SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Rabu, 19 Desember 2012

Calo Honorer 11 TKS Dua Tahun Kerja Tanpa Gaji

KISARAN – Oknum anggota DPRD Asahan dari Partai Golkar, H Wahyudi, diduga kuat memanfaatkan jabatannya untuk menjadi calo honorer. Dari 11 tenaga kerja sukarela di Sekretariat DPRD Asahan, 2 orang diantaranya bekerja, atas rekomendasi H Wahyudi. Ironisnya, selama bekerja 2 tahun lebih, mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan gaji.

Dua orang tenaga kerja sukarela di DPRD Asahan, Kuswandi (25) dan rekannya Suryadi (28), keduanya warga Dusun III, Desa Gedangan, Kecamatan Pulo Bandring, kepada koran ini kemarin mengaku mereka bekerja di sekretariat DPRD ASahan sejak Februari 2010 silam dengan status tenaga kerja sukarela. “Sejak Februari lah bang kami kerja,” kata Suryadi, yang beberapa bulan belakangan memilih berhenti, karena tidak digaji.

Keduanya mengaku, bersedia bekerja di sekretariat DPRD Asahan sebagai TKS bermula dari kedatangan dua orang pria bernama Johan dan Wiro, yang mengaku sebagai utusan H Wahyudi, oknum anggota DPRD Asahan itu.

Kata Suryadi, kedua pria itu mengaku suruhan H Wahyudi, yang memiliki ‘jatah’ dalam pengangkatan PNS. Namun, sebagai syarat untuk lulus jadi PNS, harus bersedia bekerja sebagai TKS selama 1 tahun, dan membayar sejumlah uang.

“Karena dijanjikan jadi PNS untuk setelah 1 tahun bekerja sebagai TKS, saya mau. Dan saya bayar Rp19,5 juta. Penyerahannya dilakukan di rumah Kades Gedangan Poniman, dan disaksikan Ibu Kades, Nur Asiah,” jelas Suryadi.

Hal senada juga diutarakan Kuswandi. Pria ini juga mengaku didatangi oleh Johan, dan Wiro dan menawarkan pekerjaan kepadanya. Bahkan, untuk meloloskan keinginannya, Kuswandi yang mengaku tertarik dengan ajakan dua orang pria yang mengaku suruhan H Wahyudi tgersebut, menyerahkan uang pelicin sebesar Rp25 juta.

“Saya bayar Rp 25 juta bang. Sampai sekarang saya masih bekerja, siapa tahu besok-besok ada rejeki,” tukasnya. Dijelaskannya pula, penyerahan itu dilengkapi surat serah terima uang. Keduanya juga menjelaskan, selain mereka berdua, masih ada sejumlah tenaga kerja sukarela lainnya yang berstatus sama dengan mereka, dan bekerja sejak Februari 2010 silam.

Dikatakan sama, karena selama bekerja, mereka sama sekali tidak mendapatkan upah atas pekerjaan mereka. “Nggak ada gaji Bang, cuma dapat makan aja setiap hari. Yah, kadang-kadang, kalau ada yang berbaik hati, dikasih tip,” tegas mereka.

Hanya saja, kedua pria ini tidak dapat memastikan, apakah rekan mereka lainnya bekerja di sekretariat DPRD juga atas rekomendasi H Wahyudi, atau orang lain. Sementara itu, Sekretaris DPRD Asahan, Zainal, yang dicoba dikonfirmasi terkait keberadaan para TKS yang tidak digaji ini gagal ditemui. Zainal tak berada di kantor, saat disambangi.

Sementara, H Wahyudi, anggota DPRD dari partai Golkar yang juga menjabat sebagai ketua PSSI Asahan membantah perihal itu saat dikonfirmasi.

“Ah, tak ada itu. Nggak benar itu,” tulis Wahyudi yang mengaku sedang menghadiri undangan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (17/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Terpisah, Ketua AMAK Kabupaten Asahan Halim Saragih saat dimintai komentarnya mengaku heran dengan keberadaan para TKS yang konon katanya berjumlah puluhan di seluruh SKPD se jajaran pemkab Asahan. “Aneh, kenapa pemkab tidak bisa menertibkan ini. Ada apa,” tegasnya.

Ditambahkan Halim, agar persoalaan ini tidak menjadi bom waktu dan berpolimik berkepanjangan karena menyangkut masa depan seseorang dikemudian hari, Bupati Asahan diminta tegas menyelesaikan persoalaan nasib mereka dan status mereka agar membuat keputusan tegas tentang nasib mereka.

“Sangat disayangkan masa depan mereka, walaupun mereka bangga memakai atribut baju pegawai PNS, namun jaminan mereka tidak ada yang bisa menjamin kesinambungan mereka tetap bekerja seterusnya,” kata Halim.

Humas Pemkab Asahan Zainal Arifin SH ketika dikonfirmasi METRO Kamis (13/12) melalui telepon mengatakan, bahwa pihak Pemkab Asahan melalui, pihak BKD Kabid Mutasi Iwan Taat sudah menyurati pihak-pihak yang telah mempekerjakan pegawai yang status mereka tidak jelas, bahkan melalui surat resmi keseluruh instansi yang merekrut pegawai TKS itu.

“Sejak tahun 2005, Bupati Asahan Drs.H.Taufan Gama Simatupang menetapkan tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer, sesuai morotorium Mendagri tahun 2005 tidak dibenarkan pengangkatan pegawai honor dengan dalih apapun juga,” tegasnya. (Ing/Mar)

sumber : http://www.metrosiantar.com/2012/anggota-dprd-dituduh-jadi-calo-honorer-11-tks-dua-tahun-kerja-tanpa-gaji/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar