SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Kamis, 19 Juli 2012

AMAK Pertanyakan Keseriusan Polres Asahan Tuntaskan Kasus GOR

KISARAN : Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan mempertanyakan keseriusan dan tindak lanjut dari pihak Kepolisian Polres Asahan terkait laporan dugaan korupsi proyek Gedung Olah Raga (GOR) Asahan yang terkesan dibiarkan.
Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan Halim Saragih kepada Lintas Patroli, Senin (16/7/2012) sekira pukul 10.00 Wib menyebutkan telah kembali melayangkan surat ke Unit Tipikor Polres Asahan dengan nomor surat 064/AM-AK-AS/AS./V/2012 tertanggal 16 Juni perihal mempertanyakan tindak lanjut terkait laporan dugaan korupsi proyek GOR Asahan” ujar Halim
“Kami mempertanyakan hal ini terkait dengan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999 dan pembaharuan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka berdasarkan hal tersebut di atas kami mempertanyakan kepada Kapolres Asahan Cq. Unit Tindak Pidana Korupsi tentang tindak lanjut laporan kami tentang dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung olahraga yang sebelumnya telah kami laporkan secara resmi ke Polres Asahan dengan nomor surat 062/AM-AK-AS/VI/2012 tertanggal 1 Juli 2012 perihal melaporkan komite pembangunan Gedung Olah Raga Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011 dan CV. Panggalais terkait pembangunan GOR dan Kolam Renang Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011.dan laporan tambahan terkait dugaan korupsi pembangunan GOR  Kabupaten Asahan tahun 2011 dengan No 063/ AM-AK-AS / AS./VI/ 2012 tanggal 08 juli 2012, jadi kami berharap Kapolres Asahan mau memberikan jawaban terkait laporan kami tersebut dan sejauh mana tindakan yang sudah diambil oleh aparan penegak hukum ini”. Ungkap Halim menambahkan
Ditempat terpisah Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Dahrun Siregar mengaku masih mempelajari laporan tersebut dan meminta agar para mahasiswa yang melaporkan dugaan korupsi pembanguan GOR ini untuk bersabar, karena pihak Kepolisian masih mencari fakta-fakta pendukung lainnya.
”Kita masih mempelajari laporan tersebut seraya mencari fakta-fakta pendukung laporan tersebut, bukan kita tidak menindak lanjuti laporan ini, cumakan butuh waktu untuk mengungkap suatu kasus dan bukan semudah membalikkan telapan tangan, jika memang kami mendapatkan bukti pendukung dan fakta-fakta lainnya, kami akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada orang-orang yang disebutkan dalam surat laporan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Asahan terkait kasus dugaan korupsi GOR Asahan ini, jadi tolonglah bersabar, kita tetap bekerja kok” ujarnya. (ibnu)

Lapor Kasus Korupsi Pembangunan GOR,Halim Diperiksa Polisi


KISARAN-JURNAL ASAHAN.Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kabuaten Asahan , Halim Saragih akan segera diperiksa dan diminta keterangannya oleh petugas Satreskrim Tipikor Polres Asahan, berkaitan dengan laporannya mengenai proyek Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Asahan yang terletak di Jalan Pondok Indah Kisaran. Dimana dalam pembangunan yang menghabiskan dana sebesar Rp.799.335.000 itu. Diduga kuat ada terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pembangunannya.
Dalam laporan Ketua AMAK ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Asahan dapat ditindak lanjuti. Maka,untuk itu Polres Asahan telah melakukan pemanggilan kepada pelapor yang berdasarkan surat Polres Asahan Nomor : K/806/ VII/2012, tentang Klasifikasi: Konfidensil ,Prihal : Permintaan Klarifikasi.
Terlihat dalam salinan surat Poles Asahan yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Fahrizal,SIK bahwa pelapor Halim Saragih diminta untuk hadir menemui juru periksa Bripka Dody Frangky ,SH dan Brigadir Imran Siregar di lantai II Unit Tipikor Sat Res Krim Polres Asahan,pada hari Jumat, tanggal 20 Juli 2012 pukul 09.00 WIB.
“Pemanggilan Halim untuk dimita keterangannya bertujuan untuk menindak lanjuti laporannya sekaitan dengan pembangunan GOR Asahan Tahun Anggaran 2011 yang menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi”,tulis surat tersebut.
Sementara ,Halim Saragih kepada Jurnal Asahan setelah menerima langsung surat panggilan terhadap dirinya itu, Rabu (18/7) sekira pukul 14.00 WIB menyatakan kesiapannya untuk menghadiri panggilan tersebut dan akan menyampaikan sepengetahuannya sekaitan dengan pembangunan GOR Asahan itu.
”Kasus pembangunan itu sebelumnya telah saya laporkan secara resmi dan tertulis mengenai pembangunan GOR. Bahkan kasus itu sudah juga ada laporan tambahan yang menyebut oknum-oknum yang terlibat dalam proyek tersebut,”tegas Halim.
Saya berharap sekali,kata Halim, agar petugas kepolisian yang selanjutnya menelusuri mengenai bangunan GOR tersebut ,apakah nantinya akan ditemukan tindak pidana korups atau tidak. Disini Polres Asahan akan diuji, khususnya Unit Tipikor Polres Asahan yang dinilai minim prestasi dalam hal mengungkap semua kasus-kasu korupsi di Kabupaten Asahan ini.
Sesuatu yang mengherankan bagi warga Asahan, tambah Halim, mengenai keberadaan Unit Tipikor yang tampak tenang-tenang saja selama ini. Padahal tindak pidana korupsi bukan delik aduan.Artinya,jika Polres Asahan ada mencurigai kasus tindak pidana korupsi,bisa saja langsung untuk melidiknya.
Terpisah, Ketua Apindo Asahan yang juga seorang Kontraktor, Ir Suryandi masih menaruh pesimis terkait dengan kinerja Unit Tipikor Polres Asahan untuk melidik kasus dugaan korupsi di Asahan. Begitupun kita lihat dulu dalam kasus GOR ini sejauh mana bisa Polres menelusurinya.(Hendri)

AMAK Desak Polisi Tuntaskan Kasus GOR

KISARAN-Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Asahan, kembali mendesak Polres Asahan menuntaskan kasus pembangunan GOR Asahan. Ketua AMAK Asahan Halim Saragi kepada METRO, Senin (16/7) mengaku, pihaknya sudah kembali menyurati Polres Asahan agar serius, dan bergerak cepat menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gor Asahan.

Selain itu, mereka juga meminta penjelasan pihak kepolisian terkait sejauh mana sudah melakukan penanganan terhadap kasus korupsi yang telah merugikan negara sekitar Rp799 juta itu. Menurut Halim, kasus ini hendaknya segera  dituntaskan, mengingat adanya dugaan kerugian negara dalam jumlah besar yang berasal dari pagu proyek. Ditambahkan Halim, pihaknya telah resmi menyerahkan laporan  kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Asahan dengan nomor 062/AM-AK-AS/VI/2012 1 Juli 2012.

Dalam pengaduan itu, AMAK mengadukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak seperti anggota komite pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2011, CV  Panggalais selaku kontraktor pelaksana, dan PPK Proyek Ikhtiadi Amir, yang juga PNS Dinas PU Asahan.

Dia juga mengakui, hingga 17 hari pasca disampaikannya laporan, pihaknya belum ada mendapatkan kabar dari pihak kepolisan mengenai perkembangan kasus. “Kita berharap Polres Asahan jangan membiarkan laporan tersebut, jika tidak dapat menindak lanjuti laporan tersebut, tidak apa-apa sampaikan saja, agar kami tahu untuk mengadukan ke instansi lain yang mungkin lebih peduli terhadap upaya penegakan hukum,” tegas Halim.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Fahrijal SIK ketika dikonfirmasi, memastikan berkas laporan atas kasus tersebut sudah berstatus dalam lidik, dan berkasnya tengah dipelajari di unit tipikor Satreskrim. Diakui Fahrizal, penyelidikan yang dilakukan pihaknya perlu dilakukan, agar diketahui apa-apa saja yang masih perlu dilengkapi dalam kasus itu, agar penanganannya dapat ditingkatkan ke level penyidikan. “Sudah kita terima, dan sedang dipelajari. Yang pasti, akan kita tangani sesuai aturan yang ada,” sebutnya. (Ing/Van)