Meski dililit puluhan kasus dugaan korupsi, namun sejumlah pihak di
Dinas PU Asahan sepertinya tak takut. Bisa jadi ini dikarenakan kekuatan
mereka yang dinilai mampu menjinakkan seluruh penegak hukum di negara
ini.
Hingga saat ini saja, Dinas PU Asahan masih berurusan dengan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran karena tersandung kasus dugaan korupsi
menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Beanja Derah (APBD) tahun 2011
yang melibatkan puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Belum lagi kasus insi selesai, kini PNS disana harus balik berhadapan
dengan jaksa akibat terjegal dugaan korupsi proyek proyek abutmen
jembatan rangka baja Jati Sari UK 60 Type A pada ruas jalan Simpang BOW –
Tinggi Raja (No.Ruas42, di Kecamatan Tinggi Raja dengan Nilai Kontrak
Rp1.794.810.000.00.
Kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran
2011 dan dikerjakan CV.Kalimas Jaya yang tak lain milik abang kandung
Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang. Sedangkan kontrak kerjanya dimulai
27 Juni 2011 hingga dijadwalkan selesai 16 November 2011.
Yang menjadi pelapor dalam masalah ini adalah Pengurus Pusat GOWA
Sumut berdasarkan No. Surat : 242 / LP / DPP – GSU / II / 2012
tertanggal 22 Februari 2012. Dan menurut Direktur GOWA, Guntur Satriawan
SH, telah muncul indikasi penyimpangan atas pelaksanaannya. Yang
dipermasalahkan dalam pembangunan abutmen – nya yakni menyangkut tembok
penahan tanah pada badan jalan tersebut yang telah patah.
Hasil pekerjaan tembok/dinding penahan tanah pada pembuatan badan
jalan yang baru selesai dikerjakan pada bulan Desember 2011 itu, saat
ini sudah dalam kondisi memprihatinkan.
Diungkapkan Direktur GOWA Sumut, Guntur Satriawan SH kepada
METROPOLIS, GOWA menemukan, dari titik nol sampai titik akhir
tembok/dinding penahan tanah ditemukan 5 titik patahan, dan permasalahan
lainnya adalah menyangkut tiang dan balok beton cor yang tidak sesuai
dikerjakan. Dan telah terjadi manipulasi ukuran atas pembangunan tembok
penahan tanah tersebut.
Masih menurut Guntur, dalam surat resminya GOWA Sumut juga melaporkan
proses pekerjaan cor abutmen yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan
aturan.
Dari hasil Investigasi GOWA Sumut menyangkut proses pekerjaan cor
pada abutmen tersebut dimana kontraktor menggunakan pasir sebagai
campuran semen diperoleh dari tangkahan yang berada disamping pekerjaan
abutmen, yang menjadi masalah dalam pengadaan pasir tersebut ada pasir
tersebut tidak dilakukan penyaringan terlebih dahulu,dan pihak
kontraktor langsung menggunakan pasir yang masih banyak mengandung unsur
patahan kayu dan batu apung serta sampah-sampah sungai lainnya.
Secara metode pelaksanaan ( Metopel ) pekerjaan cor, cara yang
dilakukan kontraktor akan berdampak pada mutu cor yang kurang baik.
Dalam hal ini kontraktor tidak memikirkan resiko yang akan terjadi
kedepan karena abutmen yang dihasilkan akan menjadi penahan dari sebuah
jembatan rangka baja. Abutmen dengan campuran antara semen dan pasir
yang penuh dengan sampah sungai tersebut secara teknik konsturksi
berpengaruh pada kekuatan hasil cor.
Begitu juga dengan pekerjaan abutmen yang patah. Proyek yang
menghabiskan anggaran hampir 2 milyar tersebut benar-benar tidak bisa
dibanggakan. “ Lumbung “ suara Bupati terpilih Taufan Gama Simatupang
tersebut tak memiliki pembangunan yang berkualitas. Ironisnya,
kontraktor yang dimenangkan oleh Dinas PU Asahan untuk mengerjakannya
adalah Darma Simatupang yang tak lain abang kandung Bupati Asahan
sendiri.
GOWA menyampaikan tembusan suratnya ke Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan dan terkait hal itu. Tak
disangka-sangka, pada Jum’at, (23/3) yang kemarin BPK dimaksud telah
turun diam-diam kesejumlah lokasi proyek bermasalah yang dilaporkan GOWA
termasuk kelokasi proyek pembangunan abutmen jembatan dimaksud.
Seperti berita Metropolis diedisi Sabtu (24/3) kemarin, informasi
turunnya pihak BPK kesana telah diketahui Metropolis dan sejumlah
investigator GOWA Sumut. Dan kehadiran BPK itu diaminkan pula oleh
sejumlah oknum di Dinas PU Asahan. Kabarnya, BPK yang ditemani sejumlah
oknum PNS dinas PU itu pengecekan guna melakukan penghitungan atas
kinerja pemborongnya yang dinilai asal jadi.
“Kami sangat berharap agar BPK dapat membawa kasusnya keranah hukum
guna membantu menyelamatkan uang rakyat yang telah dirugikan dalam hal
itu. Dan kami akan terus mengikuti perkembangan kasusnya,“ tegas
Guntur.
Surat resmi juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana dan Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara di Medan
serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan
Sumatera Utara dengan tujuan agar proyek bermasalah tersebut dapat
ditindak lanjutin ke ranah hukum agar Darma Simatupang dapt member
penjelasan dan pertanggungjawabannya.(AMB).
coba deh di cek apakah pihak kontraktor telah melaukan uji soiltest terhadap lahan. hal ini sangatlah penting di lakukan untuk melihat sejau mana kekuatan dari lahan tersebut. selanjutnya bagai mana dengan uji beton ( tes kubus 0 apakah telah dilaksanakan juga. dan perlu diketahui juga lembaga mana yang mengeluarkan laporan uji soiltest dan uji mutu beton.
BalasHapus