SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Rabu, 15 Agustus 2012

Aktivis IPNU Tuntut Janji DPRD Asahan


Berita Asahan ( Perambahan Hutan di Sei Kepayang )
Mana Janji DPRD
Terkait Kasus Perambahan Hutan di Sei Kepayang
KISARAN- Elemen masyarakat meminta Komisi A DPRD Asahan menepati janjinya menuntaskan kasus perambahan hutan di Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan yang diduga melibatkan salah seorang pengusaha Kota Tanjung Balai yaitu Sukarjo alias Ayok (60).
Tiga elemen masyarakat yakni Lingkar Mahasiswa Asahan (LiMA) dan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Asahan, Persatuan Masyarakat Pesisir Pantai berharap agar Komisi A benar-benar merealisasikan janjinya yang dalam pertemuan di DPRD Asahan menyatakan akan jemput bola untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Mana janji DPRD akan menuntaskan kasus perambahan hutan di Asahan,” ucap Mustofa mewakili LiMA didampingi A Halim Saragih dari IPNU dan Alang Baharuddin mewakili masyarakat pesisir.
Ketiganya mengaku pihaknya telah menyurati Komisi A DPRD Asahan mempertanyakan janjinya yang jemput bola itu. Soalnya hingga saat ini belum ada realisasi untuk menuntaskan kasus permabahan hutan yang diduga melibatkan Ayok. Ditegaskan ketiga elemen itu, hingga saat ini kasus Ayok masih jalan di tempat.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Asahan Bunyaddin SH, Selasa (26/4) mengatakan, Ayok sudah beberapa kali dipanggil ke Komisi A bersama instansi terkait seperti Dishutbun (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) untuk dimintai penjelasannya.
Namun menurut Bunyaddin, setiap pertemuan, Ayok selalu menunjukkan dokumen yang ia miliki. Bahkan Ayok menyatakan dirinya bukan perambah liar. Tapi dokumen itu diragukan Komisi A karena disinyalir penerbitan dokumen tersebut tidak sesuai prosedur.
Sebab dokumen untuk mengerjakan kawasan hutan harus diterbitkan Menteri Kehutanan dan bukan Dinas Kehutanan Provinsi maupun kabupaten. Sedang dalam dokumen yang diperlihatkan Ayok dalam beberapa kali pertemuan dengan DPRD diterbitkan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut.
“Dokumen yang dimiliki Ayok diragukan keabsahannya,” ucapnya.
Pasalnya, jika mengerjakan hutan lindung atau kawasan hutan lindung seperti di Sei Paham dan Bagan Asahan, maka Ayok semestinya mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan itu sudah diundangkan.
“Maka kasus Ayok belum tuntas. Karena Polres Asahan sesuai konsultasi bersama Komisi A baru-baru ini akan memanggil saksi ahli dari Kementerian Kehutanan sehubungan dengan perambahan kawasan hutan di Desa Sei Paham dan Bagan Asahan itu,” ucapnya.
Menurut Bunyaddin, pemberkasan perkara Ayok hingga saat ini belum P-21 di Kejari Tanjung Balai. Soalnya pihak kejari meminta perlengkapan berkas dari Polres Asahan dan termasuk saksi ahli.
Bun Yaddin menambahkan, komisi A DPRD Asahan membantu Polres Asahan untuk menuntaskan kasus perambahan hutan di Asahan. Bahkan Komisi A telah menyatakan akan menjemput bola sekaitan kasus perambahan hutan, dan tidak akan menunggu. (van/syaf)
sumber : metrosiantar.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar