- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan antar jenis belanja
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
- Keadaan darurat
- Keadaan luar biasa
Perubahan Perda tentang APBD hanya dapat
dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan
luar biasa.
Penyampaian dan perubahan Raperda P-APBD
Penyampaian dan perubahan Raperda P-APBD
- KDH menyampaikan Raperda P-APBD, beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun aggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan bersama
- Penyampaian disertai dengan nota keuangan perubahan APBD
- DPRD menetapkan agenda pembahasan Raperda P-APBD
- Pembahasan Raperda P-APBD berpedoman pada KUPA serta PPA P-APBD yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD
- Pengembalian keputusan DPRD untuk menyetujui Raperda P-APBD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA yang bersangkutan berakhir
LKPJ Kepala Daerah
LKPJ Kepala daerah kepada DPRD sesuai
dengan UU No 32/2004dan PP no 3/2007
Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk :
Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk :
-
Memberkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Derah kepada Pemerintah (LPPD)
- LPPD kepada siapa disampaikan, apa saja yang dilaporkan, bagaimana penyusunan dan tata cara penyampaian, bagaimana evaluasi terhadap laporan tersebut dan bagaimana dengan daerah otonom baru
- Memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD (LKPJ)
- LKPJ kepada siapa disampaikan, apa saja yang dilaporkan, bagaimana tata cara penyampaiannya dan bagaimana evaluasi terhadap laporan tersebut
- Menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
masyarakat (ILPD)
- ILPD kepada siapa diinformasikan, bagaimana tata cara penyampaiannya, apa saja yang dilaporkan dan bagaimana cara memberi tanggapan laporan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar