Thursday, 05 January 2012
KISARAN - Kasus penggunaan anggaran dana percepatan pembangunan
infrastruktur daerah (DPPID) yang diduga disalahgunakan Kepala Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Asahan Taswir, semakin memanas.
Bupati Asahan,Taufan Gama
Simatupang sebagai pimpinan langsung Taswir diminta jangan hanya
berpangku tangan, diam atau hanya sekedar mengetahui saja.Taufan didesak
segera melaporkan Taswir ke penegak hukum. Desakan itu salah satunya
disampaikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan.
“Terungkapnya
kasus (dugaan) penyalahgunaan anggaran DPPID yang digunakan untuk
kepentingan pribadi Kadis PU ini menjadi momentum bagi kami untuk
melakukan penilaian terhadap bupati, apakah bupati berani atau tidak
melaporkan kasus ini ke lembaga aparat penegak hukum,”tegas Ketua PMII
Asahan, Halim Saragih, kemarin. Lewat telepon selulernya, PMII mengancam
akan mendemo Bupati Asahan meminta mundur dari jabatan jika kasus ini
tidak dilimpahkan oleh pemerintah daerah setempat ke lembaga penegak
hukum.
Menurut dia, kasus pembangunan proyek jalan rabat beton
yang digunakan untuk kepentingan jalan menuju dapur rumah Taswir yang
didanai dari anggaran DPPID APBN tahun 2011 tersebut merupakan
penyalahgunaan anggaran,karena dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebab itu, jika tidak dilimpahkan ke ranah hukum oleh bupati,maka ada
sesuatu yang aneh. “Bupati tinggal pilih didemo untuk mundur atau
memproses kasus penyelewengan ini ke jalur hukum,” kata Halim.
Dia
beralasan,Bupati Asahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
merupakan pejabat penanggungjawab pengelolaan anggaran daerah (PPAD)
memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap ada temuan penyelewenngan dan
penyalahgunaan penggunaan anggaran. Lewat inspektorat, sebagai satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjalankan fungsi pengawasan,bupati
menyerahkan kasus ini ke jalur hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya,
hal ini perlu dilakukan oleh bupati jika Taufan tidak ingin ikut
tertuding terlibat berkonspirasi dalam kasus ini.“Kalau bupati tidak mau
dituding berkonspirasi, maka ya bupati harus laporkan kasus
penyelewengan penggunaan anggaran APBN ini ke jalur hukum,”ujar dia.
Halim mengaku sangat terkejut saat mengetahui kasus penyalahgunaan
anggaran DPPID untuk kepentingan pribadi Taswir ini diungkap oleh SINDO.
Terungkapnya kasus tersebut juga menunjukkan betapa bobroknya
pemerintahan daerah ini selama kepemimpinan Bupati Asahan, Taufan Gama
Simatupang. Soalnya kasus seperti ini tak pernah terjadi dibawah
kepemimpinan Bupati Asahan sebelumnya, Risuddin.
Tidak Lewat Musrenbang
Sementara
itu proyek pembangunan jalan rabat beton yang diberi nama Jalan Koi di
Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat yang sebelumnya
dinyatakan oleh lurah setempat Ahmad Syahrum sebagai jalan fiktif,
dinyatakan bukan merupakan proyek yang diusulkan oleh pemerintah
kelurahan setempat. “Untuk tahun 2011 hanya ada 10 paket proyek yang
kita usulkan melalui musrembang kepada pemerintah daerah. Tidak termasuk
didalamnya proyek jalan Koi,”kata Syahrum.
Pada tahun
2011,Kelurahan Sidomukti hanya mengusulkan sebanyak 10 paket proyek yang
menjadi usulan prioritas pemerintahan kelurahan itu kepada pemerintah
daerah setempat melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang)
kabupaten. Dari sebanyak 10 paket proyek usulan, hanya satu proyek yang
diloloskan oleh pemerintah daerah setempat.Itupun setelah lima tahun
berturut-turut diusulkan setiap tahun kepada pemerintah daerah setempat
karena dianggap sangat penting dan mendesak.
Sedangkan Jalan Koi
merupakan jalan fiktif, yakni jalan dadakan yang tiba-tiba muncul
begitu saja. Nah, karena itu proyek pembangunan jalan rabat beton
sepanjang kurang lebih 60 meter yang didanai dari anggaran DPPID APBN
tahun 2011 itu tidak pernah diusulkan oleh pemerintahan kelurahan
setempat. Sebagai lurah,Ahmad Syahrum mengaku kecewa,dari
sebanyak10paketproyekyangdiusulkan pada tahun 2011 tak satupun
diakomodir oleh Pemkab Asahan, malahproyekyangtakpernah masuk dalam
daftar usulan yang diprioritaskan oleh kelurahan itu yang menjadi proyek
yang dibangunkan di kelurahan ini.
Padahal banyak proyek
mendesak yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat umum. Kasi Program
Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan, Junaidi Maryanto mengaku tidak
mengetahui bagaimana Jalan Koi bisa masuk ke dalam daftar proyek tahun
2011. Diakuinya sesuai dengan mekanisme, seharusnya setiap proyek yang
akan dibangun oleh pemerintah daerah sesuai dengan prosedur peraturan
perundang- undangan haruslah melalui musrenbang. Diawali dari musrenbang
kecamatan, kabupaten hingga musrenbang nasional.Apalagi untuk proyek
yang didanai dari APBN ini.
“Proyek ini sudah ada kian dalam
rancangan program berdasarkan draft usulan proyek yang disampaikan oleh
Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah),”pungkas dia. edy
gunawan has