SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Rabu, 15 Agustus 2012

Bupati Asahan dilaporkan ke polisi


Warta
SASTROY BANGUNWASPADA ONLINE

KISARAN - Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dan beberapa pejabat di dearah itu dilaporkan ke Mapolres setempat, karena diduga telah melanggar pasal 73 Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan pidana lima tahun, didenda Rp500 juta.

Adapun yang mengadukan bupati dan beberapa pejabat seperti Kadis PU Asahan Taswir, DPPKA Nazaruddin, dan lainnya, adalah Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).

Laporan itu langsung dibawa Ketua Pembina Gemas, Julianto Putra dan Ketua IPNU Asahan, Halim Saragih, didampingi pengurus dari dua elemen yang melapor itu ke Mapolres Asahan.

Julianto dan Halim, selain menyampaikan laporan lisan, juga ada laporan tertulis ke polisi. Tapi petugas SPK tersebut justru menyarankan agar berkonsultasi dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Kemudian salah seorang petugas SPK yang berada di bagian kantor depan Polres Asahan membawa pelapor ke bagian belakang atau menuju ruang Sat Reskrim. Di dalam ruangan, kedua pelapor dipertemukan dengan seorang petugas.

Petugas kembali meminta maksud kedatangan pelapor, setelah berbincang sebentar, kedua pelapor memberi penjelasan, tiba-tiba pandangan petugas tertuju kearah beberapa media, dan selanjutnya mempertanyakan kehadiran di ruangan itu.

Disebutkan, kehadiran untuk mengetahui sejauh mana mengenai laporan tersebut. “Berhubung karena ini masih konsultasi, saya minta untuk meninggalkan ruangan. Soalnya, hasil perbincangan ini belum bisa diekspos dan harus melalui Kapolres,” sarannya.

Kedua pelapor dan bersama rekannya, akhirnya menyampaikan laporan tertulis ke ruang seksi umum yang berdekatan dengan ruang Wakapolres Asahan. Di tempat ini salah seorang pegawai Ibrahim Pane menerima laporan berbentuk surat dalam amplop warna kuning.

Ibrahim, pegawai sipil Polres Asahan, mengatakan akan menyampaikan surat ke Kapolres. Copy laporan tersebut berisikan, diantaranya tanggal 21 Mei 2001 Pemkab Asahan bersama DPRD telah mengesahkan Perda Nomor 7 tahun 2007 tentang RDTR Wilayah Perkotan Kisaran BWK III/IV ibukota Kabupaten Asahan tahun 2001-2020, bahwa lahan seluas lebih kurang 15,06 hektar diperuntukan untuk pertokoan dan lahan cadangan pasar.

RDTR Wilayah Perkotan Kisaran BWK III/IV ibukota Kabupaten Asahan tahun 2001-2020 , dan Perda dimaksud telah diundangkan pada Lembaran Daerah Kabupaten Asahan tahun 2001 Nomor 38.

Pemkab Asahan melalui Dinas PU telah melakukan pengumuman pelelangan umum atas pekerjaan jasa kontruksi yang sumber dananya dari APBN untuk kegiatan, pekerjan kantor Dinas Peternakan, pekerjaan pembangunan kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

Hal ini, sebagiamana tertuang dalam pengumuman pelelangan umum Nomor: 05/PAN.PU/DPU-AS/APBN/ 2011 tanggal 1 Juli 2011, ”bunyi surat laporan ke Polres ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri,Ketua DPRD Sumut, Kapolda Sumut.

Dibagian lain, surat laporan itu diperjelas, dengan demikian, tindakan bupati Asahan atau pejabat di daerah ini telah menerbitkan izin pemetaan tata ruang yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2001 dan telah melanggar ketentuan pasal 37 ayat (1) UU Nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang.

“Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang," demikian bunyi surat tersebut. Tentu pembangunan perkantoran Dinas Peternakan dan kantor Satpol PP bertentangan dengan rencana tata ruang pada Perda No. 7 tahun 2001 yang diperuntukkan untuk pertokoan dan cadangan pasar.

Dilembar lain pada surat laporan itu ditulis, pelanggaran yang dilakukan bupati Asahan dan pejabat lainnya adalah pelanggaran tindak pidana berdasarkan pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor : 26 tahun 2007 tentang tata ruang yang pada ayat (1).

Disebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sedang ayat (2) selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara dengan tidak hormat. Berkaitan dengan laporan itu, Kapolres Asahan, AKBP Marzuki melalui Humas AKP R Berutu, mengatakan sedang mempelajari laporan tersebut.  “Hingga saat ini pihak kami masih mempelajari kasus ini," ujar perwira garis tiga di pundak ini.

Editor: SUWANDI

Aktivis IPNU Tuntut Janji DPRD Asahan


Berita Asahan ( Perambahan Hutan di Sei Kepayang )
Mana Janji DPRD
Terkait Kasus Perambahan Hutan di Sei Kepayang
KISARAN- Elemen masyarakat meminta Komisi A DPRD Asahan menepati janjinya menuntaskan kasus perambahan hutan di Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan yang diduga melibatkan salah seorang pengusaha Kota Tanjung Balai yaitu Sukarjo alias Ayok (60).
Tiga elemen masyarakat yakni Lingkar Mahasiswa Asahan (LiMA) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Asahan, Persatuan Masyarakat Pesisir Pantai berharap agar Komisi A benar-benar merealisasikan janjinya yang dalam pertemuan di DPRD Asahan menyatakan akan jemput bola untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Mana janji DPRD akan menuntaskan kasus perambahan hutan di Asahan,” ucap Mustofa mewakili LiMA didampingi A Halim Saragih dari IPNU dan Alang Baharuddin mewakili masyarakat pesisir.
Ketiganya mengaku pihaknya telah menyurati Komisi A DPRD Asahan mempertanyakan janjinya yang jemput bola itu. Soalnya hingga saat ini belum ada realisasi untuk menuntaskan kasus permabahan hutan yang diduga melibatkan Ayok. Ditegaskan ketiga elemen itu, hingga saat ini kasus Ayok masih jalan di tempat.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Asahan Bunyaddin SH, Selasa (26/4) mengatakan, Ayok sudah beberapa kali dipanggil ke Komisi A bersama instansi terkait seperti Dishutbun (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) untuk dimintai penjelasannya.
Namun menurut Bunyaddin, setiap pertemuan, Ayok selalu menunjukkan dokumen yang ia miliki. Bahkan Ayok menyatakan dirinya bukan perambah liar. Tapi dokumen itu diragukan Komisi A karena disinyalir penerbitan dokumen tersebut tidak sesuai prosedur.
Sebab dokumen untuk mengerjakan kawasan hutan harus diterbitkan Menteri Kehutanan dan bukan Dinas Kehutanan Provinsi maupun kabupaten. Sedang dalam dokumen yang diperlihatkan Ayok dalam beberapa kali pertemuan dengan DPRD diterbitkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
“Dokumen yang dimiliki Ayok diragukan keabsahannya,” ucapnya.
Pasalnya, jika mengerjakan hutan lindung atau kawasan hutan lindung seperti di Sei Paham dan Bagan Asahan, maka Ayok semestinya mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan itu sudah diundangkan.
“Maka kasus Ayok belum tuntas. Karena Polres Asahan sesuai konsultasi bersama Komisi A baru-baru ini akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Kehutanan sehubungan dengan perambahan kawasan hutan di Desa Sei Paham dan Bagan Asahan itu,” ucapnya.
Menurut Bunyaddin, pemberkasan perkara Ayok hingga saat ini belum P-21 di Kejari Tanjung Balai. Soalnya pihak kejari meminta perlengkapan berkas dari Polres Asahan dan termasuk saksi ahli.
Bun Yaddin menambahkan, komisi A DPRD Asahan membantu Polres Asahan untuk menuntaskan kasus perambahan hutan di Asahan. Bahkan Komisi A telah menyatakan akan menjemput bola sekaitan kasus perambahan hutan, dan tidak akan menunggu. (van/syaf)
sumber : metrosiantar.com

Aktivis Asahan laporkan pengurus Golkar ke polisi

halimpmii.blogspot.com

ASAHAN - Kedatangan ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie ke Kabupaten Asahan berujung ricuh. Pasalnya saat kedatangan pemilik BSP Plantions itu diprotes oleh puluhan aktivis mahasiswa Asahan. Namun,aksi protes tersebut mereka lakukan  dengan mendirikan kemah di pinggir jalan lintas percisnya di depan rumah dinas Bupati Asahan,pada Rabu kemarin.
Namun, aksi nekat aktivis mahasiswa tersebut coba dihalau oleh kader DPD Golkar Asahan Abdul Haque kemarin sore sekira pukul 18.00 WIB. Akibatnya, insiden tersebut berujung ricuh dengan aksi pemukulan yang dilakukan oleh Abdul Haque pada Supriyadi SL.
“Memang saat kami mau melakukan aksi nginap depan rumah dinas Bupati Asahan, tiba-tiba, dia (Abdul Haque, red) datang bersama rekan-rekannya yakni Donal Panjaitan, Dodi, Aris, dan beberapa orang lainnya,”ujar Husni Mustofa didampingi,Halim Saragih SPdi ketua IPNU Asahan, Wiga Haryadi dari Lingkar Mahasiswa Asahan (LIMA) Asahan pada Waspada Online tadi malam melalui jarring sosial facebook dan ponsel.Dikatakannya,kedatangan pria yang mengenakan seragam Golkar itu, awalnya dianggap biasa saja oleh kami. Namun sampai akhirnya, dengan nada tinggi, AH membentak-bentak kami dan melontarkan perkataan yang seolah-olah menyesalkan aksi unjuk rasa yang dilakukan mereka. Ketepatan, pada saat itu, sebut Halim, Supriadi berada di tempat itu dan berbincang-bincang dengan kami para mahasiswa yang sedang melakukan aksi.“Apa maksud kamu demo-demo? Apa salah ketua umum (Abu Rizal, red)?”kata Husni  menirukan.
Usai melontarkan perkataan itu, kata Halim saragi tiba-tiba AH mengambil sebuah kayu sejenis pelepah kelapa sawit dan langsung mengayunkannya ke lengan kiri Supriadi sembari memaki-maki pria itu. Tak hanya itu. AH, kata mereka, juga mencabut kayu penyangga kemah dan merobohkan kemah yang didirikan mahasiswa yang rencananya akan dipakai sebagai tempat berkemah malam itu.

Adanya insiden pemukulan yang dialaminya, akhirnya Supriadi SL melaporkan kasus itu ke mapolres Asahan. Dan melaporkan  AH dengan tuduhan memukulnya dengan pelepah sawit. Selain itu AH juga dilaporkan oleh sejumlah aktivis mahasiswa karena tuduhan perusakan tenda. Dengan surat laporan pengaduan Supriadi diterima oleh petugas SPK Aiptu Pardosi dengan nomor Surat Tanda Bukti Laporan: STBL/498/V/2011.

Judi marak, Kapolres diminta mundur


MEDAN - Kapolres Asahan, AKBP Marzuki diminta mundur dari jabatannya jika tidak mampu memberantas segala praktik perjudian yang sangat marak beroperasi di sejumlah wilayah hukumnya.

"Kapolres dinilai tidak mampu menjalankan program kepolisian untuk menyikat habis segala bentuk perjudian dan praktik ilegal lainnya," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (DPC IPNU) Kabupaten Asahan, Halim Saragih, tadi malam.

Dia mengatakan, pihaknya melihat aktivitas para penjual kupon haram jenis togel dan macau itu kepada masyarakat yang menunggu di sejumlah warung-warung kopi yang ada di Kecamatan Kabupaten Asahan dan Batubara, Sumatera Utara.

Bahkan, para penjual kupon tebak angka itu melakukan aktivitas jual beli pada siang hari dan kupon macau pada malam dan tidak tersentuh oleh hukum. Selain itu, kata Halim, ada beberapa pemasang dengan membeli nomor kepada penjual tebak nomor angka itu dengan cara memesannya melalui ponsel.

Halim juga menyebutkan, sejumlah penjual togel dan macau itu terlihat aman melakukan aktivitas jual beli nomor. Sepertinya ada yang mengkoordinir aktivitas mereka, makanya mereka teroganisir dan bebas melakukan praktek ilegal.

"Sejumlah bandar judi togel di Asahan yang disebut-sebut AJ dan RJ , SS, dan TP terlihat bebas melakukan aktivitasnya. Tidak pernah tersentuh hukum. Kalau Kapolres tidak mampu menyikat habis, lebih baik Kapolres diminta mundur dari jabatannya," pintanya.

Karena, praktik perjudian yang memperkaya bandar itu merupakan 'PR' berat bagi Kapolres Asahan untuk memberantas segala perjudian maksiat dari Kabupaten Iman dan Taqwa (Imtaq) ini. Apalagi, tambah Halim, sejak Kapolres Asahan menjadi orang nomor satu di Mapolres, tidak ada sedikitpun menunjukan prestasi gemilang.

Halim juga menambahkan, praktek illegal loging atau pembalakan liar dan crude palm oil (CPO) juga kian merajalela di Kabupaten Asahan, seperti tidak ada tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Komisi C DPRD Minta RAB GOR

Selasa, 14 Agustus, 2012 | 0 Comments
KISARAN-Komisi C DPRD Asahan dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pembangunan GOR, akan meminta draf Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan GOR, untuk dianiliasa.
Anggota Komisi C DPRD Asahan Ir Khairulah Saleh Pane kepada METRO, mengaku pihaknya akan segera meminta draf kepada Komite Pembangunan GOR sebagai penanggung jawab teknis pekerjaan GOR.
Dikatakannya, untuk mengetahui secara rinci soal proyek dan termasuk pembangunan GOR yang dikerjakan CV Panglais, RAB diperlukan. Sebab, di dalam RAB akan diketahui volume, harga satuan dan harga tiap-tiap pekerjaan.
Selain RAB, pihaknya juga memerlukan dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Sebab, nilai RAP akan diketahui kisaran  hasil nilai proyek yang akan dilaksanakan atau hasil perhitungan dari kontraktor pelaksana.
Meski RAP lebih kecil dari RAB proyek, tapi kedua dokumen itu sangat membantu untuk mengetahui sejauh  mana proyek itu dilaksanakan.
Menurutnya, RAP dan RAB proyek pembangunan GOR diyakini berada di Dinas PU, karena dinas itu yang menenderkan proyek.
Hanya saja, bagaimana bentuk tender dari proyek GOR perlu diteliti, apakah tendernya berdasarkan aturan yang berlaku atau tendernya tidak dilakukan semestinya.
sementara Ketua Komisi C DPRD Asahan Handi Apran kepada METRO mengatakan, bahwa tindak lanjut penanganan DPRD Asahan mengenai pembanguan GOR Asahan akan dilakukan setelah lebaran.
Sebab saat ini, sangat terbatas waktu untuk menelusuri berbagai hal yang terkait dengan proyek pembangunan GOR. (van)

sumber : harian metro asahan

Gerakan Mahasiswa Indonesia

Oleh: Dahrul Aman Harahap, S.Pt, MM, Dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Batam
Jejak awal momentum peran mahasiswa Indonesia teridentifikasi pada generasi mahasiswa angkatan 1908. Basis material pergaulan mahasiswa generasi angkatan itu cenderung eksklusif. Hal ini dapat dimengerti karena rekruitmen mahasiswa saat itu memang terbatas pada keluarga priyayi dan aristokrat yang kebanyakan berasal dari keluarga etnik jawa. Etno-nasionalisme yang berbasis ikatan kultural jawa berkembang sebagai arus utama pemikiran mahasiswa saat itu. Untuk merealisasikan etno nasionalisme Jawa, mahasiswa angkatan 1908 mendirikan organisasi Boedi Oetomo. Belakangan berkembang lebih spsefik lagi, yaitu mendirikan organisasi kaum muda yang disebut Jong Java, dimana menjadi inspirasi bermunculannya organisasi kaum muda lainnya diluar jawa seperti Jong soematera, Jong Aceh, jong Ambon, Jong Celebes, dan lain sebagainya. Sebagian ahli menyebutkan bahwa organisasi Boedi Oetomo sebagai embrio-nasionalisme Indonesia. Generasi mahasiswa angkatan 1928 terjadi pergeseran pemikiran dari etno nasionalisme ke arah civic nasionalisme. Pengalaman sejarah ketertindasan kolonialisme yang dialami bersama oleh masing-masing etnik di Indonesia,telah menumbuhkan rasa solidaritas bersama. Pula, mudahnya kalah oleh kolonialisme Belanda ketika melakukan penentangan berdasar lingkup etnik terfragmentasi, makin meyakinkan perlunya bersatu dan bekerja sama di antara beragam ikatan etnik. Berkumandanglah kemudian deklarasi “Sumpah Pemuda” yang menandai terlahirnya keindonesiaan. Sumpah pemuda yang dimotori mahasiswa itu mengandung komponen yaitu bangsa, tanah air, dan bahasa persatuan. Prestasi angkatan 1928 merupakan etik historis.

Berikutnya, generasi mahasiswa angkatan 1945, memiliki dasar pemikiran yang kuat perihal kemerdekaan bangsa Indonesia. Mereka mengusung proyek kemerdekaan sebagai target ideologi atau gerakan bersama. Dikatakan gerakan bersama, karena generasi mahasiwa angkatan 1945 bahu-membahu bersama para alumni, menjadi inisiator projek revolusi fisik melawan kolonialisme belanda. Meskipun ada perbedaan strategi perjuangan di kekuatan internal mahasiswa, yaitu antara penganut strategi diplomasi dengan yang menganut strategi perlawanan total, tetapi motif dasarnya sama, yaitu kemerdekaan Indonesia. Sumbangsih pemikiran generasi mahasiwa angkatan 1945 amat monumental, terutama dalam menyikapi dan memformulasi keanekaragaman ikatan cultural dalam arti luas. Sikap dan formulasi itu tegas termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Diskursus yang spesifik berkembang pada generasi ini adalah “merdeka ataoe mati”.

Selanjutnya generasi mahasiswa angkatan 1957 yang sadar diri akan potensi sebagai elite masa depan bangsa, sangat bersemangat mengisi kemerdekaan yang belum lama tergapai. Beragam kegiatan social dijalani. Klub-klub belajar pun menjadi mode kelembagaan untuk mengembangkan beragam diskursus ideologi dan kekuatan yang berdimensi lokal dan global. Mereka pun berinisiatif mendirikan pers mahasiswa. Organisasi ekstra kampus dibentuk. Ada yang mengambil sikap politik independen, dan ada pula yang memilih afiliasi dengan kekuatan politik. Gerakan-gerakan mahasiswa yang berfungsi melakukan perubahan politik substantive, tak mengedepan pada generasi 1957. Justru mahasiswa, dengan alasan menjaga independensi terhadap kekuatan partai politik, membentuk Badan Kerjasama Pemoeda Militer. Independensi generasi mahasiwa angkatan 1957 lemah dan cenderung terdeterminasi oleh kekuatan militer AD.

Generasi mahasiswa angkatan 1966 ditandai dengan konfigurasi jumlah mahasiswa dan alumni yang makin bertambah sejalan dengan tumbuhnya perguruan tinggi negeri dan swasta di hampir tiap propinsi. Periode jaman itu disebut sebagai “revolusi harapan yang meningkat”. Independensi mahasiswa angkatan ini sedikit banyak digoyahkan oleh determinasi kekuatan faksional militer AD, kekuatan modal yang memiliki piutang era pemerintahan soekarno, dan kekuatan Negara AS yang berkepentingan memperluas jangkauan sphere of influence sekutu di kawasan Asia Tenggara. Diskursus yang mengemuka saat itu adalah “Tritura”.

Adapun generasi mahasiswa angkatan 1974 mengedepan di tengah arus awal tumbuhnya kekuasaan otoriter orde baru. Fenomena dominasi modal jepang menjadi sorotan mahasiswa dan bergulirnya perseteruan politik antara dua tokoh militer AD. Sebagian analisis menilai perjuangan moral mahasiswa sedikit banyak ternodai oleh determinasi tarik menarik kepentingan diantara dua tokoh militer AD yang bersiteru tersebut. Bahkan, pada puncak demonstrasi menentang dominasi modal Jepang pada 15 januari 1974, mahasiswa menjadi kambing hitam dalam kerusuhan malari (malapetaka lima belas januari). Diskursus yang mengedepan adalah saat itu adalah “ganyang korupsi” dan “tolak modal jepang”.

Generasi mahasiswa angkatan 1978 menemukan momentum pergerakannya pada isu pengangguran dan peningkatan hutang luar negeri. Mahasiswa menilai janji pemerintah pasca malari untuk memperbaiki distribusi pendapatan dan memperluas kesempatam kerja, tidak ditepati. Tuntutan mahasiswa yaitu, menginginkan pergantian Suharto dari jabatan presiden, orientasi ulang system ekonomi-politik, penegakan supremasi hukum, dan menolak dwi fungsi ABRI. Reaksi pemerintah terhadap tuntutan ini dijawab dengan tindakan refresif militer yang masuk ke kampus, serta memformulasi konsep normalisasi Kampus (NKK) yang berarti redefinisi kampus secara mendasar, fungsional, dan bertahap, dan badan koordinasi Kemahasiswaan (BKK) sebagai lembaga non struktural yang berfungsi membantu rektor dalam merencanakan kegiatan kemahasiswaan. Akibatnya peran mahasiswa mati suri sepanjang tahun 1980-an.

Akhirnya generasi mahasiswa ankatan 1998 yang dianggap memuncaki peran mahasiwa sebagai kekuatan politik. Momentum melakukan aksi besar-besaran mencuat ketika Indonesia terimbas ekonomi dunia, khususnya Asia. Beberapa aktivis mahasiswa dituduh sebagai provokator, sebagian ditangkap dan ditahan serta sebagain menjadi korban hilang. Dan suhu politik ikut memanas menjelang pemilu 1997, dimana mahasiswa mengkampanyekan aksi Golput dan menolak hasil pemilu. Hal spesifik yang membedakan angkatan 1998 dengan generasi mahasiswa sebelumnya adalah tidak dikenalnya tokoh sentral mahasiswa. Sehingga penahanan beberapa aktivis mahasiswa tidak menyurutkan gerakan. Juga peran organisasi intra kampus tampak mengedepan. Karena organisasi ekstra kampus takpak menyusut karena jaringan senioritasnya banyak terkooptasi oleh pemerintahan Orde Baru. Capaian ini dimungkinkan karena, mahasiswa mampu menumbuhkan semangat bersama untuk mengganti kekuasaan yang otoriter. Diskursus yang mengedepan saat itu adalah “reformasi”. Independensi generasi mahasiwa angkatan 1998 amat kuat dan menonjol.

Setelah generasi 1998 hingga 2010 saat ini, peran mahasiswa sebagai kekuatan sosial dalam masyarakat di Indonesia seakan tenggelam. Bahkan sebagian kalangan mengatakan keberadaan mahasiswa sekarang mengalami “penurunan status”. Posisinya setratejik para seniornya di masa-masa sebelumnya. Untuk sebagian hal ini bias dijelaskan karena konstelasi kepolitikan Negara yang sedikit banyak sudah lebih bebas dan terbuka (untuk tak mengatakan demokratis). Sehingga, mahasiswa terakomodasi sebagai bagian dari elemen kepolitikan Negara yang terfragmentasi diantara kekuatan politik pluralis. Organisasi ekstra  kampus mereposisi diri untuk kembali menguasai organisasi intra kampus. Sementara, jaringan senioritas alumni organisasi ekstra kampus cenderung terkooptasi dalam fragmentasi kekuatan-kekuatan sosial utama. Sifat kooptasi kekuatan-kekuatan sisial itu ada yang cenderung melembaga, tapi ada pula yang bersifat temporer. Kooptasi melembaga adalah seperti yang dilakukan oleh partai-partai politik yang mengembangkan system jejaring dan pengkaderan partai lewat organisasi ekstra kampus, sifatnya ideologis. Sedangkan kooptasi temporer, umumnya dilakukan untuk menopang kepentingan ekonomi-politik sesaat ysng cenderung pragmatis dan dilakukan oleh kekuatan yang lebih beragam, yaitu partai, ormas, TNI, POLRI, parlemen, Kepresidenan, political eksekutif, LSM, kekuatan modal, kekuatan asing, dan lain sebagainya.***