Kamis, 25 Oktober, 2012
KISARAN -
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, berencana akan melakukan eksekusi
terhadap H Hamonangan Siahaan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, yang telah
divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dalam sidang kasasi oleh majelis
hakim Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Slamet Hariadi
menegaskan, akan segera mengeksekusi H Hamonangan. “Kita sudah menerima
salinan putusan MA terhadap terpidana kasus pemalsuan surat dengan
nomor 503 k/PID/2012. Kelengkapan administrasi pelaksanaan eksekusi
sedang dilengkapi, dan tim eksekutornya diperayakan kepada Jaksa Yugo
Susandi SH, “ ujar Slamet beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan.
Mengenai kelengkapan administarsi dimaksud, seorang sumber di
Kejaksaan menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi ini, jaksa Yugo
Susandi, sebagai eksekutor sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap H
Hamonangan Siahaan pada awal pekan lalu. Namun, sampai tanggal yang
dijadwalkan pada surat tersebut, politisi Partai Demokrat itu tidak
hadir.
Awal pekan depan, katanya kejaksaan direncanakan akan kembali
melayangkan surat pemanggilan terhadap H Hamonangan. “Jika setelah
pemanggilan kedua tidak hadir juga, pemanggilan keTIGA, kemungkinan
besar akan disertai dengan upaya penjemputan secara paksa,” ujar
sumberini.
Disebutkan sumber ini pula, Hamonangan Siahaan terbukti secara sah
melanggar Pasal 263 ayat ke-2 KUH-PIDANA jo pasal 56 ayat 1 KUH-Pidana,
tentang pemalsuan surat.
Terpisah, Halim Saragih, seorang aktivis mahasiswa Kabupaten Asahan
yang dimintai komentarnya mengenai kasus ini mengatakan, sebagai warga
Asahan dirinya menaruh harapan, agar pihak kejaksaan segera menjalankan
putusan hukum yakni melakukan eksekusi terhadap H Monang Siahaan, sesuai
vonis yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kata Halim, meski
sangat kental nuansa politisnya, kejaksaan harus tegas, dan tidak
terpengaruh dengan upaya loby-loby politik yang kemungkinan dilakukan
sejumlah pihak, untuk menunda atau mungkin menggagalkan upaya eksekusi
oleh pihak kejaksaan.
Bahkan, Halim mengultimatum, agar kejaksaan tidak main-main dalam
perkara ini. “Jika kejaksaan tidak sanggup mengeksesi yang bersangkutan,
menurut saya, tindakan yang paling patut dilakukan adalah
‘mengeksekusi’ pihak-pihak terkait di Kejaksaan Tanjungbalai, karena
diduga tidak mampu menjalankan tupoksinya,” sebut Halim.
Soal rencana jemput paksa oleh kejaksaan, jika H Monang Siahaan terus
mangkir dari panggilan, Halim menilai hal tersebut sudah tepat. Kata
dia, sebagai pejabat yang nota bene mengerti hukum, mangkirnya Monang
dari pemanggilan yang dilakukan oleh jaksa, dapat diartikan sebagai
bentuk arogansi yang mempertontonkan upaya mengkangkangi hukum yang
berlaku. “Jika memang mangkir, upaya jemput paksa menurut saya sudah
tepat,” kata Halim.
Demokrat Belum Bersikap
Sementara, Ketua Partai Demokrat Asahan Ilham Harahap SAg, melalui
sekretarinya Irwansyah Siagian SE kepada koran ini di komplek DPRD
Asahan menegaskan, hingga hari ini, pihaknya belum mengambil sikap
terkait persoalan H Hamonangan Siahaan.
Alasanya, pihak DPC Partai Demokrat Kabupaten
Asahan, hingga kemarin petang, belum mendapat salinan putusan MA perihal
vonis H Hamonangan Siahaan. “Kita belum bisa melakukan pengkajian,
soalnya hal ini berkaitan dengan hukum. Dan di dalam hukum, diperlukan
ada bukti material. Terus terang saja, saya belum mendapatkan
salinannnya dan dengan demikian tidak mengetahui isinya sehingga tidak
bisa bersikap,” katanya. Dia juga memastikan, dalam persoalan ini Partai
Demokrat Asahan tidak akan bertindak gegabah dalam mengambil sikap.
Sebab, kata dia, dalam kasus semacam ini, kesalahan dari pengambilan
sikap dan kebijakan, akan membawa pengaruh negativ terhadap partai.
Dengan kata lain, harus ada sebuah acuan yang kuat bagi Demokrat, untuk
mengambil sikap. Apalagi, dalam kasus ini, yang menjadi objek perkara
adalah kader partai. “Kita tidak bermaksud membela saudara H Hamonangan
Siahaan. Sebab, hukum harus ditegakkan. Namun, partai harus hati-hati.
Jika sudah terang persoalannya, dan salinan putusan itu kita terima,
pasti akan diambil sebuah kebijakan. Kita juga mengimbau kepada seluruh
pihak, agar bersabar menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan
koridornya. Dan jangan dipolitisir persoalan ini, karena kasusnya murni
persoalan hukum,” tegasnya. Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD
Asahan Warisno, sesuai penuturannya yang dilansir di laman salahsatu
portal berita menyatakan, pihaknya akan segera merekomendasikan
pemberhentian H Hamonangan Siahaan, yang kini duduk di komisi D DPRD,
segera setelah kejaksaan melaksanakan eksekusi. “Kalau nanti sudah
dieksekusi, maka BK akan merekomendasikan pemberhentian yang
bersangkutan. Karena, telah melanggar tata tertib DPRD Asahan,” ujar
Warisno.
(Ing)
sumber : http://www.metrosiantar.com/2012/monang-segera-dieksekusi/