SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Rabu, 15 Agustus 2012

Bupati Asahan dilaporkan ke polisi


Warta
SASTROY BANGUNWASPADA ONLINE

KISARAN - Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dan beberapa pejabat di dearah itu dilaporkan ke Mapolres setempat, karena diduga telah melanggar pasal 73 Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan pidana lima tahun, didenda Rp500 juta.

Adapun yang mengadukan bupati dan beberapa pejabat seperti Kadis PU Asahan Taswir, DPPKA Nazaruddin, dan lainnya, adalah Gerakan Mahasiswa Asahan (Gemas) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).

Laporan itu langsung dibawa Ketua Pembina Gemas, Julianto Putra dan Ketua IPNU Asahan, Halim Saragih, didampingi pengurus dari dua elemen yang melapor itu ke Mapolres Asahan.

Julianto dan Halim, selain menyampaikan laporan lisan, juga ada laporan tertulis ke polisi. Tapi petugas SPK tersebut justru menyarankan agar berkonsultasi dengan petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Kemudian salah seorang petugas SPK yang berada di bagian kantor depan Polres Asahan membawa pelapor ke bagian belakang atau menuju ruang Sat Reskrim. Di dalam ruangan, kedua pelapor dipertemukan dengan seorang petugas.

Petugas kembali meminta maksud kedatangan pelapor, setelah berbincang sebentar, kedua pelapor memberi penjelasan, tiba-tiba pandangan petugas tertuju kearah beberapa media, dan selanjutnya mempertanyakan kehadiran di ruangan itu.

Disebutkan, kehadiran untuk mengetahui sejauh mana mengenai laporan tersebut. “Berhubung karena ini masih konsultasi, saya minta untuk meninggalkan ruangan. Soalnya, hasil perbincangan ini belum bisa diekspos dan harus melalui Kapolres,” sarannya.

Kedua pelapor dan bersama rekannya, akhirnya menyampaikan laporan tertulis ke ruang seksi umum yang berdekatan dengan ruang Wakapolres Asahan. Di tempat ini salah seorang pegawai Ibrahim Pane menerima laporan berbentuk surat dalam amplop warna kuning.

Ibrahim, pegawai sipil Polres Asahan, mengatakan akan menyampaikan surat ke Kapolres. Copy laporan tersebut berisikan, diantaranya tanggal 21 Mei 2001 Pemkab Asahan bersama DPRD telah mengesahkan Perda Nomor 7 tahun 2007 tentang RDTR Wilayah Perkotan Kisaran BWK III/IV ibukota Kabupaten Asahan tahun 2001-2020, bahwa lahan seluas lebih kurang 15,06 hektar diperuntukan untuk pertokoan dan lahan cadangan pasar.

RDTR Wilayah Perkotan Kisaran BWK III/IV ibukota Kabupaten Asahan tahun 2001-2020 , dan Perda dimaksud telah diundangkan pada Lembaran Daerah Kabupaten Asahan tahun 2001 Nomor 38.

Pemkab Asahan melalui Dinas PU telah melakukan pengumuman pelelangan umum atas pekerjaan jasa kontruksi yang sumber dananya dari APBN untuk kegiatan, pekerjan kantor Dinas Peternakan, pekerjaan pembangunan kantor Satuan Polisi Pamong Praja.

Hal ini, sebagiamana tertuang dalam pengumuman pelelangan umum Nomor: 05/PAN.PU/DPU-AS/APBN/ 2011 tanggal 1 Juli 2011, ”bunyi surat laporan ke Polres ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri,Ketua DPRD Sumut, Kapolda Sumut.

Dibagian lain, surat laporan itu diperjelas, dengan demikian, tindakan bupati Asahan atau pejabat di daerah ini telah menerbitkan izin pemetaan tata ruang yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2001 dan telah melanggar ketentuan pasal 37 ayat (1) UU Nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang.

“Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang," demikian bunyi surat tersebut. Tentu pembangunan perkantoran Dinas Peternakan dan kantor Satpol PP bertentangan dengan rencana tata ruang pada Perda No. 7 tahun 2001 yang diperuntukkan untuk pertokoan dan cadangan pasar.

Dilembar lain pada surat laporan itu ditulis, pelanggaran yang dilakukan bupati Asahan dan pejabat lainnya adalah pelanggaran tindak pidana berdasarkan pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Nomor : 26 tahun 2007 tentang tata ruang yang pada ayat (1).

Disebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sedang ayat (2) selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara dengan tidak hormat. Berkaitan dengan laporan itu, Kapolres Asahan, AKBP Marzuki melalui Humas AKP R Berutu, mengatakan sedang mempelajari laporan tersebut.  “Hingga saat ini pihak kami masih mempelajari kasus ini," ujar perwira garis tiga di pundak ini.

Editor: SUWANDI

1 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    BalasHapus