SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Sabtu, 23 Juni 2012

Terjadi Di Pemkab Asahan Pejabat Terlibat Korupsi Dan Narkoba Dilantik Lagi Jadi Pejabat

KISARAN-METROPOLIS
Pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) sepertinya tidak berlaku di Pemkab Asahan. Lihat saja yang terjadi, beberapa oknum pejabat yang pernah diadili dalam kasus korupsi, malah dilantik kembali sebagai pejabat.Bahkan ada diantaranya diduga terlibat narkoba.
Beberapa diantara pejabat korup yang dilantik Bupati Asahan, Drs.H.Taufan Gama itu, antara lain, inisial MS yang baru beberapa waktu lalu bebas dari tahanan Labuhan Ruku karena terlibat korupsi di Bagian Sosial, kini balik dilantik menjadi Kadisporabudpar.
Selain itu oknum pejabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Asahan, inisial JS yang tersandung kasus korupsi dana Arung Jeram beberapa tahun lalu, juga diberi baru jabatan sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan Asahan.
Tak hanya mereka, oknum PNS Dinas PU Asahan, inisial Ars adalah bekas penghuni penjara karena tersandung kasus penggelapan dana koperasi milik PNS Pemkab Asahan tahun 2004. Begitu menghirup udara segar, Taufan balik mengangkatnya menjadi bendahara di Dinas PU Asahan
Rupanya jabatan pemegang kas tersebut juga telah disalahgunakan Ars. Akibatnya, Ars kembali berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran akibat terlilit kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan berkala jalan tahun 2011. Ars serta puluhan PNS Dinas PU lainnya juga telah terlibat mengembat Rp1,2 miliar dana rutin jalan dimaksud.
Bukan hanya pejabat korup dipromosikan kembali jadi pejabat. Oknum-oknum PNS di Pemkab Asahan sekarang ini juga dilanda isu tak sedap lainnya, yaitu tersangkut isu penyalahgunaan narkoba. Bahkan beberapa diantaranya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, sedangkan yang lainnya berstatus tak jelas alias tidak ditahan.
Beberapa oknum PNS yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian setempat, diduga telah lolos begitu saja tanpa proses hukum pengadilan. Tak diketahui dengan jelas alasan meloloskan mereka.
Sumber di Polres Asahan, Rabu (11/4) kepada wartawan menyebutkan, oknum yang diketahui sebagai tersangka kasus pengguna narkotika jenis sabu yang pernah ditangkap dan akhirnya bebas tanpa proses hukum, adalah oknum PNS yang saat ini memangku jabatan strategis di Dinas PU Asahan berinisial RTM. Bahkan dikabarkan, saat tertangkap polisi, RTM masih bertugas di BPP (Badan Pengelola Perizinan) Kabupaten Asahan.
Bocoran menyangkut lolosnya RTM dari jeruji besi didapat dari berbagai pihak. Perihal ini juga diaminkan sejumlah oknum di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang mengaku sempat menunggu kasusnya disampaikan ke pengadilan.
Sumber di lingkungan Pemkab Asahan mengakui, kini RTM telah menjadi ‘putra mahkota’. “Saya tau persis tentang itu,“ ujar pejabat Pemkab Asahan yang belum mau namanya dipaparkan di METROPOLIS, Kamis (12/4).
“Jika hal ini adalah fakta, maka RTM dapat dijerat melanggar pasal 78 ayat (1) Huruf a dan Pasal 85 Huruf a UURI No 22 tahun 1997 Tentang Narkotika,“ tegas Direktur Lembaga GOWA Sumut, Guntur,  kepada METROPOLIS, Sabtu (14/4).
Saran Guntur, Bupati Asahan perlu merobah pola pikir untuk tidak lagi menjadikan RTM pejabatnya. Hal tersebut harus dilakukan Taufan guna menghindari munculnya opini bahwa Taufan sengaja melindungi RTM.
Lembaga GOWA juga mengingatkan keras agar Taufan segera memfungsikan Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan guna pengusutan serta melakukan test urine dan darah terhadap seluruh PNS Dinas PU Asahan dengan tujuan agar dapat diketahui siapa saja oknum PNS dinas itu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Jika Taufan tak melakukannya maka itu sama artinya dengan menghancurkan wibawanya sebagai Bupati disini. Soal merebaknya isu, kalau sejumlah PNS Dinas PU Asahan terlibat sebagai pemakai narkoba, bukan lagi rahasia umum. Maka untuk membersihkannya harus cepat dijalankan test urine dan darah,“ tambah Guntur.
Untuk diketahui, baru-baru ini, Satpol PP Asahan telah memecat 8  orang anggota Satpol PP akibat ketahuan menggunakan barang haram sabu-sabu melalui tes urine.(AMB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar