SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Rabu, 15 Agustus 2012

Judi marak, Kapolres diminta mundur


MEDAN - Kapolres Asahan, AKBP Marzuki diminta mundur dari jabatannya jika tidak mampu memberantas segala praktik perjudian yang sangat marak beroperasi di sejumlah wilayah hukumnya.

"Kapolres dinilai tidak mampu menjalankan program kepolisian untuk menyikat habis segala bentuk perjudian dan praktik ilegal lainnya," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (DPC IPNU) Kabupaten Asahan, Halim Saragih, tadi malam.

Dia mengatakan, pihaknya melihat aktivitas para penjual kupon haram jenis togel dan macau itu kepada masyarakat yang menunggu di sejumlah warung-warung kopi yang ada di Kecamatan Kabupaten Asahan dan Batubara, Sumatera Utara.

Bahkan, para penjual kupon tebak angka itu melakukan aktivitas jual beli pada siang hari dan kupon macau pada malam dan tidak tersentuh oleh hukum. Selain itu, kata Halim, ada beberapa pemasang dengan membeli nomor kepada penjual tebak nomor angka itu dengan cara memesannya melalui ponsel.

Halim juga menyebutkan, sejumlah penjual togel dan macau itu terlihat aman melakukan aktivitas jual beli nomor. Sepertinya ada yang mengkoordinir aktivitas mereka, makanya mereka teroganisir dan bebas melakukan praktek ilegal.

"Sejumlah bandar judi togel di Asahan yang disebut-sebut AJ dan RJ , SS, dan TP terlihat bebas melakukan aktivitasnya. Tidak pernah tersentuh hukum. Kalau Kapolres tidak mampu menyikat habis, lebih baik Kapolres diminta mundur dari jabatannya," pintanya.

Karena, praktik perjudian yang memperkaya bandar itu merupakan 'PR' berat bagi Kapolres Asahan untuk memberantas segala perjudian maksiat dari Kabupaten Iman dan Taqwa (Imtaq) ini. Apalagi, tambah Halim, sejak Kapolres Asahan menjadi orang nomor satu di Mapolres, tidak ada sedikitpun menunjukan prestasi gemilang.

Halim juga menambahkan, praktek illegal loging atau pembalakan liar dan crude palm oil (CPO) juga kian merajalela di Kabupaten Asahan, seperti tidak ada tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar