SELAMAT DATANG DI BLOGG RESMI HALIM SARAGI,semoga Bermamfaat ,Salam Pergerakan !!

Senin, 12 November 2012

AMAK Asahan Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Hamonangan Siahaan

halimpmii.blogspot.com
KISARAN | DNA - Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Asahan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tanjung Balai untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap H Hamonangan Siahaan, Anggota DPRD Asahan.
Permintaan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Asahan terkaitnya keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memvonis H Hamonangan Siahaan dengan 1 tahun penjara atas perkara pemalsuan surat. "Kejari Tanjung Balai harus segera melaksanakan eksekusi terhadap H Hamonangan Siahaan," ujar Ketua AMAK Asahan, Halim Saragi kepada Dnaberita.com di Kisaran, Sabtu (20/10/2012).
Halim, yang merupakan aktifis Asahan tersebut, juga mengatakan sepanjang H Hamonangan siahaan  menerima eksekusi dengan petikan putusan, maka eksekusi tidak akan menimbulkan masalah hukum.

"Ini biasa terjadi di perkara-perkara tindak pidana umum. Jadi pihak kejaksaan  jangan terjebak harus mendapatkan salinan putusannya dulu sebagaimana diatur dalam 270 KUHAP," papar Halim saragi, yang merupakan aktifis diskusi-aksi-refleksi ini.

Dijelaskan Halim, kalau eksekusi tidak dilaksanakan kejaksaan, sama saja kejaksaan dalam hal ini Kejari Tanjung Balai tidak taat pada putusan hakim itu sendiri. “ Memperlambat ekskusi itu contoh preseden buruk bagi penegakan hukum di asahan,”ujar Halim saragi.

Sekedar diketahui, MA pada Rabu (23/5/2012) lalu memvonis H Hamonangan Siahaan 1 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai yang termaktup dalam Pasal 263 ayat ke 2 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan menggunakan surat palsu. (DNA/Suheri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar