Uang Makan Minum di Rumdis Ketua DPRD Langgar Aturan
KISARAN
– Ketua DPRD Asahan Banteng Panjaitan, diwajibkan mengembalikan Rp104
juta ke kas daerah Pemkab Asahan. Hal itu sesuai perintah Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut, atas temuan adanya penggunaan anggaran
untuk makan minum di Rumah Dinas (Rumdis) Ketua DPRD Asahan.
Alumni Fakultas Hukum USU Faisal Tanjung
SH, kepada METRO ASAHAN, Minggu (6/10) menerangkan, sesuai hasil
pemeriksaan BPK Nomor.4/K/I-XIII.2/9/2012 ada beberapa item temuan
dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Asahan. Salah satunya
mengenai uang makan minum Rp104 juta di rumah dinas Ketua DPRD Asahan
Benteng Panjaitan.
Dalam temuan BPK itu disebutkan, Ketua
DPRD Asahan diwajibkan untuk mengembalikannya. Untuk itu, Faisal
meminta kepada Pemkab Asahan melalui instansi terkait agar menagih hasil
temuan BPK. Sebeb, pemberian bantuan uang makan minum di rimdis Ketua
DPRD Asahan melanggar ketentuan dan merugikan keuangan Negara.
Faisal menambahkan, jika pemkab tidak
secepatnya menagih uang makan minum tersebut, maka Pemkab Asahan tidak
mau menjalankan perintah dari BPK.
Benteng: Saya Sudah Cicil
Terpisah, Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan SH mengaku jika ada temuan BPK mengenai dugaan penyimpangan mengenai bantuan uang makan minum di rumah dinas. Namun menurut Benteng masalah bantuan uang makan minum itu sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai ketua DPRD Asahan, tepatnya sejak masa Ketua DPRD Asahan dipegang oleh Bustami HS.
Terpisah, Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan SH mengaku jika ada temuan BPK mengenai dugaan penyimpangan mengenai bantuan uang makan minum di rumah dinas. Namun menurut Benteng masalah bantuan uang makan minum itu sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai ketua DPRD Asahan, tepatnya sejak masa Ketua DPRD Asahan dipegang oleh Bustami HS.
Benteng menambahkan, sebenarnya uang
makan minum itu bukan untuk dirinya pribadi, melainkan uang tersebut
dipergunakan saat menyambut warga dan tamu yang datang ke rumah dinas.
“Jadi bukan saya yang memakai uang makan minum itu. Uang itu dipakai
untuk warga yang datang berkunjung ke rumah dinas, khususnya saat ada
acara di rumah dinas. Masak warga yang memakan saya yang harus
mengembalikannya,” kata Benteng.
Namun, Benteng mengaku siap untuk
mengembalikan uang tersebut karena itu sudah menjadi temuan BPK. Bahkan
menurut Benteng dirinya sudah ada melakukan pencicilan pembayaran uang
makan minum tersebut ke kas daerah.
“Sudah ada yang saya cicil, tapi yang
belum semua saya pulangkan. Saya pasti mengembalikannya ke kas daerah,
karena itu sudah menjadi temuan BPK,” kata Benteng mengakhiri. (syaf)
sumber berita:http://www.metrosiantar.com/2013/benteng-wajib-kembalikan-rp104-juta-ke-kas-daerah/