SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Rabu, 19 Desember 2012

Penanganan Kasus Korupsi Gor Bertele-tele

halim saragi
Rabu, 19 Desember, 2012
KISARAN – Penangananan dugaan korupsi GOR oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Asahan terkesan bertele-tele. Hingga kini, belum jelas sejauh mana pihak polisi telah menangani kasus tersebut.

Ironisnya, beredar issu yang menyebutkan, oknum tertentu dari kepolisian telah kong-kalikong dengan Komite Pembangunan GOR dalam persoalan yang diadukan oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi ini.

Pj Kanit Tipikor Satreskrim Polres Asahan, Iptu Anderson Siringoringo yang dikonfirmasi beberapa hari lalu mengenai persoalan ini mengaku, untuk melanjutkan persoalan ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim independen dari Universitas Sumatera Utara.

Dengan kata lain, selama hasil pemeriksaan tersebut belum diperoleh, pihaknya belum dapat melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut. “Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim independen Universitas Sumatera Utara,” kata Anderson.

Sayangnya, Anderson belum dapat memastikan, kapan hasil pemeriksaan tersebut dapat diperoleh. Sementara itu, beredar issu yang menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi terhadap Ketua Komite GOR beberapa waktu lalu hanya formalitas belaka.

Konon, sebut seorang sumber METRO, pemanggilan Ketua Komite GOR kala itu, turuhannya hanya saut yakni untuk meningkatkan posisi tawar burgening position oknum tertentu di kepolisian yang hendak memiliki kepentingan tertentu dalam perkara itu.

“Pemeriksaan itu cuma formalitas saja. Ngerti sendirilah apa maksudnya pemanggilan itu,” tukas sumber yang dikenal dekat dengan kalangan polisi, dan pemerintah Kabupaten Asahan ini. Masih menurut sumber ini, sangat dimaklumi jika pihak kepolisian setengah hati dalam menangani perkara ini.

Sebab, kasus ini terbilang sangat politis, karena melibatkan sejumlah nama yang dikenal sebagai orang dekat penguasa Kabupaten Asahan. Bahkan, ketua tim pemenangan Bupati Asahan saat masa pemilukada lalu, juga terlibat, yakni sebagai ketua dan bendahara Komite GOR.

“Berat lah kalau mau dituntaskan, wong yang terlibat aja orang-orang penting. Untuk kelas Asahan, saya rasa berat polisi mau menegakkan hukum dalam perkara ini,” kata sumber
ini.
Aroma Konspirasi
Dalam perkara ini, aroma konspirasi antara Pemkab Asahan dengan dengan komite pembangunan GOR Kabupaten juga cukup kental. Ini dapat dibuktikan dari terbitnya SK Bupati Asahan No 277-porbud/2011, tentangp penetapan Komite Pembangunan GOR Kabupaten Asahan.

Tri Purno Widodo SH, seorang praktisi hukum muda di Kabupaten Asahan, saat dimintai komentarnya kemarin mengatakan sangat tidak masuk akal, Pemkab mencampuri perkara ini, apalagi sampai menerbitkan SK.
Ditemui di kantor Pengacara Tri Purno Widodo SH dan rekan, di Jalan Cokro A Minoto Kisaran, advokat penggila petualangan alam bebas ini mengatakan, sesuai dengan Undang-undang No.3 Tahun 2005, tentang sistem keolahragaan nasional, persisnya pada pasal 67 disebutkan, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengawasan prasarana olahraga. Dengan kata lain, sebuah lembaga non pemerintahan/swasta, yang tentunya memiliki badan hukum, dapat melaksanakan proses pengadaan sarana olah raga, semisal pembangunan GOR.

Artinya, komite dalam hal ini sebagai perwujudan peran serta masyarakat,” sebut Dodo panggilan akrabnya. Sesuai aturan ini pula, dana yang dikelola komite, sebut Dodo, bisa berupa dana hibah seperti yang terjadi di Asahan. Artinya, komite memiliki hak mengajukan proposal kepada kementerian pemuda dan olahraga.

Yang kemudian, menggelontorkan dana untuk proyek tersebut. Dalam hal ini, komite bertanggung jawab langsung kepada kementerian olahraga. Dalam hal ini, sebut Widodo, terlihat adanya keterlibatan,atau lebih tepatnya upaya melibatkan diri yang dilakukan oleh Pemkab Asahan dalam persoalan ini.

Ini dapat dibuktikan, dengan adanya PPK Pembangunan Gor di Dinas PU Kabupaten Asahan, yang beranggotakan Ikhtiadi Amir, serta Jailani ST. Selain itu, SK Bupati sangat tidak berdasar. Sebab, sesuai aturan tersebut, Pemkab tidak ada hubungannya dalam kasus ini. “Yang jadi pertanyaanya, apa urusan pemkab dalam hal ini?,” tanya Dodo.

Menanggapi hal ini, Ketua AMAK Halim Saragih kepada METRO mengatakan, dari analisa yang dilakukannya, terbitnya SK itu, adalah upaya membentengi diri komite pembangunan GOR dengan menciptakan sebuah perikatan dengan pemkab, yang seharusnya tidak perlu dilakukan jika memang pihak komite berniat bersih.

Patut diduga, dan dicurigai, apa tujuan pemkab menerbitkan SK itu? Sama sekali tidak berdasar menurut saya. Kecuali memang, ada agreement tersendiri, untuk meloloskan kepentingan pribadi,” katanya. (Ing)

http://www.metrosiantar.com/2012/penanganan-kasus-korupsi-gor-bertele-tele/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar