Pasalnya, pembangunan Masjid Agung
Kisaran yang dimulai pada tahun 2011 lalu dan direncanakan selesai
hingga tahun 2013, dikerjakan PT Waskita Karya (WK, Persero) notabene
perusahaan milik BUMN bergerak di bidang konstruksi dalam pelaksanaan
proyek dimaksud tepatnya Senin (13/5) terjadi insiden di lokasi
pembangunan tersebut.
Pada insiden ambruknya konstruksi lantai
menara hingga menewaskan dua pekerja dan mencederai empat buruh
bangunan lainnya. Dalam insiden ambruknya lantai menara tersebut
diketahui, PT WK mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Padahal
diketahui mempekerjakan anak di bawah usia tersebut melanggar UU No 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Seperti tertera pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi, bahwa anak yang belum berusia 18 tahun termasuk masih dalam perlindungan.
"Hal ini juga dipertegas lagi pada Pasal
68 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pengusaha
dilarang mempekerjakan anak,"papar Husni Mustofa dan Halim Saragih saat
ditemui andalas di lokasi proyek pembangunan Masjid Agung, Rabu.
Dikatakan, bagi seorang anak pekerjaan
bidang kontruksi sangatlah berpotensi mengancam keselamatan dan
kesehatan dalam bekerja. Karena itu pekerjaan tersebut tidak
diperbolehkan dikerjakan anak-anak.
“Tindakan mempekerjakan anak dalam pekerjaan terburuk bagi anak dapat dikategorikan sebagai kejahatan,”sebut mereka.
Karena itu setiap pelanggar ketentuan
tersebut akan dikenai sanksi pidana. “Sangat aneh bila perusahaan besar
yakni PT WK notabene perusahaan milik negara namun pada praktiknya
memanfaatkan jasa seorang anak untuk bekerja,”katanya.
Untuk itu, kata Halim saragi, sebagai mahasiswa
peduli buruh, hari ini (Kamis, 16/3) pihaknya akan menggelar demo
besar-besaran di depan kantor DPRD Asahan dan depan gedung pembangunan
Masjid Agung untuk mendesak DPRD Asahan membentuk Pansus, menuntaskan
pelanggaran UU No 23 Tahun 2002 dan UU No 13 Tahun 2003.
Selain itu, mereka mendesak Polres
Asahan melakukan penyelidikan/ penyidikan terkait insiden kecelakaan
kerja yang menewaskan dan menciderai para pekerja buruh bangunan Masjid
Agung Kisaran. Dan mendesak PT WK untuk bertanggung jawab atas
kecelakaan kerja dialami para pekerja baik yang telah meninggal maupun
yang sedang sekarat.
Sementara, saat andalas hendak menemui Amrin selaku pimpinan proyek dimaksud, hanya dapat melongok di pintu gerbang proyek.
Pasalnya sekuriti proyek pembangunan
Masjid Agung Kisaran yang dikerjakan PT WK Tbk, tidak memberikan izin
masuk dengan alasan sudah ada perintah dari pimpro untuk tidak melayani
wartawan melakukan konfirmasi terkait kejadian tersebut. (FAS)
http://harianandalas.com/Sumatera-Utara/PT-WK-Dituding-Langgar-UU-Perlindungan-Anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar