SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Rabu, 09 Mei 2012

Dalih Bayar Zakat, Pemkab Asahan Sunat Gaji PNS

Undang-Undang (UU ) No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat. “Dalam UU disebutkan bahwa yang wajib membayar zakat adalah orang muslim atau badan milik seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada orang yang berhak mendapatkannya, jika mengacu pada UU tersebut maka pemotongan gaji yang dilakukan secara merata pada pegawai muslim dan non muslim jelas menyalahi aturan. “Selain itu... pada 6 UU tersebut juga disebutkan jika pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk pemerintah.
Sesuai usulan Departemen Agama (Depag) dan sesuai pasal 23 menyebutkan pemerintah wajib membantu operasional badan amil zakat, bukan malah mengambil alih fungsi badan amil zakat(Halim saragi)

Dalih Bayar Zakat, Pemkab Asahan Sunat Gaji PNS

Sumber :  matatelinga - Medan, Pemerintah Kabupaten Asahan dibawah pimpinan Taufan Gama Simatupang memberlakukan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil se Kabupaten Asahan sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya, hanya berdalilkan pembayaran uang zakat.

Hal ini disampaikan salah seorang oknum PNS di jajaran Pemkab Asahan kepada matatelinga  Kamis (3/5) sekira pukul 09.00 Wib.  Oknum PNS yang enggan disebutkan jati dirinya ini menyebutkan bahwa untuk membayar zakat adalah merupakan kewajiban individual, jadi belum ada peraturan yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan pemungutan zakat, jadi menurutnya hal ini adalah merupakan tekhnik pungli yang sengaja diciptakan pihak Pemkab guna meraup keuntungan.

Menyikapi hal ini Koordinator Lingkar Study Aksi Demokrasi Indonesia Aditia Prahmana melalui hubungan seluler menyebutkan bahwa apapun dalih dan ceritanya Pemkab Asahan tidak boleh melakukan pemotongan  dengan dalih yang dibuat-buat,
“Inikan sama dengan pemungutan liar (pungli), masa untuk berzakat mesti dikoordinir sama pemerintah, saya mau tahu dimana letak dalilnya. Jika pemerintah ingin melakukan zakat silahkan, tapi janganlah dengan cara melakukan pemotongan gaji seperti ini, nggak adil, sebab Kabupaten Asahan, penduduknya bukan kaum muslim saja,  sebagai umat muslim, saya  merasa keberatan dengan kebijaksanaan itu.

Guna pembayaran  zakat, para PNS tersebut bisa menyalurkannya sendiri ke lembaga yang ada misalnya Bazis (Badan Amil Zakat dan Sedekah), bukan seperti kebijaksanaan tersebut yang suka  main potong gaji saja,  sama artinya dengan pungli atau pemerasan ”. Ujarnya terkejut

Aditia menyebutkan pemotongan gaji guru PNS  tidak memiliki dasar hukum dan dapat dipastikan bahwa pemotongan gaji tersebut adalah merupakan bentuk perampasan hak individual, tegasnya.

Sementara itu  Ketua LSM Target Asahan Zulfy Andry Zass menilai, "  hal pungli atau pemotongan gaji para PNS  sebelumnya pernah terjadi di daerah Kabupaten Lombok Timur,  ketika itu Perda Zakat dengan infrastruktur serta mekanisme penyaluran zakat tersebut telah  dipersiapkan dengan matang, namun Perda  dibatalkan oleh Mendagri karena dianggap Perda itu sangat bertentangan dengan hukum dinegara Republik Indonesia. "

Kabupaten Asahan ingin menerapkan sistem zakat terkoordinir maka seharusnya Bupati membuat Kabupaten sendiri atau Bupati mengusulkan landasan pancasila dirubah menjadi landasan Islami biar hal ini bisa dilakukannya, Bupati masih tinggal di NKRI yang multi etnis, budaya dan agama mau menerapkan hal seperti itu, itukan merupakan suatu tindakan bodoh dan upaya untuk  membodoh-bodohi masyarakat” cetusnya tegas..
“Pemotongan gaji PNS sebesar 2,5% utk alasan zakat adalah ilegal dan sebagai salah satu bentuk perampasan hak yang bisa dipidanakan, jika pun gaji PNS tersebut memenuhi standarisasi  tidak berarti pemerintah dengan seenaknya melakukan pemotongan  dan harus dipastikan tidak ada manipulasi, tetapi  kerelaaan dengan cara tidak memaksa,”. (Amo/Adm )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar