SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Rabu, 11 Juli 2012

Polres Dinilai Enggan Lidik Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

KISARAN- Polres Asahan dinilai enggan dan tidak serius melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Asahan. Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral Lingkar Study Aksi untuk Demokrasi Indonesia (Sekjend LS-ADI) Aditia Pramana, Senin (9/7). Menurut Aditia, dia khawatir Polres asahan tidak serius mengungkap dugaan korupsi pada proyek tu.
Alasannya,  penambahan ruangan  Sat Reskrim Polres Asahan yang saat ini dijadikan sebagai kantor Unit Tipikor, dibangun dari APBD Asahan tahun 2011 sekitar Rp196 juta dianggarkan pada Dinas PU. Hal itu dapat dilihat, pada LKPj Bupati Asahan. “Adanya alokasi dana dari APBD Asahan ke Polres Asahan patut dipertanyakan. Sebab, anggaran Polri dan termasuk Polres Asahan berasal dari APBN, bukan dari APBD seperti terjadi di Asahan,” ujarnya.
Sementara Ketua Aliansi Mahasiswa Asahan (AMAK) Halim Saragih, mengaku sudah menyerahkan tambahan data ke Polres Asahan, untuk melengkapi laporannya.
Dia menyebutkan, dalam berkas taambahan, dia pihaknya mencantumkan nama-nama yang dinilai bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pembangunan GOR seperti, Ketua Komite Pembangunan GOR Amir Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikhtiadi Amir dan desain gambar Zailani ST.
Diungkapkannya, Polres Asahan harus menjemput bola dan jangan terima bersih dalam menangania kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat. “Bila tidak berkerja, maka dipastikan setiap laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana tidak akan berujung. Dalam catatan saya, hingga saat ini belum ada prestasi Polres Asahan mengungkap kasus korupsi,” pungkas Halim.
Terpisah salah seorang advokat di Asahan Juliato Putra HL SH, mengaku bingung mengenai proses pengerjaan proyek GOR. Soalnya, dana yang dikucurkan dari Kemenpora RI ditampung di rekening Komite Pembangunan. Padahal, dananya adalah bersumber dari keuangan Negara yang punya aturan.  “Ini aneh, Komite Pembangunan adalah badan swasta dan bertindak sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) karena sebagai pengguna anggaran.
Apa ini tidak digolongkan akal-akalan, lalu apa dasar pembentukan komite atau apa payung hukumnya. Siapa yang mebentuk dan atas dasar apa?” ujarnya. Dia meminta, Polres sebagai penerima pengaduan jangan mebiarkan masalah ini jadi opini. Bila tidak bisa melakukan penyidikan, harus berterus terang agar masyarakat jangan jenuh menunggu. (van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar