SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Sabtu, 05 Oktober 2013

PT CSIL Klaim 4 Ribu Hektare Tanah Warga Sei Kepayang

SEI KEPAYANG – Warga Sei Kepayang resah dengan terbitnya surat atas nama PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) Nomor :024/CSIL/VIII/2013 yang mengklaim arealnya seluas 4.773,90 hektar di Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Bahkan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Jakarta tertanggal 23 Agustus 2013 itu, PT CSIL meminta kepada BPN agar tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah kepada pihak lain di atas arealnya tersebut.
Dodi Suhendra, Humas PT CSIL yang dihubungi Metro melalui sellularnya, Jumat (4/10), membenarkan adanya surat dari PT CSIL tersebut. Katanya, surat tersebut dikirimkan ke BPN-RI di Jakarta adalah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya sertifikat hak tanah yang tumpang tindih di areal hutan konversi dari Kelompok Hutan Nantalu tersebut.
”Benar,kita ada menerbitkan dan melayangkan surat tersebut ke BPN-RI di Jakarta pada bulan Agustus 2013 lalu. Hal itu dilakukan oleh perusahaan sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya sertifikat yang tumpang tindih di atas arel hutan konversi antara PT CSIL dengan pihak lain.
Soalnya, belakangan ini kita mendengar, ada pihak-pihak dari kelompok masyarakat yang mengajukan prona untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah di areal tersebut, padahal pemegang hak atas hutan konversi yang terletak di Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan itu adalah PT CSIL. Hal itu dibuktikan dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.573/MENHUT-II/2009 tertanggal 28 September 2009,” ujar Dodi Suhendra.
Terkait dengan beredarnya copy surat atas nama PT CSIL tersebut, sontak membuat sejumlah warga masyarakat di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menjadi resah. Soalnya, seluruh wilayah Desa Bangun Baru maupun Desa Perbangunan telah dikelola masyarakat sejak puluhan tahun yang silam, akan tetapi, tiba-tiba bisa diklaim menjadi areal dari PT CSIL yang baru muncul di tempat tersebut beberapa tahun yang silam.
“Sejak tahun 1970-an hingga saat ini, lahan di Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan ini telah dikelola oleh masyarakat, sebagai areal permukiman, persawahan, perladangan dan perkebunan. Jika saat ini, areal milik masyarakat ini bisa beralih kepemilikannya secara mendadak kepada PT CSIL, kami tidak dapat menerimanya,” ujar Jaringan Sihotang (50), salah seorang putra kelahiran Desa Perbangunan kepada Metro.
Menurut Jaringan Sihotang, dengan beredarnya copy surat dari PT CSIL tersebut, warga Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dipastikan, akan melakukan perlawanan. Soalnya, aku Jaringan Sihotang, warga setempat sudah sejak puluhan tahun yang lalu bermukim di Desa Bangun Baru maupun Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang itu dan menguasai dan mengusahai lahan-lahan dikawasan tersebut dengan alas hak yang sah dari pemerintah.
Sementara itu, keterangan lain yang diperoleh Metro dilapangan mengatakan, bahwa dalamtahun 2013 ini, BPN Kabupaten Asahan telah membuka kesempatan kepada masyarakat di Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan serta pedesaan lainnya yang ada di Kecamatan Sei Kepayang untuk mengurus sertifikat hak atas tanah yang dikuasainya melalui proyek prona.
Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas, hingga saat ini, permohonan prona yang diajukan oleh masyarakat di Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan belum juga direalisasikan oleh pihak BPN Kabupaten Asahan. (ck-5)

SUMBER :http://www.metrosiantar.com/2013/pt-csil-klaim-4-ribu-hektare-tanah-warga-sei-kepayang/

wisuda Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Sumatera Medan


] 










 








Disnaker Asahan Antara Ada dan Tiada

Oleh : Halim saragi
Minggu 06 Oktober 2013

Dewan Pengupahan Daerah (Dapeda) dari perwakilan pengusaha telah menetapkan UMK Asahan untuk tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp. 1.415.000.00 Juta.ironisnya kebijakan tersebut tidak seluruhnya pengusaha melaksanakan keputusan dewan (DAPEDA) tersebut,sebab masih banyaknya perusahaan yang ada di asahan masih memberikan upah kepada tenaga kerja di bawah UMK sebesar Rp.1.415.000.00 ,melihat kondisi tersebut kami menilai Dinas tenaga kerja Asahan yang notabenennya memiliki tufoksi melakukan pengawasan terhadap kegiatan ketenagakerjaan namun pada faktanya dengan tidak di indahkannya keputusan Dewan pengupahan daerah( DAPEDA) tersebut membuktikan Disnaker Asahan belum bekerja secara optimal dalam melakukan pengawasan,apa gunanya di buat kebijakan Upah tenaga kerja jika kebijakan itu tidak di laksanakan
 selama ini persoalan upah yang di bawah UMK sangat banyak di keluhkan para karyawan namun ada rasa takut untuk melaporkan nya ke pihak Disnaker, selain mereka sendiri membutuhkan kerja di tambah lagi rasa takut intimidasi yang akan di terimanya dalam bekrja bila melaporkan persoalan upah tersebut, di sisi lain memang kita akui masih ada perusahaan yang tidak sanggup membayar upah sesuai ketetapan Upah minimum kabupaten (UMK) namun hendaknya pihak perusahaan tidak juga sepihak dalam mengambil keputusan dengan memberikan upah di bawah UMK ,harusnya persoalan sanggup tidak sanggupnya perusahaan dalam memberikan upah sesuai UMK persoalan itu di ketahui dan di laporkan pihak perusahaan ke Dinas tenaga kerja Asahan untuk di carikan solusi yang terbaik (win win solution) ada jalan tengah yang di ambil dan bukan hanya sepihak saja oleh perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya diskriminas dan ketidak adilan yang di rasakan oleh tenaga kerja itu sendiri.
            sesuai UU Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerja pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS) melihat UU no 13 ketenagakerja sebenarnya tidak ada sedikitpun alasan perusahaan untuk tidak memberikan upah di bawah UMK , sebenranya jika Disnaker Asahan melaksanakan uu n0 13 tersebut maka hak hak tenaga kerja di Asahan dapat terpenuhi.. maka kita sangat heran Disnaker Asahan sebenarnya pakai Undang undang apa ya ? sehingga pengawasan tenaga kerja di Asahan di rasa belum maksimal bahkan terkesan tidak perduli . Jadi tidak alasan disnaker Asahan dalam melakukan pengawasan hanya menunggu laporan semata dengan adanya UU N0 13 tentang tenaga kerja maka sudah seharusnya disnaker Asahan menjalankan dan bekrja sesuai Undang undang tersebut.
Sebagai contoh di Asahan karyawan yang tidak mendapatkan gaji sesuai UMK yakni klinik utama yang berada di jalan cokro aminoto kisaran dan masih banyak perusahaan perusahaan klinik swasta dan rumah sakit swasta yang tidak melaksanakan UMK (Silahkan di konfirmasi demi ke akuratan data ) namun ironisnya itu luput dari pantauan dinas tenaga kerja Asahan ,para bidan yang bekerja di klinik utama hanya memperoleh upah sebesar Rp.350.000 perbulannya ,dan juga sudah di pastikan tidak memiliki jamsostek, harusnya Disnaker Asahan melakukan audit keuangan Klinik utama ,apa alasannya tidak sanggup memberikan upah sesuai UMK ? Jika memang keuangan perusahaan itu tidak sanggup maka janganlah sepihak disinilah peran serta dinas tenaga kerja Asahan untuk mengambil keputusan yang bijak dan adil antara karyawan dan perusahaan.
            Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?
Kalau ini kutipan dari ,sumber (http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5118a676ad68c/bolehkah-menyepakati-upah-di-bawah-upah-minimum)
Dari aspek hukum pidana, kesepakatan (antara pekerja/buruh dengan pengusaha) untuk membayar upah di bawah upah minimum (tanpa adanya persetujuan penangguhan dari yang berwenang) merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dan/atau denda antara Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 185 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
b.    Dari aspek hukum perdata, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf d UU Ketenagakerjaan dan Pasal 1320 ayat 4 jo Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), bahwa kesepakatan dalam suatu perjanjian, termasuk perjanjian kerja, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Atau dengan perkataan lain, kesepakatan (konsensus) para pihak causa-nya harus halal, dalam arti suatu causa terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang. Dengan demikian memperjanjikan upah di bawah upah minimum (UMR/UMS) adalah null and void, batal demi hukum (vide Pasal 52 ayat [3] UU Ketenagakerjaan).

    Dari uraian di atas maka kami mendeak Disnaker Asahan untuk melakukan Investigasi keseluruh perusahaan /rumah sakit swasta/klinik untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran hak hak karyawan tanpa harus menunggu laporan

     Mendesak Bupati Asahan menghentikan izin operasional perusahaan yang tidak mematuhi peraturan /undang undang serta mengambil sikap yang tegas

      Mendesak DPRD Asahan untuk memanggil perusahaan yang tidak mematuhi  UU no 13 tenaga kerja dan keputusan Dewan pengupahan Daerah (DAPEDA)


TTD

HALIM SARAGI


Selasa, 01 Oktober 2013

Polisi Didesak Usut ‘Tragedi’ Masjid Agung

KISARAN – Polres Asahan didesak mengusut ‘tragedi’ Masjid Agung, yang dalam pengerjaannya telah dua kali mengalami musibah. Desakan itu disampaikan salah seorang tokoh masyarakat di Asahan, Raja Kamal.
Raja Kamal kepada METRO, Minggu (29/9) mengatakan, ia mendesak Kapolres Asahan AKBP Budi Suherman agar mengusut tuntas kasus di Masjid Agung yang telah memakan korban jiwa.
“Kita heran dan bingung. Sejauh ini belum ada yang dijadikan tersangka oleh Polres Asahan. Padahal korbannya sudah ada yang meninggal dunia. Kami sebagai warga Asahan meminta kepada Bapak Kapolres Asahan agar mengusut tuntas kasus tersebut, dengan memanggil pihak-pihak terkait,” sebutnya.
Masih kata Raja Kamal, ia juga meminta kepada DPRD Asahan agar membentuk panitia khusus (pansus) terkait ‘tragedi’ Masjid Agung. “Sampai saat ini komisi yang membidangi tidak pernah membuka suara kepada media. Ada apa ini?” tanyanya.
Sementara Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Asahan (Lima) Husni Mustopha meminta polisi melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas ‘tragedi; di Masjid Agung. Ia pun meminta Bupati Asahan Drs H Taufan Gama Simatupang menginstrusikan  pemberhentian sementara pembangunan Masjid Agung dan agar PT Waskita tidak lagi diberi kesempatan melaksanakan pembangunan di Asahan.
Terpisah, Halim Saragih, aktivis di Asahan meminta Pemkab segera mem-black list PT Waskita Karya dan mendesak DPRD Asahan membentuk tim investigasi terkait ‘tragedi’ Masjid Agung.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Hendra Eko Triyulianto melalui telepon seluler mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyidikan bersama-sama dengan pihak Disnaker Asahan. (syaf)

sumber :  http://www.metrosiantar.com/2013/polisi-didesak-usut-tragedi-masjid-agung/

Jumat, 13 September 2013

Peroses sleksi calon Anggota KPU Asahan sudah tidak lagi berasaskan jujur adil dan transparan,peraktek manipulasi itu di kemas serapi mungkin,hal itu terbukti dari adanya oknum timsel yang bermain mata dengan calon anggota KPU Asahan padahal di dalam Peraturan KPU No 2 tahun 2013

