SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Selasa, 29 November 2011

BPPTR Gugat Bupati Asahan

Terkait Peruntukan Eks HGU PT BSP
KISARAN-Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPTR) Asahan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terkait permasalahan lahan eks HGU PT BSP seluas 15 hektare di Jalinsum Asahan Kelurahan Sei Renggas.
(foto: Irvan Nasution)
Zulham Rany, mewakili kuasa hukum BPPTR menyerahkan berkas gugatan ke M Azhar Harahap SH, Senin (28/11).
Sebagai penggugat adalah Mukhlis Bela dan kawan-kawan berdasarkan akte notaris BPPTR dan dikuasakan kepada kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo SH, Jansen  Hasiharan Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH, dan Zullham Rany SH. Sementara tergugat Bupati Taufan ama Simatupang dan pejabat terkait lainnya.
Gugatan BPPTR itu setebal 21 halaman, tertanggal 25 November 2011 ditujukan kepada Ketua PN Kisaran, perihal gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatig Overheidsdaad) dan penguasaan fisik dan penggunaan tanah negara bebas hak guna usaha PT Bakrie Sumetera Plantation/PT Bakrie Rubber Industry seluas lebih kurang 15 hektare. Termasuk dan terutama pendirian bangunan kantor Satuan Polisi Pamong Praja serta Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Asahan.
Gugatan BPPTR tersebut didaftar Senin (28/11) oleh kuasa hukumnya yang terdiri dari Tri Purnowidodo SH, Jansen Hasiharan Hutasoit SH, Zulkifli SH, Bahren Samosir SH dan Zullham Rany SH, dan pendaftarannya dicatat Panitera Muda (Panmud) Perdata M Azhar Harahap SH dengan nomor: 27/Pdt.G/2011-PN–Kisaran, tanggal 28 November.
Dalam berkas gugatan penggugat disebut bahwa negara RI adalah negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945 yang berbunyi, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
“Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD RI 1945 tersebut, maka pemegang kadaulatan di NKRI adalah rakyat Indonesia, sedangkan lembaga-lembaga negara hanya melaksanakan kedaulatan itu menurut wewenang, tugas dan fungsi yang diberikan oleh UUD 1945,” tulis gugatan itu.
Dalam gugatan itu juga disebut, menurut doktrin, terdapat enam prinsip yang harus dipenuhi oleh negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Yakni, perwakilan politik, pertanggungjawaban politik, pemancaran dan kewenangan atau tindak kewenangan, pengawasan dan kontrol, kejujuran dan keterbukaan pemerintah untuk umum, rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan.
Disebutkan pula berdasarkan konsep negara hukum yang demokrasi sebagaimana dikemukakan di atas, maka segala bentuk tindakan penguasaan dan/atau penggunaan tanah yang dilakukan oleh lembaga pemerintah atau negara harus pada peraturan dan perundang-undangan pertanahan/agraria, dan jika lembaga pemerintah atau negara melakukan pelanggaran, maka rakyat berhak mengajukan keberatan.
Dalam berkas gugatan juga dinyatakan, bahwa penggugat (BPPTR) adalah perkumpulan yang didirikan dengan akta nomor 13, tanggal 31 Desember 2010 dibuat dihadapan notaris Muhamad Ali Ansari SH, notaris Kisaran. Berdasarkan pasal 5 AD BPPTR dicantumkan diantaranya, mewujudkan pembaharuan di bidang pertanahan/agraria. Membantu pemerintah untuk ikut menyejahterakan rakyat, khususnya bidang pertanahan /agrarian.
Berdasarkan itu, penggugat dalam hal ini BPPTR memiliki kedudukan hukum untuk bertindak pada perkara a quo guna mengajukan gugatan atas pemanfaatan/penggunaan tanah yang tidak berdasarakan hukum dan tidak terkecuali seperti dilakukan tergugat. Sebab lahan eks HGU PT BSP Kisaran tersebut adalah tanah negara bebas dan bukan milik Pemkab.
“Mengingat lahan negara bebas, maka Pemkab Asahan harus memilikinya melalui prosedur dengan mengajukan persyaratan kepemilikan lahan ke BPN. Tapi hingga keluar SKT warga pada BPPTR, Pemkab belum mengajukan kepemilikan ke BPN Asahan,” sebut gugatan tersebut.
BPPTR hingga kini melihat Pemkab Asahan menguasai lahan itu tidak prosedur dan melawan hukum. Karena memiliki tanah negara bebas melawan hukum, BPPTR terpaksa melakukan gugatan ke PN Kisaran.
Mengingat tanah negara bebas dimilik tidak prosedur, sebut BPPTR, maka dengan sendirinya adalah kepemilikan ilegal, dan serta merta bangunan di atasnya yaitu kantor Satpol PP dan kantor Dinas Peternakan adalah bangunan ilegal.
Untuk diketahui pula, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pertanahan/agraria nasional, pengertian, ‘dikuasai oleh negara’ adalah hak menguasai dari negara, bukan hak memiliki oleh negara, sebagaimana telah dijelaskan secara gamblang dalam Bab II angka 2, penjelasan umum UU Nomor 5 Tahun 1965 dinyatakan yang intinya dikuasai dalam pasal tersebut bukan berarati ‘dimiliki’.
Salah seorang kuasa hukum BPPTR, yaitu Zulham Rany usai mendaftarkan dan menyerahkan berkas gugatan kepada METRO menyebutkan berdasarkan penjelasan pada berkas itu, maka BPPTR menggugat. Sebab lahan eks HGU PT BSP Kisaran itu berdasarkan aturan dan perundang-undangan belum menjadi milik Pemkab Asahan dan hingga kini tidak dimasukkan ke daftar aset Pemkab.
Panmud Muda Perdata M Azhar Harahap SH membenarkan telah menerima berkas gugatan BPPTR. Diutarakannya, gugatan tersebut juga telah didaftar.
“Setelah berkas diserahkan kepada Ketua PN Kisaran, maka yang bersangkutan yang akan menentukan majelis hakimnya untuk selanjutnya disidangkan. Mengenai jadwal sidang, saya belum mengetahui karena yang menetapkannya adalah Ketua PN Kisaran dan mejelis hakim yang ditetapkannya,” ujarnya.
Sedang Supriadi SL, Wakil Ketua BPPTR Asahan, di tempat terpisah ketika ditanya alasan melakukan gugatan menyatakan karena hingga saat ini Pemkab belum mengantongi surat kepemilikan lahan dari BPN.
“Sesungguhnya lahan dilepas HGU oleh PT BSP Kisaran sekira tahun 1994, hingga tahun 2011 ditelantarkan dan Pemkab Asahan juga tidak mengurus kepemilikannya. Jadi lahan itu adalah tanah negara bebas. Makanya kami BPPTR mengusahainya. Tapi setelah kami usahai, Pemkab secara paksa menggusur kami dan membangun perkantoran di atasnya. Padahal dalam Perda Asahan 07 Tahun 2001 saja mengenai tata ruang, lahan itu direncanakan untuk cadangan pasar dan pertokoan. Jadi di sini saja Pemkab dengan membangun kantor sudah menyalahi aturan,” papar Supriadi sekaligus menyatakan telah mendaftarkan gugatan kepada Bupati Asahan dan pejabat lainnya.
Kabag Humas Pemkab Asahan RahmanHalim AP saat diminta penjelasannya mengatakan, menggugat adalah hak dari setiap orang, dan termasuk BPPTR.
“Tapi yang pasti bahwa peruntukan lahan tersebut sudah sesuai aturan yang ada,” tegasnya. (van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar