Uang itu dikembalikan oleh direktur
PT.Budi Graha Ir.DP, selaku tersangka korupsi proyek peningkatan jalan
dan pemasangan tembok penahan jalan jurusan Desa Seipasir-Desa
Saranghelang Seikepayang Timur, Kab. Asahan. Proyek senilai Rp
2.597.265.000 itu. Bersumber dari APBD Asahan TA 2009. Tersangka Ir.DP,
hingga kini masih menjalani hukuman di LP Labuhanruku Batubara atas
kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Kec.Airjoman Asahan.
“Ipar kandung tersangka bersama
penasehat hukumnya menyerahkan atau menitipkan uang Rp 80.578.589 kepada
Kasi Pidsus PDE Pasaribu sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana
korupsi penyimpangan proyek peningkatan jalan dan pemasangan tembok
penahan jalan jurusan Desa Seipasir-Desa Saranghelang Seikepayang
Timur,” kata Kajari Tanjungbalai Herry Sunaryo melalui Kasi Intel Kifli.
Kifli di dampingi Kasi Pidsus
menjelaskan, berdasarkan hasil audit tim ahli, kerugian negara dalam
dugaan tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 80.578.589. Dia merincikan,
dugaan korupsi antara lain proyek belum selesai dikerjakan hingga akhir
masa kontrak pada 2009, namun dana dicairkan melebihi volume fisik yang
dikerjakan.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja
Kontruksi No. 15.16/SPKK/PPK-APBD/AS/2009 tanggal 9 Juni 2009, PT Budi
Graha merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai miliaran rupiah
tersebut, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES,ST. ” Laporan
pekerjaannya 54 persen, dan dibayarkan 45 persen. Ternyata hasil
pengukuran oleh tim kejaksaan dan saksi ahli, terdapat kekurangan
pekerjaan senilai Rp Rp 80.578.589,” jelas Kifli.
Kendati kerugian negara telah
dikembalikan atau disita, namun Kifli menegaskan, tersangka bukan
berarti dibebaskan dari segala tuduhan. Malah menurut Kifli, tidak
tertutup kemungkinan bakal muncul tersangka lain dalam kasus yang sama.
Proyek senilai Rp Rp2.597.650.000 itu,
dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kab.Asahan. Dan, saat proyek itu
dikerjakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Asahan masih dijabat oleh
Syafaruddin Nasution,MM yang juga mantan Penjabat Walikota Tanjungbalai.
(*/bwcm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar