KISARAN-METROPOLIS
Pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)
sepertinya tidak berlaku di Pemkab Asahan. Lihat saja yang terjadi,
beberapa oknum pejabat yang pernah diadili dalam kasus korupsi, malah
dilantik kembali sebagai pejabat.Bahkan ada diantaranya diduga terlibat
narkoba.
Beberapa diantara pejabat korup yang dilantik Bupati Asahan,
Drs.H.Taufan Gama itu, antara lain, inisial MS yang baru beberapa waktu
lalu bebas dari tahanan Labuhan Ruku karena terlibat korupsi di Bagian
Sosial, kini balik dilantik menjadi Kadisporabudpar.
Selain itu oknum pejabat Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Asahan, inisial JS yang tersandung kasus korupsi dana Arung
Jeram beberapa tahun lalu, juga diberi baru jabatan sebagai Kepala Badan
Ketahanan Pangan Asahan.
Tak hanya mereka, oknum PNS Dinas PU Asahan, inisial Ars adalah bekas
penghuni penjara karena tersandung kasus penggelapan dana koperasi milik
PNS Pemkab Asahan tahun 2004. Begitu menghirup udara segar, Taufan
balik mengangkatnya menjadi bendahara di Dinas PU Asahan
Rupanya jabatan pemegang kas tersebut juga telah disalahgunakan Ars.
Akibatnya, Ars kembali berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kisaran akibat terlilit kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan berkala
jalan tahun 2011. Ars serta puluhan PNS Dinas PU lainnya juga telah
terlibat mengembat Rp1,2 miliar dana rutin jalan dimaksud.
Bukan hanya pejabat korup dipromosikan kembali jadi pejabat. Oknum-oknum
PNS di Pemkab Asahan sekarang ini juga dilanda isu tak sedap lainnya,
yaitu tersangkut isu penyalahgunaan narkoba. Bahkan beberapa diantaranya
telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, sedangkan
yang lainnya berstatus tak jelas alias tidak ditahan.
Beberapa oknum PNS yang tertangkap tangan oleh pihak kepolisian
setempat, diduga telah lolos begitu saja tanpa proses hukum pengadilan.
Tak diketahui dengan jelas alasan meloloskan mereka.
Sumber di Polres Asahan, Rabu (11/4) kepada wartawan menyebutkan, oknum
yang diketahui sebagai tersangka kasus pengguna narkotika jenis sabu
yang pernah ditangkap dan akhirnya bebas tanpa proses hukum, adalah
oknum PNS yang saat ini memangku jabatan strategis di Dinas PU Asahan
berinisial RTM. Bahkan dikabarkan, saat tertangkap polisi, RTM masih
bertugas di BPP (Badan Pengelola Perizinan) Kabupaten Asahan.
Bocoran menyangkut lolosnya RTM dari jeruji besi didapat dari berbagai
pihak. Perihal ini juga diaminkan sejumlah oknum di Pengadilan Negeri
(PN) Kisaran yang mengaku sempat menunggu kasusnya disampaikan ke
pengadilan.
Sumber di lingkungan Pemkab Asahan mengakui, kini RTM telah menjadi
‘putra mahkota’. “Saya tau persis tentang itu,“ ujar pejabat Pemkab
Asahan yang belum mau namanya dipaparkan di METROPOLIS, Kamis (12/4).
“Jika hal ini adalah fakta, maka RTM dapat dijerat melanggar pasal 78
ayat (1) Huruf a dan Pasal 85 Huruf a UURI No 22 tahun 1997 Tentang
Narkotika,“ tegas Direktur Lembaga GOWA Sumut, Guntur, kepada
METROPOLIS, Sabtu (14/4).
Saran Guntur, Bupati Asahan perlu merobah pola pikir untuk tidak lagi
menjadikan RTM pejabatnya. Hal tersebut harus dilakukan Taufan guna
menghindari munculnya opini bahwa Taufan sengaja melindungi RTM.
Lembaga GOWA juga mengingatkan keras agar Taufan segera memfungsikan
Badan Narkotika Nasional (BNN) Asahan guna pengusutan serta melakukan
test urine dan darah terhadap seluruh PNS Dinas PU Asahan dengan tujuan
agar dapat diketahui siapa saja oknum PNS dinas itu yang terlibat
penyalahgunaan narkoba.
“Jika Taufan tak melakukannya maka itu sama artinya dengan menghancurkan
wibawanya sebagai Bupati disini. Soal merebaknya isu, kalau sejumlah
PNS Dinas PU Asahan terlibat sebagai pemakai narkoba, bukan lagi rahasia
umum. Maka untuk membersihkannya harus cepat dijalankan test urine dan
darah,“ tambah Guntur.
Untuk diketahui, baru-baru ini, Satpol PP Asahan telah memecat 8 orang
anggota Satpol PP akibat ketahuan menggunakan barang haram sabu-sabu
melalui tes urine.(AMB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar