SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Senin, 07 Oktober 2013

Benteng Wajib Kembalikan Rp104 Juta ke Kas Daerah

Uang Makan Minum di Rumdis Ketua DPRD Langgar Aturan
KISARAN – Ketua DPRD Asahan Banteng Panjaitan, diwajibkan mengembalikan Rp104 juta ke kas daerah Pemkab Asahan. Hal itu sesuai perintah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut, atas temuan adanya penggunaan anggaran untuk makan minum di Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Asahan.
Alumni Fakultas Hukum USU Faisal Tanjung SH, kepada METRO ASAHAN, Minggu (6/10) menerangkan, sesuai hasil pemeriksaan BPK Nomor.4/K/I-XIII.2/9/2012 ada beberapa item temuan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Asahan. Salah satunya mengenai uang makan minum Rp104 juta di rumah dinas Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan.
Dalam temuan BPK itu disebutkan, Ketua DPRD Asahan diwajibkan untuk  mengembalikannya. Untuk itu, Faisal meminta kepada Pemkab Asahan melalui instansi terkait agar menagih hasil temuan BPK. Sebeb, pemberian bantuan uang makan minum di rimdis Ketua DPRD Asahan melanggar ketentuan dan merugikan keuangan Negara.
Faisal menambahkan, jika pemkab tidak secepatnya menagih uang makan minum tersebut, maka Pemkab Asahan tidak mau menjalankan perintah dari BPK.
Benteng: Saya Sudah Cicil
Terpisah, Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan SH mengaku jika ada temuan BPK mengenai dugaan penyimpangan mengenai bantuan uang makan minum di rumah dinas. Namun menurut Benteng masalah bantuan uang makan minum itu sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai ketua DPRD Asahan, tepatnya sejak masa Ketua DPRD Asahan dipegang oleh Bustami HS.
Benteng menambahkan, sebenarnya uang makan minum itu bukan untuk dirinya pribadi, melainkan uang tersebut dipergunakan saat menyambut warga dan tamu yang datang ke rumah dinas. “Jadi bukan saya yang memakai uang makan minum itu. Uang itu dipakai untuk warga yang datang berkunjung ke rumah dinas, khususnya saat ada acara di rumah dinas. Masak warga yang memakan saya yang harus mengembalikannya,” kata Benteng.
Namun, Benteng mengaku siap untuk mengembalikan uang tersebut karena itu sudah menjadi temuan BPK. Bahkan menurut Benteng dirinya sudah ada melakukan pencicilan pembayaran uang makan minum tersebut ke kas daerah.
“Sudah ada yang saya cicil, tapi yang belum semua saya pulangkan. Saya pasti mengembalikannya ke kas daerah, karena itu sudah menjadi temuan BPK,” kata Benteng mengakhiri. (syaf)

sumber berita:http://www.metrosiantar.com/2013/benteng-wajib-kembalikan-rp104-juta-ke-kas-daerah/