SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Sabtu, 23 Juni 2012

PT.Budi Graha Kembalikan Uang Korupsi PU Asahan


Media-sms.com – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, menerima pengembalian uang Rp 80.578.589 dari hasil korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Asahan, Selasa (25/5) .
Uang itu dikembalikan oleh direktur PT.Budi Graha Ir.DP, selaku tersangka korupsi proyek peningkatan jalan dan pemasangan tembok penahan jalan jurusan Desa Seipasir-Desa Saranghelang Seikepayang Timur, Kab. Asahan. Proyek senilai Rp 2.597.265.000 itu. Bersumber dari APBD Asahan TA 2009. Tersangka Ir.DP, hingga kini masih menjalani hukuman di LP Labuhanruku Batubara atas kasus korupsi pembangunan Puskesmas di Kec.Airjoman Asahan.
“Ipar kandung tersangka bersama penasehat hukumnya menyerahkan atau menitipkan uang Rp 80.578.589 kepada Kasi Pidsus PDE Pasaribu sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek peningkatan jalan dan pemasangan tembok penahan jalan jurusan Desa Seipasir-Desa Saranghelang Seikepayang Timur,” kata Kajari Tanjungbalai Herry Sunaryo melalui Kasi Intel Kifli.
Kifli di dampingi Kasi Pidsus menjelaskan, berdasarkan hasil audit tim ahli, kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 80.578.589. Dia merincikan, dugaan korupsi antara lain proyek belum selesai dikerjakan hingga akhir masa kontrak pada 2009, namun dana dicairkan melebihi volume fisik yang dikerjakan.
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Kontruksi No. 15.16/SPKK/PPK-APBD/AS/2009 tanggal 9 Juni 2009, PT Budi Graha merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai miliaran rupiah tersebut, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES,ST. ” Laporan pekerjaannya 54 persen, dan dibayarkan 45 persen. Ternyata hasil pengukuran oleh tim kejaksaan dan saksi ahli, terdapat kekurangan pekerjaan senilai Rp Rp 80.578.589,” jelas Kifli.
Kendati kerugian negara telah dikembalikan atau disita, namun Kifli menegaskan, tersangka bukan berarti dibebaskan dari segala tuduhan. Malah menurut Kifli, tidak tertutup kemungkinan bakal muncul tersangka lain dalam kasus yang sama.
Proyek senilai Rp Rp2.597.650.000 itu, dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kab.Asahan. Dan, saat proyek itu dikerjakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Asahan masih dijabat oleh Syafaruddin Nasution,MM yang juga mantan Penjabat Walikota Tanjungbalai. (*/bwcm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar