SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Kamis, 03 Mei 2012

Aroma Korupsi di Dinkes Asahan Terkuak

KISARAN-METROPOLIS
Aroma korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Asahan terkuak. Di dalam intansi yang waktu itu dipimpin oleh Dr Habinsaran Nasution, ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan modus Mark Up atas  penggunaan anggaran pada kegiatan tahun anggaran 2011 yang lalu yang menyangkut :
1.       Kegiatan “Penyemprotan /Foging Sarang Nyamuk” senilai        Rp. 150.000.000.00.
2.       Pengadaan 4 Unit Almari Obat dan 4 unit almari alat senilai   Rp. 12.346.400.00
3.       Pengadaan 24 Unit Meja Kerja senilai Rp. 33.132.000.00
4.       Pengadaan 24 Unit Kursi Kerja 8 unit kursi tunggu  senilai       Rp. 15.864.860.00
5.       Pengadaan 16 Unit Tempat tidur + Tilam + Bantal senilai        Rp. 35.085.600.00
6.       Pengadaan Cholenestrase dan Regensia senilai Rp. 123.622.400
Semua nilai belanja pada kegiatan tersebut adalah merupakan nilai yang tertera di dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Asahan di tahun 2011, yang sudah dipotong pajak (PPH dan PPN) atau merupakan Realiasasi nilai anggaran.
Guntur Satriawan SH kepada Metropolis, Kamis (26/4) menuturkan, bahwa pada tanggal 16 April 2012 yang lalu, Gowa Sumut telah mengirimkan 4 surat klarifikasi menyangkut penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan dan  pada tanggal 19 April 2012, tepatnya pukul 17.30 WIB. Nikmat yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk semua kegiatan di Dinas Kesehatan Pemkab Asahan, datang ke Kantor Gowa Sumut, guna melakukan upaya ‘pendekatan’ kepada Gowa Sumut, dan Nikmat juga meminta kepada Gowa Sumut untuk tidak bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan dan dapat membicarakannya langsung kepada dirinya, menyangkut semua isi surat klarifikasi yang dimaksud.
Di dalam pertemuan tersebut, Nikmat selalu menyatakan kalaupun ada penyimpangan hal itu dilakukan oleh anak buahnya dan terkesan buang badan. Dan upaya ‘pendekatan’ tersebut dengan tegas ditolak oleh Guntur, dan dari itulah Gowa  Sumut muncul kecurigaan atas penggunaan anggaran kegiatan tahun 2011 di Dinas Kesehatan pasti banyak ketidakberesan.
Masih menurut Guntur, bahwa keesokan harinya tanggal 20 April 2012, Gowa Sumut mendatangi Dinas Kesehatan untuk bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan serta semua PPTK kegiatan-kegiatan yang dirasa perlu memberikan klarifikasinya, akan tetapi Kepala Dinas Kesehatan sudah tidak ditempat.
Dan pada saat itu Gowa Sumut bertemu dengan Nikmat, kemudian Gowa Sumut bermaksud bertemu dengan para PPTK masing-masing kegiatan, akan tetapi Nikmat  mencoba menghalangi untuk pertemuan dengan para PPTK kegiatan-kegiatan dimaksud, dengan menahan Gowa Sumut berbicara di ruang masuk kantor Dinas Kesehatan dan mencoba memperkenalkan dengan seseorang bernama Fahmi SH, yang diketahui selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian.
Dalam kesempatan tersebut, Gowa Sumut mempertanyakan 4 surat klarifikasi tertanggal 16 April 2012, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Asahan, dan ternyata pengakuan dari Nikmat, 4 surat tersebut oleh Fahmi SH bukan diserahkan kepada Kepala Dinasnya akan tetapi diserahkan kepada Nikmat dan  Nikmat sengaja ‘mengelapkan’ surat tersebut dengan cara dibawa pulang agar permasalahan yang ada dalam isi surat itu tidak diketahui oleh Kepala Dinas, dan pada saat itu Nikmat berulang kali meminta Gowa Sumut ‘menyelesaikan’ secara baik-baik dengannya, tapi upaya tersebut tetap ditolak oleh Gowa Sumut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Gowa Sumut meminta Kejaksaan Negeri Kisaran untuk dapat segera melakukan proses hukum atas semua kegiatan yang telah dijabarkan, dan segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka terhadap  Nikmat selaku PPK,  Fahmi SH selaku kasubag Umum yang juga sebagai PPTK dan semua PPTK yang terlibat serta para rekanan yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Gowa Sumut menginkan keseriusan dari Kejaksaan Negeri Kisaran dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Asahan, ini dan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi untuk dapat memantau semua proses hukum dalam kasus korupsi yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kisaran.(AMB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar