SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Sabtu, 23 Juni 2012

Ditunggu, Kejatisu Mengusut Dugaan Korupsi Bappeda Asahan

KISARAN-METROPOLIS
Sejumlah kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, proses penyidikannya akan terus ditunggu GOWA Sumut selaku lembaga pelapor.
Dugaan korupsi di Bappeda tersebut tanggal 2 April 2012 dilaporkan Lembaga Government Watch (GOWA) Sumut melalui surat Nomor: 251/LP/DPP-GSU/IV/2012 ke Kejatisu.
Semua kegiatan yang dilaporkan, kata Ketua GOWA, Guntur telah dijalankan pihak Bappeda tanpa transparansi. Anggaran masing-masing dari APBD maupun P-APBD tahun 2011.
Hal dimaksud menyangkut soal kegiatan Belanja Barang dan Jasa menghabiskan dana sebesar Rp3.117.481.442 berasal dari 38 item kegiatan belanja barang dan jasa, dan dipecah pada 8 program.
Adapun nama-nama kegiatan itu, program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program pengembangan data/informasi, program perencanaan pembangunan daerah, program perencanaan pembangunan ekonomi, perencanaan sosial dan budaya dan program perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam.
Akibat kegiatan dijalankan secara sembunyi-sembunyi, maka GOWA Sumut kata Guntur memutuskan untuk membawa masalahnya ke Kejatisu. Sebelumnya Guntur mengaku bahwa pihaknya berulang kali mencoba mempertanyakan perihal kegiatan yang mereka laporkan. Namun itikad mempertanyakannya selalu berujung pada kekecewaan. Kepala Bappeda Asahan, H.Mahendra kerap menghindar diri.
“Dugaan bahwa telah terjadi mark-up anggaran pada semua kegiatannya semakin kuat setelah Mahendra tak berani menghadapi pertanyaan pihak kami,” cetus Guntur kepada METROPOLIS, Senin (16/4 ) di ruang kerjanya.
Guntur meyakini, sangat besar indikasi penyimpangan dalam menempatkan dan atau menggunakan Anggaran Belanja Barang dan Jasa yang telah dijalankan Mahendra.
Dugaan mark-up yang dipermasalahkan terjadi pada program pelayanan administrasi kantor, semisal pada anggaran penyediaan alat tulis kantor yang menghabiskan dana APBD Rp59.357.059.
Selain itu, item penyediaan barang cetakan dan penggandaan senilai Rp49.287.590. GOWA mengaku sangat meragukan kegiatan belanja alat tulis yang harus menghabiskan anggaran hampir mencapai Rp60 juta, dan penyediaan barang cetakan dan penggandaan harus menghabiskan hampir Rp50  juta.
Kedua kegiatan dimaksud jelas tidak masuk akal jika dihubungkan dengan kebutuhan dalam program administrasi perkantoran berupa pengadaan pulpen, pinsil maupun kertas yang digunakan untuk urusan administrasi kantor.
Di sana juga tertera anggaran penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangan yang menghabiskan uang rakyat Rp10.000.000. Dalam pantauan GOWA Sumut selama ini, penggunaan anggaran lebih untuk pembayaran langganan media cetak/Koran, akan tetapi pihak Bappeda Pemkab Asahan tidak bisa menunjukan barang bukti berupa Koran yang telah diadakan selama satu tahun anggaran, dan hanya bisa menunjukan bukti kwitansi. Dan patut diduga kwitansi untuk belanja penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan telah direkayasa bahkan diduga ada yang fiktif.
Untuk itu, Kajatisu diminta Guntur untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.“Kami harap Kajatisu dapat mewanti-wanti berkas-berkas kegiatan palsu yang akan diserahkan pihak Bappeda Asahan dengan tujuan menggelapkan hokum,” ujar Guntur Zass.
“Begitu juga dengan penggunaan anggaran penyediaan makanan dan minuman senilai Rp75 juta yang diduga mengada-ada. Yang jelas jaksa harus meminta pertanggungjawaban terhadap semua kegiatan yang telah dijalankan Mahendra,” tukas dia.
Kegiatan lainnya bernuansa korupsi terdapat pada program rapat-rapat kordinasi dan konsultasi ke luar daerah senilai  Rp536.270.000. Pantauan GOWA, apabila kegiatan rapat kordinasi keluar daerah dimaksud dilakukan di wilayah Medan atau Jakarta, selama ini yang hanya berpergian hanya Kepala Bappeda Pemkab Asahan, artinya apabila dikalkulasikan harga tiket untuk transportasi dan akomodasi untuk kegiatan tersebut sangat tidak mungkin harus menghabiskan anggaran sebesar itu.
Dalam suratnya ke Kejatisu, GOWA juga meminta jaksa mengusut kebenaran pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi berupa biaya partisipasi penerbitan buku north sumatera investment opotunity “the mose propective sector in 33 district and city” sebesar Rp20 juta.
Selanjunya tentang kegiatan fasibility study pengembangan UKM dan penerapan one village one Product di 3 kecamatan sebesar Rp169.750.000, biaya operasional laiason officer BKPEKDT Kabupaten Asahan sebesar Rp10 juta dan biaya pengadaan dokumen RTRW kabupaten tahun 2011-2013 sebesar Rp15 juta.
GOWA Sumut meminta kepada Kajatisu untuk segera memeriksa semua bukti-bukti penggunaan anggaran dimaksud secara rinci dan mencocokan dengan fakta/kegiatan fisik yang telah dikerjakan oleh BAPPEDA Pemkab Asahan, sehingga penggunaan anggaran sebesar Rp3.117.481.442 dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai  dengan asas patutan dan asas kewajaran serta tepat sasaran.(AMB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar