
Bupati Asaan berjanji akan terus berupaya
untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan
memenuhi prinsip tepat waktu dan mengikuti standart akuntasi pemerintah yang
telah diterima secar umum. Begitu juga juga Pemkab Asahan akan semakin
berhati-hati dan tetap menjaga setiap uang yang bersumber dari APBD,
direncakan, dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik, dalam arti
dihindari adanya pengunaan anggaran yang bertentangan dengan rambu-rambu yang
sudah digariskn dalam peraturan.
Bupati Asahan juga akan melakukan
peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan yang bertujuan untuk
menajamkan strategi penerapan akuntantasi keuangan pemerintah daerah berbasis
akrual agar ditempuh dengan menyiapkan kelengkapan perangkat peraturan yang
terkait dalam implementasinya, penyederhanaan sisitem dan riviu secara
berkesinambungan serta komitmen dan dukungan sumber daya dari pemerintah daerah
secara memandai. (Humas-1)
Proyek Akper dan Pengaspalan Bina Marga Asahan Di KPK-kan
Proyek pembangunan gedung Akademi Perawat (Akper) Kabupaten Asahan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Asahan menggunakan anggaran APBN tahun 2010 senilai Rp1.930.300.000, dan proyek pengaspalan jalan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam suratnya, Despin menjelaskan, bahwa Dinas PU Kabupaten Asahan melalui dana APBN 2010 telah dianggarkan sebesar Rp 1.930.300.000 untuk kegiatan pembangunan gedung sekolah Akper sesuai berita acara berlantai II, dengan kegiatan awal pengerjaan tahun 2010 tahap I, dengan ukuran 8 x 5,8 m sebanyak 2 kelas dan 8,8 x 8m 2 sebanyak kelas, di lokasi Jalan Tusam Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dijelaskan lagi, bertepatan investigasi dilakukan DPP LP & HAM Asahan, hari yang sama turun Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) ke Kisaran. Kehadiran Tim BPK itu didampingi beberapa Pegawai Dinas PU Asahan, antara lain Suratno dan Muhayar beserta Staff.
Despin dalam investigasinya menduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran pengerjaan proyek tersebut, seperti perawatan diduga kuat tidak direalisasi sebesar 5 % , atau sekitar Rp100 juta, yang bahkan lebih dari nilai kontrak Rp1.930.300.000.
Sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dari tahun 2010 sampai di tahun 2012 sekarang ini. Aktivis itu mempertanyakan, anggaran yang dihabiskan sudah hampir Rp2 miliar, yang hanya membangun beberapa ruangan saja, tapi pekerjaan tidak selesai juga.
Dalam hal ini, setiap Program Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan dipercayakan kepada Mahendra. Dan pejabat inilah katanya yang membuat Program Pembanguan Daerah terkait proyek tersebut.
Lebih ironis lagi, kata Despin, peruntukan bangunan itu adalah peralihan pembangunan dengan sekolah SD Negeri menjadi pembangunan sekolah Akper Asahan, yang tidak jelas peruntukannya dalam peralihan pembangunan yang dijadikan bahan proyek APBN.
Proyek Bina Marga di KPK-kan
Selain proyek Akper, proyek pengaspalan jalan BTS Simalungun-Kisaran di Kabupaten Asahan yang dikerjakan PU Bina Marga juga dilaporkan ke KPK. Despin Yusli Pohan mengaku menemukan indikasi penyimpangan pengerjaan proyek yang didanai APBD Sumut tahun anggaran 2011 bernilai Rp2.343.572.000 tersebut.
Kegiatan Pengaspalan dengan Aggregat Base A dan B serta Hotmix AC – BC dan AC – WC sepanjang 1 km dengan Lebar 6 meter dikerjakan untuk memperlancar arus lalulintas. Pelaksananya adalah CV TBL yang berkantor di Kota Pematangsiantar, dan Konsultan Pengawas CV JPK sedangkan penanggungjawab adalah UPTD Kota Madya Tanjungbalai.
Kepada METROPOLIS, Kamis (19/4), Despin mengatakan, kegiatan tersebut diduga banyak kecurangan. Seperti base dan pelingkut tidak rata, dikerjakan saat badan jalan dalam keadaan basah.
Beberapa titik Hotmix katanya adalah tempelan, yang lama tidak dibongkar ulang ketika pengerjaannya sedang berlangsung. Sedangkan panjangnya tidak mencapai 1 km dengan.Paling mencurigakan lagi, bahwa pengawas UPTD Tanjungbalai ketika di lapangan kata Despin hanya diam saja dan membiarkan kecurangan itu berjalan lancer.
Menyikapi ini, dan demi Negara tidak dirugikan, Despin mengimbau agar berita acaranya tidak ditandatangani 100 persen. (rph/m.saini)
Kejari Kisaran Segera Periksa Taswir
KISARAN–KejaksaanNegeri(Kejari) Kisaran segera memeriksa Kepala
DinasPekerjaanUmum( PU)Asahan, Taswir dalamkasusdugaanpenyalahgunaan
danapercepatanpembangunan infrastruktur daerah (DPPID)APBN2011.
KepalaSeksiIntelijen(KasiIntel) KejariKisaranRudiParhusip mengatakan, pihaknya segera melakukan hal itu.Sebagai lembaga penegak hukum, pihaknya berkewajiban untuk menyelidiki setiap kasus dugaan penyelewengan dalam penggunaan keuangan negara, termasuk di antaranya menyangkut kasus Jalan Koiyangdisorottajammedia.
“ Kitasudah mengkliping beritanya dan akansegerakitapelajariuntuk ditindaklanjuti sesuaidengan peratuaran perundang-undangan,” ujarnya,kemarin. Proyek Jalan Koi yang didanai dari dana APBN ini terindikasi dibangun hanya untuk kepentingan pribadi Kadis PU Pemkab Asahan,Taswir.Dipastikannya meskipun sejauh ini belum ada laporan resmi dari masyarakat yang melaporkan kasus ini,kejaksaan tetap akan menyikapi kasus tersebut.
“Ada tidak ada laporan, kami akan tetap selidiki karena sesuai dengan peraturan perundang- undangan hal ini wajib kami lakukan,”tegasnya. Diakuinya sejauh ini pihaknya belum mengetahui banyak mengenai proyek DPPID. Sebab itu pihaknya akan mempelajari tentang proyek kucuran dana APBN tersebut. “Agar penyelidikan kasus ini bisa cepat dimulai, ya memang kalau bisa ada pihak yang melaporkan kasus ini ke kejaksaan agar penyelidikan ini bisa lebih cepat dimulai,”pinta dia.
Soalnya dengan adanya laporan itu akan lebih mempermudah kejaksaan memperoleh buktibukti awal sebagai indikasi adanya penyelewengan dalam penggunaan anggaran APBN tersebut. Kepala Bagian Humas Pemkab Asahan Rahman Halim mendukung sikap Kejari Kisaran yang secepatnya akan memeriksa Taswir. Selain itu Rahman juga tidak akan menghalangi pihak manapun termasuk LSM yang akan melaporkan kasus ini.
Pemkab, kata dia, tidak akan menghalangi apa lagi mengintervensi pihak manapun, termasuk sejumlah LSM yang telah berencana akan melaporkan kasus tersebut. “Silahkan bagi aparat hukum untuk memeriksa Taswir karena itu merupakan hak dari aparat penegak hukum,”katanya. Sementara itu secara terpisah, kasusJalanKoi ini juga menyita perhatian sejumlah lembagaswadayamasyarakat (LSM).
SekretarisLSMPenjara Asahan,HendraArbainmengatakan, pihaknyasaatinisedang menyiapkan laporan ini kelembaga penagak hukum. “Kami sudah sepakat dengan sejumlahLSMdanaktivismahasiswa untuk melaporkan kasus ini secarabersama-sama, agar lembaga penegak hukum tidak berani main mata dalam menyelidikikasusini,“ tegasnya.
Sementara itu sikap konkrit dari DPRD Asahan belum juga diputuskan.Anggota Komisi C DPRD Asahan Sumarwan menyatakan menyangkut kasus Jalan Koi belum ada keputusan. Pihaknya masih menunggu jawaban tertulis Taswir menyangkut kasus itu.“Belum ada keputusan,”kata dia. Dikatakannya hingga saat ini Taswir belum juga menyerahkan jawaban tertulisnya setelah mangkir dari janji yang disepakati dalam rapat kerja Komisi C DPRD Asahan dengan sejumlah pejabat teras Dinas PU Pemkab Asahan. Sumarwan mengatakan, jika dalam pekan ini Taswir tidak memberikan jawaban, dia akan mengusulkan agar Komisi C DPRD segera memutuskan sikap. Menurut dia tidak perlu DPRD bersikap tolerir lagi kepada Taswir. edy gunawan hasby
KepalaSeksiIntelijen(KasiIntel) KejariKisaranRudiParhusip mengatakan, pihaknya segera melakukan hal itu.Sebagai lembaga penegak hukum, pihaknya berkewajiban untuk menyelidiki setiap kasus dugaan penyelewengan dalam penggunaan keuangan negara, termasuk di antaranya menyangkut kasus Jalan Koiyangdisorottajammedia.
“ Kitasudah mengkliping beritanya dan akansegerakitapelajariuntuk ditindaklanjuti sesuaidengan peratuaran perundang-undangan,” ujarnya,kemarin. Proyek Jalan Koi yang didanai dari dana APBN ini terindikasi dibangun hanya untuk kepentingan pribadi Kadis PU Pemkab Asahan,Taswir.Dipastikannya meskipun sejauh ini belum ada laporan resmi dari masyarakat yang melaporkan kasus ini,kejaksaan tetap akan menyikapi kasus tersebut.
“Ada tidak ada laporan, kami akan tetap selidiki karena sesuai dengan peraturan perundang- undangan hal ini wajib kami lakukan,”tegasnya. Diakuinya sejauh ini pihaknya belum mengetahui banyak mengenai proyek DPPID. Sebab itu pihaknya akan mempelajari tentang proyek kucuran dana APBN tersebut. “Agar penyelidikan kasus ini bisa cepat dimulai, ya memang kalau bisa ada pihak yang melaporkan kasus ini ke kejaksaan agar penyelidikan ini bisa lebih cepat dimulai,”pinta dia.
Soalnya dengan adanya laporan itu akan lebih mempermudah kejaksaan memperoleh buktibukti awal sebagai indikasi adanya penyelewengan dalam penggunaan anggaran APBN tersebut. Kepala Bagian Humas Pemkab Asahan Rahman Halim mendukung sikap Kejari Kisaran yang secepatnya akan memeriksa Taswir. Selain itu Rahman juga tidak akan menghalangi pihak manapun termasuk LSM yang akan melaporkan kasus ini.
Pemkab, kata dia, tidak akan menghalangi apa lagi mengintervensi pihak manapun, termasuk sejumlah LSM yang telah berencana akan melaporkan kasus tersebut. “Silahkan bagi aparat hukum untuk memeriksa Taswir karena itu merupakan hak dari aparat penegak hukum,”katanya. Sementara itu secara terpisah, kasusJalanKoi ini juga menyita perhatian sejumlah lembagaswadayamasyarakat (LSM).
SekretarisLSMPenjara Asahan,HendraArbainmengatakan, pihaknyasaatinisedang menyiapkan laporan ini kelembaga penagak hukum. “Kami sudah sepakat dengan sejumlahLSMdanaktivismahasiswa untuk melaporkan kasus ini secarabersama-sama, agar lembaga penegak hukum tidak berani main mata dalam menyelidikikasusini,“ tegasnya.
Sementara itu sikap konkrit dari DPRD Asahan belum juga diputuskan.Anggota Komisi C DPRD Asahan Sumarwan menyatakan menyangkut kasus Jalan Koi belum ada keputusan. Pihaknya masih menunggu jawaban tertulis Taswir menyangkut kasus itu.“Belum ada keputusan,”kata dia. Dikatakannya hingga saat ini Taswir belum juga menyerahkan jawaban tertulisnya setelah mangkir dari janji yang disepakati dalam rapat kerja Komisi C DPRD Asahan dengan sejumlah pejabat teras Dinas PU Pemkab Asahan. Sumarwan mengatakan, jika dalam pekan ini Taswir tidak memberikan jawaban, dia akan mengusulkan agar Komisi C DPRD segera memutuskan sikap. Menurut dia tidak perlu DPRD bersikap tolerir lagi kepada Taswir. edy gunawan hasby
Proyek Akper dan Pengaspalan Bina Marga Asahan Di KPK-kan
ASAHAN-METROPOLIS
Proyek pembangunan gedung Akademi Perawat (Akper) Kabupaten Asahan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Asahan menggunakan anggaran APBN tahun 2010 senilai Rp1.930.300.000, dan proyek pengaspalan jalan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan dilakukan Ketua DPP LP & HAM Asahan, Despin Yusli Pohan setelah lembaga independen ini tanggal 23 Maret lalu melakukan investigasi kemudian menemukan adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan kerja proyek tersebut, sebagaimana diungkapkannya kepada METROPOLIS, Kamis (19/4).
Dalam suratnya, Despin menjelaskan, bahwa Dinas PU Kabupaten Asahan melalui dana APBN 2010 telah dianggarkan sebesar Rp 1.930.300.000 untuk kegiatan pembangunan gedung sekolah Akper sesuai berita acara berlantai II, dengan kegiatan awal pengerjaan tahun 2010 tahap I, dengan ukuran 8 x 5,8 m sebanyak 2 kelas dan 8,8 x 8m 2 sebanyak kelas, di lokasi Jalan Tusam Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dijelaskan lagi, bertepatan investigasi dilakukan DPP LP & HAM Asahan, hari yang sama turun Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) ke Kisaran. Kehadiran Tim BPK itu didampingi beberapa Pegawai Dinas PU Asahan, antara lain Suratno dan Muhayar beserta Staff.
Despin dalam investigasinya menduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran pengerjaan proyek tersebut, seperti perawatan diduga kuat tidak direalisasi sebesar 5 % , atau sekitar Rp100 juta, yang bahkan lebih dari nilai kontrak Rp1.930.300.000.
Sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dari tahun 2010 sampai di tahun 2012 sekarang ini. Aktivis itu mempertanyakan, anggaran yang dihabiskan sudah hampir Rp2 miliar, yang hanya membangun beberapa ruangan saja, tapi pekerjaan tidak selesai juga.
Dalam hal ini, setiap Program Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan dipercayakan kepada Mahendra. Dan pejabat inilah katanya yang membuat Program Pembanguan Daerah terkait proyek tersebut.
Lebih ironis lagi, kata Despin, peruntukan bangunan itu adalah peralihan pembangunan dengan sekolah SD Negeri menjadi pembangunan sekolah Akper Asahan, yang tidak jelas peruntukannya dalam peralihan pembangunan yang dijadikan bahan proyek APBN.
Proyek Bina Marga di KPK-kan
Selain proyek Akper, proyek pengaspalan jalan BTS Simalungun-Kisaran di Kabupaten Asahan yang dikerjakan PU Bina Marga juga dilaporkan ke KPK. Despin Yusli Pohan mengaku menemukan indikasi penyimpangan pengerjaan proyek yang didanai APBD Sumut tahun anggaran 2011 bernilai Rp2.343.572.000 tersebut.
Kegiatan Pengaspalan dengan Aggregat Base A dan B serta Hotmix AC – BC dan AC – WC sepanjang 1 km dengan Lebar 6 meter dikerjakan untuk memperlancar arus lalulintas. Pelaksananya adalah CV TBL yang berkantor di Kota Pematangsiantar, dan Konsultan Pengawas CV JPK sedangkan penanggungjawab adalah UPTD Kota Madya Tanjungbalai.
Kepada METROPOLIS, Kamis (19/4), Despin mengatakan, kegiatan tersebut diduga banyak kecurangan. Seperti base dan pelingkut tidak rata, dikerjakan saat badan jalan dalam keadaan basah.
Beberapa titik Hotmix katanya adalah tempelan, yang lama tidak dibongkar ulang ketika pengerjaannya sedang berlangsung. Sedangkan panjangnya tidak mencapai 1 km dengan.Paling mencurigakan lagi, bahwa pengawas UPTD Tanjungbalai ketika di lapangan kata Despin hanya diam saja dan membiarkan kecurangan itu berjalan lancer.
Menyikapi ini, dan demi Negara tidak dirugikan, Despin mengimbau agar berita acaranya tidak ditandatangani 100 persen. (rph/m.saini)
Proyek pembangunan gedung Akademi Perawat (Akper) Kabupaten Asahan yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Asahan menggunakan anggaran APBN tahun 2010 senilai Rp1.930.300.000, dan proyek pengaspalan jalan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan dilakukan Ketua DPP LP & HAM Asahan, Despin Yusli Pohan setelah lembaga independen ini tanggal 23 Maret lalu melakukan investigasi kemudian menemukan adanya indikasi korupsi dalam pelaksanaan kerja proyek tersebut, sebagaimana diungkapkannya kepada METROPOLIS, Kamis (19/4).
Dalam suratnya, Despin menjelaskan, bahwa Dinas PU Kabupaten Asahan melalui dana APBN 2010 telah dianggarkan sebesar Rp 1.930.300.000 untuk kegiatan pembangunan gedung sekolah Akper sesuai berita acara berlantai II, dengan kegiatan awal pengerjaan tahun 2010 tahap I, dengan ukuran 8 x 5,8 m sebanyak 2 kelas dan 8,8 x 8m 2 sebanyak kelas, di lokasi Jalan Tusam Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dijelaskan lagi, bertepatan investigasi dilakukan DPP LP & HAM Asahan, hari yang sama turun Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) ke Kisaran. Kehadiran Tim BPK itu didampingi beberapa Pegawai Dinas PU Asahan, antara lain Suratno dan Muhayar beserta Staff.
Despin dalam investigasinya menduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran pengerjaan proyek tersebut, seperti perawatan diduga kuat tidak direalisasi sebesar 5 % , atau sekitar Rp100 juta, yang bahkan lebih dari nilai kontrak Rp1.930.300.000.
Sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dari tahun 2010 sampai di tahun 2012 sekarang ini. Aktivis itu mempertanyakan, anggaran yang dihabiskan sudah hampir Rp2 miliar, yang hanya membangun beberapa ruangan saja, tapi pekerjaan tidak selesai juga.
Dalam hal ini, setiap Program Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan dipercayakan kepada Mahendra. Dan pejabat inilah katanya yang membuat Program Pembanguan Daerah terkait proyek tersebut.
Lebih ironis lagi, kata Despin, peruntukan bangunan itu adalah peralihan pembangunan dengan sekolah SD Negeri menjadi pembangunan sekolah Akper Asahan, yang tidak jelas peruntukannya dalam peralihan pembangunan yang dijadikan bahan proyek APBN.
Proyek Bina Marga di KPK-kan
Selain proyek Akper, proyek pengaspalan jalan BTS Simalungun-Kisaran di Kabupaten Asahan yang dikerjakan PU Bina Marga juga dilaporkan ke KPK. Despin Yusli Pohan mengaku menemukan indikasi penyimpangan pengerjaan proyek yang didanai APBD Sumut tahun anggaran 2011 bernilai Rp2.343.572.000 tersebut.
Kegiatan Pengaspalan dengan Aggregat Base A dan B serta Hotmix AC – BC dan AC – WC sepanjang 1 km dengan Lebar 6 meter dikerjakan untuk memperlancar arus lalulintas. Pelaksananya adalah CV TBL yang berkantor di Kota Pematangsiantar, dan Konsultan Pengawas CV JPK sedangkan penanggungjawab adalah UPTD Kota Madya Tanjungbalai.
Kepada METROPOLIS, Kamis (19/4), Despin mengatakan, kegiatan tersebut diduga banyak kecurangan. Seperti base dan pelingkut tidak rata, dikerjakan saat badan jalan dalam keadaan basah.
Beberapa titik Hotmix katanya adalah tempelan, yang lama tidak dibongkar ulang ketika pengerjaannya sedang berlangsung. Sedangkan panjangnya tidak mencapai 1 km dengan.Paling mencurigakan lagi, bahwa pengawas UPTD Tanjungbalai ketika di lapangan kata Despin hanya diam saja dan membiarkan kecurangan itu berjalan lancer.
Menyikapi ini, dan demi Negara tidak dirugikan, Despin mengimbau agar berita acaranya tidak ditandatangani 100 persen. (rph/m.saini)
”Mimpi GOR+kolam renang seharga Rp60 M”
| Sports |
|
WASPADA ONLINE ”Bagaikan mimpi saja..., jika GOR dan kolam renang ini terwujud,” ucap Ketua Umum Pengcab Perbasi Asahan Bustami CP BDS saat melihat maket GOR dan kolam renang dalam acara peletakan batu pertama oleh Deputi Mennegpora Bidang Pemberdayaan Olahraga, Dr RPM Junusul Hairy MS AIFO baru-baru ini. Lokasinya persis di tepi Jalinsum, depan Makodim 0208 Asahan. GOR akan dibangun 3.850 meter persegi berkapasitas penonton 2.500 untuk cabang bulutangkis, futsal,bola basket, bola voli dan cabang indoor lainnya. ”Kolam renang dibangun 4.550 meter persegi, berkapasitas 1.500 penonton, berstandard internasional lengkap dengan Lompat Indah,” ungkap Kadisporabudpar Asahan Drs Jamal AN Siregar. Selain peletakan batu pertama, Deputi Menpora juga menandatangani Prasasti Pembangunan GOR dan Kolam Renang Asahan. Tahun ini, Kementerian Pemuda Olahraga mengucurkan Rp20 miliar dan tahun 2010 Rp40 miliar. Turut meletakkan batu pertama dengan cara ’cor semen’ antara lain Bupati Asahan Drs H Risuddin MSi, Ketua DPRD Drs H Bustami HS, Kapolres AKBP H Rudy Sumardiyanto SH, Dandim Letkol Inf Herry Christianto, Ketua PKK Asahan/anggota terpilih DPRDSU Hj Helmiati dan Ketua Pengcab Taekwondo Indonesia Kabupaten Asahan T Johnson. Bupati Asahan berharap pembangunan GOR dan Kolam Renang Asahan bantuan Kementerian Pemuda Olahraga berbiaya total Rp60 miliar ini berjalan tepat waktu untuk digunakan memacu prestasi. ”Jika rampung dapat dimanfaatkan untuk pertandingan bertaraf nasional bahkan internasional,” katanya. Mimpi, ucap Deputi Mennegpora dalam sambutannya, untuk meraih prestasi nasional tanpa sarana dan prasarana. Hairy mencontohkan tim PSSA Asahan jika dari Divisi I masuk Divisi Utama, tapi tidak punya stadion standar tentu akan menggunakan stadion daerah lain maka merugikan masyarakat Asahan. “Pintu kantor kami selalu terbuka untuk diskusi dan upaya pemberdayaan olahraga di daerah,” ucap Hairy. &nKsp; Hayo, apalagi? Asahan sudah mampu menggaet ‘bantuan’ Menpora. Makin banyak dan bagus fasilitas fisik olahraga di daerah, semakin memungkinkan untuk peningkatan prestasi. (dat02) |
Risuddin : Terserah pengganti saya
| Articles | Sumut |
| Written by Siswoyo on Thursday, 19 August 2010 03:02 |
|
DITEMUI
Waspada usai Sholat Ashar, Rabu (18/8), Bupati Asahan 2000-2005 dan
2005-2010 di rumah pribadinya di Kisaran, terlihat santai, rebahan di
lantai beralas tilam.
“Apa
rencana kegiatan Bapak setelah melepas jabatan Bupati Asahan?” tanya
Waspada memulai obrolan. Risuddin Kamis (19/8) sekira pukul 14:00 akan
mengakhiri jabatan Bupati Asahan di mana Gubsu atas nama Presiden RI
melantik Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP/H.Surya BSc sebagai
Bupati/Wabup Asahan 2010-2015.
Risuddin
(foto) tersenyum lepas. “Apa yang bisa saya kerjakan kegiatan dengan
kesehatan saya seperti ini. Saya pamit lah kepada seluruh kolega Muspida
dan elemen masyarakat Asahan, juga jajaran Pemkab Asahan. Dua periode
masa jabatan belum membuat saya bisa mengubah Asahan secara signifikan
sebab saya Bupati Asahan pertama setelah reformasi, bisa awak bayangkan
situasi pasca tercetusnya reformasi, semua serba menata dan menghadapi
berbagai gelombang yang sedikit banyaknya mempengaruhi jalannya
pemerintahan,” urainya.
Sebelumnya
Risuddin mencatat diri sebagai Wakil Bupati Asahan pertama sejak
diberlakukannya aturan itu, kemudian Risuddin didampingi Drs.H.Taufan
Gama Simatupang MAP merupakan Bupati/Wakil Bupati pertama di Kabupaten
Asahan yang dipilih langsung rakyat.
Risuddin
juga menyampaikan terimakasih setingginya terhadap media massa yang
selama ini mendukung kepemimpinannya sebagai Bupati Asahan, termasuk
koreksi yang dilancarkan media massa. “Koreksi media massa merupakan
input yang kadang tidak kita dapatkan dari staff,” tandasnya.
Di
tengah obrolan, Risuddin menerima telefon dari Deputi Menegpora Yusuf
Siregar. “Dana Rp.60 Milyar untuk pembangunan Gedung Olahraga dan Kolam
Renang yang sudah kita canangkan dan peletakan batu pertama di tepi
Jalinsum, sudah mau turun dari Jakarta,” ujarnya kemudian berdialog
melalui telefon dengan Sekretaris Dinas Porabudpar Asahan,
Kadisporabudpar Asahan Drs.Jamal AN Siregar nyaris tiga bulan terakhir
tidak pernah masuk kantor, hal ini membuat Risuddin kaget.
Risuddin
juga menyinggung Program Pengadaan Kapal Keruk yang bekerjasama dengan
Otorita Asahan untuk mengantisipasi kedangkalan muara Sungai Silau dan
Sungai Asahan, tapi masih gantung realisasinya.
“Ya terserah pengganti saya, program masa kepemimpinan saya yang masih gantung, ingin dilanjutkan atau tidak,” ujarnya datar.
Risuddin
sangat antusias mewujudkan desa Sarang Helang kecamatan Sungai Kepayang
sebagai Pelabuhan Laut Internasional, upaya ke arah itu sudah dimulai
dengan rintisan jalan melalui TMMD dan program infrastruktur. “Sarang
Helang di tepi Selat Malaka sangat strategis setidaknya melayani
perdagangan laut Asia Tenggara. Asahan yang terletak berhadapan dengan
Malaysia sangat potensial,”tukasnya.
Akhirnya
Risuddin berharap ke depan penguatan bidang pendidikan segala aspek
perlu dilakukan secara khusus sebab pendidikan biasnya ke multi segmen
untuk perbaikan Kabupaten Asahan menuju lebih baik lagi, dan Risuddin
berharap semua pihak mendukung aktif Pemkab Asahan.
Obrolan terputus menjelang berbuka puasa di mana Risuddin didampingi istrinya Hj.Helmiati bergegas ke rumah dinas.*Nurkarim Nehe
|
Asahan dinilai potensial
WASPADA ONLINE
KISARAN - Kabupaten Asahan dianggap potensial dalam pemberdayaan olahraga sehingga Kementerian Olahraga mengucurkan dana Rp60 miliar untuk pembangunan gedung olahraga dan kolam renang.
Deputi Mennegpora Bidang Pemberdayaan Olahraga Dr RPM Junusul Hairy MS AIFO mengatakan hal itu di Kisaran baru-baru ini. Bantuan dana dikucurkan bertahap, tahun ini Rp20 miliar dan tahun 2010 Rp40 miliar. Pembangunan GOR dan kolam renang Asahan diawali penandatanganan prasasti dan peletakan batu pertama di depan Makodim 0208 Asahan, tepi Jalinsum dalam HGU PT BSP Tbk Kisaran.
Sarana dan prasarana fisik olahraga, lanjut Junusul, sangat menentukan pencapaian prestasi maksimal dan terjaminnya pelaksanaan event bertaraf nasional maupun internasional.
Bupati Asahan Drs H Risuddin memaparkan sesuai proyeksi KONI Sumut, Pemkab Asahan melalui Disporabudpar mencanangkan 12 cabang olahraga unggulan terdiri dari sepakbola, atletik, tenis meja, pencak silat, bola voli, renang, bulutangkis, gulat, karate, catur, tinju dan sepak takraw.
Kendati demikian, lanjut Bupati, bukan berarti cabang olahrga lainnya tidak diperhatikan, misalnya taekwondo lewat pembinaan rutin Pengkab TI Asahan baru-baru ini menyabet medali emas, satu perak dan dua perunggu dalam turnamen di Brastagi, Tanah Karo.
KISARAN - Kabupaten Asahan dianggap potensial dalam pemberdayaan olahraga sehingga Kementerian Olahraga mengucurkan dana Rp60 miliar untuk pembangunan gedung olahraga dan kolam renang.
Deputi Mennegpora Bidang Pemberdayaan Olahraga Dr RPM Junusul Hairy MS AIFO mengatakan hal itu di Kisaran baru-baru ini. Bantuan dana dikucurkan bertahap, tahun ini Rp20 miliar dan tahun 2010 Rp40 miliar. Pembangunan GOR dan kolam renang Asahan diawali penandatanganan prasasti dan peletakan batu pertama di depan Makodim 0208 Asahan, tepi Jalinsum dalam HGU PT BSP Tbk Kisaran.
Sarana dan prasarana fisik olahraga, lanjut Junusul, sangat menentukan pencapaian prestasi maksimal dan terjaminnya pelaksanaan event bertaraf nasional maupun internasional.
Bupati Asahan Drs H Risuddin memaparkan sesuai proyeksi KONI Sumut, Pemkab Asahan melalui Disporabudpar mencanangkan 12 cabang olahraga unggulan terdiri dari sepakbola, atletik, tenis meja, pencak silat, bola voli, renang, bulutangkis, gulat, karate, catur, tinju dan sepak takraw.
Kendati demikian, lanjut Bupati, bukan berarti cabang olahrga lainnya tidak diperhatikan, misalnya taekwondo lewat pembinaan rutin Pengkab TI Asahan baru-baru ini menyabet medali emas, satu perak dan dua perunggu dalam turnamen di Brastagi, Tanah Karo.
Sabtu, 23 Juni 2012
PT.Budi Graha Kembalikan Uang Korupsi PU Asahan
Uang itu dikembalikan oleh direktur
PT.Budi Graha Ir.DP, selaku tersangka korupsi proyek peningkatan jalan
dan pemasangan tembok penahan jalan jurusan Desa Seipasir-Desa
Saranghelang Seikepayang Timur, Kab. Asahan. Proyek senilai Rp
2.597.265.000 itu. Bersumber dari APBD Asahan TA 2009. Tersangka Ir.DP,
hingga kini masih menjalani hukuman di LP Labuhanruku Batubara atas
kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Kec.Airjoman Asahan.
“Ipar kandung tersangka bersama
penasehat hukumnya menyerahkan atau menitipkan uang Rp 80.578.589 kepada
Kasi Pidsus PDE Pasaribu sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana
korupsi penyimpangan proyek peningkatan jalan dan pemasangan tembok
penahan jalan jurusan Desa Seipasir-Desa Saranghelang Seikepayang
Timur,” kata Kajari Tanjungbalai Herry Sunaryo melalui Kasi Intel Kifli.
Kifli di dampingi Kasi Pidsus
menjelaskan, berdasarkan hasil audit tim ahli, kerugian negara dalam
dugaan tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 80.578.589. Dia merincikan,
dugaan korupsi antara lain proyek belum selesai dikerjakan hingga akhir
masa kontrak pada 2009, namun dana dicairkan melebihi volume fisik yang
dikerjakan.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja
Kontruksi No. 15.16/SPKK/PPK-APBD/AS/2009 tanggal 9 Juni 2009, PT Budi
Graha merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai miliaran rupiah
tersebut, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES,ST. ” Laporan
pekerjaannya 54 persen, dan dibayarkan 45 persen. Ternyata hasil
pengukuran oleh tim kejaksaan dan saksi ahli, terdapat kekurangan
pekerjaan senilai Rp Rp 80.578.589,” jelas Kifli.
Kendati kerugian negara telah
dikembalikan atau disita, namun Kifli menegaskan, tersangka bukan
berarti dibebaskan dari segala tuduhan. Malah menurut Kifli, tidak
tertutup kemungkinan bakal muncul tersangka lain dalam kasus yang sama.
Proyek senilai Rp Rp2.597.650.000 itu,
dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kab.Asahan. Dan, saat proyek itu
dikerjakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Asahan masih dijabat oleh
Syafaruddin Nasution,MM yang juga mantan Penjabat Walikota Tanjungbalai.
(*/bwcm)
Ditunggu, Kejatisu Mengusut Dugaan Korupsi Bappeda Asahan
KISARAN-METROPOLIS
Sejumlah kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, proses penyidikannya akan terus ditunggu GOWA Sumut selaku lembaga pelapor.
Dugaan korupsi di Bappeda tersebut tanggal 2 April 2012 dilaporkan Lembaga Government Watch (GOWA) Sumut melalui surat Nomor: 251/LP/DPP-GSU/IV/2012 ke Kejatisu.
Semua kegiatan yang dilaporkan, kata Ketua GOWA, Guntur telah dijalankan pihak Bappeda tanpa transparansi. Anggaran masing-masing dari APBD maupun P-APBD tahun 2011.
Hal dimaksud menyangkut soal kegiatan Belanja Barang dan Jasa menghabiskan dana sebesar Rp3.117.481.442 berasal dari 38 item kegiatan belanja barang dan jasa, dan dipecah pada 8 program.
Adapun nama-nama kegiatan itu, program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program pengembangan data/informasi, program perencanaan pembangunan daerah, program perencanaan pembangunan ekonomi, perencanaan sosial dan budaya dan program perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam.
Akibat kegiatan dijalankan secara sembunyi-sembunyi, maka GOWA Sumut kata Guntur memutuskan untuk membawa masalahnya ke Kejatisu. Sebelumnya Guntur mengaku bahwa pihaknya berulang kali mencoba mempertanyakan perihal kegiatan yang mereka laporkan. Namun itikad mempertanyakannya selalu berujung pada kekecewaan. Kepala Bappeda Asahan, H.Mahendra kerap menghindar diri.
“Dugaan bahwa telah terjadi mark-up anggaran pada semua kegiatannya semakin kuat setelah Mahendra tak berani menghadapi pertanyaan pihak kami,” cetus Guntur kepada METROPOLIS, Senin (16/4 ) di ruang kerjanya.
Guntur meyakini, sangat besar indikasi penyimpangan dalam menempatkan dan atau menggunakan Anggaran Belanja Barang dan Jasa yang telah dijalankan Mahendra.
Dugaan mark-up yang dipermasalahkan terjadi pada program pelayanan administrasi kantor, semisal pada anggaran penyediaan alat tulis kantor yang menghabiskan dana APBD Rp59.357.059.
Selain itu, item penyediaan barang cetakan dan penggandaan senilai Rp49.287.590. GOWA mengaku sangat meragukan kegiatan belanja alat tulis yang harus menghabiskan anggaran hampir mencapai Rp60 juta, dan penyediaan barang cetakan dan penggandaan harus menghabiskan hampir Rp50 juta.
Kedua kegiatan dimaksud jelas tidak masuk akal jika dihubungkan dengan kebutuhan dalam program administrasi perkantoran berupa pengadaan pulpen, pinsil maupun kertas yang digunakan untuk urusan administrasi kantor.
Di sana juga tertera anggaran penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangan yang menghabiskan uang rakyat Rp10.000.000. Dalam pantauan GOWA Sumut selama ini, penggunaan anggaran lebih untuk pembayaran langganan media cetak/Koran, akan tetapi pihak Bappeda Pemkab Asahan tidak bisa menunjukan barang bukti berupa Koran yang telah diadakan selama satu tahun anggaran, dan hanya bisa menunjukan bukti kwitansi. Dan patut diduga kwitansi untuk belanja penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan telah direkayasa bahkan diduga ada yang fiktif.
Untuk itu, Kajatisu diminta Guntur untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.“Kami harap Kajatisu dapat mewanti-wanti berkas-berkas kegiatan palsu yang akan diserahkan pihak Bappeda Asahan dengan tujuan menggelapkan hokum,” ujar Guntur Zass.
“Begitu juga dengan penggunaan anggaran penyediaan makanan dan minuman senilai Rp75 juta yang diduga mengada-ada. Yang jelas jaksa harus meminta pertanggungjawaban terhadap semua kegiatan yang telah dijalankan Mahendra,” tukas dia.
Kegiatan lainnya bernuansa korupsi terdapat pada program rapat-rapat kordinasi dan konsultasi ke luar daerah senilai Rp536.270.000. Pantauan GOWA, apabila kegiatan rapat kordinasi keluar daerah dimaksud dilakukan di wilayah Medan atau Jakarta, selama ini yang hanya berpergian hanya Kepala Bappeda Pemkab Asahan, artinya apabila dikalkulasikan harga tiket untuk transportasi dan akomodasi untuk kegiatan tersebut sangat tidak mungkin harus menghabiskan anggaran sebesar itu.
Dalam suratnya ke Kejatisu, GOWA juga meminta jaksa mengusut kebenaran pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi berupa biaya partisipasi penerbitan buku north sumatera investment opotunity “the mose propective sector in 33 district and city” sebesar Rp20 juta.
Selanjunya tentang kegiatan fasibility study pengembangan UKM dan penerapan one village one Product di 3 kecamatan sebesar Rp169.750.000, biaya operasional laiason officer BKPEKDT Kabupaten Asahan sebesar Rp10 juta dan biaya pengadaan dokumen RTRW kabupaten tahun 2011-2013 sebesar Rp15 juta.
GOWA Sumut meminta kepada Kajatisu untuk segera memeriksa semua bukti-bukti penggunaan anggaran dimaksud secara rinci dan mencocokan dengan fakta/kegiatan fisik yang telah dikerjakan oleh BAPPEDA Pemkab Asahan, sehingga penggunaan anggaran sebesar Rp3.117.481.442 dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan asas patutan dan asas kewajaran serta tepat sasaran.(AMB)
Sejumlah kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, proses penyidikannya akan terus ditunggu GOWA Sumut selaku lembaga pelapor.
Dugaan korupsi di Bappeda tersebut tanggal 2 April 2012 dilaporkan Lembaga Government Watch (GOWA) Sumut melalui surat Nomor: 251/LP/DPP-GSU/IV/2012 ke Kejatisu.
Semua kegiatan yang dilaporkan, kata Ketua GOWA, Guntur telah dijalankan pihak Bappeda tanpa transparansi. Anggaran masing-masing dari APBD maupun P-APBD tahun 2011.
Hal dimaksud menyangkut soal kegiatan Belanja Barang dan Jasa menghabiskan dana sebesar Rp3.117.481.442 berasal dari 38 item kegiatan belanja barang dan jasa, dan dipecah pada 8 program.
Adapun nama-nama kegiatan itu, program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program pengembangan data/informasi, program perencanaan pembangunan daerah, program perencanaan pembangunan ekonomi, perencanaan sosial dan budaya dan program perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam.
Akibat kegiatan dijalankan secara sembunyi-sembunyi, maka GOWA Sumut kata Guntur memutuskan untuk membawa masalahnya ke Kejatisu. Sebelumnya Guntur mengaku bahwa pihaknya berulang kali mencoba mempertanyakan perihal kegiatan yang mereka laporkan. Namun itikad mempertanyakannya selalu berujung pada kekecewaan. Kepala Bappeda Asahan, H.Mahendra kerap menghindar diri.
“Dugaan bahwa telah terjadi mark-up anggaran pada semua kegiatannya semakin kuat setelah Mahendra tak berani menghadapi pertanyaan pihak kami,” cetus Guntur kepada METROPOLIS, Senin (16/4 ) di ruang kerjanya.
Guntur meyakini, sangat besar indikasi penyimpangan dalam menempatkan dan atau menggunakan Anggaran Belanja Barang dan Jasa yang telah dijalankan Mahendra.
Dugaan mark-up yang dipermasalahkan terjadi pada program pelayanan administrasi kantor, semisal pada anggaran penyediaan alat tulis kantor yang menghabiskan dana APBD Rp59.357.059.
Selain itu, item penyediaan barang cetakan dan penggandaan senilai Rp49.287.590. GOWA mengaku sangat meragukan kegiatan belanja alat tulis yang harus menghabiskan anggaran hampir mencapai Rp60 juta, dan penyediaan barang cetakan dan penggandaan harus menghabiskan hampir Rp50 juta.
Kedua kegiatan dimaksud jelas tidak masuk akal jika dihubungkan dengan kebutuhan dalam program administrasi perkantoran berupa pengadaan pulpen, pinsil maupun kertas yang digunakan untuk urusan administrasi kantor.
Di sana juga tertera anggaran penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangan yang menghabiskan uang rakyat Rp10.000.000. Dalam pantauan GOWA Sumut selama ini, penggunaan anggaran lebih untuk pembayaran langganan media cetak/Koran, akan tetapi pihak Bappeda Pemkab Asahan tidak bisa menunjukan barang bukti berupa Koran yang telah diadakan selama satu tahun anggaran, dan hanya bisa menunjukan bukti kwitansi. Dan patut diduga kwitansi untuk belanja penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan telah direkayasa bahkan diduga ada yang fiktif.
Untuk itu, Kajatisu diminta Guntur untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.“Kami harap Kajatisu dapat mewanti-wanti berkas-berkas kegiatan palsu yang akan diserahkan pihak Bappeda Asahan dengan tujuan menggelapkan hokum,” ujar Guntur Zass.
“Begitu juga dengan penggunaan anggaran penyediaan makanan dan minuman senilai Rp75 juta yang diduga mengada-ada. Yang jelas jaksa harus meminta pertanggungjawaban terhadap semua kegiatan yang telah dijalankan Mahendra,” tukas dia.
Kegiatan lainnya bernuansa korupsi terdapat pada program rapat-rapat kordinasi dan konsultasi ke luar daerah senilai Rp536.270.000. Pantauan GOWA, apabila kegiatan rapat kordinasi keluar daerah dimaksud dilakukan di wilayah Medan atau Jakarta, selama ini yang hanya berpergian hanya Kepala Bappeda Pemkab Asahan, artinya apabila dikalkulasikan harga tiket untuk transportasi dan akomodasi untuk kegiatan tersebut sangat tidak mungkin harus menghabiskan anggaran sebesar itu.
Dalam suratnya ke Kejatisu, GOWA juga meminta jaksa mengusut kebenaran pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi berupa biaya partisipasi penerbitan buku north sumatera investment opotunity “the mose propective sector in 33 district and city” sebesar Rp20 juta.
Selanjunya tentang kegiatan fasibility study pengembangan UKM dan penerapan one village one Product di 3 kecamatan sebesar Rp169.750.000, biaya operasional laiason officer BKPEKDT Kabupaten Asahan sebesar Rp10 juta dan biaya pengadaan dokumen RTRW kabupaten tahun 2011-2013 sebesar Rp15 juta.
GOWA Sumut meminta kepada Kajatisu untuk segera memeriksa semua bukti-bukti penggunaan anggaran dimaksud secara rinci dan mencocokan dengan fakta/kegiatan fisik yang telah dikerjakan oleh BAPPEDA Pemkab Asahan, sehingga penggunaan anggaran sebesar Rp3.117.481.442 dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan asas patutan dan asas kewajaran serta tepat sasaran.(AMB)
Terjadi Di Pemkab Asahan Pejabat Terlibat Korupsi Dan Narkoba Dilantik Lagi Jadi Pejabat
KISARAN-METROPOLIS
Pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) sepertinya tidak berlaku di Pemkab Asahan. Lihat saja yang terjadi, beberapa oknum pejabat yang pernah diadili dalam kasus korupsi, malah dilantik kembali sebagai pejabat.Bahkan ada diantaranya diduga terlibat narkoba.
Beberapa diantara pejabat korup yang dilantik Bupati Asahan, Drs.H.Taufan Gama itu, antara lain, inisial MS yang baru beberapa waktu lalu bebas dari tahanan Labuhan Ruku karena terlibat korupsi di Bagian Sosial, kini balik dilantik menjadi Kadisporabudpar.
Selain itu oknum pejabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Asahan, inisial JS yang tersandung kasus korupsi dana Arung Jeram beberapa tahun lalu, juga diberi baru jabatan sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Asahan.
Tak hanya mereka, oknum PNS Dinas PU Asahan, inisial Ars adalah bekas penghuni penjara karena tersandung kasus penggelapan dana koperasi milik PNS Pemkab Asahan tahun 2004. Begitu menghirup udara segar, Taufan balik mengangkatnya menjadi bendahara di Dinas PU Asahan
Rupanya jabatan pemegang kas tersebut juga telah disalahgunakan Ars. Akibatnya, Ars kembali berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran akibat terlilit kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan berkala jalan tahun 2011. Ars serta puluhan PNS Dinas PU lainnya juga telah terlibat mengembat Rp1,2 miliar dana rutin jalan dimaksud.
Bukan hanya pejabat korup dipromosikan kembali jadi pejabat. Oknum-oknum PNS di Pemkab Asahan sekarang ini juga dilanda isu tak sedap lainnya, yaitu tersangkut isu penyalahgunaan narkoba. Bahkan beberapa diantaranya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, sedangkan yang lainnya berstatus tak jelas alias tidak ditahan.
Beberapa oknum PNS yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian setempat, diduga telah lolos begitu saja tanpa proses hukum pengadilan. Tak diketahui dengan jelas alasan meloloskan mereka.
Sumber di Polres Asahan, Rabu (11/4) kepada wartawan menyebutkan, oknum yang diketahui sebagai tersangka kasus pengguna narkotika jenis sabu yang pernah ditangkap dan akhirnya bebas tanpa proses hukum, adalah oknum PNS yang saat ini memangku jabatan strategis di Dinas PU Asahan berinisial RTM. Bahkan dikabarkan, saat tertangkap polisi, RTM masih bertugas di BPP (Badan Pengelola Perizinan) Kabupaten Asahan.
Bocoran menyangkut lolosnya RTM dari jeruji besi didapat dari berbagai pihak. Perihal ini juga diaminkan sejumlah oknum di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang mengaku sempat menunggu kasusnya disampaikan ke pengadilan.
Sumber di lingkungan Pemkab Asahan mengakui, kini RTM telah menjadi ‘putra mahkota’. “Saya tau persis tentang itu,“ ujar pejabat Pemkab Asahan yang belum mau namanya dipaparkan di METROPOLIS, Kamis (12/4).
“Jika hal ini adalah fakta, maka RTM dapat dijerat melanggar pasal 78 ayat (1) Huruf a dan Pasal 85 Huruf a UURI No 22 tahun 1997 Tentang Narkotika,“ tegas Direktur Lembaga GOWA Sumut, Guntur, kepada METROPOLIS, Sabtu (14/4).
Saran Guntur, Bupati Asahan perlu merobah pola pikir untuk tidak lagi menjadikan RTM pejabatnya. Hal tersebut harus dilakukan Taufan guna menghindari munculnya opini bahwa Taufan sengaja melindungi RTM.
Lembaga GOWA juga mengingatkan keras agar Taufan segera memfungsikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan guna pengusutan serta melakukan test urine dan darah terhadap seluruh PNS Dinas PU Asahan dengan tujuan agar dapat diketahui siapa saja oknum PNS dinas itu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Jika Taufan tak melakukannya maka itu sama artinya dengan menghancurkan wibawanya sebagai Bupati disini. Soal merebaknya isu, kalau sejumlah PNS Dinas PU Asahan terlibat sebagai pemakai narkoba, bukan lagi rahasia umum. Maka untuk membersihkannya harus cepat dijalankan test urine dan darah,“ tambah Guntur.
Untuk diketahui, baru-baru ini, Satpol PP Asahan telah memecat 8 orang anggota Satpol PP akibat ketahuan menggunakan barang haram sabu-sabu melalui tes urine.(AMB)
Pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) sepertinya tidak berlaku di Pemkab Asahan. Lihat saja yang terjadi, beberapa oknum pejabat yang pernah diadili dalam kasus korupsi, malah dilantik kembali sebagai pejabat.Bahkan ada diantaranya diduga terlibat narkoba.
Beberapa diantara pejabat korup yang dilantik Bupati Asahan, Drs.H.Taufan Gama itu, antara lain, inisial MS yang baru beberapa waktu lalu bebas dari tahanan Labuhan Ruku karena terlibat korupsi di Bagian Sosial, kini balik dilantik menjadi Kadisporabudpar.
Selain itu oknum pejabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Asahan, inisial JS yang tersandung kasus korupsi dana Arung Jeram beberapa tahun lalu, juga diberi baru jabatan sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Asahan.
Tak hanya mereka, oknum PNS Dinas PU Asahan, inisial Ars adalah bekas penghuni penjara karena tersandung kasus penggelapan dana koperasi milik PNS Pemkab Asahan tahun 2004. Begitu menghirup udara segar, Taufan balik mengangkatnya menjadi bendahara di Dinas PU Asahan
Rupanya jabatan pemegang kas tersebut juga telah disalahgunakan Ars. Akibatnya, Ars kembali berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran akibat terlilit kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan berkala jalan tahun 2011. Ars serta puluhan PNS Dinas PU lainnya juga telah terlibat mengembat Rp1,2 miliar dana rutin jalan dimaksud.
Bukan hanya pejabat korup dipromosikan kembali jadi pejabat. Oknum-oknum PNS di Pemkab Asahan sekarang ini juga dilanda isu tak sedap lainnya, yaitu tersangkut isu penyalahgunaan narkoba. Bahkan beberapa diantaranya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, sedangkan yang lainnya berstatus tak jelas alias tidak ditahan.
Beberapa oknum PNS yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian setempat, diduga telah lolos begitu saja tanpa proses hukum pengadilan. Tak diketahui dengan jelas alasan meloloskan mereka.
Sumber di Polres Asahan, Rabu (11/4) kepada wartawan menyebutkan, oknum yang diketahui sebagai tersangka kasus pengguna narkotika jenis sabu yang pernah ditangkap dan akhirnya bebas tanpa proses hukum, adalah oknum PNS yang saat ini memangku jabatan strategis di Dinas PU Asahan berinisial RTM. Bahkan dikabarkan, saat tertangkap polisi, RTM masih bertugas di BPP (Badan Pengelola Perizinan) Kabupaten Asahan.
Bocoran menyangkut lolosnya RTM dari jeruji besi didapat dari berbagai pihak. Perihal ini juga diaminkan sejumlah oknum di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang mengaku sempat menunggu kasusnya disampaikan ke pengadilan.
Sumber di lingkungan Pemkab Asahan mengakui, kini RTM telah menjadi ‘putra mahkota’. “Saya tau persis tentang itu,“ ujar pejabat Pemkab Asahan yang belum mau namanya dipaparkan di METROPOLIS, Kamis (12/4).
“Jika hal ini adalah fakta, maka RTM dapat dijerat melanggar pasal 78 ayat (1) Huruf a dan Pasal 85 Huruf a UURI No 22 tahun 1997 Tentang Narkotika,“ tegas Direktur Lembaga GOWA Sumut, Guntur, kepada METROPOLIS, Sabtu (14/4).
Saran Guntur, Bupati Asahan perlu merobah pola pikir untuk tidak lagi menjadikan RTM pejabatnya. Hal tersebut harus dilakukan Taufan guna menghindari munculnya opini bahwa Taufan sengaja melindungi RTM.
Lembaga GOWA juga mengingatkan keras agar Taufan segera memfungsikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan guna pengusutan serta melakukan test urine dan darah terhadap seluruh PNS Dinas PU Asahan dengan tujuan agar dapat diketahui siapa saja oknum PNS dinas itu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Jika Taufan tak melakukannya maka itu sama artinya dengan menghancurkan wibawanya sebagai Bupati disini. Soal merebaknya isu, kalau sejumlah PNS Dinas PU Asahan terlibat sebagai pemakai narkoba, bukan lagi rahasia umum. Maka untuk membersihkannya harus cepat dijalankan test urine dan darah,“ tambah Guntur.
Untuk diketahui, baru-baru ini, Satpol PP Asahan telah memecat 8 orang anggota Satpol PP akibat ketahuan menggunakan barang haram sabu-sabu melalui tes urine.(AMB)
Dugaan Korupsi Rp3,4 M di RSU HAMS Dilaporkan ke Kejari
KISARAN-Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Gerakan
Mahasiswa dan Pemuda (GEMPATA) Asahan,Tanjung Balai dan Batubara
melaporkan dugaan korupsi Rp3,4 miliar di Rumah Sakit Umum Haji Abdul
Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Rabu (30/5). Pantauan METRO, sebelum
melaporkan dugaan korupsi itu, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di
kantor Dinas Kesehatan dan kantor Bupati Asahan.
Koordinator aksi Didit Satria Tanjung dalam orasinya mengatakan, dugaan
korupsi Rp3,4 miliar merupakan dana pelayanan kesehatan masyarakat bagi
pasien kurang mampu yang ditampung di APBD dan APBN 2010 yang dik enal
Jaminan Kesehatan Masyarakat Nasional (Jamkesnas) dan Jaminan Kesehatan
Masyarakat Daerah (Jamkesda).
Ditambahkannya, berdasarkan hasil investigasi dan hal yang berkembang dimasyarakat, ternyata terjadi kutipan bagi pasien yang tidak mampu oleh pihak RSU HAMS.
Dilanjutkan Didit, pada LKPj tahun 2010 sebagian dana yang dialokasikan untuk pembayaran utang pasien Jamkesda dan Jamkesnas pada tahun 2010. Ganjilnya, bahwa pada LKPj tahun 2009 dinyatakan tidak ada utang dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Asahan.
Asri salah seorang mahasiswa dalam orasinya mengungkapkan, LKPj tahun 2009 dan tahun 2010 sangat paradok dan membuat kecurigaan makin bertambah bahwa pengelolaan Jamkesda dan Jamkesnas tidak jelas di RSU HAMS KIsaran. Padahal untuk pengelolaannya, telah ada petujuk dari pemerintah pusat. Tapi di RSU HAMS, justru diduga kuat pengelolaannya amburadul.
Selain dugaan korupsi dana pelayanan kesehatan, ada juga dugaan mark up pengadaan alat kesehatan tahun 2009-2011, dugaan mark up pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit tahun 2009 -2011.
Amatan METRO saat pengunjuk rasa berada di Kejari Kisaran, mereka diterima Kasi Pidum RO Panggabean SH.
RO Panggabean berjanji, akan menindak lanjuti masalah tersebut setelah terlebih dulu meminta petunjuk Kajari Kisaran.(van)
Ditambahkannya, berdasarkan hasil investigasi dan hal yang berkembang dimasyarakat, ternyata terjadi kutipan bagi pasien yang tidak mampu oleh pihak RSU HAMS.
Dilanjutkan Didit, pada LKPj tahun 2010 sebagian dana yang dialokasikan untuk pembayaran utang pasien Jamkesda dan Jamkesnas pada tahun 2010. Ganjilnya, bahwa pada LKPj tahun 2009 dinyatakan tidak ada utang dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Asahan.
Asri salah seorang mahasiswa dalam orasinya mengungkapkan, LKPj tahun 2009 dan tahun 2010 sangat paradok dan membuat kecurigaan makin bertambah bahwa pengelolaan Jamkesda dan Jamkesnas tidak jelas di RSU HAMS KIsaran. Padahal untuk pengelolaannya, telah ada petujuk dari pemerintah pusat. Tapi di RSU HAMS, justru diduga kuat pengelolaannya amburadul.
Selain dugaan korupsi dana pelayanan kesehatan, ada juga dugaan mark up pengadaan alat kesehatan tahun 2009-2011, dugaan mark up pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit tahun 2009 -2011.
Amatan METRO saat pengunjuk rasa berada di Kejari Kisaran, mereka diterima Kasi Pidum RO Panggabean SH.
RO Panggabean berjanji, akan menindak lanjuti masalah tersebut setelah terlebih dulu meminta petunjuk Kajari Kisaran.(van)
Kemenag Asahan ‘Sarang’ Korupsi
Tudingan Mahasiswa
KISARAN-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Asahan dituding sebagai sarang korupsi oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Asahan (KAMPUS), yang unjuk rasa, Rabu (25/4). Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa mengungkapkan Kemenag telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru PNS dan guru honorer di bawah naungan Kemenag, ketika mengurus sertifikasi sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Tindakan itu dianggap sebagai bentuk korupsi.
Selain itu, oknum-oknum di Kemenag Asahan juga melakukan pemotongan dana Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) di luar kewajaran, serta mewajibkan kontraktor menyerahkan dana sebesar 25 persen dari dana pekerjaan yang dianggarkan.
Koordinator unjukrasa Muhammad Ansori Hasibuan menegaskan, tindakan yang dilakukan Kemenag yang melakukan pengutipan untuk sertifikasi merupakan tindakan salah dan merupakan perlakuan korupsi.
”Jika terjadi sogok atau uang pelicin, maka para guru itu tidak mengutamakan profesi melainkan cukup menyiapkan uang memeroleh lisensi sebagai guru,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Erwin Las Kiki. Dia bahkan menyebutkan, selama ini Kemenag diharap sebagai penjaga gawang moral agar masyarakat bermoral dan tidak melakukan perbuatan tercela, seperti tindak pidana korupsi dan sogokan.
“Kalau instansi yang diharap sebagai penjaga gawang moral tidak mampu bertahan dan malah bobol berbuat amoral, maka sudah sulit dibayangkan kondisi Asahan ke depan,” katanya.
Erwin menambahkan, mirisnya guru-guru yang dipungli oleh Kemenag dibalut istilah ikhlas beramal. Tentunya, sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap kinerja para guru. Mirisnya, pihak Kemenag juga melakukan pungli terhadap adanya pendirian rumah ibadah yang mengurus izin.
Kepala Kantor Kemenag Asahan Drs HM Syafii MA ketika menerima pengunjuk rasa di aula Kemenag, membantah semua tuduhan mahasiswa. Bahkan, Syafii mengumpulkan pejabat yang berada di kantor Kemenag Asahan untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan mahasiswa.
“Ini semua pejabat maupun petugas terkait tuduhan saudara, mereka membantah semuanya,” kata Syafii.
Mendengar penjelasan Syafii, mahasiswa membubarkan diri. Hanya saja, beberapa mahasiswa menyebutkan, penjelasan pihak Kemenag tidak memuaskan.
“Boleh saja dibantah, tapi kita punya bukti dan kita laporkan ke penegak hukum,” kata Erwin salah satu orator sembari meninggalkan kantor Kemenag.
Kepala Kantor Kemenag Asahan HM Syafii MA ketika ditemui METRO menegaskan, tudingan mahasiswa tidak memiliki kebenaran. Terbukti, pejabat yang menangani berbagai tugas telah dihadirkan dan membantah semua tuduhan mahasiswa. (van)
KISARAN-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Asahan dituding sebagai sarang korupsi oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda untuk Asahan (KAMPUS), yang unjuk rasa, Rabu (25/4). Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa mengungkapkan Kemenag telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap guru PNS dan guru honorer di bawah naungan Kemenag, ketika mengurus sertifikasi sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu. Tindakan itu dianggap sebagai bentuk korupsi.
Selain itu, oknum-oknum di Kemenag Asahan juga melakukan pemotongan dana Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) di luar kewajaran, serta mewajibkan kontraktor menyerahkan dana sebesar 25 persen dari dana pekerjaan yang dianggarkan.
Koordinator unjukrasa Muhammad Ansori Hasibuan menegaskan, tindakan yang dilakukan Kemenag yang melakukan pengutipan untuk sertifikasi merupakan tindakan salah dan merupakan perlakuan korupsi.
”Jika terjadi sogok atau uang pelicin, maka para guru itu tidak mengutamakan profesi melainkan cukup menyiapkan uang memeroleh lisensi sebagai guru,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Erwin Las Kiki. Dia bahkan menyebutkan, selama ini Kemenag diharap sebagai penjaga gawang moral agar masyarakat bermoral dan tidak melakukan perbuatan tercela, seperti tindak pidana korupsi dan sogokan.
“Kalau instansi yang diharap sebagai penjaga gawang moral tidak mampu bertahan dan malah bobol berbuat amoral, maka sudah sulit dibayangkan kondisi Asahan ke depan,” katanya.
Erwin menambahkan, mirisnya guru-guru yang dipungli oleh Kemenag dibalut istilah ikhlas beramal. Tentunya, sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap kinerja para guru. Mirisnya, pihak Kemenag juga melakukan pungli terhadap adanya pendirian rumah ibadah yang mengurus izin.
Kepala Kantor Kemenag Asahan Drs HM Syafii MA ketika menerima pengunjuk rasa di aula Kemenag, membantah semua tuduhan mahasiswa. Bahkan, Syafii mengumpulkan pejabat yang berada di kantor Kemenag Asahan untuk mengklarifikasi seluruh tuduhan mahasiswa.
“Ini semua pejabat maupun petugas terkait tuduhan saudara, mereka membantah semuanya,” kata Syafii.
Mendengar penjelasan Syafii, mahasiswa membubarkan diri. Hanya saja, beberapa mahasiswa menyebutkan, penjelasan pihak Kemenag tidak memuaskan.
“Boleh saja dibantah, tapi kita punya bukti dan kita laporkan ke penegak hukum,” kata Erwin salah satu orator sembari meninggalkan kantor Kemenag.
Kepala Kantor Kemenag Asahan HM Syafii MA ketika ditemui METRO menegaskan, tudingan mahasiswa tidak memiliki kebenaran. Terbukti, pejabat yang menangani berbagai tugas telah dihadirkan dan membantah semua tuduhan mahasiswa. (van)
Demokrat Tuding Bidan di Asahan Korupsi Jampersal
Fraksi
Demokrat DPRD Asahan menduga terjadi manipulasi data pasien untuk
pembayaran klaim biaya persalinan kepada pemerintah pada program Jaminan
Persalinan (Jampersal) dilakukan oknum bidan.
Kisaran - Fraksi Demokrat DPRD Asahan
menduga terjadi manipulasi data pasien untuk pembayaran klaim biaya
persalinan kepada pemerintah pada program Jaminan Persalinan (Jampersal)
dilakukan oknum bidan.
Selain itu, fraksi ini juga menduga ada pungutan liar terhadap pasien. “Kami melihatnya ada indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program ini,” ujar Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Asahan, Irwansyah Siagian, kemarin. Namun, kata dia,mayoritas penyelewengan yang terjadi dalam bentuk kutipan biaya persalinan berkedok uang terima kasih dari para pengguna Jampersal.
Irwansyah menceritakan, dari berbagai kunjungan Partai Demokrat ke masyarakat, pertanyaan menyangkut soal Jampersal sering muncul. Terutama menyangkut adanya pengutipan biaya persalinan. padahal dengan program ini pemerintah telah menjamin penggratisan biaya persalinan. Sebagai partai pemerintah, pihaknya tidak ingin program yang digelontorkan untuk tujuan menurunkan angka kematian bayi dan ibu melahirkan tersebut menjadi ajang korupsi bagi para bidan.
Juga oknum-oknum tertentu sehingga program ini tidak mencapai sasaran seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Nah,melihat permasalahan inilah Irwansyah meminta Inspektorat Pemkab Asaah mengawasi masalah ini secara ketat. Jika tidak, fraksinya akan akan melaporkan kepihak berwajib setiap bidan yang tertangkap tangan telah menyelewengkan program ini.
Sementara ini fraksinya cukup mengingatkan saja agar Inspektorat dan Dinas Kesehatan Pemkab Asahan segera melakukan pembinaan terhadap bidan-bidan nakal tersebut.” Jika tidak bisa juga dilakukan pembinaan maka barulah akan ditempuh jalur hukum, karena perbuatan ini jelas- jelas tindak pidana,” kata dia. Kepala Bidang (Kabid) Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemkab Asahan Irfan Nasution meminta agar semua pihak ikut mengawasi.
Jika memang ditemukan ada bidan nakal, dia minta untuk segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Pemkab Asahan. “Catat nama bidannya, siapa pasienya dan dimana alamatnya, berapa uang yang dikutipnya. Kami akan tindak tegas bidan yang bersangkutan,” ujar Irfan Nasution. Dia menolak jika ada bidan yang masih nekad memanfaatkan Jampersal untuk mencari keuntungan pribadi.
Karena pada dasarnya bidan yang melayani pasien Jampersal dibayar oleh negara melaliui klaim kepada pemerintah. Selama 2011, sebutnya, dinkes mendapat kucuran dana klaim Jamkesmas sebesar Rp3,4 miliar lebih. Lalu, sebesar Rp2,095 miliar klaim atas biaya persalinan. Dari besar dana ini dipergunakan untuk melayani sebanyak 4.912 persalinan normal, sebanyak 241 persalinan tak maju, 34 pasca keguguran.
Lalu,sebanyak 4.335 ibu hamil (bumil) kunjungan pemeriksaan (K1), 4.860 bumil K4, serta 5.003 ibu untuk kunjungan pasca persalinan (empat kali kunjungan) hingga nifas selama 28 hari.
(KL/SpI)
Selain itu, fraksi ini juga menduga ada pungutan liar terhadap pasien. “Kami melihatnya ada indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program ini,” ujar Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Asahan, Irwansyah Siagian, kemarin. Namun, kata dia,mayoritas penyelewengan yang terjadi dalam bentuk kutipan biaya persalinan berkedok uang terima kasih dari para pengguna Jampersal.
Irwansyah menceritakan, dari berbagai kunjungan Partai Demokrat ke masyarakat, pertanyaan menyangkut soal Jampersal sering muncul. Terutama menyangkut adanya pengutipan biaya persalinan. padahal dengan program ini pemerintah telah menjamin penggratisan biaya persalinan. Sebagai partai pemerintah, pihaknya tidak ingin program yang digelontorkan untuk tujuan menurunkan angka kematian bayi dan ibu melahirkan tersebut menjadi ajang korupsi bagi para bidan.
Juga oknum-oknum tertentu sehingga program ini tidak mencapai sasaran seperti yang diharapkan oleh pemerintah. Nah,melihat permasalahan inilah Irwansyah meminta Inspektorat Pemkab Asaah mengawasi masalah ini secara ketat. Jika tidak, fraksinya akan akan melaporkan kepihak berwajib setiap bidan yang tertangkap tangan telah menyelewengkan program ini.
Sementara ini fraksinya cukup mengingatkan saja agar Inspektorat dan Dinas Kesehatan Pemkab Asahan segera melakukan pembinaan terhadap bidan-bidan nakal tersebut.” Jika tidak bisa juga dilakukan pembinaan maka barulah akan ditempuh jalur hukum, karena perbuatan ini jelas- jelas tindak pidana,” kata dia. Kepala Bidang (Kabid) Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Pemkab Asahan Irfan Nasution meminta agar semua pihak ikut mengawasi.
Jika memang ditemukan ada bidan nakal, dia minta untuk segera melaporkan ke Dinas Kesehatan Pemkab Asahan. “Catat nama bidannya, siapa pasienya dan dimana alamatnya, berapa uang yang dikutipnya. Kami akan tindak tegas bidan yang bersangkutan,” ujar Irfan Nasution. Dia menolak jika ada bidan yang masih nekad memanfaatkan Jampersal untuk mencari keuntungan pribadi.
Karena pada dasarnya bidan yang melayani pasien Jampersal dibayar oleh negara melaliui klaim kepada pemerintah. Selama 2011, sebutnya, dinkes mendapat kucuran dana klaim Jamkesmas sebesar Rp3,4 miliar lebih. Lalu, sebesar Rp2,095 miliar klaim atas biaya persalinan. Dari besar dana ini dipergunakan untuk melayani sebanyak 4.912 persalinan normal, sebanyak 241 persalinan tak maju, 34 pasca keguguran.
Lalu,sebanyak 4.335 ibu hamil (bumil) kunjungan pemeriksaan (K1), 4.860 bumil K4, serta 5.003 ibu untuk kunjungan pasca persalinan (empat kali kunjungan) hingga nifas selama 28 hari.
(KL/SpI)
Dugaan Korupsi Pemkab Asahan Mencuat
di Kabupaten Asahan, diduga terjadi penyelewengan dalam pegerjaan 14
paket kontrak di Dinas PU Asahan sebesar Rp2,7 miliar terhadap pekerjaan
perkerasan aspal lapisan hotmix.
Modusnya, ketebalannya aspal tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnik yang ditetapkan. Akibatnya, terdapat kekurangan ketebalan untuk 12 paket sehingga merugikan Rp310 juta.
Lanjut Iwan, dugaan penyelewengan lain juga terjadi di Sekretariat Daerah (Setda) Asahan pada Tahun 2010. Diketahui banyak prgram belanja Setda Asahan senilai Rp1,4 miliar tidak tepat sasaran.
Kemudian realisasi perjalanan dinas bupati/wakil bupati dan ketua PKK Asahan sebesar Rp196 juta, Rp 171 juta dan Rp 24 juta, tak sesuai ketentuan sehingga merugikan kas daerah.
Modusnya, ketebalannya aspal tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnik yang ditetapkan. Akibatnya, terdapat kekurangan ketebalan untuk 12 paket sehingga merugikan Rp310 juta.
Lanjut Iwan, dugaan penyelewengan lain juga terjadi di Sekretariat Daerah (Setda) Asahan pada Tahun 2010. Diketahui banyak prgram belanja Setda Asahan senilai Rp1,4 miliar tidak tepat sasaran.
Kemudian realisasi perjalanan dinas bupati/wakil bupati dan ketua PKK Asahan sebesar Rp196 juta, Rp 171 juta dan Rp 24 juta, tak sesuai ketentuan sehingga merugikan kas daerah.
Pembangunan Masjid Agung dan Islamic Center Asahan Diduga Korupsi
Terkait dengan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center. Kabupaten
Asahan Tahap I yang terletak di jalan Sudirman Kisaran. Gowa Sumut
melaporkannya ke Kejatisu, karena adanya “ dugaan tindakan pidana
korupsi menyangkut masalah perpanjangan waktu untuk menyelesaikan
pekerjaan (Addendum).
Dengan nomor suratnya : 241/LP/DPP-GSU/2012. Pelaksana PT. Kartika Indah Jaya, yang nilai kontraknya sebesar Rp. 4.975.709.000,- (Empat Milliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Sumber dana berasal dari APBD 2011 tanggal mulai pekerjaan 12 September 2011 sesuai dengan proyek yang ada dilokasi.
Berdasarkan hasil temuan Gowa Sumut, diduga adanya penyimpangan, demikian ujar ketua DPP Gowa Sumut Satriawan Guntur Zass, SH saat ditemukan Wartawan Perjuangan dikantornya di Jalan Diponegoro Gg. Durian No.09 Kisaran Selasa (21/02) kemarin.
Adapun Item pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center Tahap I yaitu : Tiang Pancang dan Cor Pondasi. Menurut keterangan dari Pelaksana Kontraktor PT Kartika Indah Jaya yang bernama Rusli yang disampaikan berulang kali kepada Gowa Sumut.
Kami diberi perpanjang waktu (Addendum) dalam menyelesaikan pekerjaan ini, ujarnya. Tetapi, kenyataannya walaupun diberi Addendum tak dapat menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud. Bahkan, sampai Laporan ini disampaikan belum juga dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan ; Yakni masih dalam tahap pengecoran pondasi.
Berdasarkan keterangan Saudara Rusli, bahwa Masa Addendum telah berakhir. Lalu pihak Rekanan menawarkan kepada Dinas PU Pemkab Asahan, melalui Ketua Team Personal Hand Over (PHO) yang di Jabat oleh Saudara Rustam, yang juga selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan. Saudara Rusli pun tidak mempermasalahkan, dari pada masuk Tahun Anggaran baru, walaupun hanya dinilai hasil pekerjaannya 60% saja.
Akan tetapi Sdr Rustam selaku Ketua Team PHO, tetap meminta Rekanan terus mengerjakan proyek tersebut, karena merasa didesak terus Rusli pun meminta perpanjang waktu 3 (Tiga) bulan kedepan. (Sekitar Maret 2012).
Bahwa proses rekayasa hasil dokumen PHO pun dilakukan oleh Sdr. Rustam, ditengah rakyat di dunia ini bersukaria merayakan maraknya pengantin tahun 2011 – 2012 sampai tengah malam. Pihak Rekanan dipanggil untuk membuat kesepakatan “Rekayasa” dokumen. Sdr. Rustam memunculkan “Siasat” dengan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hail Pekerja sampai mencapai 100%. (BA.100%).
Dalam dokumen PHO tersebut menerangkan, kalau pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center telah selesai 100% dan hasil yang dikerjakan cukup baik. Pada hal pada saat itu, pekerjaan masih berjalan 50%nan, sehingga apabila dilihat secara fakta fisik pekerjaan yang dinaksud belum selesai, dan tindakan rekayasa tersebut sangat mudah dibuktikan.
Terkait masalah Addendum tersebut diatas, GOWA sumut yang selama ini terus menerus mengikuti proses pekerjaan proyek dimaksud, sangat meyakini alas an addendum boleh dilakukan dalam keadaan “darurat”, misalnya :
Bencana Alam ujar ketua GOWA Sumut memberi contoh. Tetapi, keterlambatan ini diduga adanya keterkaitan dari “Kebijakan Bupati” Kabupaten Asahan yang “Mendepositokan anggaran APBD 2011; dan dalam hal ini yang membuat pihak kontraktor kecewa berat.
Skandal malam tahun baru itu, ternyata juga melibatkan “Oknum Pegawai Bank, Siapa Oknum pegawai Bank tersebut? Rusli enggan menjelaskannya, karena Sdr Rusli baru kenal malam itu juga. Tapi, menurut dugaan kami Oknum tersebut adalah seorang pegawai Bank Sumut, hal ini karena menyangkut dana-dana proyek semuanya disimpan di Bank Sumut.
Menyangkut berita Acara 100% yang secara logika tak terlepas dari pencairan dana proyek, yang seharusnya dicairkan 100% pula. Tapi yang terjadi dalam “Skandal Malam Tahun Baru” tersebut walaupun BA nya 100% telah ditanda tangani, akan tetapi pihak kontraktor hanya bias menerima haknya sebesar 60%; yang lebih ironis lagi dari 60% tersebut Sdr. Rustam menyandera “Rp.180.000.000,- tanpa alasan dan “Dasar Hukum” yang jelas. Bahkan menurut Sdr.Rustam, tidak jelas siapa yang menguasai uang Rp. 180.000.000,- tersebut saat ini.
Rekayasa Dokumen PHO inilah yang digunakan untuk mendapatkan tanda tangan dari DPPKA guna mencairkan dana proyek yang bersangkutan di Bank. Dari hasil investigasi GOWA sumut, dimana Dinas PU Pemkab
Asahan ternyata sudah mencairkan Semua “Anggaran Proyek” tersebut dari Dinas DPPKA atau anggaran yang disimpan di Bank Sumut Kisaran Kab. Asahan, sudah tidak lagi dibawah penguasaan DPPKA sebelum Pergantian Tahun Anggaran baru.
Dan anggaran tersebut sampai saat ini sebenarnya sudah masuk di Rekening Kontraktor, dengan kesepakatan yang dibuat “Ekstra Legal” (Diluar Ketentuan Hukum Yang Berlaku); Yaitu dengan menggunakan System “BLOKIR”. Peran penting pegawai Bank Sumut dilibatkan, bahkan “Rela” menghadiri pertemuan antara Ketua Team PHO Rekanan pada tengah malam. Seharusnya, apabila pemerintah sudah menetapkan “TUTUP BUKU” Anggaran, semua pekerjaan yang belum selesai dikerjakan harus berhenti dikembalikan kepada Kas Daerah atau Kas Negara, sebagai Sisa Anggaran yang seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah atau Kas Negara sekitar Rp. 2.000.000.000,-; Hal ini tidak dilakukan oleh Team PHO, semua perbuatan diatas jelas bertentangan dengan perpres 54 tahun 2010 dan tindakan tersebut merupakan “TINDAKAN PIDANA KORUPSI” yang nyata.
Dari perbuatan melawan hokum yang dilakukan ketua team PHO, yaitu Sdr. Rustam tersebut, GOWA sumut menduga tidak berjalan sendiri; melainkan adanya” Campur tangan dan keterlibatan Bupati Asahan “dan Kepala DPPKA. (Eks)
Dengan nomor suratnya : 241/LP/DPP-GSU/2012. Pelaksana PT. Kartika Indah Jaya, yang nilai kontraknya sebesar Rp. 4.975.709.000,- (Empat Milliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Sumber dana berasal dari APBD 2011 tanggal mulai pekerjaan 12 September 2011 sesuai dengan proyek yang ada dilokasi.
Berdasarkan hasil temuan Gowa Sumut, diduga adanya penyimpangan, demikian ujar ketua DPP Gowa Sumut Satriawan Guntur Zass, SH saat ditemukan Wartawan Perjuangan dikantornya di Jalan Diponegoro Gg. Durian No.09 Kisaran Selasa (21/02) kemarin.
Adapun Item pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center Tahap I yaitu : Tiang Pancang dan Cor Pondasi. Menurut keterangan dari Pelaksana Kontraktor PT Kartika Indah Jaya yang bernama Rusli yang disampaikan berulang kali kepada Gowa Sumut.
Kami diberi perpanjang waktu (Addendum) dalam menyelesaikan pekerjaan ini, ujarnya. Tetapi, kenyataannya walaupun diberi Addendum tak dapat menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud. Bahkan, sampai Laporan ini disampaikan belum juga dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan ; Yakni masih dalam tahap pengecoran pondasi.
Berdasarkan keterangan Saudara Rusli, bahwa Masa Addendum telah berakhir. Lalu pihak Rekanan menawarkan kepada Dinas PU Pemkab Asahan, melalui Ketua Team Personal Hand Over (PHO) yang di Jabat oleh Saudara Rustam, yang juga selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan. Saudara Rusli pun tidak mempermasalahkan, dari pada masuk Tahun Anggaran baru, walaupun hanya dinilai hasil pekerjaannya 60% saja.
Akan tetapi Sdr Rustam selaku Ketua Team PHO, tetap meminta Rekanan terus mengerjakan proyek tersebut, karena merasa didesak terus Rusli pun meminta perpanjang waktu 3 (Tiga) bulan kedepan. (Sekitar Maret 2012).
Bahwa proses rekayasa hasil dokumen PHO pun dilakukan oleh Sdr. Rustam, ditengah rakyat di dunia ini bersukaria merayakan maraknya pengantin tahun 2011 – 2012 sampai tengah malam. Pihak Rekanan dipanggil untuk membuat kesepakatan “Rekayasa” dokumen. Sdr. Rustam memunculkan “Siasat” dengan menandatangani Berita Acara Kemajuan Hail Pekerja sampai mencapai 100%. (BA.100%).
Dalam dokumen PHO tersebut menerangkan, kalau pekerjaan pembangunan Mesjid Agung dan Islamic Center telah selesai 100% dan hasil yang dikerjakan cukup baik. Pada hal pada saat itu, pekerjaan masih berjalan 50%nan, sehingga apabila dilihat secara fakta fisik pekerjaan yang dinaksud belum selesai, dan tindakan rekayasa tersebut sangat mudah dibuktikan.
Terkait masalah Addendum tersebut diatas, GOWA sumut yang selama ini terus menerus mengikuti proses pekerjaan proyek dimaksud, sangat meyakini alas an addendum boleh dilakukan dalam keadaan “darurat”, misalnya :
Bencana Alam ujar ketua GOWA Sumut memberi contoh. Tetapi, keterlambatan ini diduga adanya keterkaitan dari “Kebijakan Bupati” Kabupaten Asahan yang “Mendepositokan anggaran APBD 2011; dan dalam hal ini yang membuat pihak kontraktor kecewa berat.
Skandal malam tahun baru itu, ternyata juga melibatkan “Oknum Pegawai Bank, Siapa Oknum pegawai Bank tersebut? Rusli enggan menjelaskannya, karena Sdr Rusli baru kenal malam itu juga. Tapi, menurut dugaan kami Oknum tersebut adalah seorang pegawai Bank Sumut, hal ini karena menyangkut dana-dana proyek semuanya disimpan di Bank Sumut.
Menyangkut berita Acara 100% yang secara logika tak terlepas dari pencairan dana proyek, yang seharusnya dicairkan 100% pula. Tapi yang terjadi dalam “Skandal Malam Tahun Baru” tersebut walaupun BA nya 100% telah ditanda tangani, akan tetapi pihak kontraktor hanya bias menerima haknya sebesar 60%; yang lebih ironis lagi dari 60% tersebut Sdr. Rustam menyandera “Rp.180.000.000,- tanpa alasan dan “Dasar Hukum” yang jelas. Bahkan menurut Sdr.Rustam, tidak jelas siapa yang menguasai uang Rp. 180.000.000,- tersebut saat ini.
Rekayasa Dokumen PHO inilah yang digunakan untuk mendapatkan tanda tangan dari DPPKA guna mencairkan dana proyek yang bersangkutan di Bank. Dari hasil investigasi GOWA sumut, dimana Dinas PU Pemkab
Asahan ternyata sudah mencairkan Semua “Anggaran Proyek” tersebut dari Dinas DPPKA atau anggaran yang disimpan di Bank Sumut Kisaran Kab. Asahan, sudah tidak lagi dibawah penguasaan DPPKA sebelum Pergantian Tahun Anggaran baru.
Dan anggaran tersebut sampai saat ini sebenarnya sudah masuk di Rekening Kontraktor, dengan kesepakatan yang dibuat “Ekstra Legal” (Diluar Ketentuan Hukum Yang Berlaku); Yaitu dengan menggunakan System “BLOKIR”. Peran penting pegawai Bank Sumut dilibatkan, bahkan “Rela” menghadiri pertemuan antara Ketua Team PHO Rekanan pada tengah malam. Seharusnya, apabila pemerintah sudah menetapkan “TUTUP BUKU” Anggaran, semua pekerjaan yang belum selesai dikerjakan harus berhenti dikembalikan kepada Kas Daerah atau Kas Negara, sebagai Sisa Anggaran yang seharusnya dikembalikan ke Kas Daerah atau Kas Negara sekitar Rp. 2.000.000.000,-; Hal ini tidak dilakukan oleh Team PHO, semua perbuatan diatas jelas bertentangan dengan perpres 54 tahun 2010 dan tindakan tersebut merupakan “TINDAKAN PIDANA KORUPSI” yang nyata.
Dari perbuatan melawan hokum yang dilakukan ketua team PHO, yaitu Sdr. Rustam tersebut, GOWA sumut menduga tidak berjalan sendiri; melainkan adanya” Campur tangan dan keterlibatan Bupati Asahan “dan Kepala DPPKA. (Eks)
Realisasi PPJ Pemkab Asahan 2011 Capai 107,09%
MedanBisnis—Kisaran.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Asahan ditahun 2011 telah mencapai target yang ditentukan, bahkan
target tersebut melampaui sebesar 107,09%.PPJ yang diterima Pemkab
Asahan setiap tahun sangat memiliki potensi untuk menambah keuangan
Pemkab Asahan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini disetor
oleh pihak PT Perusahan Listrik Negara (PLN).
Target PPJ tahun 2011 sebesar Rp 8,3 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 8,9 miliar lebih.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan asset (DPPKA) Kabupaten Asahan melalui Kabid Penangihan, Yusuf Sihotang mengatakan kerja sama yang dijalin kepada PT PLN sangat penting bagi Pemkab dan masyarakat, mengingat PPJ tersebut merupakan PAD yang dapat menjalankan organisasi Pemerintahan Asahan. “PPJ yang diterima akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat,“ kata Yusuf saat berbincang dengan MedanBisnis, Jumat (13/1) di gedung DPPKA setempat.
Dengan melampauinya target PPJ tersebut, Suherman warga Kota Kisaran, meminta kepada Pemkab Asahan dan PLN untuk selalu menghidupkan lampu-lampu yang ada di jalan. Pasalnya, masih ada lampu di jalan yang tidak hidup, padahal masyarakat tetap dibebankan membayar pajak tersebut.
“Kalau sudah memenuhi target, ke depan lampu jalan harus hidup, jangan dimatikan, “ pinta Suherman. (indra sikoembang)
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan asset (DPPKA) Kabupaten Asahan melalui Kabid Penangihan, Yusuf Sihotang mengatakan kerja sama yang dijalin kepada PT PLN sangat penting bagi Pemkab dan masyarakat, mengingat PPJ tersebut merupakan PAD yang dapat menjalankan organisasi Pemerintahan Asahan. “PPJ yang diterima akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat,“ kata Yusuf saat berbincang dengan MedanBisnis, Jumat (13/1) di gedung DPPKA setempat.
Dengan melampauinya target PPJ tersebut, Suherman warga Kota Kisaran, meminta kepada Pemkab Asahan dan PLN untuk selalu menghidupkan lampu-lampu yang ada di jalan. Pasalnya, masih ada lampu di jalan yang tidak hidup, padahal masyarakat tetap dibebankan membayar pajak tersebut.
“Kalau sudah memenuhi target, ke depan lampu jalan harus hidup, jangan dimatikan, “ pinta Suherman. (indra sikoembang)
KLHSU Dukung Pemulihan Hutan Mangrove Asahan
MedanBisnis – Kisaran.
Pusat Kajian Lingkungan Hidup Sumatera Utara (KLHSU) sangat mendukung
rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk melakukan pemulihan
kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Asahan.
"Kami sangat mendukung
apa yang direncanakan Pemkab Asahan melalui Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Dishutbun) Asahan melakukan pemulihan hutan mangrove," kata
Direktur KLHSU, Fadli Harun saat berbincang dengan MedanBisnis, Jumat
(15/6).
Namun dalam rencana tersebut, Fadli menekankan tiga aspek yang harus dikerjakan Dishustbun Asahan yakni memulihkan kondisi hutan dan lahan, mempertahankan fungsinya serta meningkatkan masing - masing fungsi baik hutan maupun lahan. "Dengan begitu upaya pemulihan hutan dan lahan pada kawasan hutan mangrove dapat mendukung system penyangga kehidupan. Bila ketiga aspek itu dikerjakan, maka hutan mangrove Asahan akan terjaga dengan baik," kata Fadli.
Terkait dengan kondisi kawasan hutan mangrove Asahan, Fadli menilai bahwa Pemkab Asahan berhasil dalam pengelolaan upaya pemulihan hutan dan lahan pada kawasan hutan mangrove pada periode beberapa tahun terakhir ini. Hal ini terlihat dari luasan kritis yang terjadi sepanjang pantai seperti di desa Silo Laut telah teratasi dengan terus melakukan reboisasi secara kontinu bersama masyarakat sekitar kawasan. "Sebuah apreisasi yang patut kita berikan kepada Pemkab Asahan yang terus bersungguh-sungguh dalam melakukan program Indonesia Lestari," ungkap Fadli.
Pantauan KLHSU, bahwa Pemkab Asahan dan Dishutbun telah melakukan langka rehabilitasi kawasan mangrove melalui dana APBN dan APBD yang terlaksanakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2011 pada kawasan hutan mangrove di daerah Silo Baru dan daerah Sei Kepayang hingga kini mencapai 1.402 hektare yang telah direboisasi dari luasan kritis 1.310,85 hektare dengan kondisi riil hutan mangrove 3.729.9 hektare.
Wakil Direktur Asahan Programer, Didit Prabudi ST juga menyampaikan pendapat yang sama bahwa Kabupaten Asahan mampu dan berhasil secara perlahan-lahan menciptakan perbaikan lahan pada kawasan hutan mangrove yang selama ini kritis menjadi sesuatu yang baru. "Mari kita lestarikan hutan mangrove Asahan, apalagi hutan mangrove Asahan dapat dijadikan wisata. Namun kita perlu kerjasama dengan lembaga JICA yang berpusat di Jepang untuk bersedia membantu program wisata mangrove," papar Didit. (indra sikoembang)
Namun dalam rencana tersebut, Fadli menekankan tiga aspek yang harus dikerjakan Dishustbun Asahan yakni memulihkan kondisi hutan dan lahan, mempertahankan fungsinya serta meningkatkan masing - masing fungsi baik hutan maupun lahan. "Dengan begitu upaya pemulihan hutan dan lahan pada kawasan hutan mangrove dapat mendukung system penyangga kehidupan. Bila ketiga aspek itu dikerjakan, maka hutan mangrove Asahan akan terjaga dengan baik," kata Fadli.
Terkait dengan kondisi kawasan hutan mangrove Asahan, Fadli menilai bahwa Pemkab Asahan berhasil dalam pengelolaan upaya pemulihan hutan dan lahan pada kawasan hutan mangrove pada periode beberapa tahun terakhir ini. Hal ini terlihat dari luasan kritis yang terjadi sepanjang pantai seperti di desa Silo Laut telah teratasi dengan terus melakukan reboisasi secara kontinu bersama masyarakat sekitar kawasan. "Sebuah apreisasi yang patut kita berikan kepada Pemkab Asahan yang terus bersungguh-sungguh dalam melakukan program Indonesia Lestari," ungkap Fadli.
Pantauan KLHSU, bahwa Pemkab Asahan dan Dishutbun telah melakukan langka rehabilitasi kawasan mangrove melalui dana APBN dan APBD yang terlaksanakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2011 pada kawasan hutan mangrove di daerah Silo Baru dan daerah Sei Kepayang hingga kini mencapai 1.402 hektare yang telah direboisasi dari luasan kritis 1.310,85 hektare dengan kondisi riil hutan mangrove 3.729.9 hektare.
Wakil Direktur Asahan Programer, Didit Prabudi ST juga menyampaikan pendapat yang sama bahwa Kabupaten Asahan mampu dan berhasil secara perlahan-lahan menciptakan perbaikan lahan pada kawasan hutan mangrove yang selama ini kritis menjadi sesuatu yang baru. "Mari kita lestarikan hutan mangrove Asahan, apalagi hutan mangrove Asahan dapat dijadikan wisata. Namun kita perlu kerjasama dengan lembaga JICA yang berpusat di Jepang untuk bersedia membantu program wisata mangrove," papar Didit. (indra sikoembang)
Langganan:
Postingan (Atom)


