SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Kamis, 26 April 2012

Bupati Didesak Laporkan Kadis PU

Thursday, 05 January 2012 KISARAN - Kasus penggunaan anggaran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) yang diduga disalahgunakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan Taswir, semakin memanas.


Bupati Asahan,Taufan Gama Simatupang sebagai pimpinan langsung Taswir diminta jangan hanya berpangku tangan, diam atau hanya sekedar mengetahui saja.Taufan didesak segera melaporkan Taswir ke penegak hukum. Desakan itu salah satunya disampaikan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan.

“Terungkapnya kasus (dugaan) penyalahgunaan anggaran DPPID yang digunakan untuk kepentingan pribadi Kadis PU ini menjadi momentum bagi kami untuk melakukan penilaian terhadap bupati, apakah bupati berani atau tidak melaporkan kasus ini ke lembaga aparat penegak hukum,”tegas Ketua PMII Asahan, Halim Saragih, kemarin. Lewat telepon selulernya, PMII mengancam akan mendemo Bupati Asahan meminta mundur dari jabatan jika kasus ini tidak dilimpahkan oleh pemerintah daerah setempat ke lembaga penegak hukum.

Menurut dia, kasus pembangunan proyek jalan rabat beton yang digunakan untuk kepentingan jalan menuju dapur rumah Taswir yang didanai dari anggaran DPPID APBN tahun 2011 tersebut merupakan penyalahgunaan anggaran,karena dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sebab itu, jika tidak dilimpahkan ke ranah hukum oleh bupati,maka ada sesuatu yang aneh. “Bupati tinggal pilih didemo untuk mundur atau memproses kasus penyelewengan ini ke jalur hukum,” kata Halim.

Dia beralasan,Bupati Asahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan pejabat penanggungjawab pengelolaan anggaran daerah (PPAD) memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap ada temuan penyelewenngan dan penyalahgunaan penggunaan anggaran. Lewat inspektorat, sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjalankan fungsi pengawasan,bupati menyerahkan kasus ini ke jalur hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan oleh bupati jika Taufan tidak ingin ikut tertuding terlibat berkonspirasi dalam kasus ini.“Kalau bupati tidak mau dituding berkonspirasi, maka ya bupati harus laporkan kasus penyelewengan penggunaan anggaran APBN ini ke jalur hukum,”ujar dia. Halim mengaku sangat terkejut saat mengetahui kasus penyalahgunaan anggaran DPPID untuk kepentingan pribadi Taswir ini diungkap oleh SINDO. Terungkapnya kasus tersebut juga menunjukkan betapa bobroknya pemerintahan daerah ini selama kepemimpinan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang. Soalnya kasus seperti ini tak pernah terjadi dibawah kepemimpinan Bupati Asahan sebelumnya, Risuddin.

Tidak Lewat Musrenbang

Sementara itu proyek pembangunan jalan rabat beton yang diberi nama Jalan Koi di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat yang sebelumnya dinyatakan oleh lurah setempat Ahmad Syahrum sebagai jalan fiktif, dinyatakan bukan merupakan proyek yang diusulkan oleh pemerintah kelurahan setempat. “Untuk tahun 2011 hanya ada 10 paket proyek yang kita usulkan melalui musrembang kepada pemerintah daerah. Tidak termasuk didalamnya proyek jalan Koi,”kata Syahrum.

Pada tahun 2011,Kelurahan Sidomukti hanya mengusulkan sebanyak 10 paket proyek yang menjadi usulan prioritas pemerintahan kelurahan itu kepada pemerintah daerah setempat melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) kabupaten. Dari sebanyak 10 paket proyek usulan, hanya satu proyek yang diloloskan oleh pemerintah daerah setempat.Itupun setelah lima tahun berturut-turut diusulkan setiap tahun kepada pemerintah daerah setempat karena dianggap sangat penting dan mendesak.

Sedangkan Jalan Koi merupakan jalan fiktif, yakni jalan dadakan yang tiba-tiba muncul begitu saja. Nah, karena itu proyek pembangunan jalan rabat beton sepanjang kurang lebih 60 meter yang didanai dari anggaran DPPID APBN tahun 2011 itu tidak pernah diusulkan oleh pemerintahan kelurahan setempat. Sebagai lurah,Ahmad Syahrum mengaku kecewa,dari sebanyak10paketproyekyangdiusulkan pada tahun 2011 tak satupun diakomodir oleh Pemkab Asahan, malahproyekyangtakpernah masuk dalam daftar usulan yang diprioritaskan oleh kelurahan itu yang menjadi proyek yang dibangunkan di kelurahan ini.

Padahal banyak proyek mendesak yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat umum. Kasi Program Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Asahan, Junaidi Maryanto mengaku tidak mengetahui bagaimana Jalan Koi bisa masuk ke dalam daftar proyek tahun 2011. Diakuinya sesuai dengan mekanisme, seharusnya setiap proyek yang akan dibangun oleh pemerintah daerah sesuai dengan prosedur peraturan perundang- undangan haruslah melalui musrenbang. Diawali dari musrenbang kecamatan, kabupaten hingga musrenbang nasional.Apalagi untuk proyek yang didanai dari APBN ini.

“Proyek ini sudah ada kian dalam rancangan program berdasarkan draft usulan proyek yang disampaikan oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah),”pungkas dia. edy gunawan has

Tidak ada komentar:

Posting Komentar