SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Minggu, 18 Agustus 2013

Terdaftar Jadi Calon Wakil Bupati Paluta, Dirut PDAM Asahan Di Desak Letakkan Jabatan

Asahan – Sertanhung : Kalangan aktivis mahasiswa Asahan mendesak Dirut PDAM Kisaran H. Darwinsyah, SE MM untuk meletakkan jabatannya. Desakan ini terkait dengan terdaftarnya H. Darwinsyah sebagai Calon Wakil Bupati Paluta tahun 2013 – 2018 yang berpasangan dengan H. Raja Aman, SE dengan nomor pemilihan 1.
Menurut salah seorang aktivis mahasiswa Asahan Halim Saragi kepada Sinindo menyebutkan pencalonan Dirut PDAM Kisaran yang sampai saat ini masih aktif melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintah Daerah, Khusunya Pasal 79 yang menyatakan bahwa Dirut PDAM dilarang melibatkan diri dalam politik praktis.
“Sudah jelas dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 79 tegas dinyatakan Dirut PDAM dilarang melibatkan diri dalam politik praktis, maka untuk itu kami dari mahasiswa meminta kiranya Bupati Asahan untuk mencopot Dirut PDAM Kisaran serta melakukan pembinaan para pejabat BUMD dan para PNS nya untuk tidak terlibat atau melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, sebab sebagai pimpinan tertinggi di Asahan Bupati harus bertanggung jawab melakukan pembinaan dan memastikan tidak ada aparat yang terlibat dalam politik pratis tersebut” ujar Halim
Lebih lanjut Halim  menambahkan sudah selayaknya Bupati Asahan mengambil tindakan me Non aktifkan Dirut PDAM tersebut sebab menurut Halim Bupati Asahan lah yang mengangkat Dirut PDAM maka Bupati jugalah yang mengeluarkan surat pe non aktifannya sebab dikhawatirkan jika hal ini terus dibiarkan maka kedepan akan ada para SKPD yang aktif mencalonkan diri menjadi kepala daerah di daerah lain.
“Ini tidak bisa dibiarkan, sebab jika ini dibiarkan maka bisa saja kedepan aka nada kepala SKPD yang aktif mencalonkan diri menjadi kepala daerah di daerah lain, sementara dirinya masih tetap menjabat sebagai kepala SKPD” tambah Halim.
Sementara itu Ketua DPD IMM Sumut Husni Mustofa yang merupakan putra daerah Asahan menyebutkan hendaknya Bupati cepat mengambil tindakan dan Dirut PDAM Kisaran bersikap ksatria dengan meletakkan jabatannya.
“Kita sangat menyesalkan tindakan dari Dirut PDAM Asahan yang sampai saat ini masih aktif menjabat sebagai Dirut PDAM, sementara dirinya juga mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Paluta, karena seharunya H. Darwin, SE, MM selaku Dirut harus memberikan contoh yang baik kepada kepagawai PDAM bukan malah dengan membawa mobil dengan gambar calon Bupati/Wakil Bupati ke areal kantor PDAM Tirta Silau Piasa Asahan dan itu adalah tindakan yang tidak baik” ujar Husni
Karena menurut Husni Calon Wakil Bupati adalah bagian dari aktivitas politik dan sudah cukup unsur untuk dikatakan “berpolitik praktis”.  Tambah Husni (Ferry)

DPRD Asahan Diminta Bentuk Pansus Usut Runtuhnya Menara Masjid Agung Kisaran

Moeslimonline.com - Mahasiswa Peduli Buruh (MPB) Asahan, Rabu (15/5/2013) mendatangi Gedung DPRD Asahan menuntut DPRD Asahan untuk membentuk panita khusus (Pansus) atas kasus tragedi runtuhnya menara masjid agung kisaran yang menewaskan dua pekerja bangunan, Senin (13/5/2013) lalu.

Aksi yang mengerahkan puluhan massa itu hanya dilakukan di depan kantor DPRD Asahan. Dalam aksi itu, tidak terlihat Petugas kepolisian yang berjaga dilokasi. Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menegaskan agar PT Waskita Karya selaku penanggungjawab bangunan untuk bertanggung bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yg di alami para pekerja baik yg telah meninggal maupun yang kritis.

Koordinator aksi, Husni Mustofa didampingi Halim Saragi dalam pernyataan sikapnya mendesak DPRD Asahan untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna menuntaskan persoalan pelanggaran UU No 23 thn 2012 tentang perlindungan anak serta UU No 13 thn 2013 tentang Ketenagakerjaan yang telah di lakukan oleh pihak PT Waskita Karya selaku penanggungjawab pembangunan masjid agung kisaran.

Selain itu, para pengunjukrasa juga mendesak pihak kepolisian Polres Asahan melakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan tewasnya para pekerja pembangunan mesjid agung kisaran serta meminta polres asahan menindak tegas PT Waskita Karya yang telah melanggar uu perlindungan anak.

Seperti diberitakan, bangunan menara Masjid Agung Kisaran yang terletak di Jalan Sudirman tepatnya didepan Kantor Bupati Asahan, Sumut, runtuh, Senin (13/5/2013) siang. Dua pekerja tewas, 4 lainnya terluka dalam kejadian ini.

Adapun korban tewas masing-masing Ahmad Khairulloh (24) dan Julinono (25), keduanya warga Kampung Pon, Serdang Bedagai, Sumut. Sedangkan korban luka yaitu Suhayadi (45) dan Caplin (18), keduanya warga Pati, Jawa Tengah, serta Gojel (18) dan Lestari alias Tarik (16), keduanya warga Kampung Pon, Sedang Bedagai, Sumut.

Para pekerja ini diketahui jatuh saat bekerja di atas ketinggian sekitar 15 meter. Mereka jatuh bersama reruntuhan bangunan, peranca dan semen cor.

sumber :  http://moeslimonline.com/berita-2765-dprd-asahan-diminta-bentuk-pansus-usut-runtuhnya-menara-masjid-agung-kisaran.html

Wabup Batubara Tertangkap Selingkuhi Janda

Digerebek Berduaan di Kamar Mandi
KOPI, KISARAN - Rumah dinas Wakil Bupati Batubara Gongmatua Siregar tampak sunyi paska kabar perselingkuhannya dengan janda. Kabar perselingkuhan Wakil Bupati Batubara Gongmatua Siregar dengan oknum guru berinisal YL mendapat titik terang. Pasalnya, ketika digerebek sekitar 2 minggu lalu, Gongmatua sedang berduan dengan YL di kamar mandi rumah janda itu di Jalan Angrek, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur.
Penelusuran METRO, Senin (9/7) di Jalan Anggrek kabar penggerebekan Gongmatua dengan janda itu masih menjadi perbicangan hangat di daerah itu. Apalagi ternyata, kediaman janda berinisial YL alias A itu, hanya terpaut 300 meter dari rumah pribadi Gongmatua. Hanya saja, nyaris tidak ada seorangpun warga yang bersedia berbagi cerita mengenai perbuatan amoral orang nomor dua di Pemkab Batubara itu.
“Nggak ada masalah kok di sini, aman-aman saja. Gimana? Soal penggerebekan? He he he, oh, yang itu rupanya,” tukas seorang pria paruh baya sambil tersenyum, saat ditemui awak koran ini, di Jalan Latsitarda. Sambil menyulut api ke rokok kreteknya, pria beruban ini lantas memulai cerita. Katanya, Selasa (3/7) siang itu, sejumlah warga tampak berkerumun di depan rumah janda itu. Penasaran, sumber ini lantas bertanya kepada warga, apa gerangan yang sedang terjadi.
“Pas aku tanya warga, katanya ada ketangkap basah. Eh, pas kami lihat, rupanya Pak Gong. Malu lah,” tukasnya kembali dengan senyuman. Dari cerita-cerita warga yang ikut berkerumun itu pula, sebut sumber ini, dia mengetahui, bahwa terbongkarnya perbuatan amoral sang wabup berawal dari kecurigaan salah seorang kerabat sang janda. Pasalnya, siang itu, Gong pamit numpang buang hajat di rumah itu, dengan alasan air di rumahnya tidak mengalir.
“Jadi dia permisi buang air, sama keluarga ibu itu. Karena polosnya, ketepatan tetangga, dikasilah pulak,” ujarnya. Anehnya, lebih dari 5 menit, Gong tak juga keluar dari dalam rumah. Kontan saja, kerabat wanita itu pun menaruh curiga. Apalagi saat dipanggil, tak ada sahutan. Ironisnya, janda yang diketahui berada di dalam rumah pun, tidak menyahut ketika dipanggil.
Alhasil kecurigaan semakin memuncak, Gong pun dicari ke kamar mandi. Dan diluar dugaan, Gong didapati bersama janda itu berada di dalam bilik kamar mandi. “Yang pasti sempat berang lah keluarganya itu Dek. Wajar, itu manusiawi kalau ada keluarga ibu itu yang naik pitam. Sempat Pak Siregar dicekik, sampe ibu itu teriak panik. Nah, warga yang dengar teriakan langsung ngumpul lah. Sempat rame juga sih. Cuma nggak etis, kalau saya sebutkan, omongan apa saja yang sempat terlontar, dan saya dengar. Yang pasti, keluarga ibu itu baik, kalau tidak, bisa saja Pak Gong dihajar,” katanya.
Sumber lainnya, masih di kawasan Jalan Kamboja menceritakan, sebelum kejadian itu, si janda bersama sejumlah warga lain tengah berada di kediaman Gong Matua. Ketepatan, siang itu, Gong dan keluarganya melangsungkan acara pembubaran panitia pesta pernikahan salah seorang putrinya. “Siang itu, kebanyakan mamak-mamak curiga dengan sikap A, yang sama-sama sedang ada di halaman rumah bapak Siregar (Gong, red).
Karena, asyik bunyi aja Hp nya, sms terus. Ngak lama dia pulang, alasannya mau ngambil gaji pensiun mendiang suaminya. Sempat ditahan-tahan sama kawan-kawan, Cuma dia pulang juga. Nah, setelah itulah terdengar kabar itu,” sebut sumber ini. Masih menurut sumber ini, meski peristiwa memalukan itu terjadi, di sela-sela hajatan tersebut, acara pembubaran panitia pesta di kediaman Gong tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, A memang tidak lagi terlihat hadir di tempat. Sedangkan Gong, menurut sumber ini, terlihat biasa-biasa saja dengan keluarganya.
Memalukan
Terbongkarnya kasus perselingkuhan itu, sontak menciptakan reaksi beragam. Meski ada yang memilih tidak berkomentar dengan alasan politis, kalangan tokoh masyarakat menilai, perbuatan Gongmatua telah menciderai nilai-nilai ketimuran, dan sangat memalukan. “Kalau benar begitu ceritanya, berarti Gong itu murahan. Nggak bermoral,” kata H Adam, tokoh masyarakat Batubara, saat diwawancarai via ponsel dari Kisaran, kemarin. “Harusnya pejabat itu memberi contoh baik, teladan.Bukan malah maksiat,” tandasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Halim Saragih. Pentolan Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) ini menilai, hal tersebut sudah semakin memperburuk citra pemimpin Kabupaten Batubara di mata masyarakatnya. “Jika memang benar seperti informasi yang kita dapat, ini jelas-jelas memperlihatkan, betapa pemimpin di Batubara sama sekali tak lagi memikirkan masyarakatnya. Sudahlah bupatinya diduga korupsi, ini giliran wakilnya lagi yang ketahuan entot (berzinah) dengan janda. Memalukan,” kata Halim.
Adapun Rizal, salah seorang orang dekat Gong yang ditemui di Batubara mengaku tidak mempercayai kabar itu. “Ahh, itu semua strategi politik. Politik busuk adalah lumrah jika kita menjadi pejabat strategis banyak tantangan. Intinya, angin atau ombak harus dihadapi, soal benar tidaknya informasi itu, hanya Allah SWT yang tahu. Yang pasti, pemberitaan di media, akan jadi bahan introspeksi diri bahwa masih banyak musuh di luar sana,” tegasnya.
Ketua Komisi B DPRD Batubara Sabaruddin,LC, saat dimintai pendapatnya dengan enteng mengatakan, jika hanya dekat dengan janda itu hal yang lumrah. Sebab, kata pria yang juga dikenal sebagai Ustadz ini, di dalam ajaran Islam, seorang pria dibolehkan memiliki istri lebih dari satu. “Biasa itu kalau cuma sekedar dekat dengan janda,” katanya, saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Sedangkan anggota DPRD lainnya, tak seorang pun yang bersedia berbicara mengenai masalah ini. Mereka beralasan, persoalan semacam ini sangat tinggin sekali nilai politisnya. Pengamat Tot Nusantara (PTN) wajar laki-laki suka sama wanita, memalukan seorang wakilbupati ketahuan berduan dalam kamar mandi dengan oknum janda.kemana moral sang wabup itu,nuansa politis kental kali ketus ajisutisyoso.
Gong tak masuk kantor Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keberadaan Gongmatua Siregar belum diketahui. METRO yang berusaha menyambangi kediaman pribadinya di Jalan Angrek, mendapati rumah gedung megah itu tertutup rapat. Tak ada terlihat tanda-tanda adanya aktivitas di dalam rumah.
Sama halnya, saat METRO menyambangi kediaman dinasnya di komplek perumahan Inalum, Tanjung Gading, Kabupaten Batubara. Rumah tersebut tertutup dan sunyi. Tak ada jawaban dari dalam, saat METRO mengucapkan salam, untuk menemui sang empunya rumah. Pun nomor ponsel Gongmatua, tak satupun dapat dihubungi. Sedangkan di komplek Sekretariat Daerah Batubara, diperoleh informasi, bahwa Gong sudah lama sekali tidak pernah terlihat ngantor. Sumber MetroSC (didi)

sumber :  http://pewarta-indonesia.com/berita/hukum/9878-wabup-batubara-tertangkap-selingkuhi-janda.html

KONI Sumut Dukung PORKAB Asahan Diundur

KISARAN- Kebijakan KONI Asahan mengubah jadwal pelaksanaan Pekan Olah Raga Kabupaten ( PORKAB ) Asahan yang semula dijadwalkan pada Desember 2012 ke pertengahan 2013, mendapat dukungan dari KONI Sumut. Hal itu dikatakan Sekum KONI Sumut Chairul Azmi ketika dikonfirmasi Metro Asahan (grup Sumut Pos) melalui sambungan telepon selulernya, kemarin.
“Pada dasarnya kita mendukung kebijakan yang diambil KONI Kabupaten Asahan terkait pengunduran jadwal PORKAB Asahan yang sedianya dilakasanakan pada Desember tahun ini ke medio 2013 mendatang, KONI Kabupaten Asahan memiliki alasan yang tepat untuk mengundur jadwal tersebut,” kata Chairul Azmi sembari menuturkan idealnya PORKAB itu dilaksanakan dua tahun sekali.
Menurut KONI Kabupaten Asahan, para atlet yang berhasil pada pelaksanan PORKAB Asahan 2013 nantinya akan dipersiapkan menjadi kontingen pada Porwil Sumut dan selanjutnya Porprovsu yang akan digelar pada 2014, seiring dengan itu akan dijaring atlet-atlet lewat kejurda dan kejurnas sebagai cikal bakal Tim PON Sumut XIX.
Chaerul Azmi pada kesempatan itu menyampaikan, agar semua pihak tidak terlampau merisaukan pelaksanan PORKAB Asahan yang diundur oleh KONI Kabupaten Asahan. Pasalnya, kebijakan yang diambil Nur Karim Nehe selaku Ketua Umum KONI sangatlah tepat, mengingat banyak hal yang harus dimatangkan.
Melihat kondisi yang ada, mantan Ketua PMII Asahan Halim Saragih meminta, seharusnya Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang tidak plin plan soal pelaksanaan PORKAB Asahan ke depanya.
“Pada pelaksanan PORKAB 2011, Bupati Asahan berjanji pelaksanannya kedepan lebih meriah, ternyata tahun ini batal digelar dan ditunda hingga 2013,” ujar Halim.(ing/smg)

DPRD Pertanyakan Pekerja Masjid Agung Asahan

Jumat, 17 Mei 2013 07:14 WIB

MedanBisnis—Kisaran . Komisi D DPRD Asahan mempergunakan wewenangnya memanggil sejumlah instansi terkait atas tewasnya pekerja dalam insiden robohnya lantai menara Masjid Agung Kabupaten Asahan. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui kondisi pekerja yang menjadi korban dan pekerja lainya.
Instansi yang akan dipanggil yakni, Dinas Tenaga Kerja, PT Jamsostek dan Dinas Pekerjaan Umum. “ Kita akan fokus terhadap tenaga kerja, bukan soal terjadinya insiden tersebut, “ demikian Sekretaris Komisi D DPRD Asahan, Syamsul Qodri Marpaung usai menerima aksi mahasiswa terkait masjid tersebut, Rabu (15/5) di gedung dewan setempat.

Syamsul yang juga didampingi anggota Komisi D, Budianto Lubis menjelaskan, pihaknya menerima informasi ada tenaga kerja yang masih dibawah umur dan ditempatkan dipondok yang tidak layak di areal pembangunan.

“ Kita sudah layangkan undangan untuk dengar pendapat dalam pekan depan, artinya dari pertemuan nanti dapat diketahui hal sebenarnya, “ sebut Syamsul.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Buruh melakukan aksi demo mendatangi DPRD Asahan menuntut DPRD Asahan untuk membentuk panita khusus (Pansus) atas kasus tragedi runtuhnya lantai menara Masjid Agung Kisaran yang menewaskan dua pekerja bangunan dan 4 luka-luka.

“Kami minta DPRD Asahan harus peka terhadap tenaga kerja yang dibawah umur, karena telah melanggar UU No 23 thn 2012 tentang perlindungan anak serta UU No 13 thn 2013 tentang Ketenagakerjaan, “ungkap koordinator aksi Halim Saragih didampingi Husni Mustofah.
(indra sikoembang )

sumber :  http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/05/17/29713/dprd_pertanyakan_pekerja_masjid_agung_asahan/#.UhCmrKztCho

PT WASKITA KARYA Dituding Langgar UU Perlindungan Anak

Kisaran-andalas Seputar ambruknya kontruksi lantai menara Masjid Agung Kisaran yang dibangun berbiaya puluhan miliayaran tersebut pada Senin lalu, hingga Rabu (15/5) masih menjadi pembicaraan hangat sejumlah elemen maupun berbagai lembaga pemerhati di Kisaran.
Pasalnya, pembangunan Masjid Agung Kisaran yang dimulai pada tahun 2011 lalu dan direncanakan selesai hingga tahun 2013, dikerjakan PT Waskita Karya (WK, Persero) notabene perusahaan milik BUMN bergerak di bidang konstruksi dalam pelaksanaan proyek dimaksud tepatnya Senin (13/5) terjadi insiden di lokasi pembangunan tersebut.
Pada insiden ambruknya konstruksi lantai menara hingga menewaskan dua pekerja dan mencederai empat buruh bangunan lainnya. Dalam insiden ambruknya lantai menara tersebut diketahui, PT WK mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Padahal diketahui mempekerjakan anak di bawah usia tersebut melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Seperti tertera pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi, bahwa anak yang belum berusia 18 tahun termasuk masih dalam perlindungan.
"Hal ini juga dipertegas lagi pada Pasal 68 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak,"papar Husni Mustofa dan Halim Saragih saat ditemui andalas di lokasi proyek pembangunan Masjid Agung, Rabu.
Dikatakan, bagi seorang anak pekerjaan bidang kontruksi sangatlah berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Karena itu pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan dikerjakan anak-anak.
“Tindakan mempekerjakan anak dalam pekerjaan terburuk bagi anak dapat dikategorikan sebagai kejahatan,”sebut mereka.
Karena itu setiap pelanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana. “Sangat aneh bila perusahaan besar yakni PT WK notabene perusahaan milik negara namun pada praktiknya memanfaatkan jasa seorang anak untuk bekerja,”katanya.
Untuk itu, kata Halim saragi, sebagai mahasiswa peduli buruh, hari ini (Kamis, 16/3) pihaknya akan menggelar demo besar-besaran di depan kantor DPRD Asahan dan depan gedung pembangunan Masjid Agung untuk mendesak DPRD Asahan membentuk Pansus, menuntaskan pelanggaran UU No 23 Tahun 2002 dan UU No 13 Tahun 2003.
Selain itu, mereka mendesak Polres Asahan melakukan penyelidikan/ penyidikan terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan dan menciderai para pekerja buruh bangunan Masjid Agung Kisaran. Dan mendesak PT WK untuk bertanggung jawab atas kecelakaan kerja dialami para pekerja baik yang telah meninggal maupun yang sedang sekarat.
Sementara, saat andalas hendak menemui Amrin selaku pimpinan proyek dimaksud, hanya dapat melongok di pintu gerbang proyek.
Pasalnya sekuriti proyek pembangunan Masjid Agung Kisaran yang dikerjakan PT WK Tbk, tidak memberikan izin masuk dengan alasan sudah ada perintah dari pimpro untuk tidak melayani wartawan melakukan konfirmasi terkait kejadian tersebut. (FAS)

 http://harianandalas.com/Sumatera-Utara/PT-WK-Dituding-Langgar-UU-Perlindungan-Anak

Hmonangan Siahaan Tempati Blok "D" lapas Pulau Simardan

Matatelinga - Kisaran, Pasca di jemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rabu (27/02/2013) kemarin, Politisi Partai Demokrat yang merupakan anggota komisi “D” DPRD Asahan H. Hamonangan Siahaan menempati blok “D” Lapas Pulau Simardan Tanjung Balai.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Edi Winarto melalui Kasi Pidum Slamet Ariadi yang dikonfirmasi matatelinga.com melalui hubungan seluler, Kamis (28/2/2013) sekira pukul 14.00 Wib.
Menurut Slamet Hariadi, H. Hamonangan diperlakukan sama dengan warga binaan LP Pulau Simardan lainnya.   “Kita tidak ada membedakan dan memberikan perlakuan lebih kepada H. Hamonangan Siahaan, terpidana kasus pemalsuan surat tersebut saat ini kondisi kesehatannya juga baik dan ditempatkan di blok D Lapas Pulau Simardan” Ujar Slamet Hariadi.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi ini menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum tidak memandang status sosial dan jabatan   “Jadi jangan karena H. Hamonangan Siahaan merupakan anggota DPRD Asahan mendapat perlakuan khusus dengan warga binaan lainnya, di LP semua yang bersalah diperlakukan sama dan tidak ada tebang pilih” imbuhnya.
Ditempat terpisah Aktivis Mahasiswa Asahan Halim Saragih kepada matatelinga menyebutkan penjemput paksaan terhadap H. Hamonangan Siahaan sudah tepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, cuma Halim sangat menyayangkan lambatnya pengeksekusian terhadap terpidana kasus pemalsuan surat tanah di lahan eks HGU Hutan Mangrove di Kecamatan Sei Kepayang tersebut.   “Kita hanya menyayangkan mengapa pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai lamban mengeksekusi H. Hamonangan, padahal salinan putusan Mahkamah Agung RI sudah diterima Kejari Tanjung Balai sekitar bulan Juli 2012 yang lalu.
Padahal kekuatan hukum dari MA tersebut sudah bersifat ingkrah sehingga semestinya dari dahulu sudah bisa dilakukan jemput paksa tanpa melakukan pemanggilan dengan surat panggilan seperti yang disebutkan Kasipidum Kejari Tanjung Balai sampai tiga kali” imbuh Halim   “Kita bersyukur dengan telah dieksekusinya Hamonangan berarti pihak Kejari Tanjung Balai telah menepis anggapan miring kepada penegak hukum tersebut, sebab dengan langkah penjemputan paksa dan dijebloskannya ke penjaranya H. Hamonangan Siahaan menandakan bahwa kejari Tanjung Balai benar-benar menegakkan hukum meskipun terkesan lamban” tambah Halim
(Ibnu/Adm)

sumber :http://www.matatelinga.com/berita-sumut/44-beritasumut/14773-hmonangan-siahaan-tempati-blok-qdq-lapas-pulau-simardan.html