Rabu, 21 Agustus 2013

H-12 Idul Fitri, PNS Banyak Bolos Kerja

Sabtu, 27 Juli, 2013
KISARAN – Kinerja PNS di Pemkab Asahan mendapat sorotan dari masyarakat, pasalnya menjelang idul fitri sekitar 12 hari lagi, para PNS sudah banyak yang bolos kerja.
Pantauan Metro Asahan di beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pada saat jam kerja tampak kantor kosong tanpa ada PNS yang bekerja. Ironisnya, para PNS terlihat berkeliaran di inti Kota Kisaran.
Ketua Aliani Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Asahan Halim Saragih, Jumat (26/7) menuturkan, banyaknya PNS yang bolos kerja, harus disikapi Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sebagai Baparjakat, untuk memberikan teguran keras.
Disampaikan Halim, ketidak tegasan memberi peluang besar kepada PNS, untuk tidak masuk kerja pada saat jam dinas. “Bolos kerja, itu juga korupsi. Korupsi waktu namanya,” katanya.
Terpisah, Ketua LSM Penjara Hendra mengatakan, tidak tegasnya Bupati Asahan sebagai pucuk pimpinan SKPD di Kabupaten Asahan membuat para PNS tidak merasa terusik dengan sikap tidak terpuji yakni berkeliran di inti kota, serta meninggalkan pekerjaan.
Selain itu, pihak Satpol-PP juga dinilai gagal sebagai penegak Perda, dan tidak mampu membantu kinerja Bupati Asahan, membuat para PNS semakin disiplin. “Harusnya, Satpol-PP bisa membuat program untuk meningkatkan disiplin PNS agar tidak bolos kerja,” katanya. (mar)

sumber :  http://www.metrosiantar.com/2013/h-12-idul-fitri-pns-banyak-bolos-kerja/

Minggu, 18 Agustus 2013

Terdaftar Jadi Calon Wakil Bupati Paluta, Dirut PDAM Asahan Di Desak Letakkan Jabatan

Asahan – Sertanhung : Kalangan aktivis mahasiswa Asahan mendesak Dirut PDAM Kisaran H. Darwinsyah, SE MM untuk meletakkan jabatannya. Desakan ini terkait dengan terdaftarnya H. Darwinsyah sebagai Calon Wakil Bupati Paluta tahun 2013 – 2018 yang berpasangan dengan H. Raja Aman, SE dengan nomor pemilihan 1.
Menurut salah seorang aktivis mahasiswa Asahan Halim Saragi kepada Sinindo menyebutkan pencalonan Dirut PDAM Kisaran yang sampai saat ini masih aktif melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah, Khusunya Pasal 79 yang menyatakan bahwa Dirut PDAM dilarang melibatkan diri dalam politik praktis.
“Sudah jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 79 tegas dinyatakan Dirut PDAM dilarang melibatkan diri dalam politik praktis, maka untuk itu kami dari mahasiswa meminta kiranya Bupati Asahan untuk mencopot Dirut PDAM Kisaran serta melakukan pembinaan para pejabat BUMD dan para PNS nya untuk tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, sebab sebagai pimpinan tertinggi di Asahan Bupati harus bertanggung jawab melakukan pembinaan dan memastikan tidak ada aparat yang terlibat dalam politik pratis tersebut” ujar Halim
Lebih lanjut Halim  menambahkan sudah selayaknya Bupati Asahan mengambil tindakan me Non aktifkan Dirut PDAM tersebut sebab menurut Halim Bupati Asahan lah yang mengangkat Dirut PDAM maka Bupati jugalah yang mengeluarkan surat pe non aktifannya sebab dikhawatirkan jika hal ini terus dibiarkan maka kedepan akan ada para SKPD yang aktif mencalonkan diri menjadi kepala daerah di daerah lain.
“Ini tidak bisa dibiarkan, sebab jika ini dibiarkan maka bisa saja kedepan aka nada kepala SKPD yang aktif mencalonkan diri menjadi kepala daerah di daerah lain, sementara dirinya masih tetap menjabat sebagai kepala SKPD” tambah Halim.
Sementara itu Ketua DPD IMM Sumut Husni Mustofa yang merupakan putra daerah Asahan menyebutkan hendaknya Bupati cepat mengambil tindakan dan Dirut PDAM Kisaran bersikap ksatria dengan meletakkan jabatannya.
“Kita sangat menyesalkan tindakan dari Dirut PDAM Asahan yang sampai saat ini masih aktif menjabat sebagai Dirut PDAM, sementara dirinya juga mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Paluta, karena seharunya H. Darwin, SE, MM selaku Dirut harus memberikan contoh yang baik kepada kepagawai PDAM bukan malah dengan membawa mobil dengan gambar calon Bupati/Wakil Bupati ke areal kantor PDAM Tirta Silau Piasa Asahan dan itu adalah tindakan yang tidak baik” ujar Husni
Karena menurut Husni Calon Wakil Bupati adalah bagian dari aktivitas politik dan sudah cukup unsur untuk dikatakan “berpolitik praktis”.  Tambah Husni (Ferry)

DPRD Asahan Diminta Bentuk Pansus Usut Runtuhnya Menara Masjid Agung Kisaran

Moeslimonline.com - Mahasiswa Peduli Buruh (MPB) Asahan, Rabu (15/5/2013) mendatangi Gedung DPRD Asahan menuntut DPRD Asahan untuk membentuk panita khusus (Pansus) atas kasus tragedi runtuhnya menara masjid agung kisaran yang menewaskan dua pekerja bangunan, Senin (13/5/2013) lalu.

Aksi yang mengerahkan puluhan massa itu hanya dilakukan di depan kantor DPRD Asahan. Dalam aksi itu, tidak terlihat Petugas kepolisian yang berjaga dilokasi. Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menegaskan agar PT Waskita Karya selaku penanggungjawab bangunan untuk bertanggung bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yg di alami para pekerja baik yg telah meninggal maupun yang kritis.

Koordinator aksi, Husni Mustofa didampingi Halim Saragi dalam pernyataan sikapnya mendesak DPRD Asahan untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna menuntaskan persoalan pelanggaran UU No 23 thn 2012 tentang perlindungan anak serta UU No 13 thn 2013 tentang Ketenagakerjaan yang telah di lakukan oleh pihak PT Waskita Karya selaku penanggungjawab pembangunan masjid agung kisaran.

Selain itu, para pengunjukrasa juga mendesak pihak kepolisian Polres Asahan melakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewasnya para pekerja pembangunan mesjid agung kisaran serta meminta polres asahan menindak tegas PT Waskita Karya yang telah melanggar uu perlindungan anak.

Seperti diberitakan, bangunan menara Masjid Agung Kisaran yang terletak di Jalan Sudirman tepatnya didepan Kantor Bupati Asahan, Sumut, runtuh, Senin (13/5/2013) siang. Dua pekerja tewas, 4 lainnya terluka dalam kejadian ini.

Adapun korban tewas masing-masing Ahmad Khairulloh (24) dan Julinono (25), keduanya warga Kampung Pon, Serdang Bedagai, Sumut. Sedangkan korban luka yaitu Suhayadi (45) dan Caplin (18), keduanya warga Pati, Jawa Tengah, serta Gojel (18) dan Lestari alias Tarik (16), keduanya warga Kampung Pon, Sedang Bedagai, Sumut.

Para pekerja ini diketahui jatuh saat bekerja di atas ketinggian sekitar 15 meter. Mereka jatuh bersama reruntuhan bangunan, peranca dan semen cor.

sumber :  http://moeslimonline.com/berita-2765-dprd-asahan-diminta-bentuk-pansus-usut-runtuhnya-menara-masjid-agung-kisaran.html

Wabup Batubara Tertangkap Selingkuhi Janda

Digerebek Berduaan di Kamar Mandi
KOPI, KISARAN - Rumah dinas Wakil Bupati Batubara Gongmatua Siregar tampak sunyi paska kabar perselingkuhannya dengan janda. Kabar perselingkuhan Wakil Bupati Batubara Gongmatua Siregar dengan oknum guru berinisal YL mendapat titik terang. Pasalnya, ketika digerebek sekitar 2 minggu lalu, Gongmatua sedang berduan dengan YL di kamar mandi rumah janda itu di Jalan Angrek, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur.
Penelusuran METRO, Senin (9/7) di Jalan Anggrek kabar penggerebekan Gongmatua dengan janda itu masih menjadi perbicangan hangat di daerah itu. Apalagi ternyata, kediaman janda berinisial YL alias A itu, hanya terpaut 300 meter dari rumah pribadi Gongmatua. Hanya saja, nyaris tidak ada seorangpun warga yang bersedia berbagi cerita mengenai perbuatan amoral orang nomor dua di Pemkab Batubara itu.
“Nggak ada masalah kok di sini, aman-aman saja. Gimana? Soal penggerebekan? He he he, oh, yang itu rupanya,” tukas seorang pria paruh baya sambil tersenyum, saat ditemui awak koran ini, di Jalan Latsitarda. Sambil menyulut api ke rokok kreteknya, pria beruban ini lantas memulai cerita. Katanya, Selasa (3/7) siang itu, sejumlah warga tampak berkerumun di depan rumah janda itu. Penasaran, sumber ini lantas bertanya kepada warga, apa gerangan yang sedang terjadi.
“Pas aku tanya warga, katanya ada ketangkap basah. Eh, pas kami lihat, rupanya Pak Gong. Malu lah,” tukasnya kembali dengan senyuman. Dari cerita-cerita warga yang ikut berkerumun itu pula, sebut sumber ini, dia mengetahui, bahwa terbongkarnya perbuatan amoral sang wabup berawal dari kecurigaan salah seorang kerabat sang janda. Pasalnya, siang itu, Gong pamit numpang buang hajat di rumah itu, dengan alasan air di rumahnya tidak mengalir.
“Jadi dia permisi buang air, sama keluarga ibu itu. Karena polosnya, ketepatan tetangga, dikasilah pulak,” ujarnya. Anehnya, lebih dari 5 menit, Gong tak juga keluar dari dalam rumah. Kontan saja, kerabat wanita itu pun menaruh curiga. Apalagi saat dipanggil, tak ada sahutan. Ironisnya, janda yang diketahui berada di dalam rumah pun, tidak menyahut ketika dipanggil.
Alhasil kecurigaan semakin memuncak, Gong pun dicari ke kamar mandi. Dan diluar dugaan, Gong didapati bersama janda itu berada di dalam bilik kamar mandi. “Yang pasti sempat berang lah keluarganya itu Dek. Wajar, itu manusiawi kalau ada keluarga ibu itu yang naik pitam. Sempat Pak Siregar dicekik, sampe ibu itu teriak panik. Nah, warga yang dengar teriakan langsung ngumpul lah. Sempat rame juga sih. Cuma nggak etis, kalau saya sebutkan, omongan apa saja yang sempat terlontar, dan saya dengar. Yang pasti, keluarga ibu itu baik, kalau tidak, bisa saja Pak Gong dihajar,” katanya.
Sumber lainnya, masih di kawasan Jalan Kamboja menceritakan, sebelum kejadian itu, si janda bersama sejumlah warga lain tengah berada di kediaman Gong Matua. Ketepatan, siang itu, Gong dan keluarganya melangsungkan acara pembubaran panitia pesta pernikahan salah seorang putrinya. “Siang itu, kebanyakan mamak-mamak curiga dengan sikap A, yang sama-sama sedang ada di halaman rumah bapak Siregar (Gong, red).
Karena, asyik bunyi aja Hp nya, sms terus. Ngak lama dia pulang, alasannya mau ngambil gaji pensiun mendiang suaminya. Sempat ditahan-tahan sama kawan-kawan, Cuma dia pulang juga. Nah, setelah itulah terdengar kabar itu,” sebut sumber ini. Masih menurut sumber ini, meski peristiwa memalukan itu terjadi, di sela-sela hajatan tersebut, acara pembubaran panitia pesta di kediaman Gong tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, A memang tidak lagi terlihat hadir di tempat. Sedangkan Gong, menurut sumber ini, terlihat biasa-biasa saja dengan keluarganya.
Memalukan
Terbongkarnya kasus perselingkuhan itu, sontak menciptakan reaksi beragam. Meski ada yang memilih tidak berkomentar dengan alasan politis, kalangan tokoh masyarakat menilai, perbuatan Gongmatua telah menciderai nilai-nilai ketimuran, dan sangat memalukan. “Kalau benar begitu ceritanya, berarti Gong itu murahan. Nggak bermoral,” kata H Adam, tokoh masyarakat Batubara, saat diwawancarai via ponsel dari Kisaran, kemarin. “Harusnya pejabat itu memberi contoh baik, teladan.Bukan malah maksiat,” tandasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Halim Saragih. Pentolan Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) ini menilai, hal tersebut sudah semakin memperburuk citra pemimpin Kabupaten Batubara di mata masyarakatnya. “Jika memang benar seperti informasi yang kita dapat, ini jelas-jelas memperlihatkan, betapa pemimpin di Batubara sama sekali tak lagi memikirkan masyarakatnya. Sudahlah bupatinya diduga korupsi, ini giliran wakilnya lagi yang ketahuan entot (berzinah) dengan janda. Memalukan,” kata Halim.
Adapun Rizal, salah seorang orang dekat Gong yang ditemui di Batubara mengaku tidak mempercayai kabar itu. “Ahh, itu semua strategi politik. Politik busuk adalah lumrah jika kita menjadi pejabat strategis banyak tantangan. Intinya, angin atau ombak harus dihadapi, soal benar tidaknya informasi itu, hanya Allah SWT yang tahu. Yang pasti, pemberitaan di media, akan jadi bahan introspeksi diri bahwa masih banyak musuh di luar sana,” tegasnya.
Ketua Komisi B DPRD Batubara Sabaruddin,LC, saat dimintai pendapatnya dengan enteng mengatakan, jika hanya dekat dengan janda itu hal yang lumrah. Sebab, kata pria yang juga dikenal sebagai Ustadz ini, di dalam ajaran Islam, seorang pria dibolehkan memiliki istri lebih dari satu. “Biasa itu kalau cuma sekedar dekat dengan janda,” katanya, saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Sedangkan anggota DPRD lainnya, tak seorang pun yang bersedia berbicara mengenai masalah ini. Mereka beralasan, persoalan semacam ini sangat tinggin sekali nilai politisnya. Pengamat Tot Nusantara (PTN) wajar laki-laki suka sama wanita, memalukan seorang wakilbupati ketahuan berduan dalam kamar mandi dengan oknum janda.kemana moral sang wabup itu,nuansa politis kental kali ketus ajisutisyoso.
Gong tak masuk kantor Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keberadaan Gongmatua Siregar belum diketahui. METRO yang berusaha menyambangi kediaman pribadinya di Jalan Angrek, mendapati rumah gedung megah itu tertutup rapat. Tak ada terlihat tanda-tanda adanya aktivitas di dalam rumah.
Sama halnya, saat METRO menyambangi kediaman dinasnya di komplek perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kabupaten Batubara. Rumah tersebut tertutup dan sunyi. Tak ada jawaban dari dalam, saat METRO mengucapkan salam, untuk menemui sang empunya rumah. Pun nomor ponsel Gongmatua, tak satupun dapat dihubungi. Sedangkan di komplek Sekretariat Daerah Batubara, diperoleh informasi, bahwa Gong sudah lama sekali tidak pernah terlihat ngantor. Sumber MetroSC (didi)

sumber :  http://pewarta-indonesia.com/berita/hukum/9878-wabup-batubara-tertangkap-selingkuhi-janda.html

KONI Sumut Dukung PORKAB Asahan Diundur

KISARAN- Kebijakan KONI Asahan mengubah jadwal pelaksanaan Pekan Olah Raga Kabupaten ( PORKAB ) Asahan yang semula dijadwalkan pada Desember 2012 ke pertengahan 2013, mendapat dukungan dari KONI Sumut. Hal itu dikatakan Sekum KONI Sumut Chairul Azmi ketika dikonfirmasi Metro Asahan (grup Sumut Pos) melalui sambungan telepon selulernya, kemarin.
“Pada dasarnya kita mendukung kebijakan yang diambil KONI Kabupaten Asahan terkait pengunduran jadwal PORKAB Asahan yang sedianya dilakasanakan pada Desember tahun ini ke medio 2013 mendatang, KONI Kabupaten Asahan memiliki alasan yang tepat untuk mengundur jadwal tersebut,” kata Chairul Azmi sembari menuturkan idealnya PORKAB itu dilaksanakan dua tahun sekali.
Menurut KONI Kabupaten Asahan, para atlet yang berhasil pada pelaksanan PORKAB Asahan 2013 nantinya akan dipersiapkan menjadi kontingen pada Porwil Sumut dan selanjutnya Porprovsu yang akan digelar pada 2014, seiring dengan itu akan dijaring atlet-atlet lewat kejurda dan kejurnas sebagai cikal bakal Tim PON Sumut XIX.
Chaerul Azmi pada kesempatan itu menyampaikan, agar semua pihak tidak terlampau merisaukan pelaksanan PORKAB Asahan yang diundur oleh KONI Kabupaten Asahan. Pasalnya, kebijakan yang diambil Nur Karim Nehe selaku Ketua Umum KONI sangatlah tepat, mengingat banyak hal yang harus dimatangkan.
Melihat kondisi yang ada, mantan Ketua PMII Asahan Halim Saragih meminta, seharusnya Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang tidak plin plan soal pelaksanaan PORKAB Asahan ke depanya.
“Pada pelaksanan PORKAB 2011, Bupati Asahan berjanji pelaksanannya kedepan lebih meriah, ternyata tahun ini batal digelar dan ditunda hingga 2013,” ujar Halim.(ing/smg)

DPRD Pertanyakan Pekerja Masjid Agung Asahan

Jumat, 17 Mei 2013 07:14 WIB

MedanBisnis—Kisaran . Komisi D DPRD Asahan mempergunakan wewenangnya memanggil sejumlah instansi terkait atas tewasnya pekerja dalam insiden robohnya lantai menara Masjid Agung Kabupaten Asahan. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui kondisi pekerja yang menjadi korban dan pekerja lainya.
Instansi yang akan dipanggil yakni, Dinas Tenaga Kerja, PT Jamsostek dan Dinas Pekerjaan Umum. “ Kita akan fokus terhadap tenaga kerja, bukan soal terjadinya insiden tersebut, “ demikian Sekretaris Komisi D DPRD Asahan, Syamsul Qodri Marpaung usai menerima aksi mahasiswa terkait masjid tersebut, Rabu (15/5) di gedung dewan setempat.

Syamsul yang juga didampingi anggota Komisi D, Budianto Lubis menjelaskan, pihaknya menerima informasi ada tenaga kerja yang masih dibawah umur dan ditempatkan dipondok yang tidak layak di areal pembangunan.

“ Kita sudah layangkan undangan untuk dengar pendapat dalam pekan depan, artinya dari pertemuan nanti dapat diketahui hal sebenarnya, “ sebut Syamsul.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Buruh melakukan aksi demo mendatangi DPRD Asahan menuntut DPRD Asahan untuk membentuk panita khusus (Pansus) atas kasus tragedi runtuhnya lantai menara Masjid Agung Kisaran yang menewaskan dua pekerja bangunan dan 4 luka-luka.

“Kami minta DPRD Asahan harus peka terhadap tenaga kerja yang dibawah umur, karena telah melanggar UU No 23 thn 2012 tentang perlindungan anak serta UU No 13 thn 2013 tentang Ketenagakerjaan, “ungkap koordinator aksi Halim Saragih didampingi Husni Mustofah.
(indra sikoembang )

sumber :  http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/05/17/29713/dprd_pertanyakan_pekerja_masjid_agung_asahan/#.UhCmrKztCho

PT WASKITA KARYA Dituding Langgar UU Perlindungan Anak

Kisaran-andalas Seputar ambruknya kontruksi lantai menara Masjid Agung Kisaran yang dibangun berbiaya puluhan miliayaran tersebut pada Senin lalu, hingga Rabu (15/5) masih menjadi pembicaraan hangat sejumlah elemen maupun berbagai lembaga pemerhati di Kisaran.
Pasalnya, pembangunan Masjid Agung Kisaran yang dimulai pada tahun 2011 lalu dan direncanakan selesai hingga tahun 2013, dikerjakan PT Waskita Karya (WK, Persero) notabene perusahaan milik BUMN bergerak di bidang konstruksi dalam pelaksanaan proyek dimaksud tepatnya Senin (13/5) terjadi insiden di lokasi pembangunan tersebut.
Pada insiden ambruknya konstruksi lantai menara hingga menewaskan dua pekerja dan mencederai empat buruh bangunan lainnya. Dalam insiden ambruknya lantai menara tersebut diketahui, PT WK mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Padahal diketahui mempekerjakan anak di bawah usia tersebut melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Seperti tertera pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi, bahwa anak yang belum berusia 18 tahun termasuk masih dalam perlindungan.
"Hal ini juga dipertegas lagi pada Pasal 68 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak,"papar Husni Mustofa dan Halim Saragih saat ditemui andalas di lokasi proyek pembangunan Masjid Agung, Rabu.
Dikatakan, bagi seorang anak pekerjaan bidang kontruksi sangatlah berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Karena itu pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan dikerjakan anak-anak.
“Tindakan mempekerjakan anak dalam pekerjaan terburuk bagi anak dapat dikategorikan sebagai kejahatan,”sebut mereka.
Karena itu setiap pelanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana. “Sangat aneh bila perusahaan besar yakni PT WK notabene perusahaan milik negara namun pada praktiknya memanfaatkan jasa seorang anak untuk bekerja,”katanya.
Untuk itu, kata Halim saragi, sebagai mahasiswa peduli buruh, hari ini (Kamis, 16/3) pihaknya akan menggelar demo besar-besaran di depan kantor DPRD Asahan dan depan gedung pembangunan Masjid Agung untuk mendesak DPRD Asahan membentuk Pansus, menuntaskan pelanggaran UU No 23 Tahun 2002 dan UU No 13 Tahun 2003.
Selain itu, mereka mendesak Polres Asahan melakukan penyelidikan/ penyidikan terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan dan menciderai para pekerja buruh bangunan Masjid Agung Kisaran. Dan mendesak PT WK untuk bertanggung jawab atas kecelakaan kerja dialami para pekerja baik yang telah meninggal maupun yang sedang sekarat.
Sementara, saat andalas hendak menemui Amrin selaku pimpinan proyek dimaksud, hanya dapat melongok di pintu gerbang proyek.
Pasalnya sekuriti proyek pembangunan Masjid Agung Kisaran yang dikerjakan PT WK Tbk, tidak memberikan izin masuk dengan alasan sudah ada perintah dari pimpro untuk tidak melayani wartawan melakukan konfirmasi terkait kejadian tersebut. (FAS)

 http://harianandalas.com/Sumatera-Utara/PT-WK-Dituding-Langgar-UU-Perlindungan-Anak

Hmonangan Siahaan Tempati Blok "D" lapas Pulau Simardan

Matatelinga - Kisaran, Pasca di jemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rabu (27/02/2013) kemarin, Politisi Partai Demokrat yang merupakan anggota komisi “D” DPRD Asahan H. Hamonangan Siahaan menempati blok “D” Lapas Pulau Simardan Tanjung Balai.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Edi Winarto melalui Kasi Pidum Slamet Ariadi yang dikonfirmasi matatelinga.com melalui hubungan seluler, Kamis (28/2/2013) sekira pukul 14.00 Wib.
Menurut Slamet Hariadi, H. Hamonangan diperlakukan sama dengan warga binaan LP Pulau Simardan lainnya.   “Kita tidak ada membedakan dan memberikan perlakuan lebih kepada H. Hamonangan Siahaan, terpidana kasus pemalsuan surat tersebut saat ini kondisi kesehatannya juga baik dan ditempatkan di blok D Lapas Pulau Simardan” Ujar Slamet Hariadi.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi ini menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum tidak memandang status sosial dan jabatan   “Jadi jangan karena H. Hamonangan Siahaan merupakan anggota DPRD Asahan mendapat perlakuan khusus dengan warga binaan lainnya, di LP semua yang bersalah diperlakukan sama dan tidak ada tebang pilih” imbuhnya.
Ditempat terpisah Aktivis Mahasiswa Asahan Halim Saragih kepada matatelinga menyebutkan penjemput paksaan terhadap H. Hamonangan Siahaan sudah tepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, cuma Halim sangat menyayangkan lambatnya pengeksekusian terhadap terpidana kasus pemalsuan surat tanah di lahan eks HGU Hutan Mangrove di Kecamatan Sei Kepayang tersebut.   “Kita hanya menyayangkan mengapa pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai lamban mengeksekusi H. Hamonangan, padahal salinan putusan Mahkamah Agung RI sudah diterima Kejari Tanjung Balai sekitar bulan Juli 2012 yang lalu.
Padahal kekuatan hukum dari MA tersebut sudah bersifat ingkrah sehingga semestinya dari dahulu sudah bisa dilakukan jemput paksa tanpa melakukan pemanggilan dengan surat panggilan seperti yang disebutkan Kasipidum Kejari Tanjung Balai sampai tiga kali” imbuh Halim   “Kita bersyukur dengan telah dieksekusinya Hamonangan berarti pihak Kejari Tanjung Balai telah menepis anggapan miring kepada penegak hukum tersebut, sebab dengan langkah penjemputan paksa dan dijebloskannya ke penjaranya H. Hamonangan Siahaan menandakan bahwa kejari Tanjung Balai benar-benar menegakkan hukum meskipun terkesan lamban” tambah Halim
(Ibnu/Adm)

sumber :http://www.matatelinga.com/berita-sumut/44-beritasumut/14773-hmonangan-siahaan-tempati-blok-qdq-lapas-pulau-simardan.html

Rabu, 14 Agustus 2013

Kontraktor ‘Dipaksa’ Setor Puluhan Juta, Ambil SPPBJ & SPK

KISARAN – Para kontraktor atau rekanan di Kabupaten Asahan, mengaku menjadi korban pengutipan liar (pungli) di Dinas PU Asahan.
pasalnya, oknum pejabat di instansi itu mengharuskan para rekanan menyetor puluhan juta rupiah ketikamengambil Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan  Perintah Perintah Kerja (SPK).
Pengurus Angkatan Muda Islam Indonesia (AMII) Asahan Khairul Anwar Harahap, Senin (29/7) menuturkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait keluhan para rekanan, yang mengaku diwajibkan menyetor puluhan juta untuk mengambil SPPBJ dan SPK dari oknum pejabat di Dinas PU.
Bahkan, selain persoalan itu. Diduga banyak persoalan di Dinas PU, sehingga pihak Kejaksaan dan kepolisian diminta segera melakukan tindakan.
Disampaikan Harahap,  sesuai penelusuran pihaknya, setiap dilakukan lelang proyek, para pejabat Dinas PU Asahan meminta uang pengamanan kepada rekanan yang akan mengikuti tender. Bahka, ada dugaan hal itu dilakukan para oknum pejabat di Dinas PU, karena adanya perintah dari pimpinan di dinas itu.
Ulah oknum pejabat dan pimpinan di Dinas PU, merupakan tindakan pemerasan. Para rekanan banyak mengeluh, dan hal itu bisa berimbas kepada kualitas pembangunan,” sebut Harahap. Sementara, Kadis PU Asahan Ir Taswir ketika hendak dikonfirmasi, tidak berada di kantornya. Menurut salah seoranag staf yang ditemui di depan ruangannya, Taswir tidak berada di kantor.
Sementara, Gunawan ajudan Taswir tidak mau berkomentar terkait hal itu. Terpisah, Kabag Humas Pemkab Asahan Zainal Abidin mengaku tidak mengetahui masalah itu, dan akan koordinasi dengan pihak terkait. (syaf)

sumber :  http://www.metrosiantar.com/2013/kontraktor-dipaksa-setor-puluhan-juta-ambil-sppbj-spk/

Karnaval Mobil Hias Meriahkan Malam Takbiran

Sampah Berserakan, Aroma Busuk Menyengat

KISARAN – Puluhan mobil hias tampak memeriahkan karnaval malam takbiran menyambut 1 Syahwal 1434 Hijriah di Kabupaten Asahan, Rabu (7/8) malam.
Karnaval mobil hias yang digelar Pemkab Asahan, diikuti Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang, Wakil Bupati H Surya BSc dan seluruh pimpinan SKPD.
Rute jalur karnaval dimulai dari Jalan Mahoni, Jalan Sudirman, Jalan Cokroaminoto, Jalan Ir H.Juanda, Jalan Sumantri, Jalan Hj.Agus Salim, Jalan Imam Bonjol,Jalan SM Raja, Jalan Malik Ibrahim dan berkhir di Jalan Cokro Aminoto dan peserta berkumpul di halaman kantor Bupati A sahan.
Pantauan wartawan, tiap-tiap sudut jalan yang dilalui peserta karnaval, tampak dijaga personil Polres Asahan, TNI, Satpol-PP dan petugas Dinas Perhubungan.
Iring-iringan mobil yang dihiasi pernak pernik serta replika  Masjid dan beduk, mengusung berbagai tema menyambut datangnya hari kemenangan.
Karnaval mobil hias, diikuti 25 kecamatan, SKPD dan Kelurahan  yang ada di Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Timur itu langsung diperlombakan dengan memperebutkan hadiah. Dan terpilih sebagai pemenang malam itu, Dinas Pendidikan, Kecamatan Sei Kepayang, Kesbang Linmas, Kecamatan Tinggi Raja, Bappeda dan BKD.
Sementara, untuk tingkat kecamatan  para juara masing-masing Kelurahan Sentang, Kelurahan Mutiara, Kelurahan Kisaran Naga, Kelurahan Gambir Baru, Kelurahan Kisaran Kota Kelurahan Siumbut-Umbut.
Kabag Humas Pemkab Asahan Zainal Arifin mengatakan, kegiatan karnaval mobil hias sudah dua kali dilaksanakanselama kepemimpinan Bupati Taufan Gama Simatupang, dan ke depan akan terus ditingkatkan, untuk menjalin kebersamaan dan silaturahmi antara masyarakat dan pemerintah.
Sementara, masih dalam suasana Idul Fitri beberapa sudut Kota Kisaran, terlihat sambah berserakan dan mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat. Kondisi itu, membuat warga mengeluhkan kinerja petugas Dinas Tata Kota Asahan yang dinilai tidak tanggap mengatasi permasalahan sampah pasca Idul Fitri.
Pantauan wartawan, terlihat sampah berserakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di Jalan Bakti Kisaran Timur, Jalan H. Juanda Gambir Baru, Prasamnya dan beberapa tempat lainnya.
Halim Saragih, Minggu (11/8) menuturkan, kinerja Dinas Tata Kota Asahan dalam memerangi sampah sangat buruk, dibuktikan banyak lokasi ditemukan sampah berserakan. Padahal, warga  sudah dibebani dengan membayar reribusi sampah setiap bulan.
“Harusnya, retribusi sampah yang dibayarkan warga, diimbangi dengan pelayanan baik oleh Dinas Tata Kota,” katanya.
Marijan salah seorang warga Mutiara yang berdagang di Jalan Bakti Kisaran, juga menyesalkan kinerja Dinas Tata Kota Kisaran, yang membiarkan sampah berserakan di TPSS persis di depan tokonya. Hal itu, sangat mengganggu pemadangan dan kenyamanan pelanggannya ketika hendak berbelanja.
“Kami sudah memenuhi kewajiban kami membayar ritribusi sampah setiap bulan, tapi kenapa sampah dibiarkanb menumpuk bahkan sudah meluber dari tempat sampah hingga berserakan,” kesal Marijan. (mag-04/sus/mar)

sumber : http://www.metrosiantar.com/2013/karnaval-mobil-hias-meriahkan-malam-takbiran/

Rabu, 03 Juli 2013

Dirut PDAM Asahan Mencalonkan diri sebagai wakil Bupati paluta dalam posisi Aktif menjabat sebagai Dirut




Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum yang memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai lembaga yang menjembatani tanggung jawab Pemkab Asahan dalam melakukan pelayanan, terutama menyangkut ketersediaan air bersih kepada masyarakat yang kedua PDAM  juga sebagai perusahaan daerah yang bersifat bisnis wajib berorientasi pada keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun dari dua fungsi tersebut PDAM TSP Kisaran bila di lihat dari fungsi pelayanan bisa di katakan tidak maksimal sebagaimana pada faktanya bahwa PDAM hari ini di dalam memberikan pelayanan kepada Masyasrakat dapat di katakan tidak maksimal di sebabkan beberapa faktor antara lain  air masih sering macet dan kualitas air yang tidak bersih yang mana masih saja menjadi persoalan yang sampai saat ini  belum kunjung berakhir , yang kedua fungsi PDAM adalah sebagai perusahaan yang dapat berkontribusi PAD kepada pemkab Asahan,namun dalam catatan sejarah yang mana sampai saat ini PDAM tidak pernah memberikan  kontribusi PAD kepada Pemkab Asahan, namun di tengah kondisi PDAM TSP Kisaran yang masih di nilai Buruk terjadi persoalan yang mana kami nilai adalah bentuk dari ketidak seriusan Dirut PDAM TSP Kisaran yang mulia H.Darwin harahap yang mana pada saat ini dirinya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Paluta ,tentunya apa yang di lakukannya dalam posisi aktif menjabat sebagai Dirut PDAM TSP Kisaran sudah bertentangan dengan UU NO 43 tahun 2009 tentang pokok kepegawaian yang pelarang PNS untuk terlibat dalam politik peraktis  ,yang mana jabatan Dirut PDAM adalah dapat di kategorikan sebagai Pegawai Negeri  sebagaimana ketentuan Umum pokok kepegawaian,pegawai negeri adalah setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang di tentukan ,di angkat oleh pejabat yang berwenang dan di serahi tugas dalam suatu jabatan  negeri dan di gaji berdasarjan UU,lain halnya lagi dengan UU No 32 tahun 2004 khususnya pasal 79 ayat 1 yang melarang pejabat BUMD terlibat dalam kampanye,nah dalam dalam persoalan ini H.darwin Hrahap nantinya bukan saja di libatkan dalam kampanye akan tetapi telah melibatkan diri Serta terlibat dalam kampanye untuk memenangkan dirinya pada pilkada di kabupaten paluta, maka disinilah dituntut tanggung jawab Bupati Asahan untuk melakukan pembinaan terhadap PNS/BUMD agar tidak terlibat dalam politik peraktis agar para PNS dan BUMD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya ,dan apa yang di lakukan Dirut PDAM dalam mencalonkan diri sebagai wakil Bupati paluta juga bertentangan dengan Tugas dan wewenangnya sebagaimana di atur dalam peraturan dalam Negeri No 2 Tahun 2007 , bila dilihat dari peraturan menteri dalam negeri tersebut Bupati Asahan yang notabenenya pemilik modal berhak memberhentikan Dirut PDAM  dan pada permendagri tersebut tidak ada satu penjelasanpun yang memperbolehkan Bupati Asahan memberikan Cuti kampanye kepada dirut PDAM ,dan harus di berhentikan   apabila telah melakukan tindakan yang merugikan PDAM serta melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara

sebagaimana persoalan di atas maka dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan dengan ini menyatakan sikap
  1. .Mendesak Bupati Asahan Segera Memberhentikan dirut PDAM TSP Kisaran yang mulai H.Darwin Harahap Terkait pencalonan dirinya sebgai wakil Bupati di Kabupaten padang lawas utara
  2. Mendesak Dewan Pengawas PDAM untuk Melakukan Tugas ,Fungsi dan Tanggung Jawabnya agar dapat memperbaiki dan menigkatkan perbaikan dalam memberikan pelayaanan yang baik kepada masyarakat Asahan
  3. Mendesak DPRD Asahan proaktif dan segera melakukan pemanggilan terhadap Bupati Asahan dan dirut PDAM terkait indikasi pelanggaran UU 32 Tahun 2004 serta UU no 43 tahun 2009 yang dilkukan dirut PDAM TSP kisaran
 Halim saragi