Calo Honorer 11 TKS Dua Tahun Kerja Tanpa Gaji
KISARAN
– Oknum anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar, H Wahyudi, diduga kuat
memanfaatkan jabatannya untuk menjadi calo honorer. Dari 11 tenaga kerja
sukarela di Sekretariat DPRD Asahan, 2 orang diantaranya bekerja, atas
rekomendasi H Wahyudi. Ironisnya, selama bekerja 2 tahun lebih, mereka
sama sekali tidak pernah mendapatkan gaji.
Dua orang tenaga
kerja sukarela di DPRD Asahan, Kuswandi (25) dan rekannya Suryadi (28),
keduanya warga Dusun III, Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring,
kepada koran ini kemarin mengaku mereka bekerja di sekretariat DPRD
ASahan sejak Februari 2010 silam dengan status tenaga kerja sukarela.
“Sejak Februari lah bang kami kerja,” kata Suryadi, yang beberapa bulan
belakangan memilih berhenti, karena tidak digaji.
Keduanya
mengaku, bersedia bekerja di sekretariat DPRD Asahan sebagai TKS bermula
dari kedatangan dua orang pria bernama Johan dan Wiro, yang mengaku
sebagai utusan H Wahyudi, oknum anggota DPRD Asahan itu.
Kata
Suryadi, kedua pria itu mengaku suruhan H Wahyudi, yang memiliki ‘jatah’
dalam pengangkatan PNS. Namun, sebagai syarat untuk lulus jadi PNS,
harus bersedia bekerja sebagai TKS selama 1 tahun, dan membayar sejumlah
uang.
“Karena dijanjikan jadi PNS untuk setelah 1 tahun
bekerja sebagai TKS, saya mau. Dan saya bayar Rp19,5 juta. Penyerahannya
dilakukan di rumah Kades Gedangan Poniman, dan disaksikan Ibu Kades,
Nur Asiah,” jelas Suryadi.
Hal senada juga diutarakan Kuswandi.
Pria ini juga mengaku didatangi oleh Johan, dan Wiro dan menawarkan
pekerjaan kepadanya. Bahkan, untuk meloloskan keinginannya, Kuswandi
yang mengaku tertarik dengan ajakan dua orang pria yang mengaku suruhan H
Wahyudi tgersebut, menyerahkan uang pelicin sebesar Rp25 juta.
“Saya bayar Rp 25 juta bang. Sampai sekarang saya masih bekerja, siapa
tahu besok-besok ada rejeki,” tukasnya. Dijelaskannya pula, penyerahan
itu dilengkapi surat serah terima uang. Keduanya juga menjelaskan,
selain mereka berdua, masih ada sejumlah tenaga kerja sukarela lainnya
yang berstatus sama dengan mereka, dan bekerja sejak Februari 2010
silam.
Dikatakan sama, karena selama bekerja, mereka sama
sekali tidak mendapatkan upah atas pekerjaan mereka. “Nggak ada gaji
Bang, cuma dapat makan aja setiap hari. Yah, kadang-kadang, kalau ada
yang berbaik hati, dikasih tip,” tegas mereka.
Hanya saja,
kedua pria ini tidak dapat memastikan, apakah rekan mereka lainnya
bekerja di sekretariat DPRD juga atas rekomendasi H Wahyudi, atau orang
lain. Sementara itu, Sekretaris DPRD Asahan, Zainal, yang dicoba
dikonfirmasi terkait keberadaan para TKS yang tidak digaji ini gagal
ditemui. Zainal tak berada di kantor, saat disambangi.
Sementara, H Wahyudi, anggota DPRD dari partai Golkar yang juga menjabat
sebagai ketua PSSI Asahan membantah perihal itu saat dikonfirmasi.
“Ah, tak ada itu. Nggak benar itu,” tulis Wahyudi yang mengaku sedang
menghadiri undangan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin
(17/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Terpisah, Ketua AMAK Kabupaten Asahan
Halim Saragih saat dimintai komentarnya mengaku heran dengan keberadaan
para TKS yang konon katanya berjumlah puluhan di seluruh SKPD se jajaran
pemkab Asahan. “Aneh, kenapa pemkab tidak bisa menertibkan ini. Ada
apa,” tegasnya.
Ditambahkan Halim, agar persoalaan ini tidak
menjadi bom waktu dan berpolimik berkepanjangan karena menyangkut masa
depan seseorang dikemudian hari, Bupati Asahan diminta tegas
menyelesaikan persoalaan nasib mereka dan status mereka agar membuat
keputusan tegas tentang nasib mereka.
“Sangat disayangkan masa
depan mereka, walaupun mereka bangga memakai atribut baju pegawai PNS,
namun jaminan mereka tidak ada yang bisa menjamin kesinambungan mereka
tetap bekerja seterusnya,” kata Halim.
Humas Pemkab Asahan
Zainal Arifin SH ketika dikonfirmasi METRO Kamis (13/12) melalui
telepon mengatakan, bahwa pihak Pemkab Asahan melalui, pihak BKD Kabid
Mutasi Iwan Taat sudah menyurati pihak-pihak yang telah mempekerjakan
pegawai yang status mereka tidak jelas, bahkan melalui surat resmi
keseluruh instansi yang merekrut pegawai TKS itu.
“Sejak tahun
2005, Bupati Asahan Drs.H.Taufan Gama Simatupang menetapkan tidak ada
lagi pengangkatan pegawai honorer, sesuai morotorium Mendagri tahun 2005
tidak dibenarkan pengangkatan pegawai honor dengan dalih apapun juga,”
tegasnya. (Ing/Mar)
sumber : http://www.metrosiantar.com/2012/anggota-dprd-dituduh-jadi-calo-honorer-11-tks-dua-tahun-kerja-tanpa-gaji/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar