SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Minggu, 18 Agustus 2013

PT WASKITA KARYA Dituding Langgar UU Perlindungan Anak

Kisaran-andalas Seputar ambruknya kontruksi lantai menara Masjid Agung Kisaran yang dibangun berbiaya puluhan miliayaran tersebut pada Senin lalu, hingga Rabu (15/5) masih menjadi pembicaraan hangat sejumlah elemen maupun berbagai lembaga pemerhati di Kisaran.
Pasalnya, pembangunan Masjid Agung Kisaran yang dimulai pada tahun 2011 lalu dan direncanakan selesai hingga tahun 2013, dikerjakan PT Waskita Karya (WK, Persero) notabene perusahaan milik BUMN bergerak di bidang konstruksi dalam pelaksanaan proyek dimaksud tepatnya Senin (13/5) terjadi insiden di lokasi pembangunan tersebut.
Pada insiden ambruknya konstruksi lantai menara hingga menewaskan dua pekerja dan mencederai empat buruh bangunan lainnya. Dalam insiden ambruknya lantai menara tersebut diketahui, PT WK mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun. Padahal diketahui mempekerjakan anak di bawah usia tersebut melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Seperti tertera pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi, bahwa anak yang belum berusia 18 tahun termasuk masih dalam perlindungan.
"Hal ini juga dipertegas lagi pada Pasal 68 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak,"papar Husni Mustofa dan Halim Saragih saat ditemui andalas di lokasi proyek pembangunan Masjid Agung, Rabu.
Dikatakan, bagi seorang anak pekerjaan bidang kontruksi sangatlah berpotensi mengancam keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Karena itu pekerjaan tersebut tidak diperbolehkan dikerjakan anak-anak.
“Tindakan mempekerjakan anak dalam pekerjaan terburuk bagi anak dapat dikategorikan sebagai kejahatan,”sebut mereka.
Karena itu setiap pelanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi pidana. “Sangat aneh bila perusahaan besar yakni PT WK notabene perusahaan milik negara namun pada praktiknya memanfaatkan jasa seorang anak untuk bekerja,”katanya.
Untuk itu, kata Halim saragi, sebagai mahasiswa peduli buruh, hari ini (Kamis, 16/3) pihaknya akan menggelar demo besar-besaran di depan kantor DPRD Asahan dan depan gedung pembangunan Masjid Agung untuk mendesak DPRD Asahan membentuk Pansus, menuntaskan pelanggaran UU No 23 Tahun 2002 dan UU No 13 Tahun 2003.
Selain itu, mereka mendesak Polres Asahan melakukan penyelidikan/ penyidikan terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan dan menciderai para pekerja buruh bangunan Masjid Agung Kisaran. Dan mendesak PT WK untuk bertanggung jawab atas kecelakaan kerja dialami para pekerja baik yang telah meninggal maupun yang sedang sekarat.
Sementara, saat andalas hendak menemui Amrin selaku pimpinan proyek dimaksud, hanya dapat melongok di pintu gerbang proyek.
Pasalnya sekuriti proyek pembangunan Masjid Agung Kisaran yang dikerjakan PT WK Tbk, tidak memberikan izin masuk dengan alasan sudah ada perintah dari pimpro untuk tidak melayani wartawan melakukan konfirmasi terkait kejadian tersebut. (FAS)

 http://harianandalas.com/Sumatera-Utara/PT-WK-Dituding-Langgar-UU-Perlindungan-Anak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar