SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Selasa, 15 Mei 2012

Zakat Profesi Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan ?

Dalih Membayar Zakat, Pemkab Asahan Lakukan Pemotongan Gaji PNS
KISARAN : Beralaskan untuk membayar zakat, Pemerintah Kabupaten Asahan dibawah pimpinan Taufan Gama Simatupang memberlakukan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil se Kabupaten Asahan sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya.
Hal ini disampaikan salah seorang oknum PNS di jajaran Pemkab Asahan kepada Lintas Patroli, Rabu (2/5/2012). Menurut keterangan oknum PNS yang enggan disebutkan jati dirinya ini menyebutkan bahwa untuk membayar zakat adalah merupakan kewajiban individual jadi belum ada peraturan yang mewajibkan pemerintah untuk melakukan pemungutan zakat, jadi menurutnya hal ini adalah merupakan tekhnik pungli yang terselubung.
Menyikapi hal ini Koordinator Lingkar Study Aksi Demokrasi Indonesia Aditia Prahmana melalui hubungan seluler menyebutkan bahwa apapun dalih dan ceritanya Pemkab Asahan tidak boleh melakukan pemotongan  dengan dalih yang dibuat-buat.
“Inikan sama dengan pemungutan liar (pungli), masa untuk berzakat mesti dikoordinir sama pemerintah, saya mau tahu dimana letak dalilnya. (Kutipan Berita Lintas Patroli) http://lintas-patroli.com/headline/2195.html


Terkait Polemik Yang Terjadi atas pemotongan Gaji bagi pegawai Negeri Sipil  sebesar 2,5 % berikut Penjelasan yang saya peroleh dari berbagai sumber yang mana Zakat Mal/profesi itu sudah saatnya di berlakukan sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan ,hanya saja yang perlu di  control adalah pengawasan agar zakat tersebut agar lebih transparan dan tepat sasaran  terkait peruntukan Zakat tersebut sebagaimana di atur dalam alquran bagi yang berhak menerima zakat yaitu
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.surat at Taubah ayat 58-60

Tidaklah shadaqah itu akan mengurangi harta kekayaan.(HR. Muslim)

Zakat Mal adalah zakat harta yang dikenai wajib mengeluarkannya jika memenuhi nishab. Termasuk didalamnya dalam zakat mal yaitu zakat profesi,adapun mereka yang tergolong Zakat profesi yakni (pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta) yang Wajib di Zakatkan sebesar 2,5 % .tentunya sangat beralasan bila pemotongan gaji ini di berlakukan dan cukup sangat beralasan bila di qiyaskan dengan  seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi, dalam Undang-Undang (UU ) No. 38/1999 tentang pengelolaan zakat disebutkan bahwa yang wajib membayar zakat adalah orang muslim atau badan milik seorang muslim sesuai dengan ketentuan agama yang diberikan kepada orang yang berhak mendapatkannya

Lantas Apa Mamfaatnya Apabila Pemerintah Melalui Lembaga BAZ Yang Melakuakan pengutipan? beberapa keuntungan apabila zakat dipungut oleh pemerintah ? , yaitu:
  1. Para wajib zakat lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan fakir miskin lebih terjamin haknya
  2. Perasaan fakir miskin lebih dapat dijaga, tidak merasa seperti orang yang meminta-minta
  3. Pembagian zakat akan menjadi lebih tertib
  4. Zakat yang diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti sabilillah misalnya dapat disalurkan dengan baik karena pemerintah lebih mengetahui sasaran pemanfaatannya.
Terkait ANALISA YURIDIS TENTANG ZAKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM dapat di Baca di : http://eprints.undip.ac.id/15276/1/NUR_IMAN_R_B4B004154.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar