SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Rabu, 02 Mei 2012

Kemana Anggaran Perawatan Jalan di Asahan ?

photo Halim Saragi/Jalan Air Joman Asahan
photo Halim Saragi/Jalan Air Joman Asahan

Mahasiswa Desak Bupati Asahan Untuk Mencopot Darwin Dirut PDAM TSP Kisaran


Jaksa Kumpulkan Bukti

KISARAN -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran masih mengumpulkan bukti untuk memulai pemeriksaan terhadap pejabat PDAM Tirta Silau Piasa (TSP) Asahan yang diduga bakal terlibat dalam kasus dugaan pungli perda mati nomor 18 tahun 2001 tentang retribusi saluran air dan riol yang dilakukan pihak manajemen kepada pelanggan.
            Kepala Seksi Intelijen (kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kisaran, Rudi Parhusip mengatakan, jika bukti-bukti ini berhasil dikumpulkan, maka kasus pungli tersebut akan segera dimulai ke dalam tahap penyelidikan. Soalnya, Menurut dia, Kejaksan masih membutuhkan bukti-bukti lebih lanjut agar bisa melakukan pendalaman dalam menindaklanjuti kasus dugaan pungli tersebut.
“Saat ini kita sedang pul data (mengumpulkan data), jika ini selesai, baru kita akan segera mulai tahap penyelidikan,” ujarnya kemarin.
            Disebutkannya saat ini pihaknya sedang disibukkan dengan berbagai kegiatan pengumpulan data dari sejumlah kasus  dugaan korupsi lainnya yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan. Kesibukan ini membuat aktivitas Kejaksaan cukup tersita sehingga kasus dugaan pungli di perusahaan milik daerah itu belum bisa dimulai penyelidikannya setelah kasus dugaan korupsi  ini dilaporkan oleh sejumlah aktivis mahasiswa.
            Rudi mengatakan Kejaksan masih membutuhkan bukti-bukti lebih lanjut agar bisa melakukan pendalaman dalam menindaklanjuti laporan kasus dugan pungli tersebut. Namun dia menegaskan meski kasus ini belum ditindaklanjuti secara maksimal karena factor kesibukan pihaknya tadi, akan tetapi Rudi memastikan kasus dugaan pungli di PDAM TSP Asahan tersebut tetap akan ditindaklanjuti sesuai proses hokum. 
            Sepertti diketahui, Kejaksaan Negeri Kisaran telah menerima laporan resmi dari sejumlah aktivis mahasiswa terkait kasus pengutipan retribusi perda yang telah dicabut pemerintah daerah dan DPRD. Kasus yang diperkirakan telah merugikan hingga ratusan juta rupiah 17 ribu lebih pelanggan (berdasarkan data terakhir jumlah pelanggan) itu terungkap dari bukti biaya tagihan rekening pelanggan yang setiap bulan sejak Januari hingga April 2011 tetap dibebani biaya retribusi sebesar 5-10 persen  dari besar tagihan rekening pemakaian air.

Sudah Dikembalikan
            Terkait soal ini Kabag Humas Pemkab Asahan, Rahman Halim menilai, kasus PDAM Tirta Silau Piasa telah selesai, karena kerugian pelanggan telah dikembalikan oleh perusahaan.
            Pengembalian itu telah dilakukan oleh PDAM TSP pada Juni 2011 lalu secara langsung kepada pelanggan di loket pembayaran tagihan rekening air. Dengan diselesaikannya masalah ini lewat pengembalian, maka menurut dia kasus ini tidak perlu diperpanjang. 
            Namun penilaian ini tidak diaminkan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Asahan, Khairul Saleh. Menurut dia, kasus ini harus tetap diproses oleh Kejaksaan. Masalahnya, beber dia, kerugian pelanggan telah terjadi dan ini baru dipulangkan setelah diungkap oleh media dan aktivis. “Kalau masalah pengutipan retribusi dari perda mati ini tidak diungkap, dia yakin pengutipan retribusi akan tetap berlanjut. Buktinya kalau ini disebabkan murni karena factor kelalaian, tidak masuk akal jika pemunugutan retribusi berjalan hingga 4 bulan  sejak perda ini dibatalkan Desember 2010 lalu oleh DPRD,” sebut dia.
            Bukti kuat juga ditemukannya, yakni terjadinya pengutipan tagihan pembayaran retribusi perda nomor 18 tahun 2011 pelanggan kepada PT. Mojopahit-- perusahaan swasta yang bekerjasama dalam operasional (KSO) dengan PDAM  dalam pengelolaan PDAM unit Bagan Asahan  oleh manajemen PDAM TSP.
            Sebab itu menurut dia kasus ini harus tetap ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, selain berbau dugaan tindakpidana korupsi    juga karena menyangkut kerugian pelanggan.  Menyinggung soal pengembalian terhadap pelanggan, Khairul Saleh meragukan jika kerugian pelanggan PDAM TSP telah dikembalikan  seluruhnya. (edy gunawan hasby)
           
terungkap berdasarkan bukti-bukti pembayaran tagihan rekening air  dari sejumlah pelanggan.  “Saya baru tahu ini jika perda tersebut telah dicabut,”ujar Ahay, 50, warga Jalan Imam Bonjol Kisaran Timur kepada SINDO, kemarin.
            Pelanggan PDAM Asahan ini mengaku, telah mengetahui sejak lama diberlakukannya retribusi perda nomor 18 tahun 2001 yang wajib dibayar oleh pelanggan PDAM TSP dalam setiap pembayaran tagihan rekening air. Namun menyangkut pembatalannya,  para pelanggan PDAM TSP tidak mengetahui jika perda ini ternyata telah dibatalkan oleh DPRD setempat. Sebab itu,  meski pengutipan liar ini telah berjalan empat bulan, para pelanggan tidak protes dan melakukan komplain kepada pihak manajemen perusahaan pengelola air minum milik pemkab Asahan meski tagihan rekening airnya tetap dibebani biaya retribusi.
            Berdasarkan bukti-bukti rekening pembayaran tagihan air sejak Januari-April 2011 yang berhasil dikumpulkan, beban retribusi saluran air dan riol tetap dicantumkan dalam rekening setiap pelanggan dengan besar retribusi yang bervariasi yakni tergantung dari jumlah kubikasi pemakaian dan jenis pelayanan.
            Pengutipan retribusi saluran air dan riol tersebut baru dihentikan dalam pembayaran tagihan rekening Mei 2011. Disebut-sebut penghentian pengutipan retribusi secara illegal itu baru dilakukan setelah  menjadi temuan Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) pada April 2011 lalu saat lembaga resmi pemerintah ini mengaudit laporan keuangan PDAM TSP.   
            Dugaan berjalannya pungli berkedok perda retribusi selama kurun  waktu empat bulan itu dikuatkan DPRD Asahan. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Asahan, Khairul Saleh mengaku juga menemukan kasus yang sama.
            Disebutkannya saat ini pihaknya mengantongi bukti-bukti  tentang adanya pengutipan retribusi perda nomor 18 tahun 2001 yang dikutip pihak manajemen PDAM TSP dari PT. Mojopahit.
            `Khairul membeberkan, perusahaan swasta yang  telah ditunjuk selama 10 tahun oleh pemkab Asahan sebagai pengelola pelayanan air bersih khusus untuk PDAM unit  Bagan Asahan, kecamatan Tanjung  Balai dalam konsep kerja sama operasional (KSO) tersebut telah menyetor puluhan juta rupiah kepada manajemen PDAM TSP sebagai setoran atas retribusi saluran air dan riol selama empat bulan sejak Januari-April 2011.  Pembayaran ini sebutnya, dilakukan atas tagihan Direktur PDAM TSP, Darwinsyah. 
Menurut bukti yang dikantonginya,  pada April 2011 PT Mojopahit telah membayar sebesar Rp. 12 juta setoran retribusi perda nomor 18 tahun 2001 ke PDAM TSP. Jika diperhitungkan dengan mengalikan selama empat bulan dengan rata-rata jumlah pembayaran retribusi sebesar itu maka diperkirakan sebesar Rp 48 juta telah disetor perusahaan ini ke PDAM TSP. Padahal sejak  Desember 2011, perda telah dicabut dan tidak diberlakukan.
Persoalan pungli ini ternyata tidak sampai disitu. Selain persoalan pengutipan secara illegal, hasil pengutipan retribusi juga diduga ditilep. Dari hasil crosscheck ke Dinas Pengelolaan Pendapataan, Keuangan , dan Aset (DPPKA) Pemkab Asahan, hasil pengutipan retribusi illegal tersebuit   tidak disetor ke kas daerah.
Menurut Khairul tidak disetorkannya hasil pengutipan retribusi ini hal yang logis dan wajar karena memang pihak manajemen perusahaan tahu betul jika perda saluran air dan riol  sudah tidak berlaku lagi. “Karena mereka berpikir kalau pun disetor akan percuma, uang tetap akan raib juga,” kata dia.
Menyikapi temuan  ini, Khairul Saleh menilai, kebijakan tetap berjalannya pengutipan retribusi saluran air dan riol oleh manajemen PDAM TSP Asahan tersebut sudah sangat keterlaluan. Menurutnya, bukan saja hanya persoalan pungli, juga terindikasi  melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan kejahatan dalam jabatan.
 “Sebagai anggota DPRD saya akan giring persoalan ini agar kasus ini dilaporkan oleh DPRD ke polisi,” jawab dia.

Untuk Kebutuhan Gaji
            Sementara secara terpisah manajemen PDAM TSP Asahan mengaku telah melakukan pengutipan retribusi tersebut. Direktur PDAM TSP Asahan Darwinsyah, melalui Kabag Keuangan PDAM TSP, Ruspin mengatakan,  pengutipan retribusi perda nomor 18 tahun 2001 selama 4 bulan itu bukan disengaja oleh pihak perusahaan.
            Dia beralasan, pihaknya selama ini tidak mengetahui jika perda nomor 18 tahun 2001 telah dicabut DPRD karena tidak ada sosialisasi kepada pihak manajemen perusahaan. “Kami memang baru tahu saat BPK masuk, dan meminta kami menghentikan pengutipan retribusi ini,” jawab dia.
            Terkait soal tidak disetorkannya hasil pengutipan retribusi perda 18 tahun 2001 itu, Ruspin berkilah, hasil pengutipan retriobusi illegal itu untuk kebutuhan pembayaran gaji dan operasional perusahaan. Dikatakannya, akibat manajemen yang buruk dimasa kepemimpinan PDAM TSP, Syamsuar, perusahaan milik daerah tersebut hampir bangkrut sehingga untuk pembayaran gaji pegawai saja perusahaan ini sudah tidak mampu. “Dari hasil retribusi inilah  kami menutupi biaya-biaya ini,” jawab dia. (edy gunawan hasby)