SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Sabtu, 28 April 2012

Perubahan APBD dilakukan jika terjadi

  1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
  2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,  kegiatan dan antar jenis belanja
  3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
  4. Keadaan darurat 
  5. Keadaan luar biasa
Perubahan Perda tentang APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Penyampaian dan perubahan Raperda P-APBD
  • KDH menyampaikan Raperda P-APBD, beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun aggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan bersama
  • Penyampaian disertai dengan nota keuangan perubahan APBD
  • DPRD menetapkan agenda pembahasan Raperda P-APBD
  • Pembahasan Raperda P-APBD berpedoman pada KUPA serta PPA  P-APBD yang telah disepakati antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD
  • Pengembalian keputusan DPRD untuk menyetujui Raperda P-APBD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA yang bersangkutan berakhir
LKPJ Kepala Daerah
LKPJ Kepala daerah kepada DPRD sesuai dengan UU No 32/2004dan PP no 3/2007
Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk : 
  • Memberkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Derah kepada Pemerintah (LPPD)
    • LPPD kepada siapa disampaikan, apa saja yang dilaporkan, bagaimana penyusunan dan tata cara penyampaian, bagaimana evaluasi terhadap laporan tersebut dan bagaimana dengan daerah otonom baru
  • Memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD (LKPJ)
    • LKPJ kepada siapa disampaikan, apa saja yang dilaporkan, bagaimana tata cara penyampaiannya dan bagaimana evaluasi terhadap laporan tersebut
  • Menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada masyarakat (ILPD)
    • ILPD kepada siapa diinformasikan, bagaimana tata cara penyampaiannya, apa saja yang dilaporkan dan bagaimana cara memberi tanggapan laporan tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar