KISARAN-METROPOLIS
Sejumlah kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kabupaten Asahan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
(Kejatisu) di Medan, proses penyidikannya akan terus ditunggu GOWA Sumut
selaku lembaga pelapor.
Dugaan korupsi di Bappeda tersebut tanggal 2 April 2012 dilaporkan
Lembaga Government Watch (GOWA) Sumut melalui surat Nomor:
251/LP/DPP-GSU/IV/2012 ke Kejatisu.
Semua kegiatan yang dilaporkan, kata Ketua GOWA, Guntur telah dijalankan
pihak Bappeda tanpa transparansi. Anggaran masing-masing dari APBD
maupun P-APBD tahun 2011.
Hal dimaksud menyangkut soal kegiatan Belanja Barang dan Jasa
menghabiskan dana sebesar Rp3.117.481.442 berasal dari 38 item kegiatan
belanja barang dan jasa, dan dipecah pada 8 program.
Adapun nama-nama kegiatan itu, program pelayanan administrasi
perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program
peningkatan disiplin aparatur, program pengembangan data/informasi,
program perencanaan pembangunan daerah, program perencanaan pembangunan
ekonomi, perencanaan sosial dan budaya dan program perencanaan prasarana
wilayah dan sumber daya alam.
Akibat kegiatan dijalankan secara sembunyi-sembunyi, maka GOWA Sumut
kata Guntur memutuskan untuk membawa masalahnya ke Kejatisu. Sebelumnya
Guntur mengaku bahwa pihaknya berulang kali mencoba mempertanyakan
perihal kegiatan yang mereka laporkan. Namun itikad mempertanyakannya
selalu berujung pada kekecewaan. Kepala Bappeda Asahan, H.Mahendra kerap
menghindar diri.
“Dugaan bahwa telah terjadi mark-up anggaran pada semua kegiatannya
semakin kuat setelah Mahendra tak berani menghadapi pertanyaan pihak
kami,” cetus Guntur kepada METROPOLIS, Senin (16/4 ) di ruang kerjanya.
Guntur meyakini, sangat besar indikasi penyimpangan dalam menempatkan
dan atau menggunakan Anggaran Belanja Barang dan Jasa yang telah
dijalankan Mahendra.
Dugaan mark-up yang dipermasalahkan terjadi pada program pelayanan
administrasi kantor, semisal pada anggaran penyediaan alat tulis kantor
yang menghabiskan dana APBD Rp59.357.059.
Selain itu, item penyediaan barang cetakan dan penggandaan senilai
Rp49.287.590. GOWA mengaku sangat meragukan kegiatan belanja alat tulis
yang harus menghabiskan anggaran hampir mencapai Rp60 juta, dan
penyediaan barang cetakan dan penggandaan harus menghabiskan hampir
Rp50 juta.
Kedua kegiatan dimaksud jelas tidak masuk akal jika dihubungkan dengan
kebutuhan dalam program administrasi perkantoran berupa pengadaan
pulpen, pinsil maupun kertas yang digunakan untuk urusan administrasi
kantor.
Di sana juga tertera anggaran penyediaan bahan bacaan dan peraturan
perundangan yang menghabiskan uang rakyat Rp10.000.000. Dalam pantauan
GOWA Sumut selama ini, penggunaan anggaran lebih untuk pembayaran
langganan media cetak/Koran, akan tetapi pihak Bappeda Pemkab Asahan
tidak bisa menunjukan barang bukti berupa Koran yang telah diadakan
selama satu tahun anggaran, dan hanya bisa menunjukan bukti kwitansi.
Dan patut diduga kwitansi untuk belanja penyediaan bahan bacaan dan
peraturan perundang-undangan telah direkayasa bahkan diduga ada yang
fiktif.
Untuk itu, Kajatisu diminta Guntur untuk mengusut dugaan korupsi
tersebut.“Kami harap Kajatisu dapat mewanti-wanti berkas-berkas kegiatan
palsu yang akan diserahkan pihak Bappeda Asahan dengan tujuan
menggelapkan hokum,” ujar Guntur Zass.
“Begitu juga dengan penggunaan anggaran penyediaan makanan dan minuman
senilai Rp75 juta yang diduga mengada-ada. Yang jelas jaksa harus
meminta pertanggungjawaban terhadap semua kegiatan yang telah dijalankan
Mahendra,” tukas dia.
Kegiatan lainnya bernuansa korupsi terdapat pada program rapat-rapat
kordinasi dan konsultasi ke luar daerah senilai Rp536.270.000. Pantauan
GOWA, apabila kegiatan rapat kordinasi keluar daerah dimaksud dilakukan
di wilayah Medan atau Jakarta, selama ini yang hanya berpergian hanya
Kepala Bappeda Pemkab Asahan, artinya apabila dikalkulasikan harga tiket
untuk transportasi dan akomodasi untuk kegiatan tersebut sangat tidak
mungkin harus menghabiskan anggaran sebesar itu.
Dalam suratnya ke Kejatisu, GOWA juga meminta jaksa mengusut kebenaran
pelaksanaan Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi berupa biaya
partisipasi penerbitan buku north sumatera investment opotunity “the
mose propective sector in 33 district and city” sebesar Rp20 juta.
Selanjunya tentang kegiatan fasibility study pengembangan UKM dan
penerapan one village one Product di 3 kecamatan sebesar Rp169.750.000,
biaya operasional laiason officer BKPEKDT Kabupaten Asahan sebesar Rp10
juta dan biaya pengadaan dokumen RTRW kabupaten tahun 2011-2013 sebesar
Rp15 juta.
GOWA Sumut meminta kepada Kajatisu untuk segera memeriksa semua
bukti-bukti penggunaan anggaran dimaksud secara rinci dan mencocokan
dengan fakta/kegiatan fisik yang telah dikerjakan oleh BAPPEDA Pemkab
Asahan, sehingga penggunaan anggaran sebesar Rp3.117.481.442 dapat
dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum dan sesuai dengan
asas patutan dan asas kewajaran serta tepat sasaran.(AMB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar