Matatelinga - Kisaran, Pasca
di jemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rabu
(27/02/2013) kemarin, Politisi Partai Demokrat yang merupakan anggota
komisi “D” DPRD Asahan H. Hamonangan Siahaan menempati blok “D” Lapas
Pulau Simardan Tanjung Balai.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Edi Winarto melalui Kasi Pidum Slamet Ariadi yang dikonfirmasi matatelinga.com melalui hubungan seluler, Kamis (28/2/2013) sekira pukul 14.00 Wib.
Menurut Slamet Hariadi, H. Hamonangan diperlakukan sama dengan warga
binaan LP Pulau Simardan lainnya. “Kita tidak ada membedakan dan
memberikan perlakuan lebih kepada H. Hamonangan Siahaan, terpidana kasus
pemalsuan surat tersebut saat ini kondisi kesehatannya juga baik dan
ditempatkan di blok D Lapas Pulau Simardan” Ujar Slamet Hariadi.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi ini menyebutkan
bahwa dalam penegakan hukum tidak memandang status sosial dan jabatan
“Jadi jangan karena H. Hamonangan Siahaan merupakan anggota DPRD
Asahan mendapat perlakuan khusus dengan warga binaan lainnya, di LP
semua yang bersalah diperlakukan sama dan tidak ada tebang pilih”
imbuhnya.
Ditempat terpisah Aktivis Mahasiswa Asahan Halim Saragih kepada
matatelinga menyebutkan penjemput paksaan terhadap H. Hamonangan Siahaan
sudah tepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, cuma Halim
sangat menyayangkan lambatnya pengeksekusian terhadap terpidana kasus
pemalsuan surat tanah di lahan eks HGU Hutan Mangrove di Kecamatan Sei
Kepayang tersebut. “Kita hanya menyayangkan mengapa pihak Kejaksaan
Negeri Tanjung Balai lamban mengeksekusi H. Hamonangan, padahal salinan
putusan Mahkamah Agung RI sudah diterima Kejari Tanjung Balai sekitar
bulan Juli 2012 yang lalu.
Padahal
kekuatan hukum dari MA tersebut sudah bersifat ingkrah sehingga
semestinya dari dahulu sudah bisa dilakukan jemput paksa tanpa melakukan
pemanggilan dengan surat panggilan seperti yang disebutkan Kasipidum
Kejari Tanjung Balai sampai tiga kali” imbuh Halim “Kita bersyukur
dengan telah dieksekusinya Hamonangan berarti pihak Kejari Tanjung Balai
telah menepis anggapan miring kepada penegak hukum tersebut, sebab
dengan langkah penjemputan paksa dan dijebloskannya ke penjaranya H.
Hamonangan Siahaan menandakan bahwa kejari Tanjung Balai benar-benar
menegakkan hukum meskipun terkesan lamban” tambah Halim
(Ibnu/Adm)
sumber :http://www.matatelinga.com/berita-sumut/44-beritasumut/14773-hmonangan-siahaan-tempati-blok-qdq-lapas-pulau-simardan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar