SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Senin, 27 Mei 2013

Usir Konsorsium Proyek Masjid Agung!


photo: halimpmii.blogspot.com


Kamis, 16 Mei, 2013 |  KISARAN – Gerakan Mahasiswa Peduli Buruh (GMPB) Asahan, menggelar unjukrasa di DPRD Asahan dan sekitar lokasi pembangunan Masjid Agung Kisaran, Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/5).
Dalam orasinya, Halim Saragih salah seorang aktivis menyebutkan, mahasiswa mengecam dan menyayangkan terjadinya peristiwa rubuhnya lantai menara masjid yang mengakibatkan tewasnya dua pekerja.
Disampaikan Halim, berdasarkan akal sehat sesungguhnya kejadian itu akibat kelalaian dari perusahaan yang memperkerjaan banyak orang. Perusahaan tidak melakukan kontrol atau pengawasan saat pengecoran bagian menara masjid. Ekses dari itu, telah menghilangkan nyawa dua pekerja yang datang dari Kabupaten Serdang Bedagai  dan Pulau Jawa.
Dipastikan, keluarga kedua korban sangat terpukul mendengar kabar peristiwa tragis itu. Bahkan tak dapat dibayangkan, betapa sedih dan terpukulnya keluarga saat menyambut jenazah itu.
Diterangkan Halim, pelaksanaan peroyek pembangunan masjid dimulai tahun 2011 dan direncanakan selesai tahun 2013. Sedang kontraktornya, merupakan perusahaan milik BUMN yang bergerak di bidang kontruksi.
Di tengah perjalanan pelaksanaan peroyek, ketika pekerja melaksanakan kerja masing-masing. Tiba-tiba, kerangka lantai ambruk mengakibatkan dua korban tewas dan empat pekerja kritis.
“Tentunya, musibah ini tidak bisa kita pandang hanya dari sisi kelalaian para pekerja ataupun alasan lain yang dapat melindungi pihak yang harusnya bertanggung jawab menjadi tidak bertanggung jawab. Kami berkomitmen, agar persoalan itu dituntaskan,” tegas Halim.
Sementara, Husni Mustofa menyoroti keberanian konsorsium mempekerjakan anak di bawah umur. Hal itu diketahui, berdasarkan identitas korban luka yang tergolong di bawah umur yaitu  16 tahun.
”Mempekerjakan anak dibawah umur, mirip perbudakan yang tidak dapat ditelorir dan melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Husni. Husni menduga, konsorisum bekerja sama dengan Pemkab Asahan  melakukan pembiaran mempekerjakan anak di bawah umur.
Buktinya, ada kesan bahwa pihak pemkab dalam hal ini Disnaker, tidak melakukan pengawasan serius terhadap buruh di bawah umur dalam mega proyek pembangunan Masjid Agung.
“Kalau jujur, perusahaan telah melakukan tindakan ekpoloitasi anak dan tindakan itu dilarang dalam  Undang-undang Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang No.13 tentang ketenagakerjaan,” tegas Husni.
Menyikapi kejadian rubuhnya masjid, GMPB mendesak DPRD Asahan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menuntaskan persoalan mempekerjakan anak di bawah umur. Mendesak Kapolres Asahan melakukan penyelidikan/penyidikan terkait insiden kecelakaan kerja, menindak tegas PT.
Waskita Karya yang telah melanggar undang-undang perlindungan anak. Mendesak PT. Waskita Karya untuk bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami para pekerja baik yang telah meninggal maupun yang kritis.
Sebelumnya, pengunjuk rasa sempat menggelar aksi sweeping di kantor DPRD Asahan, karena selama setengah jam menggelar orasi di halaman DPRD, tak satu pun anggota DPRD menerima.
Akhirnya, anggota DPRD Asahan H Syamsul Qodri dan Budianto menerima pengunjukrasa di ruang Madani DPRD Asahan, dan berjanji DPRD akan memanggil Disnaker Asahan, Jamsostek dan instansi terkait untuk mempertanyakan permasalahan rubuhnya lantai menara masjid. (van/mar)

sumber :  http://www.metrosiantar.com/2013/usir-konsorsium-proyek-masjid-agung/

DPRD Pertanyakan Pekerja Masjid Agung Asahan

MedanBisnis—Kisaran . Komisi D DPRD Asahan mempergunakan wewenangnya memanggil sejumlah instansi terkait atas tewasnya pekerja dalam insiden robohnya lantai menara Masjid Agung Kabupaten Asahan. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui kondisi pekerja yang menjadi korban dan pekerja lainya.
Instansi yang akan dipanggil yakni, Dinas Tenaga Kerja, PT Jamsostek dan Dinas Pekerjaan Umum. “ Kita akan fokus terhadap tenaga kerja, bukan soal terjadinya insiden tersebut, “ demikian Sekretaris Komisi D DPRD Asahan, Syamsul Qodri Marpaung usai menerima aksi mahasiswa terkait masjid tersebut, Rabu (15/5) di gedung dewan setempat.

Syamsul yang juga didampingi anggota Komisi D, Budianto Lubis menjelaskan, pihaknya menerima informasi ada tenaga kerja yang masih dibawah umur dan ditempatkan dipondok yang tidak layak di areal pembangunan.

“ Kita sudah layangkan undangan untuk dengar pendapat dalam pekan depan, artinya dari pertemuan nanti dapat diketahui hal sebenarnya, “ sebut Syamsul.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Buruh melakukan aksi demo mendatangi DPRD Asahan menuntut DPRD Asahan untuk membentuk panita khusus (Pansus) atas kasus tragedi runtuhnya lantai menara Masjid Agung Kisaran yang menewaskan dua pekerja bangunan dan 4 luka-luka.

“Kami minta DPRD Asahan harus peka terhadap tenaga kerja yang dibawah umur, karena telah melanggar UU No 23 thn 2012 tentang perlindungan anak serta UU No 13 thn 2013 tentang Ketenagakerjaan, “ungkap koordinator aksi Halim Saragih didampingi Husni Mustofah.
(indra sikoembang )

sumber :  http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/05/17/29713/dprd_pertanyakan_pekerja_masjid_agung_asahan/#.UaNf5jc0-aR