SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Minggu, 08 April 2012

Menutup Pintu Korupsi Corporate social responsibility(CSR) di Asahan !

Banyak perusahaan yang telah berdiri di Asahan dengan mengambil hasil sumber daya alam yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan hidup  tentunya memiliki kewajiban sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk melakukan CSR. Lebih khususlagi, dalam ayat 1 Undang Undang tersebut, disebutkan bahwa perseroanyang menjalankan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengansumberdaya alam, dikenai kewajiban untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan.
Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang memperkirakan sedikitnya ada Rp 50 miliar dana corporate social responsibility (CSR) milik  berbagai perusahaan di Asahan yang dapat dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat.
Sejauh ini kita tidak begitu memahami bentuk pengelolaan dana CSR di Asahan,yang menjadi pertanyaannya apakah CSR di Asahan di kelolah oleh pemkab Asahan Atau Perusahaan langsung memberikan CSR nya kepada Masyarakat di sekitar ?
Krtidaktransparanan di dalam mengkelola CSR di Asahan sangat rawan terjadinya Tindak pidana Korupsi,sebab CSR di peruntukkan bagi Infrastruktur,pendidikan,kesehatan dsb’ yang mana di APBD  juga melaksanakan program kegiatan yang sama,sehingga tumpang tindih program/peruntukan kegiatan tersebut bisa saja di mamfaatkan untuk tidak merealisasikan CSR sehingga perlu adanya pengawasan atau lembaga khusus yang menangani CSR di Asahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan CSR Baik perusahaan yang tidak mengeluarkan CSR atau CSR Yang di kelolah pemkab  hanya di mamfaatkan Oknum petinggi petinggi Asahan,tentunya kita tidak menginginkan hal demikian terjadi. wallahulmuafieq Ila Aqwamit Tharieq
(Halim Saragi)

1 komentar:

  1. terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR), bisa diunduh artikel berikut http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1421/1/20206621.pdf

    BalasHapus