MedanBisnis—Kisaran . Komisi D DPRD
Asahan mempergunakan wewenangnya memanggil sejumlah instansi terkait
atas tewasnya pekerja dalam insiden robohnya lantai menara Masjid Agung
Kabupaten Asahan. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui kondisi pekerja
yang menjadi korban dan pekerja lainya.
Instansi yang akan dipanggil yakni,
Dinas Tenaga Kerja, PT Jamsostek dan Dinas Pekerjaan Umum. “ Kita akan
fokus terhadap tenaga kerja, bukan soal terjadinya insiden tersebut, “
demikian Sekretaris Komisi D DPRD Asahan, Syamsul Qodri Marpaung usai
menerima aksi mahasiswa terkait masjid tersebut, Rabu (15/5) di gedung
dewan setempat.Syamsul yang juga didampingi anggota Komisi D, Budianto Lubis menjelaskan, pihaknya menerima informasi ada tenaga kerja yang masih dibawah umur dan ditempatkan dipondok yang tidak layak di areal pembangunan.
“ Kita sudah layangkan undangan untuk dengar pendapat dalam pekan depan, artinya dari pertemuan nanti dapat diketahui hal sebenarnya, “ sebut Syamsul.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Peduli Buruh melakukan aksi demo mendatangi DPRD Asahan menuntut DPRD Asahan untuk membentuk panita khusus (Pansus) atas kasus tragedi runtuhnya lantai menara Masjid Agung Kisaran yang menewaskan dua pekerja bangunan dan 4 luka-luka.
“Kami minta DPRD Asahan harus peka terhadap tenaga kerja yang dibawah umur, karena telah melanggar UU No 23 thn 2012 tentang perlindungan anak serta UU No 13 thn 2013 tentang Ketenagakerjaan, “ungkap koordinator aksi Halim Saragih didampingi Husni Mustofah.
(indra sikoembang )
sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/05/17/29713/dprd_pertanyakan_pekerja_masjid_agung_asahan/#.UaNf5jc0-aR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar