KISARAN-METROPOLIS
Aroma korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Asahan terkuak. Di
dalam intansi yang waktu itu dipimpin oleh Dr Habinsaran Nasution, ini
diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dengan modus Mark Up atas
penggunaan anggaran pada kegiatan tahun anggaran 2011 yang lalu yang
menyangkut :
1. Kegiatan “Penyemprotan /Foging Sarang Nyamuk” senilai Rp. 150.000.000.00.
2. Pengadaan 4 Unit Almari Obat dan 4 unit almari alat senilai Rp. 12.346.400.00
3. Pengadaan 24 Unit Meja Kerja senilai Rp. 33.132.000.00
4. Pengadaan 24 Unit Kursi Kerja 8 unit kursi tunggu senilai Rp. 15.864.860.00
5. Pengadaan 16 Unit Tempat tidur + Tilam + Bantal senilai Rp. 35.085.600.00
6. Pengadaan Cholenestrase dan Regensia senilai Rp. 123.622.400
Semua nilai belanja pada kegiatan tersebut adalah merupakan nilai
yang tertera di dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Bupati Asahan di tahun 2011, yang sudah dipotong pajak (PPH dan PPN)
atau merupakan Realiasasi nilai anggaran.
Guntur Satriawan SH kepada Metropolis, Kamis (26/4) menuturkan, bahwa
pada tanggal 16 April 2012 yang lalu, Gowa Sumut telah mengirimkan 4
surat klarifikasi menyangkut penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan dan
pada tanggal 19 April 2012, tepatnya pukul 17.30 WIB. Nikmat yang
mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk semua kegiatan di
Dinas Kesehatan Pemkab Asahan, datang ke Kantor Gowa Sumut, guna
melakukan upaya ‘pendekatan’ kepada Gowa Sumut, dan Nikmat juga meminta
kepada Gowa Sumut untuk tidak bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan dan
dapat membicarakannya langsung kepada dirinya, menyangkut semua isi
surat klarifikasi yang dimaksud.
Di dalam pertemuan tersebut, Nikmat selalu menyatakan kalaupun ada
penyimpangan hal itu dilakukan oleh anak buahnya dan terkesan buang
badan. Dan upaya ‘pendekatan’ tersebut dengan tegas ditolak oleh Guntur,
dan dari itulah Gowa Sumut muncul kecurigaan atas penggunaan anggaran
kegiatan tahun 2011 di Dinas Kesehatan pasti banyak ketidakberesan.
Masih menurut Guntur, bahwa keesokan harinya tanggal 20 April 2012,
Gowa Sumut mendatangi Dinas Kesehatan untuk bertemu dengan Kepala Dinas
Kesehatan serta semua PPTK kegiatan-kegiatan yang dirasa perlu
memberikan klarifikasinya, akan tetapi Kepala Dinas Kesehatan sudah
tidak ditempat.
Dan pada saat itu Gowa Sumut bertemu dengan Nikmat, kemudian Gowa
Sumut bermaksud bertemu dengan para PPTK masing-masing kegiatan, akan
tetapi Nikmat mencoba menghalangi untuk pertemuan dengan para PPTK
kegiatan-kegiatan dimaksud, dengan menahan Gowa Sumut berbicara di ruang
masuk kantor Dinas Kesehatan dan mencoba memperkenalkan dengan
seseorang bernama Fahmi SH, yang diketahui selaku Kasubag Umum dan
Kepegawaian.
Dalam kesempatan tersebut, Gowa Sumut mempertanyakan 4 surat
klarifikasi tertanggal 16 April 2012, yang ditujukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan Pemkab Asahan, dan ternyata pengakuan dari Nikmat, 4 surat
tersebut oleh Fahmi SH bukan diserahkan kepada Kepala Dinasnya akan
tetapi diserahkan kepada Nikmat dan Nikmat sengaja ‘mengelapkan’ surat
tersebut dengan cara dibawa pulang agar permasalahan yang ada dalam isi
surat itu tidak diketahui oleh Kepala Dinas, dan pada saat itu Nikmat
berulang kali meminta Gowa Sumut ‘menyelesaikan’ secara baik-baik
dengannya, tapi upaya tersebut tetap ditolak oleh Gowa Sumut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Gowa Sumut meminta Kejaksaan
Negeri Kisaran untuk dapat segera melakukan proses hukum atas semua
kegiatan yang telah dijabarkan, dan segera memeriksa dan menetapkan
sebagai tersangka terhadap Nikmat selaku PPK, Fahmi SH selaku kasubag
Umum yang juga sebagai PPTK dan semua PPTK yang terlibat serta para
rekanan yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Gowa Sumut menginkan keseriusan dari Kejaksaan Negeri Kisaran dalam
upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Asahan, ini dan meminta Kepala
Kejaksaan Tinggi untuk dapat memantau semua proses hukum dalam kasus
korupsi yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kisaran.(AMB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar