halimpmii.blogspot.com |
Permintaan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Asahan terkaitnya keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memvonis H Hamonangan Siahaan dengan 1 tahun penjara atas perkara pemalsuan surat. "Kejari Tanjung Balai harus segera melaksanakan eksekusi terhadap H Hamonangan Siahaan," ujar Ketua AMAK Asahan, Halim Saragi kepada Dnaberita.com di Kisaran, Sabtu (20/10/2012).
Halim, yang merupakan aktifis Asahan tersebut, juga mengatakan sepanjang H Hamonangan siahaan menerima eksekusi dengan petikan putusan, maka eksekusi tidak akan menimbulkan masalah hukum.
"Ini biasa terjadi di perkara-perkara tindak pidana umum. Jadi pihak kejaksaan jangan terjebak harus mendapatkan salinan putusannya dulu sebagaimana diatur dalam 270 KUHAP," papar Halim saragi, yang merupakan aktifis diskusi-aksi-refleksi ini.
Dijelaskan Halim, kalau eksekusi tidak dilaksanakan kejaksaan, sama saja kejaksaan dalam hal ini Kejari Tanjung Balai tidak taat pada putusan hakim itu sendiri. “ Memperlambat ekskusi itu contoh preseden buruk bagi penegakan hukum di asahan,”ujar Halim saragi.
Sekedar diketahui, MA pada Rabu (23/5/2012) lalu memvonis H Hamonangan Siahaan 1 tahun penjara lantaran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai yang termaktup dalam Pasal 263 ayat ke 2 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan menggunakan surat palsu. (DNA/Suheri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar