SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Senin, 12 November 2012

AMAK Asahan Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Hamonangan Siahaan

halimpmii.blogspot.com
KISARAN | DNA - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Asahan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tanjung Balai untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap H Hamonangan Siahaan, Anggota DPRD Asahan.
Permintaan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Asahan terkaitnya keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memvonis H Hamonangan Siahaan dengan 1 tahun penjara atas perkara pemalsuan surat. "Kejari Tanjung Balai harus segera melaksanakan eksekusi terhadap H Hamonangan Siahaan," ujar Ketua AMAK Asahan, Halim Saragi kepada Dnaberita.com di Kisaran, Sabtu (20/10/2012).
Halim, yang merupakan aktifis Asahan tersebut, juga mengatakan sepanjang H Hamonangan siahaan  menerima eksekusi dengan petikan putusan, maka eksekusi tidak akan menimbulkan masalah hukum.

"Ini biasa terjadi di perkara-perkara tindak pidana umum. Jadi pihak kejaksaan  jangan terjebak harus mendapatkan salinan putusannya dulu sebagaimana diatur dalam 270 KUHAP," papar Halim saragi, yang merupakan aktifis diskusi-aksi-refleksi ini.

Dijelaskan Halim, kalau eksekusi tidak dilaksanakan kejaksaan, sama saja kejaksaan dalam hal ini Kejari Tanjung Balai tidak taat pada putusan hakim itu sendiri. “ Memperlambat ekskusi itu contoh preseden buruk bagi penegakan hukum di asahan,”ujar Halim saragi.

Sekedar diketahui, MA pada Rabu (23/5/2012) lalu memvonis H Hamonangan Siahaan 1 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai yang termaktup dalam Pasal 263 ayat ke 2 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan menggunakan surat palsu. (DNA/Suheri)

Monang Segera Dieksekusi

Kamis, 25 Oktober, 2012 | 0 Comments
KISARAN - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, berencana akan melakukan eksekusi terhadap H Hamonangan Siahaan, anggota DPRD Kabupaten Asahan, yang telah divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dalam sidang kasasi oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Slamet Hariadi menegaskan, akan segera mengeksekusi H Hamonangan. “Kita sudah menerima salinan putusan MA terhadap terpidana kasus pemalsuan surat dengan nomor 503 k/PID/2012. Kelengkapan administrasi pelaksanaan eksekusi sedang dilengkapi, dan tim eksekutornya diperayakan kepada Jaksa Yugo Susandi SH, “ ujar Slamet beberapa waktu lalu kepada sejumlah wartawan.
Mengenai kelengkapan administarsi dimaksud, seorang sumber di Kejaksaan menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi ini, jaksa Yugo Susandi, sebagai eksekutor sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap H Hamonangan Siahaan pada awal pekan lalu. Namun, sampai tanggal yang dijadwalkan pada surat tersebut, politisi Partai Demokrat itu tidak hadir.
Awal pekan depan, katanya kejaksaan direncanakan akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap H Hamonangan. “Jika setelah pemanggilan kedua tidak hadir juga, pemanggilan keTIGA, kemungkinan besar akan disertai dengan upaya penjemputan secara paksa,” ujar sumberini.
Disebutkan sumber ini pula, Hamonangan Siahaan terbukti secara sah melanggar Pasal 263 ayat ke-2 KUH-PIDANA jo pasal 56 ayat 1 KUH-Pidana, tentang pemalsuan surat.
Terpisah, Halim Saragih, seorang aktivis mahasiswa Kabupaten Asahan yang dimintai komentarnya mengenai kasus ini mengatakan, sebagai warga Asahan dirinya menaruh harapan, agar pihak kejaksaan segera menjalankan putusan hukum yakni melakukan eksekusi terhadap H Monang Siahaan, sesuai vonis yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Kata Halim, meski sangat kental nuansa politisnya, kejaksaan harus tegas, dan tidak terpengaruh dengan upaya loby-loby politik yang kemungkinan dilakukan sejumlah pihak, untuk menunda atau mungkin menggagalkan upaya eksekusi oleh pihak kejaksaan.
Bahkan, Halim mengultimatum, agar kejaksaan tidak main-main dalam perkara ini. “Jika kejaksaan tidak sanggup mengeksesi yang bersangkutan, menurut saya, tindakan yang paling patut dilakukan adalah ‘mengeksekusi’ pihak-pihak terkait di Kejaksaan Tanjungbalai, karena diduga tidak mampu menjalankan tupoksinya,” sebut Halim.
Soal rencana jemput paksa oleh kejaksaan, jika H Monang Siahaan terus mangkir dari panggilan, Halim menilai hal tersebut sudah tepat. Kata dia, sebagai pejabat yang nota bene mengerti hukum, mangkirnya Monang dari pemanggilan yang dilakukan oleh jaksa, dapat diartikan sebagai bentuk arogansi yang mempertontonkan upaya mengkangkangi hukum yang berlaku. “Jika memang mangkir, upaya jemput paksa menurut saya sudah tepat,” kata Halim.
Demokrat Belum Bersikap
Sementara, Ketua Partai Demokrat Asahan Ilham Harahap SAg, melalui sekretarinya Irwansyah Siagian SE kepada koran ini di komplek DPRD Asahan menegaskan, hingga hari ini, pihaknya belum mengambil sikap terkait persoalan H Hamonangan Siahaan.
Alasanya, pihak DPC Partai Demokrat Kabupaten
Asahan, hingga kemarin petang, belum mendapat salinan putusan MA perihal vonis H Hamonangan Siahaan. “Kita belum bisa melakukan pengkajian, soalnya hal ini berkaitan dengan hukum. Dan di dalam hukum, diperlukan ada bukti material. Terus terang saja, saya belum mendapatkan salinannnya dan dengan demikian tidak mengetahui isinya sehingga tidak bisa bersikap,” katanya. Dia juga memastikan, dalam persoalan ini Partai Demokrat Asahan tidak akan bertindak gegabah dalam mengambil sikap.
Sebab, kata dia, dalam kasus semacam ini, kesalahan dari pengambilan sikap dan kebijakan, akan membawa pengaruh negativ terhadap partai. Dengan kata lain, harus ada sebuah acuan yang kuat bagi Demokrat, untuk mengambil sikap. Apalagi, dalam kasus ini, yang menjadi objek perkara adalah kader partai. “Kita tidak bermaksud membela saudara H Hamonangan Siahaan. Sebab, hukum harus ditegakkan. Namun, partai harus hati-hati.
Jika sudah terang persoalannya, dan salinan putusan itu kita terima, pasti akan diambil sebuah kebijakan. Kita juga mengimbau kepada seluruh pihak, agar bersabar menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan koridornya. Dan jangan dipolitisir persoalan ini, karena kasusnya murni persoalan hukum,” tegasnya. Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Asahan Warisno, sesuai penuturannya yang dilansir di laman salahsatu portal berita menyatakan, pihaknya akan segera merekomendasikan pemberhentian H Hamonangan Siahaan, yang kini duduk di komisi D DPRD, segera setelah kejaksaan melaksanakan eksekusi. “Kalau nanti sudah dieksekusi, maka BK akan merekomendasikan pemberhentian yang bersangkutan. Karena, telah melanggar tata tertib DPRD Asahan,” ujar Warisno.(Ing)

sumber : http://www.metrosiantar.com/2012/monang-segera-dieksekusi/

Pelayanan PLN Kisaran Buruk

KISARAN - Pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Kisaran dianggap buruk. Perusaan plat merah ini, dinilai belum melaksanakan amanah dan semangat UU Nomor : 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Buktinya, selain semakin rutinnya pemadaman arus, pelayanan terhadap konsumen juga dianggap belum maksimal.
Guntur Albugis, didampingi Muhammad Az, dalam sebuah perbincangan dengan koran ini Rabu (7/11) petang kemarin mengatakan, dalam beberapa bulan belakangan, intensitas pemadaman arus listrik di Kisaran semakin tinggi. Bahkan, kata dia, pemadaman tidak pernah didahului dengan pemberitaan kepada masyarakat oleh pihak PT PLN.
“Pemadaman yang tiba-tiba ini jelas merugikan masyarakat sebagai konsumen. Menurut hemat kami, ini sudah membuktikan bahwa PLN telah melanggar amanat UU Nomor : 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan. Di mana, salahsatu pointnya mengatakan, konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar, mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik, mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik,”papar Guntur panjang lebar.
Dia menambahkan, setelah memperhatikan hal tersebut dengan secara sekasama, mereka sebagai masyarakat yang juga konsumen PLN melihat jelas ada indikasi pelanggaran terhadap undang-undang itu. Padahal semangat undang-undang itu mengisyaratakan agar konsumen mendapat pelayanan yang prima. Tapi apa lacur sebut Guntur, hingga saat ini tidak terlihat ada upaya pihak PLN Ranting Kisaran untuk memberikan servis yang baik kepada konsumen.
Harusnya, masih menurut Guntur yang juga menjabat sekretaris pada salahsatu OKP ini, PLN Ranting Kisaran harus berbenah, untuk memperbaiki kinerja. Hal ini untuk mencegah munculnya desakan/komplain dari konsumen, karena merasa tidak puas dengan pelayanan PT PLN.  “Kita tidak berharap buruknya kinerja PLN membuat konsumen mendesak mereka mengganti rugi kerusakan, atau kerugian material yang mereka alami,” tegasnya.
Sedang salah seorang konsumen Azwar Batu Bara, kepada METRO juga mengeluhkan buruknya pelayanan PLN terutama bagi warga pemakai arus prabayar. Kata dia, sering setelah dibayar arus dan kemudian dihidupkan dan tak lama padam. Sedang Halim Saragih,  justru menyoroti pembayaran rekening lampu penerangan jalan. Dia mengaku heran, disaat sudah banyak lampu penerangan jalan yang mengalami kerusakan, dan tidak diperbaiki, konsumen tetap dibebankan membayar tagihan.
“Ini perlu dipertanyakan dan ditelusuri. Kemana dananya? Kan aneh, lampu jalan sudah tak berfungsi, tapi pembayarannya masih dibebankan kepada masyarakat,” tanya Halim heran.
Sedangkan Kepala PT PLN Ranting Kisaran Suhariadi , dalam penjelasan singkatnya mengaku telah bekerja semaksimal mungkin. Meski di sana-sini masih terdapat berbagai persoalan, Suhariadi mengisyarakatkan, mereka akan terus melakukan pembenahan.(van)

sumber :  
http://www.metrosiantar.com/2012/pelayanan-pln-kisaran-buruk/