KISARAN | SUMUT24
Ribuan hektare Hutan Lindung Tormatutung yang terletak di desa Hutarao
dan Desa Nagali Kecamatan Bandar Pulau Asahan kini semakin
memprihatinkan.
Sebab kawasan hutan Register 1 A Tormatutung ini semakin hari semakin
habis akibat dirambah oleh oknum-oknum penguasa di Asahan. Anehnya pihak
Dinas Kehutanan dan pihak Kepolisian Resor Asahan seolah picing mata
dan tidak melihat fenomena yang terjadi.
Menurut salah seorang aktivis Asahan Halim Saragih kepada Sumut24,
Selasa (29/1) menyebutkan sebelumnya luas areal hutan lindung
Tormatutung di Asahan memiliki luas 53.734,47 hactare yang terhampar di
wilayah Bukit Barisan dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Sampai Bandar
Pulau dan Aek Songsongan.
?Berdsarkan data yang saya terima setiap tahunnya luas aeral hutan
lindung tormatutung mengalami kekurangan akibat maraknya perambahan
hutan liar serta alih fungsi hutan menjadi tanaman perkebunan kelapa
sawit dan karet," imbuh Halim.
Dari data Tim Topografi Kodam (TOPDAM) I Bukit Barisan di tahun 2003
menyebutkan luas kawasan hutan Tormatutung sebesar 33.117,59 hectare,
berarti ditahun tersebut kawasan hutan lindung Tormatutung berkurang
sebanyak 19.616,78 hectare.
"Ini akibat dari alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, karet dan praktik illegal loging,? tambahnya.
Mahasiswa yang aktif di organisasi ke Mahasiswaan ini juga menambahkan
sampai saat ini perambahan kawasan hutan lindung Tormatutung Asahan
masih terus berlanjut, ironisnya hasil hutan tersebut di perjual belikan
di bawah tangan kepada pengusaha-pengusaha.
?Bukti yang kita dapat di Desa Huta Rau dan Desa Aek Nagali menjadi
sasaran reboisasi pada tahun 2005 dan 2006 yang lalu yang mana proyek
reboisasi tersebut dikerjakan oleh Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan
dan Lahan (GN-RHL) yang dibantu oleh kolompok Tani dan LSM pencinta
lingkungan setempat," jelasnya.
Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 32 Miliar, namun sangat
disayangkan hasil dari proyek tersebut tidak berhasil, semuanya ludes
dibabat oleh para perambah liar yang akhirnya menambah daftar
pengurangan (deforestasi) luas areal kawasan Hutan Lindung Tormatutung
Asahan.
"Jika hal ini tidak dicermati oleh pihak Pemkab Asahan maka kerusakan
kawasan hutan lindung ini otomatis akan punah sehingga kedepan bisa saja
akibat makin minimnya kawasan hutan mengakibatkan banjir bandang dan
longsor di Asahan,? imbuh Halim.
Di tempat terpisah Kadis Kehutanan Kabupaten Asahan Ir. Pantas Sihombing
ketika dikonfirmasi mengenai luas areal kawasan hutan Tormatutung yang
dirambah atau beralih fungsi tidak berhasil ditemui di ruang kerjanya.
(Dirman)
sumber : http://www.sumut24.com/view.php?newsid=4401
Tidak ada komentar:
Posting Komentar