Bahkan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) RI di Jakarta tertanggal 23 Agustus 2013 itu, PT CSIL
meminta kepada BPN agar tidak menerbitkan sertifikat hak atas tanah
kepada pihak lain di atas arealnya tersebut.
Dodi Suhendra, Humas PT CSIL yang
dihubungi Metro melalui sellularnya, Jumat (4/10), membenarkan adanya
surat dari PT CSIL tersebut. Katanya, surat tersebut dikirimkan ke
BPN-RI di Jakarta adalah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya
sertifikat hak tanah yang tumpang tindih di areal hutan konversi dari
Kelompok Hutan Nantalu tersebut.
”Benar,kita ada menerbitkan dan
melayangkan surat tersebut ke BPN-RI di Jakarta pada bulan Agustus 2013
lalu. Hal itu dilakukan oleh perusahaan sebagai antisipasi kemungkinan
terjadinya sertifikat yang tumpang tindih di atas arel hutan konversi
antara PT CSIL dengan pihak lain.
Soalnya, belakangan ini kita mendengar,
ada pihak-pihak dari kelompok masyarakat yang mengajukan prona untuk
penerbitan sertifikat hak atas tanah di areal tersebut, padahal pemegang
hak atas hutan konversi yang terletak di Desa Bangun Baru dan Desa
Perbangunan itu adalah PT CSIL. Hal itu dibuktikan dengan Keputusan
Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.573/MENHUT-II/2009 tertanggal 28
September 2009,” ujar Dodi Suhendra.
Terkait dengan beredarnya copy surat
atas nama PT CSIL tersebut, sontak membuat sejumlah warga masyarakat di
Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan menjadi
resah. Soalnya, seluruh wilayah Desa Bangun Baru maupun Desa Perbangunan
telah dikelola masyarakat sejak puluhan tahun yang silam, akan tetapi,
tiba-tiba bisa diklaim menjadi areal dari PT CSIL yang baru muncul di
tempat tersebut beberapa tahun yang silam.
“Sejak tahun 1970-an hingga saat ini,
lahan di Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan ini telah dikelola oleh
masyarakat, sebagai areal permukiman, persawahan, perladangan dan
perkebunan. Jika saat ini, areal milik masyarakat ini bisa beralih
kepemilikannya secara mendadak kepada PT CSIL, kami tidak dapat
menerimanya,” ujar Jaringan Sihotang (50), salah seorang putra kelahiran
Desa Perbangunan kepada Metro.
Menurut Jaringan Sihotang, dengan
beredarnya copy surat dari PT CSIL tersebut, warga Desa Bangun Baru dan
Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan dipastikan,
akan melakukan perlawanan. Soalnya, aku Jaringan Sihotang, warga
setempat sudah sejak puluhan tahun yang lalu bermukim di Desa Bangun
Baru maupun Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang itu dan menguasai
dan mengusahai lahan-lahan dikawasan tersebut dengan alas hak yang sah
dari pemerintah.
Sementara itu, keterangan lain yang
diperoleh Metro dilapangan mengatakan, bahwa dalamtahun 2013 ini, BPN
Kabupaten Asahan telah membuka kesempatan kepada masyarakat di Desa
Bangun Baru dan Desa Perbangunan serta pedesaan lainnya yang ada di
Kecamatan Sei Kepayang untuk mengurus sertifikat hak atas tanah yang
dikuasainya melalui proyek prona.
Akan tetapi, tanpa alasan yang jelas,
hingga saat ini, permohonan prona yang diajukan oleh masyarakat di Desa
Bangun Baru dan Desa Perbangunan belum juga direalisasikan oleh pihak
BPN Kabupaten Asahan. (ck-5)
SUMBER :http://www.metrosiantar.com/2013/pt-csil-klaim-4-ribu-hektare-tanah-warga-sei-kepayang/