SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Minggu, 18 Agustus 2013

Hmonangan Siahaan Tempati Blok "D" lapas Pulau Simardan

Matatelinga - Kisaran, Pasca di jemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rabu (27/02/2013) kemarin, Politisi Partai Demokrat yang merupakan anggota komisi “D” DPRD Asahan H. Hamonangan Siahaan menempati blok “D” Lapas Pulau Simardan Tanjung Balai.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Edi Winarto melalui Kasi Pidum Slamet Ariadi yang dikonfirmasi matatelinga.com melalui hubungan seluler, Kamis (28/2/2013) sekira pukul 14.00 Wib.
Menurut Slamet Hariadi, H. Hamonangan diperlakukan sama dengan warga binaan LP Pulau Simardan lainnya.   “Kita tidak ada membedakan dan memberikan perlakuan lebih kepada H. Hamonangan Siahaan, terpidana kasus pemalsuan surat tersebut saat ini kondisi kesehatannya juga baik dan ditempatkan di blok D Lapas Pulau Simardan” Ujar Slamet Hariadi.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jambi ini menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum tidak memandang status sosial dan jabatan   “Jadi jangan karena H. Hamonangan Siahaan merupakan anggota DPRD Asahan mendapat perlakuan khusus dengan warga binaan lainnya, di LP semua yang bersalah diperlakukan sama dan tidak ada tebang pilih” imbuhnya.
Ditempat terpisah Aktivis Mahasiswa Asahan Halim Saragih kepada matatelinga menyebutkan penjemput paksaan terhadap H. Hamonangan Siahaan sudah tepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, cuma Halim sangat menyayangkan lambatnya pengeksekusian terhadap terpidana kasus pemalsuan surat tanah di lahan eks HGU Hutan Mangrove di Kecamatan Sei Kepayang tersebut.   “Kita hanya menyayangkan mengapa pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai lamban mengeksekusi H. Hamonangan, padahal salinan putusan Mahkamah Agung RI sudah diterima Kejari Tanjung Balai sekitar bulan Juli 2012 yang lalu.
Padahal kekuatan hukum dari MA tersebut sudah bersifat ingkrah sehingga semestinya dari dahulu sudah bisa dilakukan jemput paksa tanpa melakukan pemanggilan dengan surat panggilan seperti yang disebutkan Kasipidum Kejari Tanjung Balai sampai tiga kali” imbuh Halim   “Kita bersyukur dengan telah dieksekusinya Hamonangan berarti pihak Kejari Tanjung Balai telah menepis anggapan miring kepada penegak hukum tersebut, sebab dengan langkah penjemputan paksa dan dijebloskannya ke penjaranya H. Hamonangan Siahaan menandakan bahwa kejari Tanjung Balai benar-benar menegakkan hukum meskipun terkesan lamban” tambah Halim
(Ibnu/Adm)

sumber :http://www.matatelinga.com/berita-sumut/44-beritasumut/14773-hmonangan-siahaan-tempati-blok-qdq-lapas-pulau-simardan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar